Transcription
Baiklah, mungkin tidak berlama-lama, kita langsung saja persilakan ustaz kita untuk memaparkan materi pengantar beliau. Kepada Ustaz Mahmudin, Ustaz Roni Mahmudin, kami persilakan dengan hormat.
Bab syukron. Bismillah. Alhamdulillah.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahi rabbil alamin wasalatu wasalamu ala al mabuti rahmatan lil alamin wa ala alihi wasohbihi ajmain. Amma ba'd.
Ikhwat al islam rahimakumullah. Para peserta konsultasi syariah yang dirahmati Allah. Pertama-tama kita senantiasa memuji Allah subhanahu wa taala dan bersyukur kepadanya atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat bersua kembali di ruang Zoom ini dalam ee program konsultasi syariah.
Selawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Allah Muhammad sallallahu alaihi wasallam beserta keluarga dan para sahabatnya, para pengikutnya yang tetap setia berpegang teguh kepada sunah-sunah beliau dan para sahabatnya hingga hari kiamat kelak. Amin ya rabbal alamin.
Ikhwat al Islam rahimakumullah. Ee tema pengantar pada malam hari ini terkait mengusap hukum mengusap sepatu atau ee dan kos kaki. Iya. Ee bahwasanya agama kita, agama Islam adalah agama yang mudah, bukan agama yang ee susah. Iya. Bukan agama yang ee susah. Jadi syariat Islam ini diturunkan untuk memberikan kemaslahatan yang seluas-luasnya kepada umat manusia ya dan untuk menghilangkan kesusahan atau kesukaran dari ee pemeluk ee Islam. Ya, di antara ee kemudahan yang ada pada agama Islam yaitu dalam persoalan persoalan wudu ya persoalan wudu di situ Islam memberikan juga kemudahan ya. Yaitu ee terkait seseorang yang memakai sepatu khuf namanya. Khuf atau sepatu itu khuf itu sepatu yang tinggi yang menutupi mata kaki. Maka di situ ada kemudahan. Kemudahan maksudnya ketika orang berwudu maka ee seseorang itu boleh tidak menanggalkan sepatunya, cukup mengusap saja ee sepatu tersebut. Ya, artinya ketika dia berwudu sudah sampai pada kaki ya, bagian kaki, maka dia tidak perlu menanggalkan sepatunya atau khufnya itu. Maka cukup dia ee membasai tangannya lalu mengusap ee mengusap apa namanya ee sepatu ee tersebut. Dia mengusap sepatu ee tersebut. Ya, itu ee yang merupakan kemudahan ya. Karena dengan mencopot, memasang, mencopot setiap hendak berwudu tentu barangkali memberatkan ya ee bagi orang yang memakai ee sepatu khuf ya, sepatu yang apa namanya? Yang tinggi ya, yang agak sukar ya. Kalau ee dilepas kemudian dipasang lagi, lepas pasang lagi, maka syariat Islam mensyariatkan atau membolehkan mengusap ee sepatu pada saat berwudu.
Begitu juga termasuk kaos kaki juga. Demikian juga dengan kos kaos kaki ya. Bagi seseorang yang memakai kaos kaki yang melewati mata kaki ya atau yang menutupi mata kaki ee itu juga ada kemudahan ya ee tidak perlu dia ee menanggalkan kaos kakinya ya cukup dia mengusap saja ee kaos kaki ee tersebut.
Begitu juga yang memakai sorban. Ya, memakai sorban. Kita tahu semua ya, sorban yang dililit ya, yang dililit di atas kepala itu, itu sorban bukan cuma yang diletakkan di atas kepala, tapi yang dililit ada lilitannya itu beberapa lilitan. Bahkan terkadang juga ada ekornya ya di belakang sedikit itu namanya sorban. Nah, itu juga ee agak sulit juga itu ee kalau mau berwudu kemudian dilepas ya, kemudian dipakai lagi, dipasang lagi itu membutuhkan waktu untuk mengikat ee sorban itu di kepala. Maka diperbolehkan seseorang mengusap sorbannya itu ketika hendak berwudu.
Begitu juga terkait dengan apa namanya ee dengan orang yang sakit yang ada lukanya seperti ee karena patah tangannya ya atau kakinya yang luka misalnya maka digips ya atau pakai perban atau yang semisalnya maka itu ee cukup diusap saja ya. Cukup di usap saja, tidak perlu dikenakan ee luka yang ada di bawah perban itu. Cukup perbannya saja yang yang diusap ya. Ketika hendak berwudu ee atau ketika hendak misalnya mandi junub misalnya, maka cukup itu di ee sapu diusap saja. Tangan dimasakan sedikit lalu diusap. Iya. Ini merupakan ee kemudahan-kemudahan ya dalam Islam ya. Ee Islam ee pertama adalah agama yang mudah. Yang kedua ketika kita ketika ada uzur-uzur ya seperti sakit tadi, maka Islam juga memberikan lagi kemudahan lagi yang ee lebih ya dengan cara mengusap saja tidak ee mencuci ee bagian anggota tubuh yang ee ada lukanya. Ya.
Kemudian ee terkait tentang dalil ee bolehnya mengusap sepatu atau kaos kaki khususnya sepatu itu ini ee berdasarkan ee ijma para ulama. Para ulama bersepakat bolehnya mengusap sepatu ya. Bolehnya mengusap ee sepatu. Bahkan disebutkan ada kurang lebih ee sebagaimana perkataan Al-Han Albashri, salah seorang ee tabiin besar mengatakan, "Haddasani sabuna min ashabi rasulillah sallallahu alaihi wasallam annahu masaha alal khuain." Ya. Ee Alhan Albashri semoga Allah merahmati beliau mengatakan, "Telah ee disampaikan kepadaku ya 70 ee para sahabat Nabi yang mengatakan kepadaku bahwasanya Nabi itu mengusap ee kedua sepatunya atau khubnya." Ya, jadi sudah sampai pada hadis mutawatir ya. Karena ada lebih dari 70 atau 70 orang sahabat yang mengatakan kepada Al-Han Al-Bashri bahwasanya Nabi itu mengusap ee kedua sepatu beliau ketika beliau hendak ber ee berwudu. Ini menunjukkan bahwasanya dalil tentang kebolehan mengusap sepatu itu adalah dalil yang sahih. Bahkan dia sudah sampai pada hadis yang mutawatir yang gak gak lagi diragukan tentang kesahihihannya. Iya. Jadi sekali lagi mengusap sepatu ini ruksah ya, bukan wajib. Ruksah artinya keringanan ya. Ee seandainya orang ee seseorang itu tidak mengusap sepatu juga boleh. Tetapi ruksah keringanan tentu itu yang lebih baik karena memberikan keringanan kepada ee kita sebagai seorang muslim.
Ikhwat al Islam azakumullah. Iya. Ee kemudian ee masa mengusap ya ee waktu mengusap mengusap ee sepatu ya atau kaos kaki ya termasuk termasuk juga kaos kaki itu waktunya bagi yang tidak mukim itu waktunya sehari semalam ya ee sehari semalam atau 24 jam itu boleh mengusap. Kalau bagi yang ee musafir itu waktunya 3 hari 3 malam ya. 3 hari 3 malam. Ee dia apa namanya ee dia ee diperbolehkan untuk mengusap ee ee sepatunya, mengusap ee sepa ee sepatunya atau kos kakinya.
Kemudian syarat mengusap sepatu ee atau kos kaki ya ee maka seseorang itu harus ee dalam keadaan suci terlebih dahulu. Artinya dia berwudu terlebih dahulu ya dengan wudu yang sempurna baru dia memakai sepatunya atau kaos kakinya. Itu syaratnya. Maka ketika dia ee ingin ketika dia batal wudunya lalu ingin ee berwudu setelah itu maka dia boleh mengusap sepatunya. Tapi dengan syarat tadi ketika dia sebelum memakai sepatu dia berwudu terlebih dahulu. Ya.
Kemudian yang kedua, syarat yang kedua sepatu itu harus ee sesuatu yang mubah yang boleh dipakai. Misalnya bukan hasil curian, bukan hasil rampasan, bukan sepatu yang terbuat dari kain sutra. Yait itu syarat-syarat harus yang mubah.
Yang ketiga, ee sepatu itu harus menutupi mata kaki ya. Harus menutupi semua telapak kaki atas bawah sampai mata kaki. Jika mata kakinya itu kelihatan ya ee atau terbuka mata kakinya tidak ditutupi oleh sepatu, maka tidak ee bisa sepatu itu diusap. Ya, ikhwat Islam. Adapun kaos kaki itu harus tebal, dia tidak transparan. Harus tebal kaos kakinya dan juga menutupi ee kedua mata ee kaki ya ikhwat al Islam. Azakumullah ya.
Ee terkait dengan serban ya. Serban itu harus serban yang dililit ya. Ya, serban yang dililit di kepala ya. Misalnya ada songkok dulu, pakai songkok dulu baru songkonya itu dililit ee dililitkan dengan serban dengan beberapa lilitan. Itu di itu syaratnya. Adapun kalau ee surban cuma sekedar ditaruh saja di kepala tidak ada lilitan, maka itu tidak bisa dipakai untuk ee diusap. Kenapa? Karena kalau cuma sekedar serbanya di disimpan di kepala saja, ditaruh saja begitu gak dililit gampang untuk dibuka ya. Tidak sulit. Yang sulit itu kalau dililit ya. Lilit itu butuh waktu lagi kemudian dipasang lagi, dilepaskan lagi. Itu ikhwatal Islam aazakumullah. Itu terkait ee kalau sorban ini tidak ada syarat harus harus berwudu dulu baru memakai sorban. Tidak ada. Jadi yang harus berwudu dulu baru ee baru itu hanya pada sepatu saja atau kos kaki. Adapun serban boleh kita mengusap serban meskipun ee tidak berwudu ee terlebih dahulu.
Ee kemudian yang terakhir adalah mengusap ee apa namanya? Perban atau gips ya atau yang menutupi luka kita itu tidak ada batasannya. Sama juga tadi surban ya. Surban juga gak ada batasannya ya. Apakah boleh lebih 3 hari atau yang mungkin lebih 3 hari eh yang ya yang yang mungkin melebih dari satu malam yang saper boleh lebih dari itu. Ee begitu juga yang gips itu ya yang terkena yang memakai gs atau perban itu ya itu ee boleh ee kapan saja dia mengusap ya selama dia masih ada penyakitnya, masih ada lukanya boleh dia usap itu. Dan juga tidak ada juga persyaratan harus berwud berwudu terlebih dahulu baru ee baru dia memakai serb perban baru baru boleh mengusap tidak ada ya tidak ada persyaratan demikian ya ee kemudian kalau mengusap ee sepatu atau kos kaki cukup bagian atasnya saja ya diusap bagian atasnya saja gak perlu alasnya tapi kalau juga mau mengusap alas alas juga diperbolehkan tapi kalau sudah atasnya saya diusap kaos kaki atau sepatu itu sudah ee cukup ya. Ikhwat Islam azakumullah. Adapun perban atau gips itu harus diusap atas bawah semuanya diusap ya atau sebagian besarnya diusap. Tidak boleh hanya bagian atasnya saja atas bawah di ee usap. Ya, barangkali ini yang bisa kami sampaikan ya terkait tentang hukum seputar mengusap sepatu atau khuf, ee kos kaki ee begitu juga ee serban ya dan perban atau gips yang menutupi luka. Ya, demikian ya. Barakallahu fikum. Kita serahkan kepada host untuk melanjutkan sesi selanjutnya.
Baik. Iya. Eh Afon, Ustaz tadi eh terlempar tadi eh ke di ruang room. Dari ruang room ya. Baik. Ee alhamdulillah ee para pemirsa sekalian, konsultasi seari yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa taala. Afwan tadi sedikit ada masalah gangguan signal sehingga kami terlempar keluar. Ee baiklah ee itu tadi materi pengantar dari ustaz kita berkaitan tentang permasalahan khuf ataupun permasalahan ee mengusap sepatu. Eh, baik. Kami berikan kesempatan kepada para pemirsa sekalian untuk ee bisa bertanya bisa melalui kolom chat ataupun bisa melalui ee nomor yang tertera 0813544 0897 atau bisa bertanya langsung kepada ustaz kita melalui ee ee Zoom ini. Silakan mengangkat tangannya yang berkenan untuk bertanya langsung. Tib.
Baik, Ustaz. Ini sudah ada satu pertanyaan yang muncul dari Ummu Abdillah. Oh, afwan. Bismillahirrahmanirrahim. Afwan, Ustaz, bagaimana salat orang yang keguguran? Usia kandungannya 1 bulan. Bagaimana wuduhnya, Ustaz, ketika ia harus dirawat di rumah sakit? Apakah harus wudu setiap kali masuk waktu salat dan mengganti pembalutnya atau bisa wudu? Wudu itu juga eh wudu terjaga misal magrib lanjut isya. Bagaimana tata cara wudu orang yang diinfus? Enam. Ustaz coba diulang dulu. Iya. Ini Ustaz kami ulang sekali lagi. Bismillah. Af. Ustaz, bagaimana salat orang yang keguguran ee usia kandungan 1 bulan? Bagaimana wudu ketika ia harus dirawat di rumah sakit? Apakah harus setiap kali masuk waktu salat dan mengganti pembalutnya atau bisa wudu itu itu saja misal magrib lanjut isya. Dan bagaimana tata cara wudunya orang seperti ini, Ustaz?
Ya, Allahuam. Ee tentang keguguran yang 1 bulan ya. Nam ustaz belum sampai belum sampai 4 bulan berarti dia belum dikatakan nifas itu. Iya. Dia belum dia belum ee dikatakan ee nifas maka dia tetap wajib salat. Ya, tetap wajib salat. Jadi seperti biasa saja salatnya ya ee dia berwudu seperti biasa. Iya. Karena dia bukan tidak dimasukkan, tidak digolokkan nifas karena dia belum sampai 4 bulan. Iya. Jadi wudunya seperti biasa ya. Sama dengan kalau orang mau kalau dia mau salat dia ee wudu begitu. Kalau batal wudunya, maka dia harus mengulangi wudunya. Iya. Allah. Ee di sini juga pertanyaannya, Ustaz ee bagaimana apakah ee apakah mengganti pembalutnya setiap mau berwudu? Iya. Iya, mestinya begitu. Kalau seandainya tidak menyusahkan, maka diganti pembalutnya. Iya. Kalau tidak menyusahkan itu diganti pembalutnya. Tapi kalau menyusahkan maka tidak mengapa pembalutnya ee tetap. Iya. Tapi sekali lagi ee selama itu masih mudah dia lakukan ya, maka dia harus membersihkan maaf kemaluannya, pembalutnya lalu dia berwudu kembali. Ya, demikian. Tib.
Nah, Ustaz, pertanyaan yang selanjutnya dari hamba Allah. Izin bertanya, Ustaz. Zikir pagi dan petang apakah harus dalam keadaan suci atau berwudu dan menutup aurat? Bolehkah zikir pagi petang sambil masak di dapur? Naam, Ustaz.
Ya, hukum asalnya, hukum asalnya zikir pagi petang itu adalah dengan berwudu ya, menutup aurat ya. Karena zikir pagi petang itu kan dibaca setelah kita menyelesaikan ee zikir-zikir setelah salat, setelah salat subuh. Setelah kita menyelesaikan zikir setelah salat subuh, maka kita langsung ee zikir pagi. Begitu juga setelah salat Asar. Setelah zikir salat asar, kita langsung salat ee berzikir ee petang. Begitu. Itu hukum asalnya. Kecuali kalau dalam keadaan misalnya darurat, dalam keadaan ada hajat, ya sehingga kita tidak bisa langsung tidak bisa langsung ee berzikir pada saat itu. Hanya bisa dalam keadaan ee di tempat yang lain misalnya kita berpindah tempat ya itu dalam keadaan darurat atau ada hajat ya yang tidak bisa ditinggalkan. Maka tidak mengapa. Meskipun dalam keadaan ee tidak berwudu, meskipun dalam keadaan tidak menutup aurat, tapi sekali lagi ee hukum asalnya yang utama yang disunahkan tentunya adalah ee dalam keadaan suci, dalam keadaan berwudu, dalam keadaan menutup aurat dan juga diupayakan langsung setelah salat asar langsung ya, setelah berzikir ee salat ee ee setelah salat langsung ee berzikir sebagaimana yang ee yang Nabi lakukan. Demikian kecuali dalam hal-hal yang kondisinya darurat ya, maka itu di ee bolehkan. Demikian.
Baik. Barakallahu fikum, Ustaz. Ee masuk lagi satu pertanyaan Ustaz. Jika sepatu terkena najis, apakah mengusap masih sah setelah najis dibersihkan?
Iya. Tentu ee kalau sepatunya terkena najis ya, maka ee dibersihkan ya dibersihkan ee dibersihkan apanya ee najis tersebut dari yang terkena di sepatu itu. Setelah itu bisa dipakai lagi ya gak perlu di gak perlu dilepas. Itu sepatunya cukup dibersihkan saja. Iya. Setelah itu ee bisa dipakai lagi untuk ee melaksanakan ee salat ya. Ini ini tentu ee ini tentu maksudnya ini tentu yang memakai sepatu ini ya ee bagi orang yang mau salat dengan memakai sepatu. Hanya saja kita kan di Indonesia ini kan ee salatnya di masjid, di karpet. Ya tentu kita tidak memakai sepatu kan ya. Beda kalau di zaman dahulu itu mereka safar ya melakukan safar mereka salat di atas pasir tanah gurun pasir yang panas ya. Maka mereka pun memakai ee sepatu. Kalau kita ini biasanya hanya memakai kos kaki. Biasanya kita lepaskan kita punya sepatu. Ah kos kaki itu kita pakai untuk salat. Maka kos kaki itulah yang kita ee usap. ya ee bukan lagi sepatunya, tapi kaos kaki saja yang diusap. Karena kaos kaki ee sepatunya kita tidak pakai masuk ke dalam masjid atau musala untuk salat. Ya, jadi begitu. Jadi kita harus pahami juga ee bukan berarti salat memakai sepatu itu ee ee boleh salat memakai sepatu sehingga kita pakai sepatu itu di dalam masjid, dalam karpet ya sehingga akan kotor nanti ee karpet itu. Apalagi kalau kita punya sepatu, sepatunya alasnya kotor misalnya ya. Ee beda kalau di zaman dulu Nabi ya, para sahabat yang dalam keadaan musafir ya mereka harus melewati padang pasir dan seterusnya ya wajar ketika mereka salat dengan menggunakan ee sepatu ya. Demikian.
Baik. Nah, Ustaz ee ini masuk lagi satu pertanyaan lagi, Ustaz. Ee melihat bahwasanya mengusap khuf ini ee tidak lazim kadang dilakukan. Tetapi bagaimana ketika dalam keadaan pergi kemping, Ustaz? yang di mana ee mereka itu agak sulit apalagi mungkin biasa pergi kemping di gunung agak sulit untuk melepaskan alas kaki. Ustaz, apakah dalam keadaan seperti itu juga bisa bisa ee mengusap sepatu, Ustaz?
Iya, boleh pergi kemping. Apakah kempingnya itu masih di dalam kota atau sudah di luar kota? ya, tergolong safar misalnya boleh, tapi dengan syarat sepatunya itu harus menutupi mata kaki. Mata kaki itu harus tertutupi ya sepatunya itu. Tapi kalau sepatunya tidak menutupi mata kaki, maka tidak boleh diusap. Ya, jadi boleh dipakai salat ketika orang di dalam kampingnya apalagi kan di hutan ya. Di hutan, di gunung ya. Itu boleh orang salat pakai di situ pakai sepatu ya karena memang tepat tepat di situ kalau kita pakai sepatu dan agak sulit juga kalau kita mau mau mencopot sepatu itu di hutan di gunung misalnya ya silakan salat pakai sepatu itu. Tapi dengan syarat sepatunya itu harus ee menutupi mata kaki. Tapi kalau mata kakinya terbuka, artinya sepatunya itu pendek sehingga terbuka terbuka mata kakinya ee tidak boleh dia mengusap ee sepatu pada saat itu. Demikian.
Baik. Barakallahu fikum ustaz. Ee pertanyaan yang datang dari Ibu Uti Rahmah. Bismillah. Afwan, Ustaz. Bagaimana wudu di tempat umum yang agak terbuka bagi kami yang muslimah untuk menjaga untuk menjaga jangan sampai ada yang tersingkap. Syukuran, Ustaz.
Iya. Ee ya ini darurat ya bagi muslimah yang seandainya misalnya ingin berwudu di tempat di situ ee misalnya kelihatan oleh laki-laki yang bukan mahramnya, maka kata ulama tidak mengapa dia mengusap mengusap tidak perlu dia membuka jilbabnya atau khimarnya atau apa namanya ya mukenanya atau apa atau jilbabnya misalnya kerudungnya. Cukup dia mengusap saja ee kerudungnya itu. Gak perlu dia dibuka membuka kerudungnya atau jilbabnya. Ini karena darurat ya, karena ke dalam keadaan ee darurat ya. Tapi kalau tidak darurat artinya tempatnya aman jauh dari ee pandangan laki-laki yang bukan mahram, maka dia harus membuka jilbabnya atau kerudungnya lalu dia mengusap ee kepalanya. Demikian sama juga dengan ee dengan tadi kos kaki itu eh, ya seandainya dia kalau dia buka ee kos kakinya itu akan kelihatan kakinya, maka dia cukup mengusap saja ee kos kakinya itu ya karena dalam keadaan ee darurat bagi e wanita. Tetapi kalau wanita tersebut sudah berwudu terlebih dahulu dari rumahnya, lalu dia memakai kos kaki yang tebal, ee maka ini bukan dikatakan darurat. Artinya diperbolehkan diperbolehkan dia mengusap ee kaos kakinya itu. Tapi seandainya dia memakai kos kaki ee namun dia belum berwuduk sebelumnya lalu dia memakai kos kaki lalu dia berudum yang kelihatan dari laki-laki. Maka ketika dia maka itu diperbolehkan dia mengusap ee apaanya? Mengusap kos kaki itu ee bukan karena dibolehkan, tapi karena tapi karena dalam keadaan darurat. Sebagaimana dia di diperbolehkan untuk mengusap ee jilbabnya itu di atas ee, ya jilbab yang menutupi ee rambutnya itu boleh dia mengusap karena ini dalam keadaan daru ee darurat. Demikian barakallahu fikum ustaz.
Alhamdulillah ee melihat ini sudah tidak ada lagi pertanyaan yang masuk. Alhamdulillah, Ustaz. Ee mungkin eh closing statement, Ustaz ya tentang masalah kita ini, pembahasan kita bisa mungkin sedikit closing statement, Ustaz, Fadol.
Baik. Ee dari kami bahwasanya Islam ini sebagaimana yang kami sampaikan tadi adalah agama yang mudah. Asalnya Islam adalah agama yang muda, agama yang muda ya, yang sangat muda yang memberikan kemaslahatan, kebaikan seluas-luasnya ya kepada pemeluknya, kepada siapa saja yang betul-betul mau berpegang tuguh kepada Islam. Dan Islam ini didatang ee bukan untuk menyusahkan para pemeluknya, bukan bukan untuk ee memberikan kemudaratan, ya. Bukan untuk ee merendahkan, menghinakan, justru mengangkat derajat ee orang-orang yang memeluk agama Islam itu. Itu hukum asalnya. Yang kedua ee tatkala pemeluknya itu, pemeluk Islam atau agama Islam itu menjalankan syariat, lalu mereka memiliki uzur-uzur atau ada keadaan keadaan-keadaan yang menyulitkan, maka Islam memberikan lagi kemudahan lagi yang memberikan lagi kemudahan. Kemudahan seperti tadi dalam masalah mengusap sepatu, mengusap kaos kaki, mengusap ee serban, mengusap apa namanya ee tadi ee jilbab seandainya dalam keadaan darurat ya. Ee kemudian mengusap perban ya atau gift. Seandainya kita seseorang itu ee ada ada sakitnya di bagian anggota tubuhnya itu, maka itu Islam memberikan lagi keringan-keringanan. Oleh karena itu ee ee kita mesti bersyukur kepada Allah ee karena ee syariat Islam ini, hukum-hukum Islam ini, perintah-perintah Allah ini tidak ada yang menyusahkan. Justru memberikan kemaslahatan, kebaikan bagi kita dunia dan akhirat. Ya, demikian.
Baik, alhamdulillah demikian rangkaian acara konsultasi syariah pada malam hari ini. Ee apa yang tadi dipaparkan oleh ustaz kita memberikan kita pemahaman bahwasanya syariat Islam ini bukan ingin memberatkan kita. Bahkan Nabi kita sallallahu alaihi wasallam pun itu sekiranya diberikan dua pilihan maka beliau akan memilih yang paling mudah. Menunjukkan bahwasanya syariat kita ini insyaallah akan mempermudah kita, tetapi bukan berarti memudah-mudahkan. Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada guru kita Ustaz ee Roni Mahmudin hafidahullahu taala atas ilmu yang beliau bagikan dan juga kepada seluruh pemirsa yang telah bertanya. Semoga ee ini menjadi tambahan ilmu bagi kita. Demikian ee mari kita tutup pertemuan kita pada malam hari ini dengan membaca doa kafaratul majelis. Subhanakallahum wamuahaillagalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Yeah.