Transcription
Kita pada malam hari ini. Namun sebelum itu, kami sekali lagi menyampaikan kepada pemirsa sekalian, jika ada yang ingin bertanya atau menyampaikan pertanyaannya, silakan hubungi lewat via WhatsApp dengan nomor 081354440897, atau bisa langsung lewat komentar Zoom yang ada di chat Zoom, atau juga bisa langsung Raise Hand. Ada fitur Raise Hand agar bisa secara langsung bertanya dengan narasumber kita, insyaallah taala.
Baik, sekali lagi saya ulangi. Insyaallah malam ini kita akan membahas tentang suatu kitab atau membedah kitab, yaitu Fiqhu Tarbiyatil Abna karya Syekh Mustofa Al-Adawi, dengan judul "Menyambut Buah Hati di Atas Sunah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam". Sambil menunggu narasumber kita, silakan pemirsa sekalian disiapkan memang pertanyaan pemirsa sekalian untuk nanti ditanyakan di sesi tanya jawab, insyaallah taala.
Tadi qadarallah, jaringan Ustaz mungkin atau narasumber kita kurang stabil, jadi beliau keluar dari Zoom. Jadi mohon pemirsa sekalian bersabar. Kami ingatkan sekali lagi untuk pemirsa sekalian agar disiapkan pertanyaannya mengenai majelis parenting ini, dan insyaallah nanti akan dijawab oleh narasumber kita pada sesi tanya jawab atau acara inti kita, yaitu konsultasi.
Baik, sepertinya kita telah masuk. Kita mengecek dulu bagaimana kesiapan beliau. Assalamualaikum, Ustaz.
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah. Masyaallah, Ustaz. Bagaimana kabar Ustaz?
Alhamdulillah, alhamdulillah. Suara saya kedengaran jelas?
Jelas, Ustaz. Alhamdulillah. Baik, ini jaringan saya, baik WiFi atau paket, sepertinya lemah di tempat saya. Kalau sudah terhubung dengan baik, mudah-mudahan bisa stabil hingga sesi kita selesai.
Baik, baik. Dengan ini, waktu dan tempat kami persilakan kepada narasumber kita untuk menyampaikan materi pengantar.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi wahdah, wasalatu wasalamu ala man nabiyya ba'dah, wa ala alihi wasahbihi waman walah. Amma ba'du.
Bapak-bapak dan ibu-ibu, hadirin dan hadirat hafizakumullah. Kita bersyukur dan memuji Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang pada kesempatan malam hari ini, di tengah berbagai aktivitas dan kegiatan masing-masing, Allah berkenan untuk memberikan taufiknya dan hidayahnya kepada kita untuk bisa bersama-sama dalam majelis di antara majelis-majelis ilmu. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala menjadikan kegiatan ini sebagai salah satu ibadah yang memberi manfaat kepada diri kita dan menjadi pemberat amal kebaikan kita di sisi Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Majelis konsultasi ataupun majelis ilmu secara umum, tentu itu merupakan ajang selain menambah ilmu, menambah wawasan, menambah pengalaman, juga bagian daripada ibadah. Yang penting untuk setiap kali kita mengikuti kegiatan seperti ini, hendaknya kita terlebih dahulu meniatkan atau mengecek kembali niat kita agar benar-benar bernilai ibadah di sisi Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Di samping mencari keridaannya, juga berharap lewat majelis ilmu seperti ini kita bisa mendapatkan tambahan ilmu dan wawasan beserta pengalaman yang bisa dibagi bersama, baik dari narasumber untuk kita, atau sesama peserta, bahkan dari peserta ke narasumber.
Baik, hadirin dan hadirat sekalian, para peserta yang dimuliakan Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Seperti disampaikan oleh moderator kita tadi, bahwa majelis kita pada malam hari ini adalah lanjutan ya, atau ya lanjutan dari pembahasan yang ditulis oleh salah seorang ulama, seorang penulis, Syekh Mustofa Al-Adawi, dalam bukunya Fiqhu Tarbiyatil Abna, buku tentang fikih mendidik anak, yang dibarengi juga dengan beberapa tips atau nasihat dari para dokter. Ini judulnya kurang lebih seperti itu. Di mana oleh penulis di dalam bukunya ini, selain fokus memberikan tips kepada kita mendidik dan mentarbiah anak-anak, juga ya, saya belum baca seluruhnya ya, terserah belum baca seluruhnya. Dari judul saja tergambar bahwa selain itu juga ada beberapa tips dan nasihat kedokteran yang dituangkan oleh penulis di buku ini.
Untuk tema atau sub-tema pembahasan kita pada malam ini, ini menarik sekali bagi orang tua, bahkan calon orang tua pun memerlukan itu dalam proses menuju tarbiyatul abna, menuju pendidikan dan parenting bagi anak-anak kita. Di kitab ini diberi judul, jadi upaya membentengi anak-anak sebelum lahir. Upaya preventif yang perlu dilakukan oleh orang tua, pasangan suami istri, untuk menjaga anak-anaknya kelak setelah lahirnya. Jadi tips ini diberikan atau dimulai semenjak semenjak dini, bahkan sebelum anak itu lahir dari rahim ibunya, sebelum lahir ke dunia ini. Ini tema yang dibahas atau topik yang dibahas salah satunya di dalam buku ini.
Sebelumnya, hadirin dan hadirat sekalian, ikhwah dan akhwat yang dimuliakan Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Tentu saja, bagian daripada prinsip kita dan keyakinan kita bahwa agama ini adalah agama yang sempurna, agama yang lengkap, mencakup segala sesuatu, dan mencakup kebutuhan kita seluruhnya. Itu karena agama ini adalah merupakan syariat yang diturunkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala kepada hamba-Nya melalui para nabi, melalui Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Dan tentu Allah Subhanahu Wa Ta'ala sebagai pencipta dan sebagai pembuat syariat, dan karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala adalah Maha Mengetahui segala sesuatu, termasuk mengetahui segala kemaslahatan bagi hamba-hamba-Nya, maka syariat yang diturunkan pun kepada hamba-hamba-Nya, termasuk dan terutama syariat Islam ini, adalah syariat yang cakup dan mengatur segala sesuatu yang dibutuhkan oleh hamba-hamba Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Sehingga orang yang beriman dan orang yang komitmen dengan syariat itu akan menjalani kehidupan ini dengan baik, dengan mulus, dan tentu adalah mendapatkan keridaan dan kasih sayang Allah Subhanahu Wa Ta'ala, baik di dunia dan terlebih nanti kelak di akhirat, sebagai hasil dan buah daripada keimanan dan komitmennya terhadap syariat ini.
Poin yang dimaksudkan di sini, para hadirin dan hadirat sekalian, adalah bahwa syariat ini diturunkan oleh Allah yang Maha Mengetahui segala sesuatu. Wahyu yang diturunkan adalah untuk kemaslahatan hamba-hamba Allah. Dan ini karena datangnya dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan merupakan wahyu dari Allah. Pun juga demikian, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, selain tentu saja adalah bertugas menyampaikan, beliau juga sebagai musyar, sebagai penetap dan penuntut syariat, karena beliau adalah utusan Allah, utusan Al-Khalik Subhanahu Wa Ta'ala. Dan beliau tentu saja di dalam menjalankan amanahnya, di dalam menjalankan tugas dakwahnya sebagai rasul, sebagai nabi, dan sebagai pendidik, tentu saja karena beliau disebutkan di dalam Al-Qur'an, beliau adalah pendidik. Tugasnya adalah mendidik, tugasnya adalah mentarbiah, tugasnya adalah mengajarkan apa yang diturunkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala. "Ya'allimu humul kitaba wal hikmah." Bahwa beliau bertugas menyampaikan dan mengajarkan.
Jadi, intinya bahwa Allah Subhanahu Wa Ta'ala menurunkan wahyu, dan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam juga sebagai yang selalu bertugas menyampaikan wahyu dari Allah, juga memang diberi salahiah, diberi wewenang oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala untuk menetapkan syariat ini atau melanjutkan, melengkapi syariat yang Allah Subhanahu Wa Ta'ala turunkan melalui wahyu. Apalagi beliau memang tidak berbicara kecuali atas dasar wahyu. Ini poin pertama yang ingin saya stressing di sini, bahwa syariat ini adalah syariat yang lengkap. Dan karena itu, segala kebutuhan yang kita butuhkan di dunia ini dan di akhirat kelak, itu telah digariskan di dalam agama ini, termasuk kaitannya dengan bagaimana kita mendidik anak-anak kita, juga membentengi mereka. Ini semua dipaparkan di dalam syariat ini, di dalam agama ini.
Nah, penulis kitab ini, Syekh Mustofa Al-Adawi, di poin ini menyinggung salah satunya adalah bagaimana orang tua atau calon orang tua memahami dan mengetahui, untuk selanjutnya tentu saja adalah mempraktikkan dan mengaplikasikan di dalam hidupnya, bagaimana cara membentengi anak kita. Sebagai orang tua, tentu merasa perlu itu memberikan perlindungan pada anak-anak kita, terutama perlindungan dari gangguan sesuatu yang tidak konkret, sesuatu yang abstrak. Dalam hal ini adalah gangguan jin, gangguan setan. Ini yang dikaji dan dibahas di sini.
Penulis di sini lebih awal mengingatkan kita dan memberikan wawasan kepada kita bahwa sebagai orang tua, bahkan sebagai calon orang tua, di antara hal yang penting untuk dilakukan dan bagian daripada yang disyariatkan untuk umat ini adalah perlu melakukan langkah-langkah preventif untuk membentengi dan melindungi anak-anaknya. Ini baik sebelum lahir ataupun setelah lahirnya nanti.
Nah, sebelum lahir, penulis buku ini stressing dua hal utama, yang dua-duanya dijelaskan di dalam hadis-hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. Oleh karena itu, penulis kitab ini, Asy-Syaikh Mustofa Al-Adawi, mengatakan dalam pembahasan upaya-upaya perlindungan dan tindakan preventif untuk melindungi anak-anak sebelum lahirnya: "Maka disyariatkan bagi Anda dan disunatkan dan diistihbabkan bagi Anda untuk mempersembahkan upaya preventif dan upaya perlindungan untuk buah hati Anda, untuk anak-anak Anda, sebelum lahirnya, yaitu dengan mengikuti hal-hal yang disunatkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam." Yaitu dengan mengikuti apa yang disunahkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam terkait dengan upaya perlindungan dan pembentengan terhadap anak-anak tersebut.
Jadi, penulis di sini memberikan tips kepada kita untuk bisa melindungi anak-anak, membentengi mereka dari hal-hal yang bisa merusak dan mengganggunya, sebelum lahirnya dan pasca lahirnya. Tentu saja, sebelum lahir dan pasca lahirnya buah hati kita dan anak-anak kita.
Yang dimaksudkan oleh beliau yang pertama adalah sebelum kemudian anak itu lahir, bahkan ya, jauh sebelumnya, setelah seorang suami melakukan akad nikah dengan istrinya, setelah ijab kabul dari mempelai suami kepada wali wanita, dianjurkan tentu saja untuk menemui istrinya. Ini di antara sunah Nabi dalam walimah. Lalu, untuk pertama kali bertemu saat pertama kali suami bertemu dengan istrinya setelah akad, tentu saja, maka dianjurkan kepadanya untuk kemudian memegang ubun-ubun istrinya yang baru dinikahi, lalu berdoa pada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dengan doa yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.
Oleh penulis kitab ini, Syekh Mustofa Al-Adawi, beliau mengatakan, "Di antara upaya preventif adalah berdoa saat pertama kali menemui istri." "Wa idza dakhaltal 'ala zaujatik..." Yaitu di saat Anda masuk menemui istri Anda. Ini tentu bagi suami, ya, di kitabnya ini kepada suami, kepada Anda, ibu anak Anda, disunahkan bagi Anda sebagai seorang suami dan calon ayah, disunahkan bagi Anda untuk memegang ubun-ubun istri Anda yang baru dinikahi. Seorang suami menemui istrinya, dan di saat pertama kali menemuinya, yang pertama disentuh dan dipegang adalah ubun-ubunnya, ya, ubun-ubunnya atau kepalanya, tepatnya di ubun-ubun, lalu berdoa dengan doa yang datang dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.
Jadi, tips yang kedua, selanjutnya adalah setelah memegang ubun-ubun istri, berdoa pada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dengan doa yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Oleh karena itu, sang suami atau calon suami, lebih tepatnya sebelum menikah, ini di antara hal yang perlu dipelajari adalah etika ini, adab ini, dan termasuk yang perlu dihafal oleh suami atau calon suami, lebih tepatnya sebelum menikah, adalah doa yang diajarkan oleh Nabi untuk dibaca di saat mempelai suami ini pertama kali menemui mempelai istrinya, yaitu: "Allahumma inni as'aluka khairaha wa khaira ma jabaltaha 'alaihi." Ini doanya yang suami perlu hafal. Calon suami, kalau sekarang yang sudah menikah, tentu sudah terlewat, kecuali kalau menikah lagi dan mendapatkan jodoh yang berikutnya, maka ini tetap perlu dilakukan. Memegang ubun istrinya, "Allahumma inni as'aluka khairaha wa khaira ma jabaltaha 'alaihi, wa a'udzubika min syarriha wa syarri ma jabaltaha 'alaihi." Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu kebaikannya, kebaikan istrinya, dan kebaikan tabiat yang Engkau ciptakan di atasnya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya, dan keburukan tabiat yang Engkau ciptakan dia di atasnya.
Ini di antara upaya untuk melindungi anak-anak kita dari gangguan, yaitu dengan tadi kita memohon kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala kebaikan istri dan kebaikan tabiatnya, karakter dasarnya. Dan berlindung pada Allah dari keburukannya dan keburukan sifat dan karakter bawaannya. Nah, ini karena karakter-karakter ini, karakter-karakter buruk ini bisa berpengaruh kepada anak, maka semenjak dini Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mengajarkan kepada kita untuk berdoa, memohon perlindungan pada Allah dari keburukan karakter pasangan. Walaupun tentu di sini yang memang zahirnya bahwa yang membaca ini adalah sang suami, sang suami di saat pertama kali menemui istrinya setelah akad. Setelah akad nikah, ini yang pertama.
Jadi, upaya preventif dilakukan jauh-jauh sebelum anak itu lahir, bahkan di hari pertama pernikahan itu sudah dilakukan, di saat sang suami dan calon ayah menemui istrinya, menemui calon umi dari anak-anaknya. Baik, ini yang pertama.
Kemudian yang kedua adalah upaya yang dilanjutkan, upaya yang dilakukan setelah pernikahan. Nah, tersebut dan setelah menemui istri dalam proses-proses selanjutnya, tentu saja Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mengajarkan kepada pasangan suami istri yang telah sah menikah untuk setiap kali ingin berhubungan suami istri, jimak, bahwa mereka terlebih dahulu berlindung pada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, berdoa pada Allah Subhanahu Wa Ta'ala untuk dijauhkan dari setan. Ini selain untuk dirinya sendiri dijauhkan dari setan, juga selanjutnya adalah pembentengan dan perlindungan untuk anak-anak yang kelak lahir dari hasil jimak antara suami istri itu, kalau Allah anugerahkan dan berikan keturunan dari proses tersebut.
Di mana Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mengajarkan dan memberikan tuntunan kepada pasangan suami istri, setiap kali ingin berhubungan, di saat apa, muda'abah, sebelum jimak, untuk berdoa pada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Kata Al-Muallif: "Wa idza jama'a ahadukum zaujatahu yusannahu an..." Disunatkan bagi Anda untuk membaca doa ini. Tentu doa ini adalah doa yang dibaca dan dimohon kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala oleh masing-masing pasangan, oleh suami dan oleh istri, sebelum ijma, sebelum jimak, yaitu: "Bismillah, Allahumma jannibna syaitan, wa jannibisy syaitan ma razaqtana." Dengan nama Allah, ya Allah, jauhkanlah dari kami setan, dan jauhkanlah setan dari apa yang kelak Engkau anugerahkan kepada kami, Engkau berikan kepada kami berupa anak keturunan.
Jadi, doa ini merupakan doa perlindungan untuk suami istri, dan sekaligus untuk anak yang kelak dilahirkan dari proses jimak pasangan suami istri tersebut. Karena Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu Ta'ala, beliau pernah bersabda: "Law anna ahadakum idza ataa ahadakum zaujatahu, qala bismillah, Allahumma jannibni syaitan, wa jannibisy syaitan ma razaqtana. Fa qudiya baynahuma fi zalika min waladin, lam yusallat 'alaih syaitan abadan." Ketahuilah, seandainya salah seorang di antara kamu membaca saat mendatangi istrinya, saat berhubungan dengan istrinya, "Bismillah, ya Allah, jauhkanlah aku dari setan," atau "jauhkanlah setan dariku, dan jauhkanlah setan dari apa yang kelak Engkau anugerahkan, berikan rezekikan kepada kami." Lalu benar-benar keduanya diberi anak keturunan, lalu keduanya benar-benar ditakdirkan atau ditetapkan baginya anak keturunan, maka anak keturunan itu tidak akan diganggu oleh setan untuk selamanya. Dia akan diganggu, tidak akan diberi kemudaratan oleh setan selamanya.
Nah, ini yang dimaksudkan oleh penulis di sini, bahwa di antara upaya preventif yang dilakukan oleh pasangan suami istri, dan terkhusus suami, adalah dua tadi. Pertama, di saat pertama kali menemui istrinya, memegang ubun-ubunnya dan berdoa pada Allah dengan doa yang tadi dibacakan, yaitu "Allahumma inni as'aluka khairaha..." Munasabahnya ini untuk pertama kali saja, di saat pertama kali menemui istri. Selanjutnya, tentu tidak lagi, karena tuntunan Nabi ini hanya untuk pertama kali suami menemui istrinya atau istri barunya, kalau seandainya lebih dari satu istrinya. Kemudian selanjutnya, dan ini yang tentu sering berulang adalah berdoa setiap kali ingin melakukan hubungan biologis antara suami istri, memohon dan berlindung pada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dari gangguan setan. Dengan itu, pasangan suami istri telah berupaya melindungi dirinya dan melindungi anak yang kelak dilahirkan setelah melakukan hubungan tersebut.
Hadirin dan hadirat sekalian yang dimuliakan Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Ini upaya preventif yang perlu dilakukan. Dan ini tentu, seperti yang disampaikan tadi dalam prolog dan di dalam mukadimah pembahasan ini, bahwa ini salah satu bukti bahwa syariat agama kita ini memang syariat yang luar biasa, syariat yang lengkap sekali. Untuk hal-hal yang sederhana seperti ini juga sampai dijelaskan, karena itu bagian daripada kebutuhan kita. Ini tidak didapatkan dan ditemukan di dalam syariat yang lainnya, dan di dalam aturan ataupun etika yang di luar dari apa yang datang dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Baik, hadirin dan hadirat sekalian yang dimuliakan Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Ini terkhusus untuk poin ini. Selanjutnya, ini masih ada waktu ya?
Masih, alhamdulillah. Kurang lebih 5 menit.
Iya, kalau seperti itu, saya percepat. Ini poin berikutnya, walaupun mungkin terpotong, tetapi paling tidak kita mendapatkan wawasan dari sini, bahwa selain tadi ada poin yang juga tidak kalah pentingnya, bahwa kita sebagai seorang hamba Allah Subhanahu Wa Ta'ala, baik suami ataupun istri, calon ayah, calon ibu bagi anak-anak, tentu bahwa kelak nantinya di saat kita benar-benar mendapatkan anugerah dan karunia Allah Subhanahu Wa Ta'ala berupa anak keturunan yang ditunggu-tunggu, ada hal yang menarik yang disampaikan oleh penulis dalam buku ini, bahwa di saat itu kita sebagai orang tua benar-benar kita perlu menerima pemberian dan anugerah Allah Subhanahu Wa Ta'ala dengan penuh keridaan dan kelapangan dada. Dalam arti kata bahwa kita rida kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala sebagai Rabb kita, sebagai pemberi karunia dan nikmat kepada kita, apapun yang Allah berikan, apapun yang Allah pilihkan untuk kita dari gender keturunan kita.
Kadang-kadang orang tua atau calon orang tua itu memiliki keinginan gender tertentu. Ada yang pengin anak laki-laki semuanya, ada yang pengin anak perempuan semuanya, ada juga yang menginginkan sebagiannya laki-laki dan sebagiannya perempuan. Ini tentu adalah sesuatu yang alami pada dasarnya, karena tentu memiliki cita-cita dan keinginan tertentu. Tetapi semuanya ini tidak lepas daripada takdir Allah. Allah yang Maha Tahu untuk hamba-hamba-Nya apa yang terbaik untuknya, termasuk gender dan kelamin yang dari anak-anak yang Allah berikan kepada kita. Boleh jadi secara naluri kita menginginkan laki-laki, sementara Allah berikan kepada kita perempuan. Dan ini kalau dilihat dari persentasi manusia hari ini, memang lebih banyak perempuan yang lahir daripada laki-laki. Sebaliknya, mungkin ada di antara kita di saat hamil, bercita-cita untuk mendapatkan anak perempuan, atau sebaliknya, anak laki-laki semua. Itu adalah alami.
Tetapi saatnya nanti ketika Allah Subhanahu Wa Ta'ala memberikan salah satu di antaranya yang mungkin kita tidak sangka dan bahkan mungkin tidak menginginkan itu, lalu itulah yang Allah pilihkan bagi kita, maka di sini kita harus melapangkan dada dan rida dengan pemberian Allah Subhanahu Wa Ta'ala, karena Allah yang Maha Tahu apa yang lebih baik bagi diri kita dan lebih maslahat bagi kita dan keturunan kita. Karena itu, penulis mengatakan: "Wal wiladah..." Apa, di saat istri kita melahirkan, atau di saat kita dianugerahi, "Wahai hamba Allah, hendaknya Anda terhadap rezeki yang Allah berikan kepada Anda, baik laki-laki ataupun wanita, ataupun perempuan yang Allah berikan, baik yang dilahirkan itu laki-laki ataupun wanita." "Allah ya'lamu wa antum la ta'lamun." Yakin bahwa Allah Subhanahu Wa Ta'ala Ar-Raziq, yang memberi rezeki, termasuk di antaranya adalah anak, adalah Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Wal wahhab, huwallah. Dan yang memberi pemberian itu adalah Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Sementara Allah sudah katakan, ini semata-mata kembali kepada maslahat dan kehendak Allah Subhanahu Wa Ta'ala. "Yahabu liman yasya'u inasan wa yahabu liman yasya'u al-adhkar. Wa yaj'alu liman yasya'u quran." Allah anugerahkan kepada siapa yang dikehendaki anak wanita, dan menganugerahkan kepada siapa yang dikehendaki anak laki-laki, atau memberikan pasangan dari anak-anak itu, ada yang laki-laki berpasangan dengan wanita. Dan juga Allah Subhanahu Wa Ta'ala menjadikan siapa yang dikehendaki untuk mandul, tidak memiliki keturunan. Semata-mata itu karena Allah Maha Mengetahui, "Innallaha 'aliman hakim." Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Ini prinsip yang perlu kita pegang kaitannya dengan anugerah yang diberikan berupa anak keturunan, bahwa apapun yang Allah berikan kepada kita, baik laki-laki ataupun wanita, atau dua-duanya, kita rida menerimanya. Bahkan seandainya pun tidak dianugerahkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala anak keturunan, juga kita rida dengan itu, karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala Maha Tahu tentang kemaslahatan diri kita. Betapa banyak orang yang pada akhirnya menyesal dan sengsara dengan anak keturunannya, menjadi jahat, menjadi tidak berbakti kepadanya, sehingga dia akhirnya menjadi sengsara, padahal berharap dari situ kebaikan dan keberkahan. Namun sebaliknya yang terjadi. Dan tentu dalam segala sesuatunya, Allah memiliki hikmah yang mungkin kita tidak ketahui, mungkin juga ada yang kita ketahui. Karena itu, oleh penulis dikatakan: "Wa la tadri ayyukum aqrabu lakum nafa'an." Sesungguhnya tidak bisa memastikan yang mana saja yang ada kebaikan untuk diri kita, laki-laki atau wanita. Allah katakan, "Orang tua kalian dan keturunan kalian, kalian tidak mengetahui siapa saja yang lebih dekat manfaatnya kepada Anda." Oleh karena itu, kita rela dengan pemberian Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Ketika itu sudah datang, baik betul-betul sudah terlahir, atau mungkin sebelum terlahir, ya, kadang-kadang atau kebanyakan orang tua, calon ayah, calon ibu, itu semenjak sudah terbentuk kelaminnya, sudah berusaha untuk scan atau memfoto agar bisa tahu kelaminnya. Di saat itu, tentu disyukuri apa yang Allah berikan, baik.
Baik, hadirin dan hadirat sekalian, para peserta yang dimuliakan Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Ini yang dapat dikaji dan disampaikan pada pengantar konsultasi ini, yang dipetik dari buku Fiqhu Tarbiyatul Aulad karya Syekh Mustofa Al-Adawi. Wallahu a'lam. Wa shallallahu ala nabiyyi Muhammad wa ala alihi wasahbihi wasallam.
Baik, Masyaallah, Barakallahu fik, Ustaz, atas materi pengantar yang telah disampaikan. Dan insyaallah kita langsung masuk ke sesi tanya jawab, Ustaz, karena sudah ada beberapa pertanyaan yang masuk ini, baik lewat WhatsApp maupun lewat kolom chat via Zoom.
Baik, silakan.
Baik, Ustaz. Pertanyaan dari WhatsApp pertama, karena waktunya lebih duluan di WhatsApp, jadi kami bacakan dulu yang di WhatsApp. Dari Umu Atar, Ustaz. Izin bertanya, bagaimana solusinya jikalau misalnya ada seorang anak perempuan, umurnya sudah 15 tahun atau sudah SMA, tapi saat ini si anak marah terhadap ayahnya, bahkan melihat wajah ayahnya saja dia tidak mau, Ustaz. Si anak marah terhadap ayahnya karena dia tidak suka dengan ayahnya karena sering menyakiti hati ibunya melalui lisan si ayah. Dan si anak ini sepertinya sudah menyimpan semacam dendam terhadap ayahnya. Mohon solusinya, Ustaz.
Baik. Tentu saja, seorang ibu, perannya di sini adalah berupaya untuk mengislah, merbaik hubungan. Dan ini peranan bagaimana seorang ibu mentarbiah anak-anak. Anak-anak itu, baik wanita ataupun laki-laki, bagaimanapun dia memiliki kewajiban bakti kepada ayah ibunya. Dan dalam kasus yang ditanyakan, tentu saja kewajiban baktinya dalam hal ini wajib tetap berlaku kepada ayahnya, sekalipun dalam kacamatanya ayah ini telah berlaku zalim kepada dia. Sehingga sang ibu hendaknya tidak kemudian justru menyebabkan sang anak itu semakin terjadi gap antara sang putri tadi dengan ayahnya. Sembari tentu saja seorang ibu tetap memperbaiki hubungannya dengan suaminya, dan berusaha meminimalkan apa yang terjadi antara keduanya.
Sisi lain juga tentu hendaknya memperbaiki dan menjaga, apa namanya, dalam tanda petik, percekcokan antara suami istri, ayah dan ibu. Hendaknya pun kalau terjadi hal itu, dan ini yang tentu sulit untuk sama sekali dihilangkan karena begitulah tabiat kita. Tetapi yang bisa dilakukan adalah hendaknya perselisihan suami istri, ayah dan ibu, itu hendaknya tidak terjadi secara transparan di hadapan anak-anak. Pun kalau seandainya kita berselisih, hendaknya berusaha semaksimal mungkin untuk menutupi, agar tidak kemudian terpajang dan terpampang di hadapan anak-anak kita. Karena ini sangat berpengaruh, apalagi anak-anak yang masih belia, masih belum bisa berpikir dewasa, belum bisa memilah mana yang hak dan mana yang batil, siapa yang lebih tepat sikapnya di antara kedua orang tua tersebut. Jadi, ini semua berpengaruh secara psikologi kepada anak-anak, sehingga harus dijauhkan.
Di antara efeknya tadi adalah bisa berpengaruh terhadap istilahnya benci kepada salah satunya dan membela salah satunya, yang pada asalnya seorang anak seharusnya netral dalam hal ini. Jadi, usaha dan upaya dilakukan semaksimal mungkin secara sebelum terjadi. Nah, kalau sudah terjadi, maka tetap mengislah antara keduanya. Harus ditanamkan bahwa bagaimanapun kamu adalah anak dari ayahmu. Kamu tidak bisa lepas nasabmu adalah bernasab kepadanya. Seburuk apapun ayahmu, dia tetap adalah ayahmu. Kamu tidak bisa lari daripadanya. Sehingga upaya untuk islah tetap harus dilakukan, sembari tentu saja sang istri berperan untuk kemudian membujuk sang ayah untuk berubah sikap dan mendekati sang anak tadi. Dan anak juga berusaha didekatkan kepada ayahnya. Dan tentu banyak secara hukum fikih pun juga nanti akan berimbas pada hal-hal lain. Sang anak tidak bisa kemudian mendapatkan hak-haknya kecuali lewat walinya, kepada ayahnya. Saat menikah nanti juga akan kembali kepadanya, bagaimana bisa kemudian ayah rida memberikan perwaliannya ketika kemudian sang anak tidak menerima sebagai ayah.
Jadi, intinya peranannya bagaimana sang ibu tetap, apa namanya, meminimalkan gap yang ada di antara keduanya, berusaha mendekatkannya, dan menanamkan prinsip-prinsip tadi, bahwa seburuk apapun, sejelek apapun orang tua, tetap orang tua, dan kewajiban bakti tetap berlaku. Dan kita tidak bisa lepas dari orang tua tersebut. Karena itu, satu jalan adalah bagaimana masing-masing anak diperbaiki, dan anak diminta untuk berbaik, dan ayah juga seperti itu. Wallahu a'lam.
Baik, Masyaallah. Demikian jawaban dari narasumber kita. Semoga bisa menjawab ya, Masyaallah. Dari jawaban beliau, insyaallah kita bisa pahami dan mengerti. Baik, kita lanjut ke pertanyaan selanjutnya. Ini ada yang Raise Hand, jadi kita utamakan pemirsa yang Raise Hand ingin bertanya secara langsung. Baik, silakan. Jika ponta, dinyalakan mikrofonnya.
Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Ana mau bertanya, Ustaz. Bagaimana hukumnya, Ustaz, anak angkat yang tidak diketahui asal usul orang tuanya, orang tua kandungnya. Sedangkan anak angkat tersebut sudah menikah dengan menisbatkan nasabnya ke orang tua angkatnya. Apakah pernikahannya sah atau kalau tidak sah, sebaiknya dia menikah ulang di KUA atau bagaimana, Ustaz?
Ini kasusnya adalah anak angkat itu adalah wanita, Ustaz.
Baik.
Heh. Baiknya adalah bagaimana perwaliannya di saat menikah, itu pertanyaannya, Bu Kasih?
Jadi dia menisbatkan perwaliannya ke orang tua angkatnya, Ustaz.
Baik. Pertama, tentu saja sebelum menjawab, karena ini sering juga terjadi dan ditanyakan. Pertama, bahwa anak angkat itu, ini perlu bagi yang mengadopsi anak itu, perlu sekali untuk mengetahui fikih yang berhubungan dengan itu. Ada beberapa hukum yang berkenaan, di mana kalau masih anak-anak, belum dewasa, belum baligh, yang namanya hubungan komunikasi, hubungan interaksi, itu masih relatif aman, karena berlaku padanya belum berlaku padanya hukum taklif. Di mana seorang anak angkat itu sebagai anak angkat, tentu pada asalnya dia adalah ajnabi dari ayah angkatnya. Begitu sebaliknya, ibu angkat, kalau anak angkatnya anak laki-laki, adalah ajnabi baginya. Sehingga perlu memahami hukum-hukum itu, sebab akan berlaku padanya hukum hijab, menghijab antara apa namanya, ayah angkat kalau anak perempuan, atau sebaliknya ibu angkat kalau anak angkatnya laki-laki. Sehingga itu perlu dipahami.
Yang kedua, bahwa anak angkat secara fikih tidak boleh dinasabkan kepada selain dari ayahnya. Itu kaidah umumnya. Bahwa anak itu tidak boleh dinasabkan, dinisbahkan kepada selain ayah kandungnya. Hatta dalam hal qadarallah, anak itu adalah anak zina, dia tidak dinisbahkan kepada ayah itu sendiri, sekalipun dia lahir dari ayah itu sendiri yang pada akhirnya menikahi ibunya, karena di saat melakukan perzinahan itu, hubungan yang tidak sah antara keduanya. Syahidnya bahwa dia tidak dinisbahkan kepada ayahnya secara biologis, dia adalah ayah biologisnya, tetapi secara hukum syar'i itu tidak. Ini karena pentingnya masalah nasab.
Nah, kaitannya dengan pertanyaan yang ditanyakan, bahwa anak angkat perempuan di saat menikah, karena asalnya dia seharusnya dinikahkan oleh walinya yang syar'i, sedangkan walinya yang syar'i tidak diketahui, ayahnya tidak diketahui, saudara laki-lakinya tidak diketahui, begitu juga dengan pamannya, dengan wali yang secara nasab berhak untuk menikahkannya, maka dia di kondisi seperti itu adalah seharusnya dinikahkan oleh wali hakim. Dalam hal ini, wali hakim bisa melalui imam kelurahan, imam desa, atau siapa yang ditunjuk, karena mereka itu adalah perpanjangan tangan dari pemerintah atau yang diberwewenang untuk melakukan atau yang mencatat dan menikahkan sebagai wali hakim dalam hal ini. Jadi, secara normatif diatur seperti itu. Wallahu a'lam.
Syukran, Ustaz. Jazakallahu khairan.
Baik, Masyaallah. Demikian jawaban dari narasumber kita. Semoga bisa menjawab ya, pertanyaan dari Abu Kasih. Baik, Ustaz, kita mungkin lanjut lagi ke pertanyaan selanjutnya yang masuk di kolom Zoom dari Nisa Bismillah. Mau bertanya, Ustaz. Bagaimana melindungi anak-anak jika dari awal tidak menjalankan sunah-sunah yang dianjurkan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, bahkan anak lahir akibat zina, tetapi orang tuanya bertobat dan tentunya menginginkan anak-anak yang saleh dan salehah.
Baik. Tentu, kalau proses tadi tidak diketahui sebelumnya dan tidak dijalankan sebelumnya, ini tidak berarti bahwa peluang untuk membentengi mereka itu sama sekali tidak ada. Tetap, tetap ada. Termasuk di antaranya adalah anak-anak biasanya itu, anak kecil, biasanya terganggu dan diganggu oleh setan, diganggu oleh jin. Indikasinya kadang-kadang menangis secara terus-menerus, secara histeris, dan itu menjadi salah satu indikasi bahwa dia diganggu oleh setan. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mengajarkan doa kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala di saat seperti itu.
Di antara doa yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam di saat anak itu berada dalam kondisi histeris, menangis sejadi-jadinya, dan berulang-ulang, bahkan tidak diketahui apa sebabnya, itu menjadi indikasi bahwa sedang diganggu oleh jin, diganggu oleh setan. Maka di saat itu dianjurkan bagi orang tua untuk berdoa dan berlindung pada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan mengatakan: "Allahumma inni u'iduka..." "Allahumma inni u'iduka min kulli syaitanin wa hammatin." "Allahumma inni u'iduka..." Ya Allah, aku memohon perlindungan untuknya dari segala setan dan hama. Ini juga bagian daripada setan dan dari segala penyakit ain yang mengganggu.
Jadi, tetap diupayakan, dimintakan perlindungan pada Allah, sekalipun di proses awal tadi tidak didapatkan. Ini kalau kondisi-kondisinya seperti tadi. Termasuk tentu saja upaya perlindungan adalah mendidik mereka, membentengi mereka, memberikan wawasan kepadanya, termasuk mengajarkan kepadanya zikir-zikir yang sekaligus merupakan benteng bagi anak-anak itu. Termasuk kita tentu saja adalah zikir pagi, zikir petang. Ini tidak boleh tidak, harus tetap dijalankan. Sebab itu, selain mendapatkan fadhilah yang ada bagi setiap azkar yang kita baca di waktu pagi dan di waktu petang, salah satunya juga adalah untuk melindungi anak-anak itu dari gangguan, termasuk gangguan setan dan gangguan jin.
Dan yang juga termasuk penting adalah mengajarkan anak-anak itu untuk selalu berzikir sebelum tidurnya. Anak-anak umumnya, karena seharian capek, begitu malam duduk-duduk sedikit sudah tertidur. Ini perlu dididik dan diajar bahwa sebelum tidur terlebih dahulu berdoa, bahkan sebelum itu terlebih dahulu berwudu, lalu kemudian berdoa, membaca doa-doa yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, termasuk membaca Ayat Kursi, membaca dua ayat terakhir dari surah Al-Baqarah, membaca Al-Mu'awwidzat (Qul Huwallahu Ahad, tiga kali, tiga kali, dan tiga kali) sambil tentu saja meniup dan membasuh badan dengan kaifiat yang diajarkan oleh Nabi. Lalu tidur dengan posisi meniduri bagian tubuh sebelah kanan. Ini di antara upaya preventif yang diupayakan oleh setiap kita, termasuk perlu diajarkan kepada anak-anak kita. Jadi, semua ini adalah bagian daripada ajaran syariat yang begitu lengkap. Wallahu a'lam.
Baik, Masyaallah. Demikian jawaban dari narasumber kita. Telah menjawab, semoga tadi bisa menjawab dan bisa dimengerti dari apa tadi yang telah dipertanyakan. Baik, Ustaz, bagaimana? Masih ada beberapa pertanyaan, Ustaz. Dengan waktu yang telah lewat, apakah kita jawab lagi satu pertanyaan boleh, Ustaz? Karena ada masuk ini, Ustaz, menjapri kami, yang sesuai dengan tadi yang telah kita sampaikan tadi tentang berdoa di ubun-ubun calon istri.
Baik.
Baik, Ustaz. Pertanyaan dari hamba Allah. Afwan, Ustaz, izin bertanya. Ketika mempelai laki-laki sedang berdoa memohon perlindungan kepada Allah dengan menyentuh ubun-ubun istrinya, apa sebaiknya dilakukan oleh istrinya? Apakah juga harus menengadahkan tangannya pada posisi berdoa, atau tangannya tidak perlu pada posisi berdoa? Maksudnya, apakah sang istri ikut berdoa atau ikut mengaminkan saja secara umum?
Zahir daripada hadis itu adalah sunah yang khusus untuk mempelai laki-laki, mempelai laki-laki. Tetapi seandainya doa itu juga terdengar oleh mempelai istri, maka secara umum disunahkan dan dianjurkan untuk mengaminkannya. Tidak harus kemudian angkat tangan, cukup mengaminkan. Karena perkataan amin itu adalah doa. Jadi, terkumpul dua doa, doa yang dibacakan oleh sang suami, dan oleh kita, oleh istri, maksudnya, di saat mengaminkan. Kalau suaminya memang membaca doa dan kedengaran, maka itu juga adalah doa. Jadi, bergabung dua doa tersebut, dengan harapan kedua-duanya Allah Subhanahu Wa Ta'ala kabulkan. Adapun apakah harus menengadahkan tangan atau tidak, ini tidak harus menengadahkan tangan, dan posisi juga relatif bebas. Bisa saja posisinya berdiri, bisa saja duduk, dan menghadap ke mana saja. Sifatnya longgar, tidak perlu diformat secara khusus harus menghadap kiblat dan lain-lain. Itu wallahu a'lam.
Baik, Masyaallah. Demikian tadi jawaban dari narasumber kita. Semoga tadi bisa menjawab dari pertanyaan dari hamba Allah tadi. Baik, Ustaz, bagaimana? Masih ada pertanyaan, Ustaz?
Masih ada dua lagi, Ustaz. Kalau ini mumpung kalau audiens masih tetap bisa membersamai, tidak apa-apa kita tuntaskan supaya pertanyaan ini bisa manfaat kepada kita semua, termasuk yang mendengarkan.
Baik. Kalau seperti itu, jangan lanjut seterusnya. Selesaikan saja yang ada dulu. Hak-hak kita tentu ada. Kita butuh istirahat juga. Mungkin ada yang perlu diselesaikan. Silakan.
Baik. Pertanyaan selanjutnya tadi dari Iris. "Apakah ada bacaan khusus, baik dari Al-Qur'an, Hadis, atau contoh amalan dari ulama bagi ibu hamil agar dimudahkan saat proses persalinan?"
Saya lupa sebetulnya di antara salaf, apa yang dilakukan. Tapi dari sunah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, seingat saya tidak ada yang khusus terkait dengan hal tersebut. Namun, di antara salaf, saya pernah membaca bahwa ada di antara mereka yang melakukan amalan tertentu sebagai upaya doa. Dan tidak dijelaskan tertentu saja, tapi saya tidak ingat lagi saat ini tentang apa saja yang mereka lakukan dan apa yang dibacakan dari doa-doa yang makmur dari kalangan mereka. Perlu murajaah untuk hal tersebut. Semoga nanti di lain kesempatan kita bisa sharing apa bacaan yang dianjurkan untuk dilakukan. Wallahu a'lam.
Baik, Masyaallah. Tadi demikian jawaban. Semoga menjawab. Baik, pertanyaan selanjutnya dari Bismillah. "Belajar ikhlas jika kita belum Allah rida untuk memiliki keturunan. Dan adakah amalan agar kita bisa diberikan oleh Allah keturunan?"
Baik. Yang pertama, tentu saja bagi kita yang memang belum mendapatkan anugerah dan karunia berupa anak keturunan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala, tetap berhusnudzon kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, bahwa Allah jauh lebih tahu kemaslahatan untuk hamba-hamba-Nya, dan Allah Maha Adil. Itu prinsip yang kita harus tanamkan dalam diri kita. Keridaan pada Allah, sekalipun secara naluri, secara manusiawi, tentu kita berharap dan itu tidak mengapa kita berharap dan berdoa terus pada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Banyak di antara orang-orang saleh, bahkan di antara para nabi pun, ada yang telat mendapatkan keturunan. Nabi Allah Ibrahim Alaihi Sholatu Wa Salam tidak mendapatkan keturunan kecuali di akhir hayatnya, setelah sekian lama menikah dengan Sarah. Lalu setelah usia lanjut, akhirnya kemudian Sarah menghadiahkan kepada suaminya seorang budak, yaitu Hajar. Lalu ternyata dari pasangan, dari hubungan beliau dengan Hajar, istri beliau Hajar, lahirlah Ismail Alaihi Sholatu Wa Salam. Dan setelahnya pula Allah anugerahkan bagi Sarah keturunan dari suaminya, Ibrahim Alaihi Sholatu Wa Salam, yaitu Ishaq. Nah, ini contoh bahwa kita tidak boleh putus asa dari yang namanya keturunan. Boleh jadi di akhir dari atau di usia mungkin menjelang senja, baru kemudian Allah anugerahkan. Dan semuanya tentu ada hikmahnya. Allah Maha Tahu apa yang ada di balik semuanya itu.
Jadi, tetap rida. Yang kedua, upaya yang perlu dilakukan, selain yang pertama dan utama adalah selalu berdoa dan bermohon pada Allah Subhanahu Wa Ta'ala untuk diberikan keturunan yang saleh, dan yang terbaik, yang bisa menjadi penyejuk mata bagi orang tua, dan menjadi hamba Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang saleh, yang berguna bagi orang tua dan bagi umatnya, bagi hamba-hamba Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang lainnya. Jadi, berdoa pada Allah.
Yang berikutnya, tentu saja yang perlu dilakukan sebagai upaya manusiawi adalah termasuk konsultasi medis. Boleh jadi ada hal-hal yang secara medis perlu diperbaiki oleh pasangan suami istri. Dan setelah kemudian konsultasi dan mengecek secara medis, dan ternyata tidak ada kendala medis yang menjadi penghalang adanya keturunan, maka ini murni kembali kepada kuasa Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Tetap berdoa, melanjutkannya. Dan kalau seandainya ada kendala medis yang disebutkan oleh para ahli dan bisa diupayakan secara medis, tetap dilakukan, menjalankan upaya-upaya medis tersebut agar itu menjadi salah satu sebab untuk mendapatkan keturunan. Tetapi pada akhirnya, tentu semuanya kita yakini adalah Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang menentukan dan menakdirkan. Sebatas upaya manusiawi yang kita lakukan, tetap kita jalankan. Semoga dengan itu Allah Subhanahu Wa Ta'ala memberikan balasan dan sekaligus menganugerahkan kepada kita keturunan yang baik dan saleh. Jadi, intinya adalah jangan putus asa, tetap berdoa, dan tetap berikhtiar, termasuk melakukan upaya-upaya medis. Wallahu a'lam.
Baik, Masyaallah. Demikian jawaban dari narasumber kita. Semoga menjawab. Baik, pertanyaan selanjutnya. Ternyata dari tadi ada masuk satu pertanyaan dari WhatsApp, cuma terlupa mungkin terakhir, karena waktu. Tanyanya Ustaz, "Ada salah satu dari umahat bertanya ini, Ustaz. Perkara suami yang tidak terbuka dengan keuangan. Apa boleh kalau saya ingin tahu berapa gaji suami? Karena suami selalu enggan memberitahu dan takut kalau saya tahu. Dan selanjutnya, apakah salah kalau ngotot ingin tahu gaji suami berapa dan ke mana saja ini, Ustaz?"
Eh, persoalan itu sebetulnya persoalan yang relatif. Boleh jadi, boleh jadi itu adalah maslahat. Boleh jadi itu adalah maslahat. Yang terpenting bagi seorang istri adalah mendapatkan hak-haknya, dan tidak harus semua penghasilan suami itu disetor kepada istri. Karena tentu, selama suami itu adalah berlaku adil dan memberikan hak istri, memberikan hak anak-anak, persoalan keuangan, penghasilan suami, boleh jadi suami tentu memiliki hak untuk kemudian memanage dan memberikan skala-skala prioritas. Kadang-kadang sang suami ingin, misalkan, berderma dan berinfak tanpa harus diketahui oleh orang lain, termasuk pada orang terdekat padanya. Itu salah satu hal yang wajar. Dan oleh salaf juga ada yang melakukannya.
Namun, yang terpenting bahwa hak-hak suami istri dalam hal keuangan tetap terpenuhi. Dan eh, selama kemudian penghasilan sang suami adalah halal, dan dengan jalan yang syar'i, tanpa ada sesuatu yang tidak syar'i di dalamnya, tidak halal atau syubhat, maka bagi seorang istri, terima apa yang ada. Dan eh, kalau seandainya sang suami memandang bahwa lebih maslahat untuk tidak terbuka semuanya, dan cukup dengan apa yang ada dan diberikan, maka sang suami, sang istri tidak perlu menuntut lebih daripada itu. Pun kewajiban suami memberikan nafkah secara ma'ruf, dan istri mendapatkan nafkah sesuai dengan haknya dan kebutuhannya, maka itu sudah cukup.
Adapun persoalan apakah harus, itu tidak harus. Secara umum tidak harus. Tetapi seandainya ada maslahat dan diperlukan, maka tidak mengapa saling terbuka. Tetapi seandainya pun pada akhirnya sang suami, karena suami memiliki hak untuk menentukan dan menetapkan itu haknya, dan tidak boleh dipaksa oleh sang istri dalam hal ini. Eh, ini semua adalah tentu bab fikih al-usrah. Kadang-kadang sang suami melihat ini lebih maslahat, ini lebih baik, sementara istri juga kadang-kadang tidak memahami secara kompleks. Dan itu kadang-kadang tabiat orang berbeda-beda, dan menentukan mana lebih maslahat itu adalah umumnya kembali kepada kepala keluarga yang melihat yang mana lebih maslahat. Wallahu a'lam.
Baik, Masyaallah. Demikian jawaban dari narasumber kita. Dan sebagai penutup tadi, pertanyaan tadi, pemirsa sekalian, dikarenakan juga waktu telah lewat, dan narasumber juga kita, narasumber kita juga butuh istirahat. Dan insyaallah pertanyaan-pertanyaan yang telah masuk, kami sudah simpan, sudah kami salin di WhatsApp. Insyaallah akan dipertanyakan di sesi selanjutnya. Insyaallah akan ada part selanjutnya atau majelis parenting selanjutnya, insyaallah akan dijawab di sana, insyaallah taala.
Baik, dengan ini kita sampai di penghujung acara. Kami ucapkan jazakallahu khairan kepada narasumber kita yang telah memberikan materi pengantar dan jawaban-jawaban yang telah dijawab. Dan alhamdulillah beliau telah menjawab dengan jelas dan bisa dipahami. Oh, pemirsa sekalian, alhamdulillah. Dan juga kami ucapkan kepada seluruh pemirsa sekalian atas kehadirannya pada malam hari ini. Dan semoga kita bisa ketemu lagi di sesi selanjutnya atau di pertemuan selanjutnya. Dan juga kita doakan kepada narasumber kita, semoga Allah senantiasa mudahkan beliau, menjaga kesihatan beliau, dan keluar beliau, apa yang telah beliau sampaikan, semoga menjadi amal kebaikan. Amin.
Dengan ini kami ucapkan dengan membaca doa majelis. Kami akhiri. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.