📱

Get Our Mobile App

Take your business learning on the go!

Download on the App StoreGet it on Google Play

شرح كتاب البيوع للشيخ ا.د. سليمان الرحيلي 3-14

دورة الخليفة الراشد علي بن أبي طالب رضي الله عنه1:15:09

Transcription

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Segala puji bagi Allah, pujian yang banyak, baik, dan diberkahi, sebagaimana Tuhan kita mencintai dan meridainya. Segala puji bagi Allah saat ridha, dan segala puji bagi Allah setelah ridha, dan segala puji bagi Allah dalam setiap keadaan. Dan kami berlindung kepada Allah dari keadaan ahli neraka. Dan aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, Nabi yang terpilih, shallallahu 'alaihi wa sallam, serta kepada keluarga dan para sahabatnya yang suci, baik, dan pilihan.

Amma ba'du. Wahai para kekasih, kita melanjutkan penjelasan kita tentang Kitab Al-Buyu' (Jual Beli) dari Bulughul Maram, di mana kita mendengar sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Barangsiapa mencintai seseorang, ia akan mencintai perkataannya." Dan kita akan mengulasnya serta mengaitkan hukum-hukumnya dengan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Sebelum kita memulai pelajaran malam ini, aku ingin mengingatkan tentang suatu perkara yang disebutkan dalam pelajaran kita kemarin, yaitu bahwa aku menyebutkan bahwa para ulama memiliki dua pendapat mengenai jual beli kucing (senur atau hirr atau qitt): satu pendapat membolehkan tanpa makruh, dan satu pendapat memakruhkannya. Dan aku berkata bahwa aku tidak mengetahui ada seorang pun dari para fuqaha yang berpendapat haram. Dan aku juga mengutip perkataan Ath-Thahawi dalam hal ini, dan kami tidak menemukan seorang pun yang berpendapat haram.

Namun, ada dalam beberapa syarah Bulughul Maram yang dinukil dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, dan dari Imam Ahmad dalam satu riwayat bahwa itu tidak boleh. Dan Ibnu Al-Mundzir meriwayatkan hal itu darinya. Begitu pula dalam beberapa syarah hadits, seperti dalam 'Aun Al-Ma'bud. Hal ini mungkin membingungkan sebagian saudara-saudara.

Kenyataannya, asal dari pendapat ini adalah apa yang disebutkan oleh An-Nawawi dalam syarahnya atas Shahih Muslim, di mana ia menukil dari orang-orang yang aku sebutkan bahwa itu tidak boleh, dan bahwa Ibnu Al-Mundzir meriwayatkan hal itu darinya, dan para syarah hadits menukil hal itu darinya.

Dan kenyataannya, Ibnu Al-Mundzir hanya meriwayatkan kemakruhan dari mereka, bukan keharaman. Maka pendapat mereka adalah pendapat yang memakruhkan, dan itulah yang aku isyaratkan. Namun, keharaman itu dinisbatkan kepada mereka mengikuti An-Nawawi yang menyatakan bahwa itu tidak boleh, yaitu dari mereka bahwa itu tidak boleh, dan Ibnu Al-Mundzir meriwayatkan hal itu dari mereka.

Dan para sahabat Imam Ahmad menyebutkan pendapat kemakruhan darinya, tetapi itu bukanlah mazhabnya. Mazhabnya adalah kebolehan. Maka ini adalah satu perkara.

Perkara kedua adalah bahwa sebagian ulama yang relatif belakangan dalam bidang fiqih berpendapat haram, sebagaimana terlihat dari kajian Imam Ibnu Al-Qayyim rahimahullah dalam Zad Al-Ma'ad, bahwa ia berpendapat haram, atau sebagian fatwa dari para syekh kita yang belakangan mengambil dari hadits. Dan mungkin ini juga kembali kepada apa yang dinukil dari pendapat yang tidak membolehkan. Maka sebagian ulama memilihnya.

Tetapi dengan penelitian ilmiah, aku tidak menemukan seorang pun dari para fuqaha terdahulu yang secara tegas menyatakan keharaman jual beli kucing. Aku hanya menukil kemakruhan dari sebagian fuqaha. Kemudian kemakruhan ini, sebagian ulama berkata bahwa yang dimaksud bukanlah kucing peliharaan, melainkan kucing liar yang tidak ada manfaatnya bagi manusia, karena tidak ada manfaatnya.

Maka aku ingin mengingatkan tentang masalah ini agar apa yang mungkin mereka temukan berupa pendapat dalam beberapa kitab, terutama dalam beberapa syarah Bulughul Maram, berupa pendapat yang mengharamkan, tidak membingungkan. Dan aku berkata bahwa aku belum menemukan pendapat yang mengharamkan. Dan aku berharap perkataanku jelas dan terang.

Maka berwudulah. 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Barirah datang kepadaku, lalu ia berkata: 'Aku telah membuat perjanjian dengan keluargaku seharga sembilan awaq, setiap tahun satu awaq. Maka bantulah aku.' Aku berkata: 'Jika keluargamu suka, aku akan membayarnya untuk mereka, dan wala' (hak perwalian)mu menjadi milikku.' Maka Barirah pergi kepada keluarganya, lalu ia berkata kepada mereka. Maka mereka menolaknya. Lalu ia datang dari mereka, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang duduk. Maka ia berkata: 'Aku telah menawarkannya kepada mereka, tetapi mereka tidak mau kecuali wala' itu menjadi milik mereka.' Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendengarnya. Maka 'Aisyah memberitahu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda: 'Ambillah ia, dan syaratkanlah wala' untuk mereka, karena sesungguhnya wala' itu adalah bagi orang yang memerdekakan.' Maka 'Aisyah melakukannya.

Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri di hadapan manusia, lalu memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian bersabda: 'Amma ba'du. Mengapa ada orang-orang yang mensyaratkan syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitabullah 'azza wa jalla? Maka apa pun syarat yang tidak ada dalam Kitabullah, maka itu batal, meskipun seratus syarat. Ketetapan Allah lebih berhak, dan syarat Allah lebih kuat. Sesungguhnya wala' itu adalah bagi orang yang memerdekakan.' (Muttafaq 'alaih, lafazh dari Bukhari. Dan dalam Muslim disebutkan: 'Beli ia dan merdekakanlah, dan syaratkanlah wala' untuk mereka.')

Ya, hadits ini dari Ummahatul Mukminin, Ash-Shiddiqah binti Ash-Shiddiq, 'Aisyah radhiyallahu 'anha wa ardhaha, ia berkata: "Barirah datang kepadaku, dan ia adalah seorang budak mukatab. Lalu ia berkata: 'Aku telah membuat perjanjian (mukatabah).' Mukatab adalah seorang budak yang membeli dirinya sendiri dari tuannya. Mukatab adalah seorang budak yang membeli dirinya sendiri dari tuannya, yaitu budak membuat perjanjian dengan tuannya. Dan mukatabah menurut jumhur ahli ilmu adalah mustahab (dianjurkan) berdasarkan firman Allah 'azza wa jalla: 'Maka buatlah perjanjian dengan mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka.' Maka Allah 'azza wa jalla menganjurkan untuk membuat perjanjian dengan mereka. Dan perintah di sini bukanlah wajib menurut jumhur, karena Allah berfirman: 'jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka.' Maka Allah mengaitkan hukum dengan pengetahuan mereka, dan ini menunjukkan pilihan. Maka mereka diberi pilihan, jika mereka mau membuat perjanjian, dan jika tidak mau, tidak membuat perjanjian.

Dan mukatabah bisa dilakukan secara bertahap (terutang) atau sekaligus. Dan para ulama berbeda pendapat apakah mukatabah boleh dilakukan sekaligus (satu kali bayar dengan satu nilai). Mayoritas jumhur membolehkan, dan Asy-Syafi'i melarangnya. Dan yang tampak, wallahu a'lam, adalah kebolehan mukatabah karena keumuman nash.

Dan para ulama berbeda pendapat tentang mukatabah budak yang tidak memiliki harta. Maksudnya, budak yang memiliki harta atau mampu mencari penghasilan sehingga mendapatkan harta, maka tidak ada masalah dalam mukatabahnya. Tetapi budak yang tidak memiliki harta, artinya ia tidak mampu mencari penghasilan, apakah ia bisa dimukatab? Mengapa timbul perbedaan pendapat di sini? Karena mereka berkata: 'Jika ia dimukatab, ia akan terpaksa meminta-minta.'

Dan yang benar dari pendapat ahli ilmu adalah bahwa mukatabah itu boleh, berdasarkan hadits yang kita bahas. Karena Barirah radhiyallahu 'anha tidak memiliki harta, oleh karena itu ia pergi kepada Ummahatul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha untuk memintanya. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengingkarinya. Maka yang benar adalah bahwa mukatabah budak yang tidak memiliki harta itu boleh, seperti budak-budak lainnya.

Ia berkata: "Aku telah membuat perjanjian dengan keluargaku seharga sembilan awaq, setiap tahun satu awaq. Maka bantulah aku." Dalam hal ini terdapat dalil tentang bolehnya meminta-minta bagi orang yang jujur. Meminta-minta kepada manusia jika seseorang membutuhkan dan jujur dalam permintaannya, maka itu boleh dan tidak ada dosa. Boleh dan tidak ada dosa. Dan Barirah radhiyallahu 'anha meminta kepada Ummuna 'Aisyah radhiyallahu 'anha untuk membantunya.

Aku berkata: "Jika keluargamu suka, aku akan membayarnya untuk mereka, dan wala'mu menjadi milikku." Pertama, apa makna kalimat ini? Makna kalimat ini adalah: "Jika keluargamu suka, aku akan membayarnya untuk mereka dan memberikannya kepada mereka, lalu aku akan memerdekanmu. Jika aku memerdekanmu, maka wala'mu menjadi milikku."

Dan dalam kalimat ini, wahai saudara-saudara, terdapat dalil bahwa wanita adalah pemilik hartanya, dan suaminya tidak memiliki hartanya karena akad pernikahan. Karena Ummuna 'Aisyah radhiyallahu 'anha di sini ingin bertransaksi dengan hartanya. Dan ini adalah dalil bahwa wanita dapat bertransaksi dengan hartanya sesuka hatinya. Dan ini adalah ijma' (kesepakatan), dan ia tidak memerlukan izin suaminya. Ini adalah pendapat mayoritas ahli ilmu.

Dan insya Allah akan datang hadits, baik dalam kajian ini atau jika Allah mengizinkan kita kajian lain, yang berkaitan dengan masalah ini, yaitu masalah apa yang dimiliki suami dalam harta istri. Tetapi hadits yang shahih ini menunjukkan bahwa jika seorang wanita ingin menjual dan membeli dengan hartanya tanpa keluar dari rumahnya, maka itu boleh baginya, dan ia tidak perlu meminta izin suaminya. Karena Ummuna 'Aisyah radhiyallahu 'anha menginginkan hal ini tanpa sepengetahuan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, karena beliau mengetahuinya setelah itu. Maka ini menunjukkan bolehnya seorang wanita menjual dan membeli, dan bahwa ia tidak memerlukan izin suaminya.

Dan kita berbicara tentang transaksinya dengan hartanya sendiri, bukan dengan harta suaminya. Ia berkata: "Maka ia pergi." Ia berkata radhiyallahu 'anha: "Maka Barirah pergi kepada keluarganya, lalu ia berkata kepada mereka apa yang dikatakan 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Maka mereka menolaknya."

"Maka ia datang dari mereka, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang duduk." Makna "mereka menolaknya" adalah mereka menolak jika wala' itu menjadi milik 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Mereka tidak menolak mengambil uang, tetapi mereka menolak jika wala' itu menjadi milik 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

"Maka ia datang dari mereka, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang duduk. Maka ia berkata: 'Aku telah menawarkannya kepada mereka, tetapi mereka tidak mau kecuali wala' itu menjadi milik mereka.'" Jika mereka menolak jika wala' itu menjadi milik 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

"Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendengarnya." Dalam hal ini, wahai saudara-saudara, terdapat dalil bahwa transaksi 'Aisyah radhiyallahu 'anha sebelumnya tidak dengan izin Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendengarnya ketika Barirah kembali. Dan ini adalah dalil atas apa yang kami sebutkan, bahwa wanita tidak memerlukan izin suaminya dalam jual beli dengan hartanya, selama itu tidak mengharuskan keluarnya dari rumah, selama itu tidak mengharuskan keluarnya dari rumah.

Maka jika seorang wanita menjual dan membeli saham yang halal dari rumahnya melalui jaringan elektronik dengan hartanya, maka itu boleh baginya, dan ia tidak memerlukan izin suaminya. Adapun jika suaminya melarangnya, maka itu adalah masalah lain yang akan datang insya Allah pada tempatnya dalam hadits.

Ia berkata: "Maka 'Aisyah memberitahu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda: 'Ambillah ia, dan syaratkanlah wala' untuk mereka.'"

"Dan syaratkanlah wala' untuk mereka." Di sini sebagian ahli ilmu berkata, makna "syaratkanlah wala' untuk mereka" adalah tunjukkanlah kepada mereka hukum wala', bahwa wala' itu adalah bagi orang yang memerdekakan. Apa makna "syaratkan" di sini? Sebagian ahli ilmu berkata maknanya adalah beritahukanlah kepada mereka dan tunjukkanlah hukum wala', bahwa wala' itu adalah bagi orang yang memerdekakan. Dan bahwa perbuatan mereka ini tidak sah. Dari mana mereka mengatakan "syarat" atau "syarat" adalah pemberitahuan? Dan dari situ adalah "asyraathus-sa'ah" (tanda-tanda kiamat), yaitu tanda-tandanya yang dikenali. Maka dinamakan asyraathus-sa'ah karena ia mengenali kiamat. Maka mereka berkata makna "syaratkan" di sini bukanlah syarat, melainkan pemberitahuan dan penjelasan hukum.

Dan sebagian ahli ilmu berkata: "Maksudnya, syaratkanlah wala' untuk mereka." Maksudnya, syaratkanlah wala' untukmu. Yaitu, katakanlah kepada mereka: "Aku akan memberimu uang dan aku mensyaratkan wala' untukku."

Dan ada yang berpendapat bahwa itu pada makna zahirnya: "Syaratkanlah wala' untuk mereka." Maksudnya, terimalah bahwa wala' itu untuk mereka, karena hal ini tidak bermanfaat bagi mereka, karena mereka telah mengetahui hukumnya sebelumnya, yaitu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli wala' dan memberikannya. Maka syarat ini tidak bermanfaat karena bertentangan dengan syariat.

Maka ia melakukannya radhiyallahu 'anha. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri di hadapan manusia, lalu memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian bersabda: "Amma ba'du. Mengapa ada orang-orang yang mensyaratkan syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitabullah?"

Dan ini adalah dalil bahwa sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam "syaratkanlah wala' untuk mereka" bermakna pada zahirnya, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan hal ini, lalu bersabda: "Mengapa ada orang-orang yang mensyaratkan syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitabullah? Maka apa pun syarat yang tidak ada dalam Kitabullah, maka itu batal."

Apa makna "dalam Kitabullah" di sini? Apakah Kitabullah di sini adalah Al-Qur'an? Jawabannya tidak. Melainkan Kitabullah di sini maksudnya adalah dalam hukum Allah. Setiap syarat yang tidak ada dalam hukum Allah. Karena Kitabullah terkadang diartikan sebagai hukum Allah, sebagaimana dalam firman Allah 'azza wa jalla: "Kitabullah atas kalian," yaitu hukum Allah atas kalian. Maka setiap syarat yang tidak ada dalam Kitabullah, yaitu setiap syarat yang tidak ada dalam hukum Allah, yaitu bertentangan dengan syariat, seperti syarat yang kita bahas ini, maka itu batal.

"Meskipun seratus syarat. Ketetapan Allah lebih berhak, dan syarat Allah lebih kuat. Sesungguhnya wala' itu adalah bagi orang yang memerdekakan." (Muttafaq 'alaih).

Dan hadits ini adalah dalil bahwa syarat yang bertentangan dengan syariat Allah adalah batal, dan tidak membatalkan akad. Dan tidak membatalkan akad. Mengapa, wahai saudara-saudara? Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di sini membatalkan syarat, bukan membatalkan akad. Maka syarat yang bertentangan dengan syariat Allah adalah batal, gugur, dan akadnya sah. Akadnya sah.

Di sini, wahai saudara-saudara, para ulama berkata: Syarat-syarat terbagi menjadi tiga bagian: syarat-syarat yang boleh, yang wajib dipenuhi. Dan kemarin kami lebih memilih bahwa asalnya syarat-syarat itu boleh. Dan syarat-syarat yang batal, dan akadnya sah. Yaitu syarat-syarat yang bertentangan dengan syariat, seperti mensyaratkan wala' bagi selain orang yang memerdekakan. Maka itu adalah syarat yang bertentangan dengan syariat.

Dan syarat-syarat yang batal yang membatalkan akad. Yaitu mensyaratkan apa yang dilarang oleh syariat untuk disyaratkan secara spesifik. Yaitu mensyaratkan apa yang dilarang oleh syariat untuk disyaratkan secara spesifik, maka itu membatalkan akad. Mengapa mereka berkata demikian? Agar manusia tidak berani mensyaratkannya. Seperti mensyaratkan riba. Jika riba disyaratkan dalam akad, maka akadnya batal dan syaratnya batal, karena syariat melarang riba secara spesifik.

Maka jika ia berkata: "Aku menjual mobil kepadamu secara cicilan, aku menjual mobil kepadamu secara cicilan dengan syarat jika kamu terlambat membayar, aku akan menambah sekian." Maka ini adalah mensyaratkan riba. Maka syaratnya batal dan akadnya batal menurut pendapat yang paling kuat dari ahli ilmu. Mengapa? Agar manusia tidak berani. Jika kita berkata kepada manusia: "Syaratnya batal dan akadnya sah," maka mereka akan berkata: "Kita syaratkan saja. Jika berjalan, ya berjalan. Jika tidak, paling banter syaratnya gugur dan akadnya sah."

Tetapi jika kita berkata kepada mereka: "Jika kamu mensyaratkan syarat-syarat ini dalam akad, maka akadnya batal." Maka mereka tidak akan mensyaratkannya, karena mereka tahu bahwa akad akan batal karenanya. Dan contoh dari hal ini, meskipun bukan dalam jual beli, jika ia mensyaratkan kepada seorang wanita dalam pernikahan agar ia menceraikan madunya, maka syaratnya batal dan akadnya batal, karena syariat melarang syarat ini secara spesifik.

Dan sebagian ahli ilmu mengaitkan dengannya beberapa masalah, di antaranya: "Jika ia menyewakan rumah dengan syarat ia menyewakannya kepada penyanyi atau musisi," maka mereka berkata: "Syaratnya batal dan akadnya batal." "Jika ia menjual rumah dengan syarat ia menjadikannya bioskop," "Ia menjual rumah dengan syarat ia menjadikannya bioskop," maka mereka berkata: "Di sini akadnya batal, syaratnya batal, karena ia mensyaratkan sesuatu yang haram yang dilarang oleh syariat secara spesifik."

Maka jika ia mensyaratkan dalam akad suatu perkara yang haram secara spesifik, maka pendapat yang paling kuat dari ahli ilmu adalah bahwa syaratnya batal dan akadnya batal. Adapun jika syaratnya tidak haram pada dzatnya, seperti wala'. Wala' tidak haram, tetapi mensyaratkannya bertentangan dengan syariat, karena syariat menyatakan bahwa wala' adalah bagi orang yang memerdekakan. Maka dalam keadaan ini, syaratnya batal dan akadnya sah.

Dan hadits yang kita bahas ini adalah pokok dari masalah ini. "Maka apa pun syarat yang tidak ada dalam Kitabullah, maka itu batal, meskipun seratus syarat."

Baik. Di sini ada masalah penting dalam syarat-syarat. Syarat jika ia menghalangi dari sesuatu yang mubah, apakah ia sah atau batal? Syarat jika ia menghalangi dari sesuatu yang mubah, tidak menghalangi dari yang wajib. Karena jika ia menghalangi dari yang wajib, ia bertentangan dengan syariat. Dan ia tidak melakukan sesuatu yang haram, tetapi ia menghalangi dari yang mubah.

Kaedah di kalangan ahli ilmu adalah: "Apa yang boleh dilakukan tanpa syarat, maka boleh disyaratkan." "Apa yang boleh dilakukan tanpa syarat, maka boleh disyaratkan."

Aku berikan contoh agar kalian tidak menerima kaedah ini. Jika seseorang berkata: "Aku ingin cukup dengan satu istri sampai aku mati. Aku tidak ingin menikah lagi." Aku tidak mengharamkannya, tidak mencacatkannya, tetapi aku tidak ingin menikah lagi. Apakah itu boleh baginya atau tidak? Boleh. Boleh baginya untuk berkomitmen dengan hal ini, maka boleh disyaratkan.

Maka jika ia mensyaratkan kepada seorang pria agar ia tidak menikahi wanita lain, maka syaratnya boleh, sah, dan wajib dipenuhi menurut pendapat yang paling kuat dari ahli ilmu. Mengapa? Sebagian orang berkata: "Wahai Syekh, ini bertentangan dengan syariat Allah, karena Allah membolehkan pria untuk menikahi empat wanita." Kita katakan: "Ini tidak bertentangan dengan syariat, karena ia tidak mengharamkan yang mubah, tetapi menghalangi dari yang mubah." Dan ada perbedaan antara menghalangi dari yang mubah dan mengharamkannya. Menghalangi adalah tidak melakukan, dan mengharamkan adalah meyakini bahwa itu haram secara syariat.

Oleh karena itu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika Ali radhiyallahu 'anhu ingin menikahi putri Abu Jahl atas Fatimah radhiyallahu 'anha, bersabda: "Adapun aku, aku tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal. Tetapi demi Allah, putri musuh Allah tidak akan berkumpul dengan putri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Maka beliau melarang Ali dari menikahinya, tetapi beliau tidak menjadikannya sebagai pengharaman yang halal.

Maka patokannya adalah: "Apa yang boleh dilakukan seseorang tanpa syarat, maka boleh disyaratkan." Terutama jika kita memahami, wahai saudara-saudara, setiap syarat di dunia ini pasti menghalangi dari yang mubah. Setiap syarat di dunia ini pasti menghalangi dari yang mubah.

Misalnya, jika aku berkata kepadamu: "Aku menjual mobilku kepadamu seharga 50.000 dengan syarat aku akan menggunakannya selama tiga hari." Apa yang akan terjadi dari syarat ini? Aku menghalangimu dari menggunakannya selama tiga hari, dan menggunakannya setelah akad adalah mubah. Dan aku menghalangimu dengan syarat ini. Maka mensyaratkan larangan dari yang mubah tanpa meyakini keharamannya adalah syarat yang boleh, sah, dan wajib dipenuhi.

Ya. Ia berkata rahimahullah: "Dan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: 'Umar melarang jual beli ummahatul aulad (budak perempuan yang memiliki anak dari tuannya), maka ia berkata: 'Tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwariskan. Ia dinikmati selama ia mau. Jika ia mati, maka ia merdeka.' (Diriwayatkan oleh Malik dan Al-Baihaqi). Dan Al-Baihaqi berkata: 'Sebagian perawi marfu'kan hadits ini, maka ia keliru.'"

Dan dari Jabir radhiyallahu 'anhu. Ya, hadits marfu' ini tidak diragukan lagi adalah keliru, dan mauquf pada Umar radhiyallahu 'anhu adalah shahih. An-Nawawi dan sekelompok ahli ilmu menshahihkannya.

Ia berkata rahimahullah: "Dan dari Jabir radhiyallahu 'anhu, ia berkata: 'Kami dahulu menjual budak-budak perempuan kami, ummahatul aulad, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam masih hidup, kami tidak melihat ada masalah dalam hal itu.' (Diriwayatkan oleh An-Nasa'i, Ibnu Majah, dan Ad-Daruquthni, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban). Dan dishahihkan juga oleh Ibnu Hazm dan Al-Albani. Dan terdapat riwayat di Abu Daud perkataan Jabir radhiyallahu 'anhu: 'Maka ketika Umar melarang kami, kami pun berhenti.'"

"Maka ketika Umar," yaitu pada masa Umar radhiyallahu 'anhu, "melarang kami, maka kami pun berhenti." Ibnu Hajar berkata: "Perawi-perawinya adalah perawi Muslim." Dan dishahihkan oleh Al-Albani.

Kedua hadits atau atsar ini berkaitan dengan jual beli ummahatul aulad. Dan ummul walad adalah budak perempuan yang digauli oleh tuannya, lalu ia melahirkannya, yaitu budak perempuan yang digauli oleh tuannya, dan tuannya boleh menggauli budaknya, lalu ia melahirkannya, yaitu hamil darinya dan melahirkan anak darinya.

Dan para ulama telah sepakat atas tidak bolehnya menjual ummul walad saat ia hamil. Ummul walad jika hamil dari tuannya selama masa kehamilan, maka tidak boleh dijual berdasarkan ijma'. Tidak boleh dijual berdasarkan ijma'.

Tetapi jika ia telah melahirkan anaknya, apakah boleh dijual? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Dan jumhur berpendapat bahwa tidak boleh dijual. Tidak boleh dijual. Karena inilah perkara yang telah ditetapkan oleh para sahabat pada masa Umar radhiyallahu 'anhu, karena Umar radhiyallahu 'anhu melarang jual beli ummahatul aulad.

Jabir berkata: "Maka ketika ia melarang kami, kami pun berhenti." Maka ketetapan para sahabat radhiyallahu 'anhum adalah melarang jual beli ummahatul aulad.

Dan sebagian fuqaha berpendapat bolehnya dijual berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu 'anhu yang kita dengar bahwa mereka dahulu menjual budak-budak perempuan dan ummahatul aulad pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan dalam riwayat disebutkan: "Dan pada masa Abu Bakar." Dan pada masa Abu Bakar, mereka dahulu menjual ummahatul aulad.

Dan karena Ali radhiyallahu 'anhu pada masa kekhalifahannya berpendapat bolehnya dijual. Oleh karena itu, sebagian fuqaha berkata: "Boleh dijual." Dan yang paling mendekati kebenaran, wallahu a'lam, adalah pendapat jumhur, yaitu bahwa tidak boleh dijual.

Adapun hadits Jabir, maka yang tampak, wallahu a'lam, adalah ada penghalang yang mencegah untuk mengamalkannya. Apa dalilnya ada penghalang? Bahwa para sahabat radhiyallahu 'anhum ketika Umar melarang mereka dari jual beli ummahatul aulad, tidak ada seorang pun yang berdalih dengan sunnah. Dan jika hadits itu diamalkan, niscaya mereka akan berdalih kepada Umar radhiyallahu 'anhu dengan sunnah bahwa ini adalah kebiasaan mereka.

Ketika Umar melarang mut'ah haji, Ibnu Abbas berdalih dengan sunnah dan berkata: "Hampir saja turun batu dari langit kepadamu. Aku berkata kepadamu: 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,' dan kamu berkata: 'Abu Bakar dan Umar berkata.'"

Tetapi dalam masalah ini, dengan terkenal larangan Umar radhiyallahu 'anhu terhadap jual beli ummahatul aulad, tidak ada seorang pun dari para sahabat yang berdalih dengan sunnah. Jika hadits itu diamalkan, niscaya Jabir akan berdalih dengan sunnah, dan perawi hadits. Tetapi karena tidak ada yang berdalih, maka kita tahu bahwa ada penghalang, meskipun kita belum mengetahui penghalang ini sampai kita menentukannya dan berkata: "Penghalangnya adalah begini."

Tetapi perbuatan para sahabat radhiyallahu 'anhum menunjukkan kepada kita bahwa ada penghalang. Adapun perkataan Umar radhiyallahu 'anhu, perkataan Ali radhiyallahu 'anhu, maka pendapatnya bersama Umar lebih baik daripada pendapatnya sendiri. Karena pendapatnya bersama Umar mencakup Umar dan Ali radhiyallahu 'anhuma bersama sisa para sahabat. Dan pendapat Ali radhiyallahu 'anhu sendirian. Maka pendapatnya bersama Umar lebih kuat daripada pendapatnya sendirian.

Oleh karena itu, wahai saudara-saudara, terdapat riwayat dari Ali radhiyallahu 'anhu wa ardhah, dan Allah meninggikan derajatnya di surga, ia berkata: "Pendapatku dan pendapat Umar tentang ummahatul aulad adalah agar tidak dijual. Kemudian aku berpendapat agar dijual." Maksudnya, setelah wafatnya Umar radhiyallahu 'anhu dan Ali radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, ia berpendapat agar dijual.

Maka qadhi-nya, 'Ubaidah As-Salmani, qadhi Ali radhiyallahu 'anhu, berkata kepadanya perkataan yang menakjubkan: "Pendapatmu bersama Umar dalam jama'ah lebih kami sukai daripada pendapatmu sendirian dalam perpecahan." Maksudnya, pendapatmu bersama Umar radhiyallahu 'anhu pada masa jama'ah lebih kami sukai daripada pendapatmu sekarang pada masa perpecahan.

Dan memang terdapat riwayat dari Ali radhiyallahu 'anhu, Ibnu Hajar dalam atsar ini berkata: "Termasuk sanad yang paling shahih." Dan terdapat riwayat bahwa Ali radhiyallahu 'anhu kembali dari pendapatnya, dan Ibnu Hajar menshahihkan kembalinya.

Maka pendapat Ali radhiyallahu 'anhu memiliki dua perkara: Perkara pertama, ia didahului oleh pendapat sebelumnya darinya yang sesuai dengan pendapat Umar radhiyallahu 'anhu dan sisa para sahabat. Hal ini menjadikan pendapat yang pertama lebih kuat daripada pendapatnya. Dan perkara kedua, dinukil darinya bahwa ia kembali, dan sanadnya shahih.

Maka yang paling mendekati kebenaran dan yang paling kuat, wallahu a'lam, adalah bahwa ummahatul aulad tidak boleh dijual. Ya.

Ia berkata rahimahullah: "Dan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli kelebihan air.' (Diriwayatkan oleh Muslim). Dan dalam riwayat lain ditambahkan: 'Dan dari jual beli pejantan unta.'"

Ya. Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli kelebihan air." (Diriwayatkan oleh Muslim).

Pertama, apakah kalian memperhatikan, wahai saudara-saudara, bahwa sebagian besar hadits yang kita bahas adalah dari Jabir radhiyallahu 'anhu? Sebagian besar hadits jual beli adalah dari Jabir radhiyallahu 'anhu. Dan ia memiliki perhatian khusus pada bab ini, radhiyallahu 'anhu wa ardhah.

Kelebihan air (fadhlul ma'). Al-fadhl adalah kelebihan. Maka yang dimaksud dengan kelebihan air adalah air yang melebihi kebutuhan. Dan dalam hal ini terdapat dalil bahwa pemilik sumur atau pemilik sumur lebih berhak atas air yang ia butuhkan daripada orang lain, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli kelebihan air.

Maka yang memiliki kadar kebutuhan adalah lebih berhak. Tetapi ia dilarang menahan kelebihan dari kebutuhannya, kelebihan dari kebutuhannya.

Dan sebagian fuqaha berkata: Maksud hadits ini adalah bahwa pemilik sumur tidak boleh melarang orang yang ingin minum darinya atau memberi minum ternaknya dari airnya jika air itu melebihi kebutuhannya. Dan ia tidak boleh menjualnya. Adapun jika ia menyimpannya dalam wadahnya, ia datang ke sumur, mengeluarkan air, dan memasukkannya ke dalam kantong air, dan kantong air itu melebihi kebutuhannya, tetapi ia memasukkan air ke dalam kantongnya, bukan di dalam sumur, atau membawanya di punggungnya, maka ia lebih berhak atasnya dan boleh menjualnya. Maksudnya, jika seseorang mengisi air ke dalam jeriken, maka ia boleh menjualnya karena ia adalah pemiliknya.

Dan sebagian fuqaha berkata: "Barangsiapa menggali sumur di tanahnya atau memilikinya, maka ia boleh menjual airnya."

Pendapat pertama mencakup setiap sumur, baik ia menggali di padang pasir atau di tanahnya. Ia tidak boleh melarang orang yang ingin minum atau memberi minum ternaknya jika air itu melebihi kebutuhannya. Maksudnya, wahai saudara-saudara, seseorang memiliki pertanian dan menggali sumur di pertaniannya. Dan air di sumur itu cukup untuk pertanian. Di sini ia boleh melarang orang yang ingin minum atau memberi minum ternaknya. Tetapi masya Allah, Allah memberinya rezeki air yang banyak di sumur itu, cukup untuk pertanian dan lebihnya. Para penganut pendapat pertama berkata: "Ia tidak boleh melarang orang yang ingin minum dari air itu atau memberi minum ternaknya, dengan syarat ia tidak dirugikan dengan masuknya mereka, karena ia akan masuk ke tanahnya."

Dan sebagian fuqaha berkata: "Tidak, barangsiapa menggali sumur di tanahnya, di miliknya, atau di pertaniannya, maka ia boleh menjual airnya, karena ia memiliki tanah, maka ia memiliki sumur, maka ia memiliki air." Adapun jika ia menggali sumur di padang pasir atau di tempat umum, maka ia tidak boleh menjual kelebihan airnya.

Kedua pendapat sepakat dalam satu hal dan berbeda dalam hal lain. Mereka sepakat bahwa sumur yang digali di tempat umum, seseorang tidak boleh menjual kelebihan airnya. Dan mereka berbeda pendapat tentang sumur yang digali seseorang di miliknya. Maka pendapat pertama berkata: "Demikian, ia tidak boleh melarang." Dan pendapat kedua berkata: "Tidak, ia boleh melarang dan boleh menjual."

Dan pendapat ketiga, sebagian berkata: "Kelebihan air yang dilarang jual beli adalah dalam satu keadaan, yaitu jika ada satu sumur dan di sekitarnya ada rerumputan dan tumbuh-tumbuhan yang diternakkan oleh hewan." Di sini ia tidak boleh melarang para penggembala dari minum dari sumur, atau melarang hewan, atau melarang memberi minum hewan dari sumur jika air sumur itu melebihi kebutuhannya. Karena hal ini disebutkan dalam hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah ia melarang kelebihan air agar ia tidak melarang rerumputan." "Janganlah ia melarang kelebihan air agar ia tidak melarang rerumputan." Karena pemilik sumur ini, jika ia berkata kepada orang-orang: "Kalian tidak boleh minum dan tidak boleh memberi minum ternak," maka apa yang akan dilakukan oleh pemilik ternak? Mereka tidak akan datang ke tempat penggembalaan, sehingga ia melarang manusia dari rerumputan dengan melarang mereka dari sumur. Dan ini adalah makna hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Dan pendapat yang paling mendekati kebenaran, wallahu a'lam, adalah bahwa seseorang tidak boleh melarang kelebihan air yang ia bagi dengan orang lain, yaitu sumur yang tidak dimiliki. Meskipun ia menggali sumur, orang-orang adalah sekutu dalam airnya, maka ia tidak boleh melarang mereka dari kelebihan air yang ada di dalamnya. Adapun sumur yang dimiliki seseorang, ia memiliki pertanian dan menggali sumur untuk menjual air. Datanglah truk-truk dan ia menjual air kepada mereka. Di sini kami menyebutnya "asyiyab" (truk tangki air). Maka ia berhak menjualnya menurut pendapat yang paling kuat, karena ia memiliki ini. Dan barangsiapa memiliki sesuatu, maka ia boleh menjualnya. Ini adalah ringkasan dari apa yang disebutkan oleh ahli ilmu tentang kelebihan air.

Ia berkata: "Dan dalam riwayat ditambahkan: 'Dan dari jual beli pejantan unta.'" Ya.

Ia berkata: "Dan dari Ibnu Umar, ia berkata rahimahullah: 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli 'asb al-fahl.'" (Diriwayatkan oleh Bukhari).

Ya. Al-dharab, wahai saudara-saudara, adalah pejantan yang menaiki betina untuk kawin. Al-dharab adalah pejantan yang menaiki betina untuk kawin. Dan yang dimaksud dengan jual beli pejantan unta adalah larangan menyewa pejantan untuk kawin. Maka menjadi jual beli pejantan untuk kawin.

Maka larangan menyewa pejantan untuk kawin. Hal ini tidak diragukan lagi mengandung gharar (ketidakpastian) dan jahalah (ketidaktahuan). Karena pejantan mungkin menaiki betina, mungkin juga tidak. Mungkin ia membuahi betina, mungkin juga tidak. Maka mengandung gharar dan jahalah. Oleh karena itu, jumhur ulama berpendapat bahwa haram menyewa pejantan untuk kawin.

Dan sebagian fuqaha, dan ini adalah pendapat masyhur dari Imam Malik rahimahullah, berpendapat bolehnya hal ini. Dan mereka mengkiaskannya dengan sesuatu, yaitu menyewa [tepuk tangan] untuk menyusui. Mereka berkata: "Boleh bagi seseorang untuk menyewa wanita menyusui untuk menyusui anaknya berdasarkan nash Al-Qur'an dan Sunnah. Maka boleh baginya untuk menyewa pejantan untuk membuahi betina di tempatnya." Dan kita berbicara tentang hewan. Dan ini sesungguhnya adalah kias yang bertentangan dengan sunnah, maka tidak perlu diperhatikan. Dan yang benar adalah pendapat jumhur, yaitu haramnya penyewaan ini.

Dan dalam hadits Ibnu Umar, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang 'asb al-fahl." Dan 'asb al-fahl, sebagian ulama berkata: "Itu adalah dharabnya." Dan sebagian berkata: "Itu adalah upahnya." Upah dharab disebut 'asb. Dan sebagian ahli ilmu berkata: "Itu adalah dharab itu sendiri." Dan makna secara keseluruhan adalah larangan menyewa pejantan untuk kawin, dan itu haram menurut jumhur ahli ilmu, dan itu adalah pendapat yang benar.

Ya. Ia berkata rahimahullah: "Dan darinya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli habl al-habalah. Dan itu adalah jual beli yang dilakukan oleh penduduk Jahiliyah. Seseorang membeli unta sampai unta itu melahirkan anaknya, lalu melahirkan anaknya yang ada di dalam perutnya." (Muttafaq 'alaih, lafazh dari Bukhari).

Ya. Habl al-habalah adalah anak dari anak yang ada di dalam perut, menurut salah satu tafsir. Anak dari anak yang ada di dalam perut, menurut salah satu tafsir. Ia berkata, misalnya, unta itu hamil dengan seorang anak, lalu ia berkata: "Aku menjual kepadamu anak dari anaknya seharga 100." Maksudnya, katakanlah unta ini hamil, ia akan melahirkan. Jika ia melahirkan anaknya, aku menjual anak itu kepadamu seharga 100.

Dan ada yang berpendapat bahwa itu adalah janin di dalam perut ibunya, yaitu anak itu sendiri. Maka ia berkata: "Aku menjual anak itu di dalam perut unta seharga 100."

Dan ada yang berpendapat maknanya adalah menunda jual beli sampai unta itu melahirkan, lalu melahirkan anaknya. Dan inilah yang disebutkan dalam hadits yang kita bahas, dan itu adalah tafsir Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma tentang habl al-habalah.

Contohnya adalah ia berkata: "Jualah mobil ini kepadaku, atau jualah unta ini kepadaku seharga 50.000, dengan syarat aku akan memberimu harganya ketika unta ini melahirkan, lalu melahirkan anaknya." Maka harganya ditunda sampai anak unta yang ada di dalam perutnya melahirkan. Dan ini adalah tenggat waktu yang tidak diketahui, karena unta bisa melahirkan, bisa juga tidak. Anaknya bisa hidup, bisa juga tidak. Bisa melahirkan, bisa juga tidak. Dan Allah Maha Mengetahui kapan itu terjadi.

Maka itu adalah ketidaktahuan yang banyak. Maka habl al-habalah ditafsirkan dengan ketiga tafsir ini, dan semuanya tidak sah. Maka para ulama sepakat bahwa menunda jual beli dengan tenggat waktu seperti ini adalah batal.

Ibnu Abdil Barr berkata rahimahullah: "Malik, Asy-Syafi'i, dan para sahabatnya berkata: 'Tidak ada kecuali tenggat waktu yang tidak diketahui.' Dan tidak ada perbedaan di antara para ulama bahwa jual beli dengan tenggat waktu seperti ini tidak boleh." Tidak ada perbedaan di antara para ulama bahwa jual beli dengan tenggat waktu seperti ini tidak boleh.

Dan para ulama juga sepakat bahwa jual beli anak dari anak yang ada di dalam perut adalah tidak boleh, karena itu adalah jual beli gharar dan tidak diketahui. Dan belum diciptakan. Jual beli anak dari anak adalah gharar, mengandung ketidaktahuan. Apakah ia laki-laki atau perempuan, dan belum diciptakan. Maka itu adalah jual beli yang tidak ada. Maka para ulama sepakat bahwa itu tidak boleh.

Begitu pula, tidak boleh menjual janin di dalam perut ibunya tanpa ibunya, berdasarkan ijma' ahli ilmu. Tidak boleh menjual janin di dalam perut ibunya tanpa ibunya, berdasarkan ijma' ahli ilmu.

Ibnu Qudamah berkata rahimahullah dalam habl al-habalah: "Maknanya adalah jual beli janin di dalam perut tanpa induknya, dan tidak ada perbedaan dalam kebusukannya." Maknanya adalah jual beli janin di dalam perut tanpa induknya, dan tidak ada perbedaan dalam kebusukannya.

Maka habl al-habalah dengan ketiga maknanya, jual belinya tidak boleh berdasarkan ijma' ahli ilmu. Jual belinya tidak boleh berdasarkan ijma' ahli ilmu.

Ya. Ia berkata rahimahullah: "Dan darinya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli wala' dan dari hibahnya." (Muttafaq 'alaih).

Ya. Wala', sebagaimana telah kita sebutkan sebelumnya. Aku ingat aku telah menyebutkannya atau belum, aku tidak tahu. Wala' adalah hak orang yang memerdekakan atas warisan orang yang dimerdekakan. Wala' adalah hak orang yang memerdekakan atas warisan orang yang dimerdekakan. Dan wala' budak yang dimerdekakan tidak boleh dijual dan tidak boleh dihibahkan, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hal itu. Dan para ulama sepakat atas tidak bolehnya menjualnya. Dan mayoritas ulama atas tidak bolehnya menghibahkannya. Dan perbedaan pendapat dalam hal ini lemah, tidak perlu diperhatikan. Seolah-olah ada ijma' atas larangan hibah.

Ibnu Qudamah berkata rahimahullah: "Dan perbuatan orang-orang ini," yaitu yang membolehkan, "dan perbuatan orang-orang ini adalah syadz (menyimpang), bertentangan dengan pendapat jumhur, dan ditolak oleh sunnah, maka tidak bisa dijadikan sandaran." Dan pendapat orang-orang ini adalah syadz, bertentangan dengan pendapat jumhur, dan ditolak oleh sunnah, maka tidak bisa dijadikan sandaran.

Rahasia di balik ini, wallahu a'lam, adalah bahwa membeli wala' manfaatnya adalah harta. Apa manfaat wala'? Warisan. Maka itu adalah manfaat harta. Maka membeli dengan harta adalah spekulasi, karena ia mungkin mewarisi, mungkin juga tidak. Dan tidak diketahui kesetaraannya, sehingga seseorang membayar harta untuk mendapatkan harta, bukan untuk mendapatkan barang. Dan tidak diketahui kesetaraannya. Dan syarat membeli harta dengan harta adalah diketahui kesetaraannya.

Oleh karena itu, akan datang kepada kita dalam masalah riba, jika Allah memberikan umur kepada kita, sebuah kaedah yang para ulama berkata: "Ketidaktahuan akan kesetaraan dalam barang ribawi seperti mengetahui perbedaan." Maka jika ditemukan ketidaktahuan akan kesetaraan dalam barang ribawi, maka itu dilarang, karena seperti mengetahui perbedaan. Maka jika kita tidak mengetahui kesetaraan, maka itu adalah mengetahui perbedaan. Dan itu tidak boleh, sebagaimana akan datang insya Allah dalam pembahasan tentang riba fadhl.

Ya. Ia berkata rahimahullah: "Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli kerikil dan dari jual beli gharar.'" (Diriwayatkan oleh Muslim).

Jual beli kerikil ditafsirkan oleh ahli ilmu dalam beberapa bentuk, bukan hanya satu bentuk, wahai saudara-saudara. Kita sedang menjelaskan tentang jual beli, dan jual beli jarang terdengar oleh telinga kalian. Sebagian besar yang dipelajari dalam fiqih adalah thaharah (bersuci) dan shalat. Oleh karena itu, masalah jual beli memerlukan perhentian dan memerlukan, maksudku, kita harus sedikit memperlambat dalam menjelaskannya dan menyampaikannya. Dan itu sulit bagi kalian dari segi mendengarkannya. Dan mungkin sebagian dari kalian pernah mendengar tentang fiqih jual beli, tetapi hanya mendengar satu pendapat atau satu bentuk. Sementara masalah itu memiliki banyak sisi menurut ahli ilmu.

Dan saudara-saudara di kajian berkata: "Anda tidak berjalan. Anda hanya menjelaskan sedikit hadits." Dan demi Allah, aku tidak bisa mempercepat kalian dan berjalan cepat, dan saudara-saudara di komite meridhai aku, dan kalian tidak mendapatkan manfaat yang aku harapkan dari kehadiran kalian di hadapanku. Oleh karena itu, aku berjalan sesuai metodenya dan mencoba untuk menyampaikan masalah-masalahnya, karena menyampaikan masalah-masalah secara mendalam bermanfaat dalam fiqih. Itu lebih bermanfaat daripada menghafal masalah-masalah. Karena orang yang menghafal pokok-pokoknya dapat menerapkannya pada banyak cabang.

Maka pertama-tama, aku meminta maaf kepada kalian, sesungguhnya masalah-masalah ini sulit karena jarang dibahas, dan juga aku tidak menjelaskan banyak hadits. Tetapi aku menjelaskan banyak, maksudnya aku menghabiskan waktu, tetapi aku tidak melewati banyak hadits, karena tujuannya bukanlah untuk menyelesaikan sejumlah hadits, melainkan tujuannya adalah untuk memahami sekecil apa pun yang perlu dipahami dalam bab ini. Maka saudara-saudara di komite mungkin marah kepadaku dan tidak akan mengundangku lagi. Tetapi bagaimanapun, cukuplah bagiku bahwa aku telah menasihati kalian dan menjelaskan apa yang aku pandang bermanfaat bagi kalian, insya Allah.

Jual beli kerikil ditafsirkan dalam beberapa bentuk. Bentuk pertama: Pembeli melemparkan kerikil ke barang yang ia inginkan, maka penjual wajib menjualnya kepadanya. Penjual memiliki pakaian dan meletakkannya di tanah. Maka datanglah pembeli dan melemparkan kerikil ke pakaian itu. Maka penjual wajib menjual pakaian itu kepadanya. Jelas, wahai saudara-saudara? Maksudnya, dengan lemparan kerikil pembeli ke pakaian, penjual wajib menjualnya.

Bentuk kedua: Ada banyak barang. Maka salah satu dari dua pihak yang bertransaksi berkata kepada yang lain: "Barang apa pun yang terkena kerikil ini, harganya sekian." Seseorang duduk di depan kios yang berisi pakaian, penutup kepala, dan celana panjang, serta baju koko. Maka penjual berkata: "Lihat, aku punya kerikil ini. Aku akan melemparkannya. Barang apa pun yang terkena, harganya sepuluh." Mungkin terkena penutup kepala, mungkin terkena pakaian, mungkin terkena sesuatu yang lain. Maka ini adalah satu bentuk, dan menyerupai bentuk-bentuk kontemporer sekarang, selain masalah kerikil. Mereka memutar panah yang bertuliskan barang-barang, lalu berkata: "Di mana panah itu berhenti, harganya sepuluh." Mungkin berhenti pada barang seharga setengah riyal, mungkin berhenti pada barang seharga seratus riyal. Mereka memutar lingkaran dan panah berhenti pada barang yang tertulis. Ini adalah bentuk jual beli kerikil.

Bentuk ketiga: Penjual berkata kepada pembeli: "Aku menjual kepadamu dari tanah ini sampai di mana kerikilku atau kerikilmu sampai, seharga sekian." Ia berkata: "Lihat, tanah ini milikku. Aku menjual kepadamu darinya seharga 100.000 sampai di mana kerikil itu sampai." Maka ia akan melemparkan kerikil dan ia akan melemparkan kerikil. Lalu mereka mengukur dengan meter setelah ia menjualnya. Bukan ia melemparkan kerikil lalu mereka mengukur. Lalu ia menjualnya. Lalu mereka melemparkan kerikil, lalu ia berkata: "Aku menjual kepadamu dari tanahku seharga 100.000 sampai di mana kerikil itu sampai." Atau ia berkata kepada pembeli: "Lemparlah sejauh yang kamu bisa dengan kekuatanmu. Lemparlah kerikil itu. Maka di mana kerikil itu sampai, itu milikmu seharga 100.000." Ini adalah bentuk jual beli kerikil.

Bentuk keempat: Pembeli mengambil segenggam kerikil. Dan ia berkata: "Untukku, sejumlah kerikil yang ada di genggamanku, seharga sepuluh." Misalnya, seseorang menjual jeruk per kilogram. Maka datanglah pembeli, mengambil segenggam kerikil, dan berkata: "Lihat, sejumlah kerikil di tanganku adalah kilogram seharga 50." Mungkin di tangannya ada lima kerikil, mungkin sepuluh, mungkin kurang. Atau penjual berkata: "Ambil segenggam kerikil, dan harga baju ini adalah sejumlah kerikil di tanganku."

Dan jual beli kerikil adalah haram, tidak boleh, dan batal dalam semua bentuknya. Jual beli kerikil adalah haram dan batal, tidak boleh, berdasarkan ijma' para ulama dalam semua bentuknya, karena larangan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap jual beli kerikil.

Ibnu Qudamah berkata: "Dan semua jual beli ini adalah batal." Maksudnya, jual beli kerikil. "Semua jual beli ini adalah batal karena mengandung gharar dan ketidaktahuan. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat." Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat.

Dan Ibnu Al-Qayyim rahimahullah berkata setelah menyebutkan beberapa bentuk jual beli kerikil: "Dan semua bentuk ini adalah batal." "Dan semua bentuk ini adalah batal karena mengandung makan harta secara batil dan gharar serta spekulasi yang menyerupai judi." Yang menyerupai judi.

Adapun jual beli gharar, maka gharar dalam bahasa, ada yang berkata berasal dari "al-ghurur" (penipuan) dan makan harta secara batil. "Dan kehidupan dunia ini tidak lain adalah kesenangan yang menipu (ghurur)." Maksudnya, kesenangan yang batil, yang fana, kesenangan yang menipu pemiliknya, padahal ia fana.

Dan ada yang berkata berasal dari "al-taghrir" (membuat celaka). Ada yang berkata dari "al-taghrir", dan "al-taghrir" adalah spekulasi. Spekulasi. Dan gharar, sebagaimana kata Ibnu Al-Qayyim rahimahullah, adalah sesuatu yang tidak diketahui terjadinya, atau tidak mampu diserahkan, atau tidak diketahui hakikat dan kadarnya. Tiga perkara: Sesuatu yang tidak diketahui terjadinya, atau tidak mampu diserahkan, atau tidak diketahui hakikat dan kadarnya. Maka gharar di dalamnya adalah spekulasi dan ketidaktahuan.

Dan jual beli gharar tidak boleh berdasarkan ijma' para ulama. Tidak boleh jual beli gharar berdasarkan ijma' para ulama. Meskipun mereka berbeda pendapat dalam beberapa bentuk gharar, apakah di dalamnya ada ketidaktahuan atau tidak.

Misalnya, jual beli susu di dalam ambing. Jual beli susu yang ada di dalam ambing sapi. Jumhur berkata: "Tidak boleh menjual susu di dalam ambing." Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli susu di dalam ambing, dan karena di dalamnya ada ketidaktahuan. Dan Malikiyah berkata: "Boleh." Mengapa, wahai Malikiyah? Apakah kalian membolehkan jual beli gharar? Mereka berkata: "Tidak, tidak ada gharar di sini." Karena ini diketahui menurut 'urf (kebiasaan). Orang-orang menurut 'urf mengetahui bahwa sapi menghasilkan sekian. Maka di sini tidak ada perbedaan dalam jual beli gharar, melainkan perbedaan apakah di sini ada gharar. Maka jumhur berkata: "Ya, di sini ada gharar, maka tidak boleh." Dan itu adalah pendapat yang benar karena larangan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap jual beli susu di dalam ambing. Dan Malikiyah berkata: "Boleh, karena tidak ada gharar di sini."

Dan mungkin kita berhenti pada kadar ini untuk shalat, lalu kita kembali insya Allah untuk menjawab beberapa pertanyaan. Dan Allah Ta'ala Maha Tinggi dan Maha Mengetahui. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada kekasih dan nabi kita, Muhammad, dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau mencurahkan shalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Aku berkata, wahai saudara-saudara, larangan jual beli pejantan unta, maksudnya adalah larangan menyewa pejantan untuk kawin. Dan ini tidak diragukan lagi mengandung gharar dan jahalah, karena pejantan mungkin menaiki betina, mungkin juga tidak. Mungkin ia membuahi betina, mungkin juga tidak. Maka mengandung gharar dan jahalah. Oleh karena itu, jumhur ulama berpendapat bahwa haram menyewa pejantan untuk kawin. Dan sebagian fuqaha, dan ini adalah pendapat masyhur dari Imam Malik rahimahullah, berpendapat bolehnya hal ini. Dan mereka mengkiaskannya dengan sesuatu, yaitu menyewa [tepuk tangan] untuk menyusui. Mereka berkata: "Boleh bagi seseorang untuk menyewa wanita menyusui untuk menyusui anaknya berdasarkan nash Al-Qur'an dan Sunnah. Maka boleh baginya untuk menyewa pejantan untuk membuahi betina di tempatnya." Dan kita berbicara tentang hewan. Dan ini sesungguhnya adalah kias yang bertentangan dengan sunnah, maka tidak perlu diperhatikan. Dan yang benar adalah pendapat jumhur, yaitu haramnya penyewaan ini.