📱

Get Our Mobile App

Take your business learning on the go!

Download on the App StoreGet it on Google Play

Konsultasi Syariah Keluarga

Dewan Syariah Wahdah Islamiyah50:52

Transcription

Sesungguhnya kami, kata Allah Subhanahu wa Ta'ala, telah mengutus para rasul sebelum kamu, wahai Muhammad. Wa ja'alna lahum azwajan wa zurriyah. Dan kami jadikan bagi mereka pasangan-pasangan dan keturunan.

Ayat ini secara umum memberikan gambaran kepada kita tentang disyariatkannya menikah. Karena para nabi dan rasul sebelum nabi kita, sebelum nabi kita shallallahu alaihi wasallam yang diutus oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, mereka memiliki pasangan dan memiliki keturunan. Artinya, ini adalah sunnatul mursalin, petunjuk dan jalan hidup para rasul dan anbiya. Para rasul dan nabi Allah, nabi-nabi yang diutus oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Di pertemuan sebelumnya, kita mengisyaratkan tentang kedudukan dari pernikahan dalam agama kita, dalam agama Islam kita. Secara umum kesimpulannya bahwa pernikahan ini adalah, ya kita bahasakan pertemuan sebelumnya, adalah merupakan obat penawar, khususnya di zaman kita sekarang ini, karena banyaknya racun, banyaknya maksiat yang terjadi diakibatkan jika meninggalkan pernikahan. Dan itu terbukti di sekitaran kita, Allah musta'an, adanya banyaknya hubungan-hubungan antara lelaki dan wanita yang tidak halal.

Maka kita ingatkan kembali bahwa syariat Islam telah mengatur itu semua untuk menghalalkan hubungan laki-laki dan wanita yang bukan mahram tentunya. Maka disyariatkanlah syariat pernikahan tersebut. Dan inilah, apa namanya, anjuran dari Nabi shallallahu alaihi wasallam mengenai pernikahan tersebut. Ya, beliau bersabda, "Ya ma'syarasy syabab, man qadara minkumul ba'ata falyatazawwaj." Wahai para pemuda, kata Nabi. Jadi para nabi, apa nabi kita shallallahu alaihi wasallam mengajak para pemuda, mengingatkan para pemuda.

"Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian mampu untuk menikah, maka menikahlah. Fa innahu aghaddu lil bashari wa ahshanu lil farji." Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan menikah itu lebih menjaga kemaluan.

Dan ini yang kita bahas cukup detail di pertemuan sebelumnya tentang penyakit dan musibah yang menimpa kebanyakan kaum muslimin yang tidak mampu menjaga pandangan, yang tidak mampu menjaga kemaluannya, khususnya di zaman fitnah sekarang. Akhirnya jatuhlah pada perkara-perkara yang diharamkan oleh agama kita. Maka salah satu solusinya adalah menikah.

Jadi ini, selain solusi hari ini, sekarang kita mungkin memperdalam pembahasan dari sisi syariat atau hukum pernikahan tersebut.

Kemudian kata Nabi shallallahu alaihi wasallam, "Wa man lam yastathi' fa'allahu fa'innahu lahu wija'." Barang siapa yang belum mampu untuk menikah, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu dapat membentengi dirinya. Membentengi dari apa? Dari terjerumus pada hal-hal yang diharamkan. Karena secara umum ibadah puasa ini akan menurunkan syahwat. Dan oleh sebab itu, dia akan menjadi tameng bagi kita untuk menghalangi seseorang antara dia dan jatuhnya pada perbuatan maksiat.

Dan perlu kita ketahui, hadirin yang dimuliakan Allah Azza wa Jalla, pernikahan ini adalah satu karunia yang sangat besar dari Allah Subhanahu wa Ta'ala yang diberikan kepada umat manusia. Dia, selain syariat, dia juga merupakan fitrah manusia yang membutuhkan untuk menikah. Itu fitrah manusia yang lurus, maka dia butuh untuk menikah. Maka syariat datang untuk menunjang fitrah tersebut dan mengaturnya agar fitrah ini, tabiat manusia ini, berada di atas koridor yang diridai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan jalan menikah.

Dengan pernikahan inilah seseorang bisa menenangkan hatinya, mendapatkan ketentraman jiwa, dan bisa menjaga kehormatannya.

Dan inilah yang diisyaratkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam ayat pernikahan yang cukup masyhur dalam surah Ar-Rum. Mungkin sering kita dengar pada ayat-ayat pernikahan atau yang dibacakan ketika sebelum sesaat sebelum dilangsungkannya sebuah akad pernikahan, atau mungkin kita baca pada undangan pernikahan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Wa min ayatihi an khalaqa lakum min anfusikum azwajan litaskunu ilaiha wa ja'ala bainakum mawaddatan wa rahmah." Dan di antara tanda-tanda kebesaran Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah Allah menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya. Dan Allah menjadikan di antaramu rasa kasih sayang. "Inna fi dzalika la'ayatin liqaumiy yatafakkarun." Yang demikian itu pada syariat itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah Subhanahu wa Ta'ala bagi orang-orang yang mau berpikir.

Maka ini di antara ayat-ayat yang menjelaskan tentang anjuran untuk menikah tersebut. Nanti mungkin kita bisa rinci secara khusus hukum menikah, hukum-hukum menikah. Namun sebelum itu, kita juga termotivasi dengan syariat yang mulia ini yang merupakan satu pintu yang dengannya terbukalah beberapa kebaikan-kebaikan. Artinya, seseorang tatkala menikah, maka banyak pintu-pintu kebaikan yang terbuka di depannya. Artinya, sebaliknya, ketika ada yang meninggalkan pernikahan, maka terbuka baginya pintu-pintu keburukan dan tertutup baginya pintu-pintu kebaikan kalau meninggalkan pernikahan.

Di antara pintu-pintu kebaikan yang terbuka apabila seseorang, apa namanya, menikah adalah menikah menjadi wasilah, sarana keselamatan dan ladang pahala jika kita sudah meninggal dunia. Kenapa? Karena dengan menikah ini, salah satu jalan kita memperoleh anak-anak yang bisa kemudian kita didik dengan baik dan nantinya bisa mendoakan kita yang setelah kita meninggal ada anak-anak saleh yang bisa mendoakan kita, dan itu diraih dengan jalur pernikahan.

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Idza mata al-insanu, inqata'a 'amalahu illa min tsalatsin." Kalau ada orang meninggal, maka putus amalannya kecuali dari tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat. Sedekah jariyah yang pertama, sedekah jariyah yang kedua, ilmu yang bermanfaat. Yang ketiga adalah anak saleh yang mendoakannya.

Dan dalam pernikahan ini, secara garis besar sebenarnya bisa kita raih ketiga hal ini dengan pernikahan tersebut. Gimana cara yang pertama? Sedekah jariyah. Bisa saja anak kita, kalau anak saleh, berwakaf atas nama kita misalnya. Dan kita ketahui wakaf itu adalah amal jariyah, karena tidak terputus amalannya, digunakan dalam kebaikan oleh orang-orang yang datang setelah kita. Ilmu yang bermanfaat. Kita kalau ajarkan anak kita ilmu, kemudian anak kita ini mengajarkannya kepada yang lain dan terus seperti itu, juga mengalir pahalanya ketika orang sudah meninggal. Secara spesifik lagi adalah doa anak yang saleh.

Hadirin yang dimuliakan Allah Subhanahu wa Ta'ala, oleh karenanya itu merupakan pintu kebaikan yang terbuka. Dan kita sudah singgung tadi pemahaman sebaliknya, kalau ditinggalkan, maka pintu keburukan itu tertutup.

Dan dalam ayat yang kita sebutkan tadi dalam surah Ar-Rum, bahwasanya pernikahan ini merupakan sunnatul mursalin, merupakan petunjuk para nabi dan rasul yang telah diutus oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala sebelum Nabi kita shallallahu alaihi wasallam, yang kemudian juga dilanjutkan oleh syariat kita ketika Nabi shallallahu alaihi wasallam diutus.

Dan menghindari pernikahan atau tidak inginnya seseorang untuk menikah ini merupakan penyelisihan terhadap petunjuk para nabi dan rasul, dan penyelewengan atau ketergelinciran dari jalan yang lurus. Makanya Nabi shallallahu alaihi wasallam telah menyebutkan tadi, apa namanya, anjuran beliau kepada para anak-anak muda untuk menikah bagi yang mampu, untuk menikah bagi yang mampu.

Dalam hadis yang lain dijelaskan tentang adanya sekelompok orang, sekelompok orang di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam, mereka datang ke rumah Nabi shallallahu alaihi wasallam bertanya tentang ibadahnya. Ketika mereka dikabari, seolah-olah tiga orang ini mengatakan atau menganggap remeh ibadah Nabi shallallahu alaihi wasallam. Mereka mengatakan, "Wa ayna nahnu min Nabiyyi shallallahu alaihi wasallam qad ghufira lahu ma taqaddama min dzanbihi wa ma ta'akhkhara." Di mana kami dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau telah diampuni dosanya yang lalu dan yang akan datang.

Salah seorang di antara mereka mengatakan, "Ana usollil abada." Saya mau salat terus, mau. Orang ini ingin mengalahkan ibadahnya Nabi shallallahu alaihi wasallam. Orang kedua mengatakan, "Wa ana usuumu abada." Saya mau puasa terus, tidak mau berbuka. Puasa setiap hari. Yang lain mengatakan, "Wa ana a'tazilu an-nisa' fala atazawwaj abada." Saya mau jauhi perempuan, jauhi wanita, dan saya tidak mau menikah. Artinya kan orang kalau, seorang laki-laki kalau jauh dari wanita, maka maksudnya itu adalah dia fokus ibadah, jadi tidak mau menikah.

Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam datang, beliau berkata, "Antum alladzina qultum kadha wa kadha?" Apakah kalian yang mengatakan begini dan begini? Kemudian Nabi mengatakan, "Ama wallahi inni akshakum lillahi wa atqakum lah." Ketahuilah bahwa saya ini yang paling takut kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala di antara kalian dan saya yang paling bertakwa di antara kalian. Kemudian kata Nabi, "Wa lakinni usollu wa arqudu." Akan tetapi, kata Nabi, "Berasa, tapi saya juga berbuka." Artinya saya tidak berpuasa setiap hari. Ada hari saya berpuasa, ada hari saya berbuka tidak berpuasa. "Wa usollu wa arqudu." Saya juga salat, salat malam, tapi saya juga tertidur pada sebagian malam. Kemudian kata Nabi, "Wa atazawwajun nisa'." Ya, ini untuk menyindir orang yang ketiga yang tidak mau menikah tadi. Kata Nabi, "Wa atazawwajun nisa'." Saya juga menikahi wanita.

Kemudian di akhir hadisnya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Faman ragiba 'an sunnati falaisa minni." Maka kata Nabi shallallahu alaihi wasallam, "Barang siapa yang membenci petunjukku, tidak suka dengan petunjukku, maka dia bukan termasuk golonganku." Maksudnya bukan termasuk dari, tidak termasuk berjalan di atas, di atas petunjukku.

Itulah orang-orang yang meninggalkan syariat pernikahan dengan alasan untuk fokus ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Hadirin yang dimuliakan Allah Subhanahu wa Ta'ala, kita coba membahas apa yang dimaksud dengan pernikahan, kemudian hukumnya secara singkat. Nikah selalu didefinisikan oleh para ulama kita dari dua sisi. Yang pertama, secara bahasa. Berasal dari kata annikah. Jadi annikah dalam dari sisi bahasa memiliki beberapa makna yang masyhur yang kita kenal. Nikah, kalau dalam bahasa Arab, annikah itu artinya berkumpul atau berhubungan.

Sedangkan dalam istilah, secara istilah, artinya dalam istilah fikih, kata pernikahan ini maksudnya adalah sebuah akad. "Aqadun yujibu bihi." Sebuah akad yang membolehkan hubungan suami istri, yang membolehkan hubungan biologis dengan lafaz nikah, jadi akad ini menggunakan lafaz nikah atau tazwij, tazwij atau lafaz lain dengan makna yang serupa. Itulah pernikahan dari sisi bahasa dan istilah. Tentu, kalau kita berbicara tentang pernikahan, maka yang dimaksud selalu adalah dari sisi istilah, yaitu suatu akad. Akad yang dengan akad itu konsekuensinya adalah bolehnya hubungan biologis antara suami dan istri. Dan akad itu menggunakan lafaz nikah. Dalam bahasa kita, "Saya nikahkan," misalnya. Atau lafaz tazwij, artinya sama. Atau lafaz lain dengan makna yang serupa.

Dan kemudian, ketika berbicara tentang hukum pernikahan, maka ini sangat, apa namanya, beragam pendapat para ulama kita mengenai hukum-hukum pernikahan ini. Secara ringkas disebutkan oleh para ulama kita bahwa hukum menikah ini tergantung keadaan. Tapi secara umum, secara umum menikah itu dianjurkan. Menikah itu dianjurkan. Apa hukumnya? Apakah wajib? Apakah sunah dan seterusnya? Ah, ini yang terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama kita. Tapi secara singkat, hukum asal menikah itu adalah disyariatkan.

Emm, apa namanya, model syariatnya apakah wajib atau sunah. Nah, inilah terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama kita secara hukum asal. Artinya, ketika seseorang itu dalam keadaan keadaan biasa, ada seorang bujang yang biasa-biasa, kemudian pada dirinya melekat hukum pernikahan. Tapi apakah hukumnya wajib atau sunah? Jumhur ulama mengatakan hukumnya, hukumnya sunah, sangat dianjurkan. Akan tetapi, dalam rincian yang lain, para ulama kita membahas bahwa hukum menikah ini tergantung, tergantung keadaan.

Ada yang mewajibkan. Ada yang mewajibkan. Bahkan ini pendapat kebanyakan para fuqaha, para ahli fikih, mengatakan hukum pernikahan wajib bagi laki dan perempuan jika memenuhi beberapa kriteria. Jadi, pada keadaan tertentu, menikah sudah menjadi wajib bagi seseorang. Kapan? Di antara kriterianya adalah yang pertama, sudah masuk usia wajib nikah. Artinya, sudah wajar dia menikah di usia tersebut. Yang kedua, kriterianya tidak ada halangan. Artinya, dia mampu dari beberapa sisi. Dia mampu lahir dan batin. Dia mampu dari sisi itu, dan dia akan, dan dia khawatir terjatuh dalam perbuatan keji, perzinahan misalnya, jika tidak menikah. Nah, dan keadaan ini tidak bisa, tidak bisa lagi dibendung dengan berpuasa. Artinya, meskipun dia berpuasa, dia khawatir sangat khawatir atas dirinya bisa jatuh dalam perzinaan, maka saat itulah wajib atas dirinya untuk menikah. Ya, tidak ada halangan dan dari sisi finansial sudah mampu, kemudian akan terjatuh pada perzinahan kalau tidak menikah, maka saat itu hukumnya wajib baginya untuk menikah.

Sebagaimana sebuah kaidah yang masyhur, "Ma la yattimmul wajibu illa bihi fahuwa wajibun." Apa yang sesuatu yang menjadi syarat bagi sebuah kewajiban, maka hukumnya juga menjadi wajib. Sehingga pernikahan dalam keadaan yang seperti ini wajib hukumnya, karena kalau tidak, karena kita tidak dapat terhindar dari perbuatan haram kecuali dengan menikah. Maka dalam keadaan seperti itu dia menjadi wajib.

Kemudian menikah juga hukumnya sunah pada keadaan yang lain, yaitu ketika keadaan seseorang sudah mau untuk menikah. Orang ini sudah mau untuk menikah, tapi dia belum juga melaksanakannya. Dan dia dalam hal ini masih terhindar dari perbuatan-perbuatan zina. Sehingga meskipun belum menikah, maka dia tidak khawatir terjadi dalam perzinaan. Ini mungkin kebanyakannya keadaan anak-anak muda saat ini, yaitu dia kalau mau menikah, dia mampu, tapi meskipun menikah juga dia tidak khawatir dirinya akan terjunus pada perzinahan. Maka pada keadaan seperti itu hukumnya menjadi sunah.

Kemudian berikutnya, pernikahan hukumnya mubah. Artinya boleh. Kapan? Yaitu ketika ada orang yang mungkin sudah mampu dan juga mau menikah. Namun jika tidak menikah pun dia bisa menahan dirinya dari perzinaan, dan jika pernikahan dilakukan, dia juga tidak akan melantarkan istrinya. Ini mirip-mirip, dekat dengan sunah tadi.

Kemudian hukum pernikahan juga bisa menjadi makruh. Kapan itu, hadirin yang dimuliakan Allah Subhanahu wa Ta'ala? Yaitu ketika seseorang keadaannya dia mampu untuk menahan diri dari perbuatan zina, tapi dia belum belum ingin, belum mau untuk menikah, dan belum memenuhi kewajiban sebagai suami. Dia belum memenuhi kriteria untuk menjadi seorang suami, tapi dia akhirnya menikah. Maka saat itu mungkin dikatakan dia makruh menikah. Artinya, siapkanlah dulu bekal yang terbaik untuk menikah. Siapkan ilmu untuk itu. Apalagi sekarang keadaannya dia masih mampu menahan dirinya dari perbuatan zina.

Yang terakhir, yang terakhir, hukum menikah adalah haram. Kapan ini? Tentu jika pernikahan itu menimbulkan mudarat, menimbulkan kerusakan. Misalnya, ada orang yang belum mau menikah, tapi dipaksa, misalnya belum mau dan tidak mampu dari beberapa sisi, sehingga namun dipaksakan. Nah, ini tidak boleh seperti itu. Atau ada orang yang diketahui mengidap penyakit AIDS misalnya, kemudian dia menikah, apalagi niatnya untuk menularkan penyakit tersebut, maka ini juga diharamkan, tidak dibolehkan.

Saya kira demikian, hadirin yang dimuliakan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Pembahasan singkat mengenai syariat pernikahan ini. Kita sudah masuk lebih dalam tentang apa namanya, definisi yang masyhur yang berputar di kalangan para ulama kita dan menyebutkan secara singkat hukum-hukum pernikahan tersebut yang ternyata oleh para ulama kita memiliki rincian yang cukup panjang sebenarnya. Yang secara singkat adalah tergantung keadaan setiap orang. Namun pada umumnya, kalau kita lihat dari hukum yang kita sebutkan tadi, kebanyakan kebanyakannya adalah sunah, tidak sampai wajib. Ulama yang mengatakan wajib itu ulama zahiriah, ahlul zahir mengatakan wajib. Kenapa? Karena memang perintah diperintahkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam, hendaklah menikah kalau sudah mampu. Maka kalau ada orang yang sudah mampu menikah tidak menikah, dia berdosa. Itu konsekuensinya kalau kita mengatakan wajib. Itu konsekuensinya kalau kita mengatakan wajib. Namun seperti yang kita sebutkan tadi, dalam rincian bahwa wajib jika keadaan yang menunjukkan hal tersebut. Misalnya, kalau seorang sudah mampu, tidak ada halangan, tapi dia belum menikah, dan dirinya khawatir akan jatuh terjerumus pada perzinahan misalnya kalau tidak menikah. Nah, ini ini yang wajib baginya untuk menikah. Wallahu a'lam.

Barakallahu fikum, Ustaz. Baik, masyaallah. Jazakallah khairan kepada Ustaz kita atas materi pengantarnya di malam hari ini. Melanjutkan penjelasan atau pembahasan mengenai syariat pernikahan. Semoga kita mendapatkan ilmu yang bermanfaat di malam hari ini.

Baiklah, para pemirsa konsultasi syariah di mana pun Anda berada, kami menantikan pertanyaan-pertanyaan dari para pemirsa seputar permasalahan keluarga dan ukhuwah. Silakan mengirimkannya Anda melalui kolom komentar live Zoom yang sedang kita ikuti di malam hari ini. Alhamdulillah, sudah ada beberapa pertanyaan yang. Oh, jadi pertanyaannya boleh seputar tema ataupun permasalahan lainnya yang masih berkaitan dengan permasalahan keluarga.

Baik, kita bacakan pertanyaan yang masuk dari saudari Fulanah. Ustaz, izin bertanya, apakah dosa itu bisa menghambat datangnya jodoh bagi seseorang? Silakan, Ustaz.

Iya. Alhamdulillah wasalatu wassalamu ala rasulillah. Dosa sebagaimana yang kita ketahui bahwa dia merupakan musibah bagi seseorang. Jadi dosa itu adalah musibah bagi seseorang dan dia bisa menghalangi seseorang dari berbagai jenis kebaikan. Dan ada beberapa nukilan-nukilan dari para ulama kita mengenai dampak buruk dari dosa tersebut. Misalnya, terhalanginya seseorang dari ilmu disebabkan sebabkan dosa, terhalanginya seseorang dari melakukan ibadah seperti salat malam karena dosa yang dilakukan di siang hari misalnya. Dan menikah adalah suatu ibadah yang mulia yang disyariatkan, bahkan ada yang mewajibkan pernikahan tersebut. Nah, dia juga termasuk ibadah yang dapat dihalangi oleh perbuatan dosa seseorang.

Namun sekali lagi, bahwa pernikahan ini atau jodoh, secara spesifik yang ditanyakan, itu merupakan takdir Allah Subhanahu wa Ta'ala. Makanya kita sering dengar istilah, jodoh di tangan Tuhan. Ya, betul. Itu menunjukkan keimanan seseorang pada takdir Allah Subhanahu wa Ta'ala. Demikian pula dosa yang dilakukan oleh seseorang itu adalah takdir yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan semuanya memiliki sebab akibat. Bisa jadi dengan sebab dosa yang dilakukan oleh seseorang, akibatnya jodohnya tertahan, tak kunjung datang. Maka dengan keadaan apapun, hendaknya kita berusaha semaksimal mungkin untuk menjauhkan diri kita dari perbuatan dosa. Dan itu merupakan salah satu implementasi ketakwaan kita kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, yang dengannya, mudah-mudahan seseorang itu dengan usahanya untuk selalu taat dan menjauhi kemaksiatan, dimudahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk segera bertemu dengan jodohnya. Wallahu a'lam.

Masyaallah. Tib, Ustaz, jazakallah khairan atas jawabannya, sekaligus nasihat untuk kita semua ya, bagi yang ingin dimudahkan untuk menemukan jodohnya, tentunya dengan mempererat hubungannya dan ketaatannya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagai ikhtiar untuk urusan yang dimudahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Baik, kita lanjutkan ada pertanyaan yang kedua. Nah, ini baik. Kita tanyakan, Ustaz, dari Bapak Samsun. Ustaz, izin bertanya, apakah saya salah jika saya rujuk kembali dengan mantan istri setelah berpisah selama 5 tahun? Ya, pertanyaannya apakah salah tanpa penjelasan. Ustaz.

Iya. Kembali ya, menikah lagi dengan istrinya setelah berpisah selama 5 tahun. Apakah salah? Tidak ada salahnya. Selamat tidak melanggar syariat tentunya. Iya. Rujuk, rujuk atau kembali itu kan ada dua bentuk ya, dan itu tergantung jenis perpisahan juga dulu sebabnya apa ya. Dan ini sangat, ya, kompleks pembahasannya dan akan panjang jika dirinci mengenai sebab perpisahan. Apakah disebabkan karena talak, ataupun talaknya lagi, ada beberapa macam. Talak satu, talak dua, perpisahannya disebabkan karena gugat cerai misalnya dari istri, atau dalam bahasa syariat disebut khulu. Atau perpisahannya disebabkan dengan hal yang lain, misalnya fasakh, dibatalkannya karena ada sesuatu yang membatalkan pernikahan, macam-macam. Intinya, kalau terjadi rujuk antara suami istri, maka hukum asalnya tidak ada masalah ya. Hukum asalnya boleh saja, atau bahkan pada keadaan tertentu dianjurkan. Terlebih lagi jika telah memiliki keturunan, ya, karena yang biasanya banyak merasakan efek negatif dari perpisahan antara suami dan istri itu adalah anak-anak dari pasangan tersebut. Jadi, tidak ada persoalan seseorang rujuk atau bahkan dianjurkan, selama tentu tidak menabrak rambu-rambu syariat. Selama tidak menabrak rambu-rambu syariat. Wallahu a'lam.

Tib. Insyaallah. Syukran, jazakallah khairan atas jawabannya. Semoga dipahami oleh saudaraku. Baik, kita lanjutkan, Ustaz. Pertanyaan berikutnya dari saudari Gelma Syafira. Maafkan, Ustaz, izin bertanya. Apakah jika seorang memikirkan lawan jenis, terkadang berdasarkan kemauan ataupun tidak, apakah hal seperti ini termasuk termasuk jenis mendekati zina? Sebagaimana kata Allah dalam Al-Qur'an, dan itu pertanda untuk segera menikah atau ada ikhtiar lainnya untuk mengalihkan hal tersebut, Ustaz?

Ya, setelah memikirkan lawan jenis serta. Oh, ini pertanyaan yang pertama. Terus yang kedua, bagaimana mengetahui kesiapan bagi seorang wanita untuk menikah selain daripada masalah umur yang membedakan kemauan semata, ataupun walaupun telah disadari bahwa persiapan ilmu akan pernikahan atau keluarga masih sangat minim. Ya, ditangkap pertanyaannya, Ustaz.

Dua ya. Yang pertama, saya coba lihat di ruhat. Iya. Yang pertama, memikirkan lawan jenis. Apakah baik kemauan sendiri ataupun terlintas, apakah itu merupakan upaya mendekati zina, atau ada tanda untuk segera menikah, atau ada ikhtiar lainnya untuk mengalihkan hal tersebut. Baik, ini menunjukkan bahwa tidak boleh seseorang banyak mengkhayal, karena nanti datang setan, apa namanya, membisikkan bisikan-bisikan yang buruk. Dalam hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam disebutkan bahwasanya, "Innallaha kataba 'ala Bani Adama hadhahu minaz zina." Ini hadis yang berbicara tentang takdir Allah Subhanahu wa Ta'ala yang telah ditentukan kepada setiap orang, kepada anak cucu Adam. Jadi Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan terhadap anak Adam itu bagiannya dari zina." Itu pasti terjadi. Kata Nabi, "Fazinal 'ainin nadhar." Zinanya mata itu dengan melihat. Artinya, melihat hal yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Wa zinatul lisani al-mulaqamah." Zinanya lisan al-mulaqamah, zinanya dengan berbicara seputar hal tersebut. "Wan nafsu tamanna wa tastahi." Dan jiwa seseorang itu berkeinginan dan berhasrat, dan berhasrat untuk melakukan perzinaan. "Wal farju yusaddiqu dhalika kullahu au yukaddibuhu." Dan kemaluan, kata Nabi shallallahu alaihi wasallam, itu akan membenarkan apa yang kita sebutkan tadi. Tadi ya, kemaluan yang akan membenarkan atau mendustakan. Sehingga kalau dikaitkan dengan pertanyaan ini mengenai apa, ada kemauan, memikirkan lawan jenis, atau mungkin disebut dengan khayalan, maka ini bisa jadi dalam hasrat atau keinginan untuk terjerumus pada perbuatan tersebut. Dan itu makanya kata Nabi, "Adrak dhalika la mahalah." Pasti seseorang mungkin terjatuh pada hal tersebut. Akan tetapi, dia belum dikatakan berzina sampai, di, apa namanya, diyakan oleh, oleh kemaluan. Makanya kemaluan yang menentukan, menentukan dan, apa, membenarkan dan mendustakan itu semua. Apa yang bisa kita lakukan? Dengan memperbanyak, memperbanyak ibadah. Ibadah inilah yang bisa meng-counter seseorang dari hal-hal yang sifatnya memperturutkan hawa nafsu dan syahwat. Dan di antara ikhtiar tentunya untuk segera menikah. Seperti yang kita sebutkan tadi, kalau memang seseorang sudah bahkan khawatir jatuh pada perzinaan, maka para ulama kita menghukumi pada orang tersebut, yaitu wajib untuk menikah.

Yang kedua, bagaimana mengetahui kesiapan bagi seseorang, seseorang wanita untuk menikah selain dari umur. Bagaimana membedakan bahwa itu kemauan semata, walaupun telah disadari bahwa persiapan ilmu akan pernikahan atau keluarga masih minim. Sebenarnya pernikahan tidak diukur juga dengan usia. Tidak diukur juga dengan, dengan usia, tapi memang lebih pada keadaan. Jadi hukum asalnya pada diri seseorang, hukum asalnya jumhur ulama itu adalah sunah. Ya, artinya dia adalah ibadah. Sebagaimana ibadah-ibadah sunah yang lainnya juga. Artinya, ketika dilakukan, maka kita mendapatkan pahala sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan tidak ada ketentuan yang mengikat dalam hal ini. Akan tetapi, ada kebiasaan yang berjalan mungkin di masyarakat kita pada keadaan tertentu, seseorang sudah bisa untuk menikah. Yang paling penting adalah setiap kita ini mengetahui keadaan kita. Setiap kita mengetahui keadaan kita. Kalau memang sudah dilihat, apa namanya, tanda-tanda yang baik untuk melakukan pernikahan tersebut dan tidak ada halangan, maka bismillah. Itulah saatnya untuk kita menikah, karena dia merupakan ibadah. Merupakan ibadah. Dan dengan menikah terbukalah banyak pintu-pintu kebaikan setelahnya, seperti yang telah kita sebutkan tadi. Dan tentu yang paling penting dari itu semua adalah berbekal ilmu, berbekal, berbekal ilmu tentang, tentang pernikahan tersebut atau apa yang dilakukan setelah pernikahan tersebut, khususnya pada hak-hak pasangan masing-masing. Wallahu a'lam.

Baik, Ustaz. Insyaallah jazakallah khairan atas jawabannya, nasihatnya. Semoga dipahami oleh saudari penanya kita tadi. Kita lanjutkan, Ustaz. Pertanyaan berikutnya dari saudari Fulana. Ee mohon nasihatnya, Ustaz. Saya sudah beberapa kali ditawarkan untuk menikah, tapi pada saat itu saya masih sementara menempuh pendidikan. Maka saya seringkali menolak. Ketika pendidikan saya sudah selesai, ada yang mau melamar seperti ada yang mau, tapi seperti hanya putus jalan. Kadang saya merasa sedih, kenapa pada saat saya belum siap menikah dulu banyak yang ingin melamar, tetapi ketika saya sudah siap malah seperti merasa digantung. Ustaz, mohon nasihatnya, Ustaz, dalam perkara ini.

Iya. Kembali lagi bahwa ini adalah ketetapan Allah Subhanahu wa Ta'ala yang mengatur kapan seseorang menikah dan pada keadaan seperti apa. Dan itu adalah dinamika kehidupan. Itu adalah dinamika kehidupan. Menjadi pelajaran juga sebenarnya bagi kita semua bahwa pernikahan dan pendidikan bukanlah sesuatu yang bertentangan dan bisa berjalan beriringan, pernikahan dan pendidikan tersebut. Ala kulli hal, jika telah terjadi, maka tidak ada yang bisa kita lakukan kecuali tentunya menerima keadaan tersebut dan berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala diberikan petunjuk agar diberikan kebaikan dalam hal ini, yaitu segera dimudahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk pernikahan. Karena yang terjadi sudah berlalu. Kita telah selesai dengan pendidikan kita dan saat itu memang Allah tidak belum menakdirkan kita menikah, sehingga belum terjadi. Yang kemudian setelah pendidikan selesai, mungkin keinginan menikah itu sudah ada, tapi ternyata belum sesuai harapan. Dan ini adalah ujian sebenarnya, ujian keimanan bagi kita. Allah Subhanahu wa Ta'ala ingin melihat kebenaran iman kita kepadanya, khususnya pada hal yang sifatnya ketetapan, seperti jodoh ini. Jadi, bersabar dan banyak berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan tetap berada di atas ketaatan kepadanya. Wallahu a'lam.

Baik, Ustaz. Insyaallah syukran atas jawabannya. Jazakumullah khairan. Kita lanjutkan pertanyaan berikutnya. Ini mirip pertanyaan-pertanyaan sebelum ini. Enggak apa-apa kita tanyakan lagi, Ustaz. Dari saudara Jumadi. Assalamualaikum, Ustaz. Bertanya, apakah ada amalan-amalan yang mempercepat datangnya jodoh? Silakan.

Amalan mempercepat datangnya jodoh. Masyaallah. Saya tidak tahu ya apakah ada amalan khusus yang bisa mempercepat datangnya jodoh. Kalau ingin disebutkan mungkin doa, karena sebagaimana yang disebutkan dalam hadis bahwa doa bisa mengubah takdir. Tetapi ini perlu dipahami dengan baik hadis tersebut. Apa maksudnya doa bisa mengubah takdir? Maksudnya adalah tentu Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menakdirkan seorang hamba untuk berdoa, dan takdirnya sudah ditetapkan seperti itu. Dan itu merupakan salah satu usaha, wasilah yang bisa dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan apa yang diinginkan, termasuk, termasuk jodoh ini. Amalannya banyak berdoa. Banyak berdoa dan berusaha tentunya, bukan cuma doa saya, tapi ada usaha, kemudian tawakal. Usaha misalnya dengan menyatakan keinginannya untuk untuk menikah kepada siapa saja orang yang dipercaya, orang tua, kepada gurunya, kepada rekannya, agar dibantu untuk bertemu dengan jodohnya. Setelah itu dia kemudian tawakal dan banyak berdoa. Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan yang terbaik baginya.

Tib. Amin. Amin. Syukran, Ustaz, atas jawabnya. Barakallah fik. Selanjutnya pertanyaan dari saudari Aisyah Masud. Milah. Ustaz, izin bertanya. Saya belum nikah. Namun ada beberapa laki-laki yang datang melamar dan saya menolak karena alasannya dari sisi ilmu agama masih sangat kurang. Kalau finansialnya sudah bisa, sudah oke. Namun dari sisi agama masih saya takut dan khawatir, Ustaz. Apakah yang saya tempuh ini sudah tepat atau bagaimanakah yang terbaik, Ustaz? Mohon pencerahan.

Ee baik. Sudah benar jika memang itu demikian adanya. Artinya, jika yang datang ini dari sisi agama tidak baik. Dari sisi agama tidak baik, dan itu harus kita pertanggungjawabkan langkah yang kita ambil. Artinya, ketika kita menolak memang betul-betul didasari dengan ilmu bahwa yang datang ini agamanya tidak baik. Karena memang agama adalah indikator utama kita melihat calon pasangan kita. Yang lainnya itu kan pelengkap. Yang utama adalah agama calon pasangan kita. Sehingga mempertimbangkannya adalah suatu hal yang sifatnya sangat mendasar dalam menentukan, apa namanya, dalam menentukan jodoh kita atau dalam memilih jodoh kita. Sehingga apa yang sudah dilakukan jika memang terbukti demikian, maka itu sudah baik tentunya. Namun banyak sisi yang perlu kita pertimbangkan ya. Artinya, indikator agama seseorang baik atau buruk itu seperti apa ya. Ini perlu diketahui juga. Artinya, kita lihat dari sisi mananya kita katakan dia buruk. Kalau buruk itu misalnya sepertinya seperti misalnya orang yang datang ini adalah seorang peminum khamar misalnya, pecandu khamar misalnya, atau fasiq, atau tidak mendirikan kewajiban misalnya, meninggalkan salat. Nah, itu memang tidak baik agamanya. Tapi kalau sebaliknya, sebaliknya, mungkin tidak berilmu dengan ilmu seperti sebagian orang misalnya, ilmunya pas-pasan dari sisi ilmu agama, tapi menjalankan kewajiban dengan baik dan tidak jatuh pada perbuatan dosa, maka itu sudah masuk dalam kategori agama yang baik insyaallah. Sehingga kita tidak terlalu bermudah-mudahan juga dalam menolak, karena apa namanya, ini juga bisa menjadi apa namanya, penyesalan nantinya kalau tak kunjung datang dari yang diinginkan. Artinya, standar yang kita tetapkan juga jangan terlalu tinggi dari sisi ilmu agama ini. Tapi jika memang terbukti bahwa agama seseorang itu belum baik, ya artinya keadaan agamanya masih buruk, maka tidak apa-apa memang ditolak. Karena itu merupakan indikator utama kita dalam memilih pasangan kita. Karena kita akan hidup bersamanya sampai seseorang meninggal. Wallahu a'lam.

Tib. Masyaallah. Syukran atas nasihatnya, Ustaz. Barakallahum. Ee semoga dipahami oleh saudari penanya kita tadi. Baik, Ustaz. Pertanyaan yang terakhir di malam hari ini, Ustaz. Pertanyaan penutup dari saudari Ilma Syafira. Afan, Ustaz, izin bertanya. Bismillah. Ee ini di luar dari tema mungkin perspektif ya, dalam pandangan sebagai anak ini, Ustaz, kacamatanya dari anak ini, bagaimana cara menjaga keharmonisan rumah tangga? Jika kita sebagai anak tidak melihat keharmonisan itu dari orang tua kita, apa kira-kira ikhtiar yang bisa kita lakukan sebagai anak atau campur tangan dalam hal ini agar kita bisa mendapatkan apa yang kita dambakan, keharmonisan dari ayah dan ibu kita. Silakan.

Ee baik. Bakti ya. Jadi tugas utama seorang anak itu adalah berbakti kepada kedua orang tuanya. Tidak peduli apa yang terjadi dengan keduanya, apakah harmonis atau tidak harmonis. Intinya, seorang anak wajib baginya untuk berbakti kepada ayah dan ibunya dalam keadaan apapun, dalam keadaan harmonis maupun tidak harmonis. Jadi, itu yang pertama. Seorang anak hendaknya berbakti dan memaksimalkan baktinya kepada kedua orang tua dalam keadaan apapun, tanpa melihat hubungan kedua orang tuanya harmonis atau tidak harmonis. Kemudian, jika umpamanya yang terjadi ternyata hubungan kedua orang tuanya tidak sedang baik-baik saja, tidak harmonis, apa ikhtiar yang bisa kita lakukan selain bakti tadi? Ya. Jadi, sambil berjalan bakti kepada keduanya, maka tidak mengapa seseorang mengingatkan orang tuanya bahwa kita tentang keharmonisan keluarganya agar misalnya kehidupan kita sebagai anak itu membutuhkan keharmonisan di dalam di dalam rumah tangga. Jadi, ikut campurnya bukan seperti menggurui, tapi memang lebih kepada misalnya seorang anak itu butuh jika kedua orang tuanya saling harmonis, misalnya, baik satu sama lain. Itu yang dibutuhkan oleh seorang anak. Dan seorang anak juga hendaknya pandai melihat keadaan bahwa apa yang terjadi itu adalah suatu ketetapan yang bisa jadi memang itulah yang terbaik. Itulah yang terbaik. Meskipun mungkin secara manusiawi kadang yang tidak harmonis atau berujung pada perpisahan, secara manusiawi kita melihatnya itu tidak baik. Tapi setiap ketetapan Allah Subhanahu wa Ta'ala itu kan ada hikmahnya. Jadi, kita sebagai seorang anak, itu tadi intinya adalah senantiasa memaksimalkan bakti dalam keadaan apapun, dan bisa saja memberikan apa namanya, memberikan harapan kepada kedua orang tuanya untuk harmonis dalam kehidupan rumah tangga, menjaga keharmonisannya, karena itu adalah kebutuhan, kebutuhan anak yang hendaknya kita bisa dapatkan di dalam keluarga tersebut. Ya, jadi kesimpulannya adalah maksimalkan bakti kita pada keduanya. Wallahu a'lam.

Tib. Masyaallah. Jazakallah khairan, Ustaz, atas jawabannya. Nah, semoga dipahami oleh saudari penanya kita tadi, dan ini sekaligus menjadi jawaban penutup pada konsultan syariah kita di malam hari ini. Baik, kami ucapkan syukran wa jazakumullah khairan kepada Ustaz kita atas kebersamaannya di malam hari ini dan pertanyaan-pertanyaan yang telah dijawab. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan balasan yang terbaik dan semua yang telah Ustaz sampaikan menjadi pemberatan amal kebaikan beliau di akhirat kelak. Dan kepada pemirsa, kami ucapkan terima kasih juga atas kebersamaannya di malam hari ini pada program konsultasi syariah kita. Jangan lupa saksikan konsultasi syariah di setiap Senin sampai dengan Jumat di pukul 09.00 malam. Baik, Ustaz. Kita cukupkan. Mari kita tutup majelis kita di malam hari ini dengan membaca doa kafaratul majelis. Subhanakallahumma wa bihamdika, asyhadu alla ilaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.