📱

Get Our Mobile App

Take your business learning on the go!

Download on the App StoreGet it on Google Play

Konsultasi Syariah Keluarga Tanya Jawab Bersama Ust. Awal Rifai Lc MH

Dewan Syariah Wahdah Islamiyah57:53

Transcription

Ee silakan langsung dikirimkan di room chat. Dan tanpa memperpanjang waktu lagi kita menyapa Ustaz mungkin terlebih dahulu.

Assalamualaikum Ustaz. Warahmatullahi wabarakatuh. Assalamualaikum Ustaz. Masyaallah Ustaz. Iya, suara saya kedengaran? Cekes Afan. Oh iya, kami cek kembali dulu, Ustaz. Tadi suaranya belum tersambung kepada kami. Oh iya. Oh iya. Sudah jelas. Oh iya. Alhamdulillah sudah jelas, Ustaz. Oke. Baik.

Ee barakallah fikum. Mungkin kita mulai, Ustaz, kegiatan kita pada malam hari ini. Alhamdulillah tema kita adalah menikahi anak yatim dan syariat poligami. Ini masih terkait dengan majelis tadabur ayat-ayat keluarga dalam Al-Qur'anul Karim. Ini pembahasan yang cukup menarik dan mari ee oleh Ustaz Awal Rifai, Lc, Mh. Kepada beliau kami persilakan.

Baik. Ee bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi rabbil alamin wasalatu wasalamu ala asrofil anbiya'i wal mursalin nabiyina wa qudwatina Muhammadin wa ala alihi wasahbihi ajmain. Amma ba'd.

Ee hadirin hadirat ee kaum muslimin dan muslimat yang dimuliakan Allah subhanahu wa taala. Alhamdulillah di kesempatan yang ee baik ini ee kita kembali melanjutkan ee pembahasan mengenai ee tadabur ayat-ayat yang membahas seputar ee keluarga dalam Al-Qur'an yang kita ambil dari ee sebuah kitab ee yang merupakan ee ringkasan dari kitab yang besar. Ee kemudian kitab ini dikumpulkan di dalamnya ee ayat-ayat yang membahas tentang hukum-hukum seputar ee keluarga ee dan yang berkaitan dengannya.

Ee malam ini kita sampai pada ayat dalam surah e An-Nisa e yaitu firman Allah Subhanahu wa taala. Ayat ini eh dalam surah Annisa yaitu di ayat yang Ee tiga berbicara tentang ee anak yatim dan ee taadud atau ee poligami ya dalam bahasa kita yaitu seorang laki-laki yang ee menikahi lebih dari satu wanita. Sehingga dibuatlah temanya seperti itu ya. Dan tema itu juga yang di ee cantumkan oleh penyusun kitab yang kita bahas yaitu ee menikahi anak yatim dan syarat ee poligami. ya. Karena itu terkandung dalam ayat surah An-Nisa ini di ayat ketiga tentang ee satu keadaan ee atau ada hukum ee yang hendaknya kita ketahui ada fikih ee dalam persoalan ini ya, khususnya dalam menikahi ee anak yatim. Kemudian setelahnya digandingkan dengan ee syarat berpoligami.

Ee hadirin yang dimuliakan Allah Subhanahu wa taala, kita kalau membaca ayat ini ee atau membaca terjemahnya ya se sejenak mungkin tidak ee atau kita sulit memahami ya apa ee korelasi atau apa ee hubungan mengapa ee ada penyebutan ee yang disebutkan oleh Allah Subhanahu wa taala dalam satu ayat kemudian dikaitkan ya apa hubungannya, apa kaitannya ee antara menikahi anak yatim dan e poligami. Ya, seperti di ayat yang ketiga ini. "Waftum all tuqitu fil yatama." Ya, jika kalian ee khawatir untuk tidak berbuat adil kepada ee anak yatim, maka ee nikahilah wanita-wanita ee lebih ee nikahilah wanita-wanita dua, tiga ee atau empat. Ya, inilah yang ee kemudian makna yang yang kita inginkan bahwa ee apa hubungan yang ada di dalam ee ayat ini antara menikahi anak yatim dan ee menikahi wanita lebih dari satu. Iya.

Ee kalau kita terjemahkan ya atau dalam terjemahan kita ee mungkin ee di mushaf terjemahan yang kita punya eh firman Allah Subhanahu wa taala "Waftum alla tuqsitu fil yatama." Jika kamu khawatir eh tidak akan mampu berlaku adil fil yatama ya terhadap hak-hak ee perempuan yatim. Jadi anak yatim yang dibahas dalam ayat ini adalah anak yatim ee perempuan. Ee ini pembahasan anak yatim ini di ayat yang ketiga ini itu merupakan lanjutan dari ayat yang yang kedua yaitu pada ayat ee sebelumnya ya. Firman Allah Subhanahu wa taala, "Wa atul yatama amwalahum." Ya, "Wa atul yatama amwalahum." Wata tabadalu al wulu bi amwalikum. Innahu kana huban kabira. Ya, eh sejenak kita melewati ayat ini secara cepat karena ini berkaitan dengan ayat yang ee ketiga, ayat yang kita bahas.

Jadi di ayat kedua dalam surah An-Nisa Allah Subhanahu wa taala ee memerintahkan kita memerintahkan kepada para wali dari anak ee yatim. Artinya orang-orang yang menyantuni anak yatim. "Wa atul yatama amwalahum." Dan berikanlah kepada anak-anak yatim ya tentu anak yatim yang sudah dewasa. Berikanlah kepada anak-anak yatim yang sudah dewasa harta mereka. Ya. Dan janganlah kalian menukar yang baik dengan yang buruk. Iya. Ya. Dan janganlah kalian makan harta mereka bersama dengan hartamu. E di sini ada perintah Allah Subhanahu wa taala khususnya bagi mereka yang menyantuni anak yatim, yang menjadi wali, mengurus anak yatim untuk tidak mencampurkan hartanya dengan harta anak yatim. Karena bahaya. Ya, hadirin yang sangat berbahagia ee jika seseorang menjadi pengurus anak yatim, penyantun anak yatim, kemudian dia campurkan hartanya, ya. Anak yatim ini misalnya memiliki harta, terlebih lagi kalau hartanya banyak, ya. Dan ini akan menjadi amanah bagi orang yang menyantuni ee tersebut sehingga di ya tidak boleh ee seseorang mencampurkan hartanya dengan harta anak yatim tersebut. Ya, karena itu berpotensi menjadi sebuah kezaliman kepada anak yatim. Ya, "innahu kana huban kabira." Ya, bahkan kata Allah Subhanahu wa taala, sungguh tindakan menukar dan memakan ee harta anak yatim adalah dosa yang besar. Nah, itu di ayat yang kedua.

Nah, di ayat yang ketiga yang menjadi pembahasan utama kita kemudian lanjutan dari pembahasan tentang anak yatim ya. "Waftum alla tuqsitu fil yatama." Jika kalian khawatir ya, kalian ini para laki-laki yang menyantuni anak yatim. Dan sebelum itu ee pemirsa yang dimuliakan Allah subhanahu wa taala, perlu kita ketahui siapa itu ee anak yatim ya. Karena anak yatim ini dalam syariat kita ee sangat ee banyak ee atau memiliki keistimewaan dan pembahasan tersendiri di dalam Al-Qur'an. Demikian pula dalam hadis-hadis Nabi sallallahu alaihi wasallam ada hak-hak khusus bagi anak yatim yang tidak berlaku bagi selainnya ya. Tapi ee anak yatim itu siapa ee apa kriterianya ya? Eh, para ulama kita menyebutkan bahwa anak yatim itu adalah eh "man mata abuhu dunal bulug." Ya, orang ee atau anak yang ditinggal mati bapaknya sebelum dia balik. Ya, berdasarkan hadis ya, terdapat hadis yang ee diriwayatkan oleh Attabarani e dan selainnya. "La yatm al ihtilam." Ya, tidak ada status yatim setelah anak itu mimpi basah. Artinya setelah seorang anak ee mimpi basah atau statusnya sudah balik, maka hukumnya tidak lagi ee anak yatim yang memiliki hak-hak istimewa yang dibahas di dalam Al-Qur'an maupun hadis Nabi sallallahu alaihi wasallam. Sehingga anak yatim itu adalah anak yang bapaknya meninggal ee sementara usianya belum mencapai usia ee balig. Iya. Ee kalau ibunya meninggal apakah disebut anak yatim? Berdasarkan pengertian yang kita sebutkan tadi tidak termasuk anak yatim ya. Karena yang meninggal adalah ibunya. Meskipun demikian tentu ee tidak menafikan perhatian kita. Perhatian ee apa namanya? Perhatian ee keluarga lebih khusus lagi keluarga ya. Bagi mungkin kerabat atau anak yang ditinggal ee ibunya ya tetap ee wajib untuk kita memperhatikannya ya. Tapi statusnya bukan anak yatim ya. Ee karena anak yatim dalam syariat kita adalah ee seorang anak yang ee meninggal bapaknya ee sementara usianya belum ee belum balig. Ya, kita kembali pada ayat ketiga dalam surah Annisa. Firman Allah Subhanahu wa taala, "Waftum alla tuqsitu fil yatama." Jika kalian khawatir tidak akan mampu ee berlaku adil ya terhadap hak-hak perempuan yatim. Ya, ini ini kan sambungan dari pembahasan sebelumnya ya. yaitu Allah subhanahu wa taala memerintahkan kita untuk memberikan harta anak yatim yang kita santuni. Ya, kemudian hartanya diamanahkan ke kita karena kita jadi walinya. Setelah dia dewasa kita kasih hartanya. Itu hak dia. Kita kasih seluruhnya. Iya. Kita kasih ee seluruh harta kepada anak yatim tersebut memang menjadi miliknya. Ee kemudian berlanjut dengan pembahasan ee anak yatim di ayat ketiga. Diawali dengan pembahasan anak yatim lagi. Jika kalian kata Allah Subhanahu wa taala khawatir ya kalian takut tidak mampu berlaku adil pada hak-hak perempuan yatim maka eh "fankihukum ma taba lakum min an-nisa'i masna wa thulatha wa ruba'." Nikahilah perempuan lain yang kamu senangi. Perempuan lain. Maksudnya perempuan yang bukan anak yatim yang sedang engkau urusi. Iya. E dua, tiga atau empat. Ee seperti itu. Kemudian mungkin di sini timbul pertanyaan ya, apa hubungan antara ayat ya menikah ee poligami ya lebih dari satu dengan ayat yang sebelumnya berbicara tentang ee anak yatim ini atau khawatir ee tidak memberikan hak ke anak yatim. Iya.

Maksudnya di sini ya ee adalah disebutkan dalam sebuah riwayat ee dari Aisyah ya, Ummul Mukminin radhiallahu anha ee beliau menceritakan ee sebab turunnya ayat ini ya. Namun sebelum itu kita ee apa namanya? Eh sebutkan eh lanjutan ayat ini. Ya, jika kalian tidak mampu berbuat adil, jika istri kalian itu jumlahnya lebih dari satu, maka cukup satu saja ya. Atau ee cukup hamba sahaya yang yang ee engkau miliki. "Dzalika adna alla ta'ulu." Itu lebih baik ya agar kalian tidak berbuat zalim ya. Ee hadirin yang dimuliakan Allah Subhanahu wa taala. Ee untuk memahami ee hubungan antara ee kekhawatiran ya tidak memberikan hak-hak anak yatim ee jika dinikahi dengan ee perintah untuk menikahi wanita lain selain anak yatim itu 2 3 dan 4. Ini kita sebutkan ee riwayat dari Aisyah radhiallahu taala anha ee yang menceritakan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan anak yatim ya, anak yatim ee yang berada dalam ee pemeliharaan seorang wali. Jadi kisahnya seperti itu. Dahulu ya di zaman Nabi sallallahu alaihi wasallam ee ada anak yatim yang dia dipelihara oleh seorang ee seorang wali. ee sementara hartanya bergabung ya bercampur dengan ee harta anak yatim ini bercampur dengan harta ee wali tersebut. Inilah yang dibahas di ayat yang kedua sebenarnya itu larangan ya bagi penyantun anak yatim untuk mencampuradukkan ee hartanya dengan harta anak yatim tersebut. Nah, dalam kisah tersebut yang diriwayatkan oleh Aisyah disebutkan bahwa walinya ini yang menyantuni anak yatim perempuan ini dia tertarik dengan kecantikan ee perempuan yatim tersebut yang dia santuni ya. Ee bukan cuma tertarik sama ee kecantikannya, tapi juga sama hartanya. Jadi wanita ini, anak yatim ini, perempuan yatim ini memiliki harta yang banyak yang kemudian diamanahkan kepada walinya ya. Yang kemudian sang wali ini terfitnah dengan ee anak yatim tersebut dan ia ingin menikahinya. Ya, hanya saja ee niatnya dia tidak ingin memberinya mahar sesuai dengan mahar yang layak. Ya. Ee atau yang seperti biasanya. Ah, inilah makna "Waftum alla tuqsitu fil yatama." Ya, jika kamu khawatir tidak mampu berbuat adil sama anak yatim perempuan ini ya ee tidak berbuat adil sama hak-haknya. Hak seorang wanita yang ingin dinikahi adalah mahar. Nah, sementara niat laki-laki ini yang merupakan walinya sendiri yang menyantuni anak yatim ini mungkin dia berpikir karena perempuan ini kaya memiliki harta yang banyak ya. Anak yatim ini punya harta yang banyak ya ee peninggalan e bapaknya yang telah meninggal sehingga dia terfitnah ya untuk ya memiliki niat yang buruk ee ingin menikahi ee karena mungkin ingin mengambil hartanya atau ingin ee supaya hartanya tak bercampur ya dengan harta anak yatim ini. ee dan dia berniat untuk tidak memberinya mahar yang sesuai, yang layak sebagaimana biasanya. Maka jika perasaan itu ada, jika perasaan itu ada "fankihukum ma taba lakum min an-nisa'i." Iya. Jika hal itu terjadi pada seseorang, dia terfitnah ya dengan seorang anak yatim yang disantuni kemudian terfitnah dengan hartanya, dia ingin nikahi, kemudian tidak ingin memberinya mahar yang sesuai, yang selayaknya, maka nikahilah perempuan lain. Ya, nikahilah perempuan. Jangan nikahi anak yatim itu. Ya, begitu maknanya. Ya, kalau begitu jangan nikahi anak yatim itu wahai wali ya. Kali engkau yang diberikan amanah ini. Jangan nikahi anak yatim itu. Iya. Nikahilah perempuan lain yang kamu senangi. "Fankihukum ma taba lakum min an-nisa'i." Nikahilah wanita-wanita lain yang kamu senangi. Jangan nikahi anak yatim itu. Iya. Karena tadi niatnya buruk ya. Dia tidak mau memberi mahar sama anak yatim itu. Ya. "Masna wa thulatha wa ruba'." Dua ya. Dua, tiga, empat. Akan tetapi kalau khawatir tidak mampu berlaku adil, maka satu saja ya. Tidak perlu dua apalagi tiga, apalagi empat. Satu saja ee atau nikahilah hamba sahaya yang ee yang kalian miliki. Nah, inilah makna ee hubungan antara hubungan ee penyebutan ayat tentang anak yatim ini dan ee perintah Allah Subhanahu wa taala untuk menikahi perempuan lain ya. ee baik itu dua, tiga, ataupun e ataupun empat karena niatnya tadi yang buruk ya. Jadi jika tuk khawatir ee ini pesan ya kepada khususnya bagi ee wali ya sebagaimana dikisahkan dalam riwayat ini oleh Aisyah yang menyantun anak yatim kemudian dia terfitnah dengan ee kecantikan dan hartanya. Nah, ya kemudian dia ee apa ingin menikahinya ya, tapi tidak ingin memberinya mahar sesuai dengan ee yang layak ya. Maka kata Allah Subhanahu wa taala memesankan kepada orang yang seperti ini ee jangan nikahi anak yatim kalau gitu ya. Nikahilah yang lain ya dengan ketentuan batasannya dua saja atau tiga atau empat saja ya. Tidak boleh lebih dari itu ya. Adapun Nabi sallallahu alaihi wasallam kalau kita baca sejarahnya lebih dari empat itu karena kekhususan ee beliau sallallahu alaihi wasallam. Adapun kita ya umat beliau tidak boleh lebih dari empat karena Allah Subhanahu wa taala membatasi sampai ee empat saja. Namun ya kalau juga khawatir tidak mampu berlaku adil ya apabila menikahi lebih dari satu ee artinya adil dalam memberi nafkah ee tempat tinggal serta kebutuhan lainnya maka ee nikahilah satu saja ya yang yang engkau senangi atau ee apa budak wanita yang kalian dapatkan dari ee hasil peperangan ya. Ya, "dzalika adna alla ta'ulu." Ya, itu lebih dekat ee apa ee agar kalian tidak berbuat kezaliman ya, agar kalian bisa berbuat adil dan tidak berbuat zalim ya. Karena ee sejatinya syariat poligami ee atau amalan poligami ee memiliki banyak beban ya yang tentu lebih banyak bebannya daripada satu ya karena tanggung jawabnya bertambah ya. Kalau satu kan cuma mengurusi satu istri saja ya, yang dipikirkan cuma satu saja kebutuhannya dan seterusnya. Tapi kalau ee lebih dari satu maka ini berpotensi ee terjatuh pada kezaliman ya. Dan banyak sekali bentuk-bentuk kezaliman yang bisa saja ee seorang laki-laki jatuh di dalamnya ya. Seperti misalnya tidak adil ee dalam segala sisi ya ee tidak adil dalam ya jata menginap misalnya atau nafkah atau kebutuhan-kebutuhan lainnya ya. serta tanggung jawab yang mesti ee dilakukan oleh ee seorang ee laki-laki yang perlu diperhatikan ya apabila ingin ee menjalankan ee amalan ee poligami tersebut ya.

Dalam hukumnya ee terdapat perbedaan pendapat yang panjang ya, khilaf thowil ya cukup panjang pembahasannya. Apakah ee poligami itu sunah atau ee mubah atau boleh? Ya. Ee sebagian mengatakan sunah ya berdasarkan ayat ini karena ayat ini berisi perintah ya. Berisi perintah anjuran "fankihu" maka nikahilah wanita yang kalian senangi. Dua dan mulai dari dua ya. Mulai dari dua bukan mulai dari satu. Dan dari ayat ini juga terdapat khilaf di dalam para ulama kita. Hukum asalnya seorang laki-laki itu sebenarnya satu saja atau lebih dari satu? ya. Karena di sini dimulai dengan dengan dua ini juga terdapat khilaf yang cukup panjang ee yang intinya ya intinya seseorang ee ee boleh menikahi lebih dari satu dan ee yang mampu ya yang memiliki kemampuan dari beberapa sisi tentunya ya ee fisik ya kemudian finansial dan ee apa namanya ee kemampuan berbuat adil ya. menjaga hati ee agar tetap berbuat adil. Maka ee jika itu terpenuhi dalam diri seseorang maka bisa saja dia lebih dari satu. Ya. Ee adapun yang tidak mampu ya dari sisi fisik, tidak mampu dari sisi finansial, dari ee takut untuk tidak adil ya sebagaimana firman Allah Subhanahu wa taala "fawahidah." Satu saja ya. Satu satu saja. Dan ee ayat ini ee hanya menyebutkan ee syarat poligami secara umum ya, tidak disebutkan secara terperinci ya, tapi secara ee secara umum saja yaitu berbuat adil ya. Berbuat ee berbuat adil ya. Eh dan ini eh yang disebutkan "fa in khiftum alla ta'ulu fa wahidah." Kalau takut eh tidak adil fawahidah satu saja ya. Maka satu ee satu saja. Maka ini syarat syarat umum ya. Kemudian syarat-syarat lain yang disebutkan oleh para ulama kita adalah ee kemampuan secara finansial untuk menafkahi semua istri. Iya. Bahkan sebagian ulama jika memang ya di antara sebagian ulama mengatakan jika memang ee seseorang berpoligami mengamalkan amalan ini maka ee hendaknya mencontohi Nabi sallallahu alaihi wasallam ya dari beberapa sisinya misalnya semuanya disiapkan tempat tinggal ee dan hal-hal lainnya ya. Di antara syaratnya adalah mampu menafkahi ya mampu menafkahi semua istri ya semua istrinya. Ee kemudian syaratnya tidak boleh lebih dari empat. Nah, ini syarat lain ee yang juga terkandung dalam ayat ini ya. "Masna wa ruba'." Jadi yang mau menikah lebih dari satu silakan tapi jangan lebih dari empat ya. Karena ee angka itu yang disebutkan ee Allah Subhanahu wa taala maksimal ya maksimal ee empat empat saja. Dan kewajiban adil yang dibahas oleh para ulama kita adalah kewajiban ee adil secara umum ya. Adil ee secara umum ya. misalnya adil dalam jatah menginap ee dalam nafkah ee dan bukan dalam masalah ee cinta tentunya karena itu adalah perasaan yang susah diukur ya susah diukur dan bisa saja berubah ee dari tergantung keadaan yang dihadapi oleh seorang laki-laki tentunya itu perasaan yang sulit diukur sehingga ee tidak adil dalam perasaan hati ini adalah ee sesuatu yang dimaklum ya dalam ee syariat atau dalam ee syariat poligami tersebut. Ya, Allah Subhanahu wa taala berfirman "Walantastati'u an ta'dilu bainan nisa'i walau harastum." Kalian tidak akan mampu kata Allah Subhanahu wa taala tidak mampu berbuat adil terhadap istri-istri kalian. Ini bagi yang beristri lebih dari satu. Allah sudah tetapkan bahwa kalian tidak akan mampu berbuat adil di antara mereka meskipun kalian berusaha. Ya, maka jangan eh terlalu condong ya. Artinya e ketidakadilan itu ee ditampakkan ya dari sisi nafkah atau jat menginap ini tidak boleh. Tapi kalau hati dan naluri ini ini yang susah ya. Bahkan Nabi sallallahu alaihi wasallam juga ee dikenal beliau ee sangat mencintai Aisyah ya radhiallahu taala anha dibanding ee beberapa istrinya yang lain. Nah, ini saya kira ee hadirin yang dimuliakan Allah subhanahu wa taala beberapa pembahasan yang berkaitan dengan ayat ya dalam surah ee An-Nisa ini. dalam surah An-Nisa ayat ayat 3 ee yang kesimpulannya ya kesimpulannya bahwa ayat ini ee secara umum mengandung perintah untuk menyantuni anak yatim ya untuk menyantuni anak yatim dan jika dikaitkan dengan ayat sebelumnya maka terdapat ee perintah untuk memberikan harta anak yatim jika mereka sudah balig usia balig dewasa diberikan hartanya sepenuhnya kemudian larangan mencampuradukkan antara harta penyantun dan anak yatim. Kemudian jika seseorang tertarik dengan anak yatim yang dia santuni, ee maka dia boleh menikahinya sebagaimana ee keadaan lainnya, ya. Maksudnya sebagaimana menikah dengan wanita yang lain, yaitu dengan memberinya mahar ee dengan yang layak. Ya. Adapun jika seseorang berniat ya dengan niat yang buruk menikahi anak yatim karena mungkin anak yatim ini ee hartanya banyak sehingga dia berniat untuk tidak memberikan mahar yang selayaknya maka sebaiknya dia menikahi wanita lain. Nah, itu hubungan ee antara penyebut anak yatim dan poligami di ayat Annisa ee surah Annisa ayat ketig ini. Maka nikahilah wanita lain. Jangan nikahi anak yatim itu. Ya, itu akan membuat ee laki-laki tersebut jatuh dalam kezaliman ya, karena dia tidak memberikan hak anak yatim ee sebagaimana ee mestinya. Dan kalau takut ee tidak adil jika beristri lebih dari satu, maka cukup satu saja ya. Itu yang lebih baik dan lebih menghindarkan dari perbuatan ee perbuatan zalim. Wallahu taala alam. Saya kira ini ee dimuliakan Allah Subhanahu wa taala. apa yang bisa kita ee sampaikan pada kesempatan ini mudah-mudahan ee bermanfaat. Barakallahu fikum. Ee saya kembalikan ke moderatorikum Ustaz atas penjelasan ee terkait tema kita pada malam hari ini.

Ya, menarik Ustaz ya. Ini sebenarnya materi yang cukup tabuh dan agak sensitif di tengah-tengah masyarakat khususnya bagi para wanita ya. Kalau bahas masalah poligami bawaannya ya kayak ada yang ini. Tapi Ustaz Fikum kita lanjutkan di sesi ee tanya tanya jawab konsultasi syariah. Ee dan bagi yang ingin bertanya secara langsung bisa raise hand untuk kita persilakan dan juga bisa melalui chat room ya. Silakan dikirimkan.

Pertanyaan pertama dari hamba Allah. Bismillah. Afan ustaz. Bagaimana hukumnya laki-laki yang menikah siri tanpa sepengetahuan istri pertama? Apakah itu termasuk zalim ke istri pertama dan sedangkan laki-laki tersebut belum paham hukum poligami? Syukran, Ustaz.

Baik. Iya. Ee tadi ee Ustaz Isra menyebutkan ini masalah sensitif khususnya bagi wanita ee apa di wasiat kepada atau nasihat kepada kaum muslimat secara umum bahwa ini ee ada dalam syariat kita dan tadi kita sebutkan memang ada khilaf tentang apakah poligami itu sunah atau mubah ya. Tapi walam ee pendapat yang mengatakan ee itu yang ee lebih ee dekat ya. Ee tapi ini khilaf ya, khilaf. Jadi kita berlapang dada saja ya. Kalau mayoritas muslimat mungkin tentu memilih ya pendapat yang mengatakan mubah ya. Tapi kita tidak boleh menolak dan membenci ya karena itu bahaya ya konsekuensinya sangat berbahaya dalam agama kita. Jadi kita menerima dan mesti bersikap ee objektif ya, tidak ee apa namanya? Jangan sampai ada kebencian terhadap syariat itu ee sesuatu yang tidak baik ya dan bisa mempengaruhi akidah ya seorang muslimah. Ee kemudian ee terkait apa yang ditanyakan ee apa tadi Ustaz? Mmm nikah siri ya. Nikasri kalau dalam ee apa namanya ee bahasa kita atau yang kita kenal jika disebut nikasi siri, maka adalah pernikahan yang ee tidak dicatat dalam ee administrasi negara atau tidak dicatat di kua ya, pihak yang berwenang dalam hal ini. Tetapi secara hukum Islam ee nikahnya benar ya karena misalnya memenuhi syarat ee ada rida antara suami calon e suami calon istri semuanya rida kemudian ada wali ee dan juga ee ada saksi ya kemudian mahar. Maka ee syarat dari sisi syariat terpenuhi tapi ee dari sisi administrasi ee terdapat pelanggaran ya. Ee maka apakah pernikahannya ee sah atau tidak? Ee sah secara ee agama ya. Namun hal ini tidak disarankan ya. Tidak disarankan karena tentu kita ingin ee pernikahan itu jangka panjang ya atau ee bahkan langgeng itu yang diinginkan oleh suami istri langgeng ee dunia akhirat ya sampai ke surga Allah Subhanahu wa taala. Tapi kalau nikahnya seperti itu ya biasanya usianya usia pering itu tidak panjang. Ee apalagi jika ini yang ditanyakan tadi ee pada kasus poligami ya. Maksudnya menikah ee dengan wanita yang kedua itu dengan nikah siri seperti itu yang tidak tercatat secara resmi ya. Dan ini sebenarnya tidak ee disarankan ya, tidak disarankan karena menabrak aturan yang dibuat oleh e negara kita ya. sehingga tidak perlu ya kalau ingin menikah lagi ya yang kedua dan seterusnya ee maka sebaiknya seperti pernikahan biasanya yang tidak menabrak aturan ya secara administrasi tidak masalah ya dan secara syariat juga tidak masalah sehingga pernikahannya bisa ee lebih baik ya. Adapun kemudian kalau disebutkan seseorang mau poligami tapi tidak paham tentang poligami ini juga tidak disarankan ya jangan modal semangat saja. Eh, makanya hadis Nabi sallallahu alaihi wasallam tentang thabul ilmi muslim ee menuntut ilmu itu wajib ya bagi setiap muslim. Ee dijelaskan ya di antara penjelasannya bahwa yang dimaksud ilmu yang wajib kita pelajari itu bukan semua ilmu. Maksudnya bukan semua ilmu agama dan cabang-cabangnya sampai yang terperinci. Semua jenis fikih harus tahu hukumnya. Tidak. Tapi ilmul hal ya ilmu yang berkaitan dengan keadaan seseorang. Jadi orang yang ee ketika ada niat untuk ee poligami harusnya sudah paham fikih poligami tersebut ya. Karena tidak boleh dia menjalankan amalan itu sementara dia tidak memiliki ilmunya ya. Paling kalau tidak berbuat adil ya ee hukumannya berbahaya ya. Nabi sallallahu alaihi wasallam dalam hadis menyebutkan "man kana lahu imro'atan fa lam ya'dil bainahuma ja'a yawmal qiyamati wa qaduhu mailun." Siapa yang memiliki dua istri kata Nabi sallallahu alaihi wasallam kemudian ee dia tidak apa dia condong ya kepada salah satu di antara keduanya. Artinya dia tidak adil dalam perlakukan ee keduanya. "Ja'a yawmal qiyamati wa qaduhu mailun." Nanti hari kiamat dia datang dalam keadaan badannya miring. Ya, ini kalau kita ee membayangkan dengan keadaan kita di dunia bisa jadi bahan tertawaan oleh manusia ketika dilihat ditandai bahwa ini ada orang yang berjalan dengan badannya miring. Ah, ini semua ini yang poligami di dunia tapi tidak adil ya. Maka ee berbahaya ya. Hendaknya kita ee ilmui terlebih dahulu dan semua seperti itu. Orang yang mau berbisnis hendaknya paham bisnis dulu ya. Paham ee tentang halal haram ya. dan seterusnya. sehingga ee tentang ini ya sangat tidak disarankan ya apabila seseorang ingin menikah ee apa pernikahan siri ini ya tidak disarankan ya karena ini menambang keaturan yaaturan negara dan saya kira ee semakin ke sini hari-hari ini ee persoalan seperti ini banyak menimbulkan masalah ya di media sosial mungkin kita menyaksikan banyak masalah sehingga pemerintah juga ee apa namanya semakin ee me apa namanya ee membuat regulasi yang ee lebih ketat ee dan ee memberikan penjelasan-penjelasan edukasi tentang hal ini bahwa hal yang seperti itu sebaiknya dihindari ya karena kita ingin pernikahan ini ini adalah syariat ya poligami adalah di diakomodir dalam syariat. Hukumnya boleh bagi siapa yang mau tapi jangan sampai ya ee oknum ya sebagian kaum muslimin merusak citra syariat tersebut ya. Wallahualam.

Baik. Masyaallah. Jazakumullah khair ustaz atas jawaban yang telah disampaikan. Kemudian dari Ibu Nurhaida Maros, bagaimana jika seorang suami mau poligami tapi istrinya melarang dan jika suaminya poligami maka dia akan meminta cerai dan anak-anak ikut sama istri semuanya.

Iya. Ini mirip-mirip dengan pembahasan sebelumnya ya. dan ini yang banyak mungkin ee terjadi di sekitaran kita ya, terlebih lagi yang viral ee jika hal tersebut dilakukan oleh eh public figure ya, orang-orang yang dikenal di media sosial. Ee dan izin ini kan jadi syarat, salah satu syarat di negara kita ya, bahwa ee kalau ingin menikah lagi maka di antara syarat utamanya adalah mendapatkan izin dari ee istri pertama. Sehingga ee izinlah bagi yang mau silakan izin. Ee karena itu aturan ee administrasi negara kita. Kalau tidak izin, nah inilah yang biasa yang menimbulkan ee nikah siri itu bagi orang yang tidak mendapatkan izin ya akhirnya nikah ee ee diam-diam ya supaya tidak diketahui oleh istri pertamanya ya yang berimplikasi pada tidak tercatatnya status pernikahan tersebut ya sehingga muncul polemik di masyarakat bahwa dia berzina dan seterusnya padahal kan tidak demikian. Hanya saja itulah di antara efek ya dan sudah banyak sekali kasus ya maksudnya ee hendaknya apa namanya melakukannya dengannya ee sesuai aturan ya sesuai aturan syariat dan sesuai aturan yang ada di negara kita. Kecuali mungkin ya pada keadaan memang keadaan itu darurat. ee misalnya jika seseorang memang tidak mampu ya dan sangat khawatir terhadap dirinya jika satu ee istri ya tidak bisa membuatnya ee aman dari fitnah ee apa namanya maksiat misalnya, takut dirinya jatuh dalam perzinahan ya, maka mungkin dalam keadaan seperti ini lain cerita ya. Dan bagi istri ee yang kemudian berat baginya untuk di ee poligami ee kita tidak pungkiri bahwa itu apa secara manusiawi ya fitrah wanita mungkin seperti itu ya. Itu umumnya ya karena kita juga saksikan ada juga wanita lain masyaallah ya yang memang ee ee tidak mempersoalkan hal tersebut. Bahkan ee sebagian ya, sebagian kita dengar justru ee istrinya yang memotivasi suaminya untuk melakukan poligami. Itu tidak dicela sebenarnya ya. Dan kita sarankan nasihatkan kepada kaum muslimat ya untuk tidak saling mempengaruhi satu sama lain. Ee saling apa namanya? Mempengaruhi bahwa saling mengajak untuk ee membenci syariat ini. Ini juga tidak bagus seperti itu ya. jika mendengar ada temannya yang kemudian sudah rela ee apa namanya? sudah rela mengikhlaskan ya dengan rida. Dia tidak mengapa jika suaminya menikah lagi. Kemudian datang teman-temannya mempengaruhi ya bahwa ee mempengaruhi pengaruh-pengaruh negatif ya ini sebenarnya tidak layak dilakukan oleh kaum muslimat ya untuk saling melemahkan dalam ee jika ada saudaranya ingin menjalankan satu ee syariat yang dibolehkan dalam agama kita ya. sehingga ee seorang wanita ee hendaknya ee memahami hal ini dengan baik ya dan jangan selalu melihat ee sisi negatif ya ee sisi negatif ee dari satu amalan ya. Tapi memang ee banyak sekali sisi yang ee hendaknya ee dilihat ee dalam syariat ini ya. baik dari laki-lakinya, apakah memang ee mampu ya. Dan seorang istri memang hendaknya juga ee melihat hal tersebut ya mempertimbangkan ya dari sisi kemampuan laki-laki atau suaminya, dari sisi finansial, apakah memang mampu ee fisiknya, kemudian ee dalam berbuat adil seperti apa ya. Wallahuam.

Baik. Masyaallah syukran ustaz atas jawaban yang berikan. Pertanyaan berikutnya ini ada beberapa pertanyaan ee mirip-mirip yang kami lewati. Ee kemudian ya dari Ummu Maryam, apakah boleh sebelum menikah ada perjanjian di awal bahwa seorang wanita ini tidak mau dipoligami, Ustaz?

ya ee boleh ya dalam itu namanya syarat dalam akad itu diperbolehkan. Silakan disepakati syarat-syarat yang ingin diajukan ya. Ee J misalnya ee wanita memberi syarat bahwa dia tidak mau dipoligami itu boleh saja ya. Dan seorang laki-laki jika syarat itu diyakan saat akad nikah, maka dia wajib menjalankan syarat tersebut dan tidak boleh baginya ee apa namanya melanggar syarat itu dengan menikah lagi ya, kecuali dalam perjalanannya. Kemudian sang istri misalnya membatalkan syarat itu dan rida jika dipoligami maka itu tidak ada masalah. Ya, seperti juga syarat lainnya ee misalnya ya mungkin biasa kita dengar syarat ee tentang ee wanita yang tetap ingin tinggal di rumahnya misalnya ingin merawat ya mungkin saja orang tuanya sudah sakit dan dia yang hanya dia yang bisa merawat dan setelah menikah dia tetap ingin tinggal di situ merawat orang tuanya itu boleh saja ya dan dia tidak ingin dibawa ke luar negeri misalnya dan seterusnya itu di diperbolehkan yang penting semuanya rida dan syarat itu tidak melanggar aturan syariat Iya. Wallahuam.

Baik. Masyaallah. Syukran, Ustaz. Kami mengajak bagi yang ingin bertanya secara langsung bisa rais hand. Kita izinkan. Berhubung karena belum ada yang rais hand kita masih di pertanyaan chat room ya dari Ibu Nurhaida Maros. Ee bagaimana hukumnya istri meminta cerai ketika dia mengetahui bahwa suaminya poligami? ya karena merasa tidak sanggup menjalani hidup poligami. Ini bukan karena membenci syariat poligami, Ustaz.

Ya, masyaallah. Sebaiknya jangan minta cerai, ya. Sebaiknya jangan ee meminta cerai karena ee ini tentu dalam hal ini Pak tadi sebutkan tidak membenci syariat tapi ee kelihatannya ee perasaannya mendominasi. Iya. Perasaannya mendominasi karena tidak mudah juga konsekuensinya bagi seorang wanita meminta cerai suaminya. Dalam hadis Nabi wasam bersabda eh wasam. "Manimro'atun sa'alat zaujaha thalaqan fi ghairi ma ba'sa faharam alaihal jannatu." Siapa saja wanita yang meminta pisah, minta cerai dari suaminya padahal ee tidak ada masalah ya dalam rumah tangganya, maka diharamkan baginya surga. Jadi konsekuensinya berat ya. Ee perasaan itu ya di sini mungkin relatif ya. Artinya bisa saja, bisa saja ee fitrah fitrah wanita yang tadi disebutkan bahwa memang tidak sanggup itu bisa saja jadi sebab dibolehkannya dia minta cerai tapi ee seharusnya ee di apa namanya ee tidak melakukan hal tersebut ya. eh rida. Yang penting yang penting ee hadirin yang dimuliakan Allah Subhanahu wa taala ee suaminya ini mampu ya menjalankan dengan baik ya, mampu berbuat adil dan mampu dari semua sisi seperti yang telah kita sebutkan tadi. Wallahuam. Intinya selama hak-haknya tetap terpenuhi Ustaz ya dan tidak ada yang dilalaikan. Iya.

Baik, Ustaz. Jazakumullah khair, Ustaz. Ee pertanyaan berikutnya ini sudah untuk di chat room sebenarnya sudah tidak ada. Ee kami mengajak bagi yang ingin bertanya secara langsung atau masih memiliki pertanyaan. Kita masih ada waktu beberapa menit lagi insyaallah. Silakan kami persilakan kepada para pemirsa. Dan pertanyaan masih didominasi oleh para perempuan juga ini, Ustaz. Iya. Dan memang ini perkara yang masih banyak ya tanda tanya di kalangan masyarakat apalagi masalah izin dan masalah ee poligami itu sendiri ya. Semoga Allah Subhanahu wa taala ya memberikan kita taufik ya untuk lebih berlapang dada dan tentunya lapang dada itu muncul ya dengan adanya ilmu Ustaz Baik. Ya, Ustaz itu ada di room chat ee mungkin tidak masuk di chat ee antum ee bagaimana jika ada seorang suami berniat poligami dengan wanita kaya agar bisa numpang hidup. Oh, masyaallah. Tap, Ustaz. Iya, ini bisa dijawab. Iya. Ee niat poligami dengan wanita kaya agar bisa numpang hidup. Niatnya ya ini tentu niatnya tidak bagus ya. Niat yang seperti itu ee mungkin masih lebih bagus kalau niatnya ingin ee berkhidmah ya dengan kekayaan misalnya, tapi ee niat-niat yang seperti ini hendaknya dihindari oleh seorang laki-laki ya. Apa juga tujuannya ya? Apakah tidak ee rida dengan ee keadaan yang Allah Subhanahu wa taala tetapkan baginya saat ini sampai berniat seperti itu. Ini juga jangan sampai didominasi oleh perasaan saja ya. Apalagi kalau tidak ada ilmu maka ee sebaiknya tidak ee melakukan hal tersebut. Ya, ini akan jadi buah bibir juga di masyarakat ya. Apalagi kalau ee terbaca dan diketahui oleh orang-orang di sekitarnya maka ini sangat ee merusak ya citra ee poligami tersebut. Baik. Masyaallah. Syukran Ustaz kita masih ada waktu sekitar 10 menit lagi insyaallah, Ustaz. Oh, ini ada pertanyaan yang baru masuk dari Saudara Marzuki. Bagaimana dengan istri yang menyuruh suaminya menikah lagi, tapi dengan syarat dia yang mencarikan, apakah boleh, Ustaz?

Iya, sangat boleh. Tidak ada masalah. Iya, tidak ada masalah. Ee bagus kalau ada istri yang seperti itu. Tentu sang istri yang seperti ini ee perlu mempertimbangkan hal tadi ya. Jangan serampangan juga menyuruh suaminya poligami. Sementara dari beberapa syarat yang kita sebutkan tadi, suaminya tidak mampu. Kalau misalnya mampu dari beberapa sisi yang kita sebutkan tadi, maka bagus ya kalau ada istri yang seperti itu dan kemudian dia jika dia bersyarat pada suaminya bahwa harus dia yang cari, ee itu juga tidak mengapa. Itu juga tidak ee tidak mengapa selama suaminya juga mau saja ya untuk melakukan itu. Baik. Masyaallah. Syukran, Ustaz. Kami masih membuka kesempatan kepada para pemirsa yang mau bertanya langsung juga boleh. Yang mau kirim chat ya sambil ganti namanya jadi hamba Allah juga boleh. Mungkin karena malu-malu bahas masalah poligami, Ustaz. Iya. Silakan. Iya, saya kira mungkin cukup, Ustaz. Ini pertanyaan sudah alhamdulillah terjawab dengan pertanyaan sebelum-sebelumnya. Ada baru masuk K baru chat. Eh nanti kami cek kembali untuk pertanyaan sebelumnya kalau mungkin ada terputan yang baru masuk dari Saudara Abu. Apakah boleh seorang wanita dalam kurung janda mengambil keputusan untuk siap di poligami sementara orang tuanya atau keluarganya tidak setuju dan akhirnya wanita ini mengambil perwalian dari wali hakim?

Ee baik. Ee pertama, jika seorang wanita atau janda ee mengambil keputusan untuk siap di poligami, itu terserah dia. Terserah dia ee apa namanya ee karena dia ee memiliki kekuasaan terhadap dirinya, maka itu keputusan yang baik. Ya, tentu setelah mempertimbangkan maslahat dan mafsadatnya. Ee kemudian jika keluarganya tidak atau walinya ya bapaknya misalnya ee tidak meridai hal tersebut, maka di sini ee ada nasihat kepada para wali ya untuk tidak melarang atau mencegah ee pernikahan tersebut ya jika wanita ini sudah mau menikah ya di dalam surah Albaqarah misalnya "walau ula'il azwaji." Jangan larang mereka menikah lagi ya, jangan ee halangi mereka untuk menikah lagi. Dan ini bercerita tentang ee seorang janda. Diriwayatkan ee ee dalam Sahih Bukhari ya kalau tidak salah ee seorang sahabat yang bernama Maqil bin Yasar itu memiliki seorang ukhti, saudara wanita, saudari wanita, yang ee sudah menikah ya dicerai. Eh kemudian setelah itu di berpisah dengan suaminya dan setelah ee lama setelah perpisahan itu mantan suaminya ini ingin menikahinya lagi. Dan Maqil bin Yasar saudaranya, walinya dalam hal ini tidak ingin ya melarang e hal tersebut ya. Karena menurutnya seolah-olah laki-laki mempermainkan saudarinya. Maka turunlah ayat itu di surah Albaqarah itu jangan halangi mereka menikah. Maka para wali dalam hal ini keluarganya tidak boleh berbuat seperti itu. Mengapa kita menghalang-halangi ee wanita ini apalagi misalnya janda dan dia rida dengan hal tersebut ya menjadi yang kedua, yang ketiga, dan yang keempat misalnya. Kenapa mesti kita larang? Ya, bukan kita mau menjalaninya ya. Ini di antara hal yang perlu diperhatikan oleh sebagian keluarga ee untuk ee hal tersebut. Iya. Apakah boleh ee mengambil perwalian dari wali hakim? Hendaknya dimusyawarahkan ya. Hendaknya dimusyawarahkan dan memahamkan keluarga ya. Ee karena bagaimanapun harus tetap izin wali ya dalam hal ini. Ee tapi jika memang hal itu ee sudah dijelaskan dengan baik kemudian ee wanita ini khawatir ya terhadap dirinya ya khawatir terhadap fitnah yang terjadi jika ee apa namanya tidak menikah dan juga tidak ada alasan yang dibenarkan dari para wali ini untuk melarang. Maka dalam hal ini insyaallah tidak mengapa ee tapi diminta keridaannya ya. Diminta keridaannya ya kalau memang mereka tidak ingin menikahkan tapi diminta keridaannya itu lebih baik ya meminta keridaan keluarganya karena ingin menjalaninya kan dia ya maka tidak mengapa ya ee dengan syarat itu tadi silakan meminta keridaan dan dibicarakan baik-baik ya. Wallahuam.

Baik. Masyaallah. Syukran, Ustaz. Kemudian dari hamba Allah ada seorang ada seorang janda meminta di poligami ee dengan syarat insyaallah dia siap membiayai semuanya termasuk mahar untuk sang laki-laki. Ustaz pertanyaannya apakah si laki-laki tetap harus menyiapkan mahar ya jika istrinya menyetujui?

Iya wajib. Ya, itu hak apa namanya? Kewajiban laki-laki menyiapkan ee mahar. Mahar ini kan sangat ee sederhana dalam syariat kita. Sesuatu yang memiliki harga dan bisa dimanfaatkan oleh wanita. Ya, makanya seperangkat alat salat kan tidak berat bagi laki-laki. Minimal modal R500.000 sudah sangat bisa gitu. Jadi ee meskipun dibiayai semua, ada yang membiayai semua pernikahannya dan seterusnya, laki-laki hendaknya menyiapkan juga ee mahar karena itu kewajibannya yang bisa dinikmati ee oleh istrinya nanti. Wallahuam.

Baik, masyaallah. Jazakum akhir, Ustaz. Ee masih ada waktu kita 5 menit ya. Apakah boleh laki-laki menikah lagi tanpa izin istrinya? Oh, ini masih sama dengan pertanyaan sebelumnya, Ustaz, ya? Ini kami sambung dengan pertanyaan agak terlewat, Ustaz. Apakah harus, ya? Apakah jika mau poligami harus dengan izin istri, Ustaz?

Ini mungkin sama, Ustaz. Iya. Negara kita mensyaratkan hal tersebut. Harus izin istri ya dan itu yang disarankan. Wallahuam.

Baik. Masyaallah. Syukran, Ustaz. Iya, masih ada 4 menit atau masih ada pertanyaan yang terluput atau ingin ditanyakan? Kami persilakan. Baik. Jadi artinya apakah boleh laki-laki menikah lagi tanpa izin istri? E jawabannya tidak boleh menurut aturan negara kita. Baik, Ustaz. Ini pembahasan tentang disertasi atau ee tesis terkait dengan izin menikah tanpa ini, Ustaz. Ee poligami tanpa izin istri sudah banyak dan itu cukup menarik pembahasan-pembahasan kesimpulannya. Iya. Ee bermacam-macam kesimpulannya, Ustaz. Tapi yang paling utama tadi yang sebagaimana disampaikan oleh ustaz bahwa ee kita memiliki aturan di negara kita dan sebisa mungkin kita jalankan itu kan ada maslahat dan mudarat ya kalau ee poligami dilakukan tanpa izin istri ya boleh jadi ada mudarat-mudarat yang akan muncul di kemudian harinya. Ee dan sudah banyak ya sudah banyak saya kira kita menyaksikan e baik itu di lingkungan langsung ataupun di ee media sosial kan sangat banyak ee berita-berita negatif tentang hal ini disebabkan itu tadi tidak adanya izin ya akhirnya ee istri pertama dalam tanda petik ya memberontak ya melakukan berbagai cara melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dan akhirnya panjanglah urusannya ya makanya sebagian menasihatkan kan bahwa kita ini kalau mau ee apa poligami dipikir-pikir ya mau jangka panjang atau jangka pendek ya mau jangka panjang atau jangka pendek karena biasanya yang e tidak izin sama istri pertama itu tidak gak bisa lama biasanya meskipun ada juga yang ini ee tapi memang sebaiknya ee paling apa namanya lebih ee aman ya ee menjalankan sesuatu orang yang ada bab ustaz pertanyaan terakhir mungkin Ustaz berhubung waktu kita sudah sangat mepet dari hamba Allah. Ada kejadian seorang ikhwah poligami tapi tertati-tati menafkahi yaitu ekonominya pas-pasan. Bagaimana pendapat ustaz terkait?

Ya, kita doakan semoga Allah subhanahu wa taala melapangkan rezekinya dan bisa menafkahi dengan baik. Ee tertati-tahti itu kan penilaian ee subjektif ee manusia. Ee tapi intinya kan bahagia e pasangan suami istri tersebut. Kita kadang-kadang melihat orang hidupnya susah tapi mereka bahagia ya. Jadi tidak perlu juga terlalu ee apa namanya menilai dengan penilaian yang sinis ya dalam tanda petik seolah-olah ingin menjatuhkan ya. Tapi ee memang juga bagi pelaku atau bagi apa praktisi dalam hal ini memang hendaknya memberikan contoh yang baik ya sebagaimana Nabi sallallahu alaihi wasallam ya dan para ulama yang mungkin tercatat dalam sejarah ee mereka memiliki istri lebih dari satu dan semuanya ee kehidupan ee bisa dijalani dengan baik ya. Tertatih-tatih semua manusia tertatih-tatih ya dalam masalah ekonomi semua bekerja ya. Nah, Ustaz yang jomblo pun terkadang tertatih-tatih juga Ustaz. Tertati-tati mencari mahar semua kita. Baik, Ustaz. Jazakumullah khair, Ustaz kami ucapkan atas kesempatan telah membersemai kepada para pemirsa dan juga ee para pemirsa yang telah mengikuti kegiatan kita sampai akhir. Barakallahu fikum. Insyaallah kita akan bertemu di sesi berikutnya. Kita tutup kegiatan kita dengan doa kafaratul majelis. Subhanakallahumma wabihamdika ashadu alla ilaha illa anta astagfiruka wa atubu ilaik. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Syukran Ustaz kami barakallah.