Transcription
Ahlan ustaz. Ahlan ahlan Marhaban ustaz ustaz. Ya. Alhamdulillah ustaz sudah berada di hadapan kita semua. Tanpa memperpanjang waktu lagi, kita langsung persilakan kepada Ustaz Fafadol Maskurur.
Baik. Ee syukran Ustaz ee atas kesempatan yang diberikan dan syukran kepada semuanya para peserta yang telah bergabung bersama kita di ee room Zoom ini. Semoga Allah Subhanahu wa taala memberikan keberkahan dan ee ganjaran kepada kita semua yang telah meluangkan waktu untuk ee bersama-sama mengambil dan memberi faedah kepada kita semua.
Ee asatizah, ustazat, ikhwah dan akhwat, para peserta ee konsultasi syariah pada malam hari ini. Ee seperti yang disampaikan oleh moderator kita tadi, bahwa tema kita terkait hukum-hukum ee akikah bagi anak bayi. Nah, ini salah satu topik yang ditulis oleh penulis kitab Fiqh Tarbiyatul Aulad, Syekh Mustofa Aladawi. Ee sebagai kelanjutan dari pembahasan kita yang lalu. Pembahasan kita yang lalu adalah ee memberi nama untuk ee anak-anak kita atau bayi kita.
Ee sebetulnya masih tersisa ee dua hal kecil ya atau dua hal dua masalah singkat yang ditulis oleh penulis sebelum masuk pembahasan tentang akikah. Agar tidak terluput, saya sebutkan secara singkat bahwa selain pemberian nama, juga di antara ee hal yang dapat dilakukan di ee ambil sebagai satu kebiasaan yang baik oleh orang tua adalah ee memberi kunniah bagi anak-anaknya, termasuk anak yang masih kecil, bahkan kan ee termasuk anak yang belum punya keturunan ya. Kalau biasanya kuniah itu sebetulnya adalah ee panggilan yang menyertakan ee Ibn dan Abi. Jadi biasanya Abu atau Ummu ini kalau bahasa Arabnya ya, Abu Fulan, Abu Ahmad, Ummu Ahmad itu namanya kuniah. Atau sebaliknya menggunakan kata ibn. Misalkan Ibnu Abbas, Ibnu Umar bintu ee As-Syafi'i. Ini dikenal dengan istilah kuniah. Nah, ini juga dapat di ee pakai. Jadi, ada nama, ada kuniah. Dua-duanya adalah sunah Nabi sallallahu alaihi wa alihi wasallam.
Ee kadang-kadang dalam bahasa kita, dalam penggunaan nama-nama, kadang-kadang kita menggunakan nama yang pada asalnya adalah kunniah. Ya, pada asalnya dia adalah kunniah, tapi sudah menjadi nama bagi anak-anak. Nah, ini ee hal yang baru di tradisi pemberian nama kita. Pada asalnya dalam ee penggunaan tradisi bahasa Arab, nama bukan kunniah, kuniah bukan nama. Karenanya kita melihat misalkan kebiasaan dalam biografi para ulama disebutkan dua-duanya. Ada kuninanya, ada ee namanya. Misalkan ee al Imam Syafi'i, Abu Abdillah Muhammad Ibnu Idris. Jadi Muhammad Ibnu Idris adalah nama beliau. Abu Abdillah menjadi kunanya, dua-duanya. Jadi ee intinya ee asat sahabat sekalian dimuliakan Allah, bahwa di antara kebiasaan yang baik adalah memberi kunniah bagi anak-anak.
Nah, ini ee dalam praktiknya Nabi sallallahu alaihi wasallam pernah atau bahkan dengan ee apa istilahnya dengan ee bahasa-bahasa komunikatifnya dengan anak-anak, sengaja menggunakan kuniahnya atau memanggilnya dengan nama kuniahnya dengan kuniahnya dan bukan nama nama aslinya. Diriwayatkan oleh Anas Ibnu Malik, beliau ee punya saudara. Lalu kemudian di masa kecilnya saudaranya ini dipanggil oleh Nabi sallallahu alaihi wasallam dengan menggunakan kunniah. Ee sebagian riwayat mengatakan namanya itu adalah Fatim. Lalu dipanggil diberi dipanggil oleh Nabi dengan menggunakan kunniah. Diberi kunniah dengan Abu Umair sampai dikatakan, "Ya Aba Umair ma fa'al nughair." Ini kesenangan main burung, pelihara burung ee burung annughair. Maka Nabi sallallahu alaihi wasallam mengkuniainya dengan Abu Umair dan memanggilnya, "Ya Aba Umair ma fa'alan nughair." Ini salah satunya. Ini poin pertama.
Ee poin yang kedua, di antara juga yang kadang-kadang Nabi sallallahu alaihi wasallam lakukan atau gunakan adalah penggunaan istilah atau panggilan anak bagi yang bukan anak ee nasabnya, anak biologisnya. Ee dipanggil, "Ya bunai." Sampai beliau sallallahu alaihi wasallam misalkan diceritakan oleh Anas Ibnu Malik dalam hadis sahih Muslim, "Qali li Rasulullah sallallahu alaihi w wasallam, ya bunai." Padahal Anas ini bukan anaknya beliau, Anas Ibnu Malik ya. Jadi beliau adalah putra Malik. Namun Nabi sallallahu alaihi wasallam memanggilnya, "Ya bunai, wahai putraku, wahai anakku." Nah, ini ee juga bisa di ee tidak mengapa kemudian anak orang lain dipanggil dengan panggilan yang menunjukkan ee apa istilahnya ee kedekatan kepadanya. Wahai anakku, IK. Jadi ee ini biasa ee karena itu guru-guru misalkan di sekolah ya, kalau memanggil anak-anaknya tidak mengapa memanggil, "Iya, Nak," begitu, "Nak," ah ini kerjakan, "Nak," dan seterusnya. Ini ee juga sunah Nabi. Dalam hadis ee Imam Muslim dikatakan bahwa Nabi sallallahu alaihi wasallam memanggil Anas ya, sering memanggil Anas ibnu Malik dan mengatakan, "Ya bunai." Nah, ini ee poin yang kedua.
Selanjutnya, saudara sekalian dimuliakan Allah subhanahu wa taala, kita masuk pada pembahasan yang dijadwalkan malam ini, yaitu ahkamul akikah. Sebetulnya di referensi yang kita baca ee ini pembahasannya ee singkat sebetulnya, tapi ee nampaknya tetap perlu kita lebih dalami lagi tentang Ahkamul akikah. Sekalipun ini juga sudah ee lumrah di masyarakat kita, tetapi ee tidak mengapa untuk kita kaji kembali, lancar kaji karena diulang. Ee juga mungkin hal-hal yang ee apa sering dilakukan oleh sebagian orang berkenaan dengan ahkamul akikah ini. Ada yang ee ingin dipastikan ee apakah itu sudah tepat atau masih ee ada yang perlu diperbaiki.
Ee oleh penulis kitab Tarbiyatul Aulad, Syekh Mustofa Aladawi ee mengatakan dan membuat judul, "Alqiqatuil Maulud." Mengakikah anak bayi. Kata beliau, "Abu ibundab rasulah alaihi wasallam wausamma." Nah, ini ee paragrafnya. Kata beliau, bahwa diistihbabkan atau disunahkan bagi Anda untuk mengakikahkan anak Anda, bayi Anda dengan akikah yang disembelih pada hari yang ketujuh dari kelahirannya. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dalam hadis dalam sunannya dalam kitab sunannya dari hadis Samurah ibn Jundab bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda, "Kuulamin rahinatun biqatihi." Setiap bayi yang lahir itu tergadai dengan akikahnya. "Uhi." Akikahnya itu disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya. "Wuhlaq." Dan dicukur rambutnya. "Wausamma." Dan diresmikan namanya atau diberi nama.
Nah, ini paragraf singkat tetapi sebetulnya ini cukup padat kalau kita ingin ee apa istilahnya analisa lebih dalam. Yang pertama, "waustahabbuaka wausanu." Ini mengisyaratkan tentang hukum mengakikah anak bayi yang baru lahir, bahwa hukumnya sunah ee atau sunah yang muakkadah. Bahkan ada di antara ulama yang sampai mewajibkannya. Jadi ee secara hukum fikih akikah ini dihukumi sebagai ee perkara atau ibadah yang disunatkan. Disunatkan. Jadi hukumnya adalah sunah. Ah ini menurut pendapat yang rajih dalam hal ini. Sebetulnya di beberapa referensi, termasuk yang ditulis oleh Al Imam Ibnu Qayyim dalam kitabnya Tuhfatul Maudiahkamil Maulud, beliau menukil bahwa ada sebetulnya di sebagian mazhab memandang hukumnya adalah ee makruh. Ee namun yang rajih sebagaimana mazhab jumhur, dia adalah hukumnya sunah yang muakkadah.
Lalu apa itu akikah? Akikah itu secara bahasa artinya memotong ya atau membelah. Memotong dan membelah. Yang dimaksudkan di sini adalah sembelihan, yaitu kambing atau hewan yang dapat di korbankan. Ya, maksudnya adalah kambing, unta, dan sapi. Walaupun dalam praktiknya Nabi sallallahu alaihi wasallam belum pernah berakikah dengan sapi, berakikah dengan unta. Tetapi ee ulama kita mengatakan bahwa ahkamul akikah sebetulnya sama dengan ahkamul adahi. Hukum-hukumnya sama dengan udhiyah. Kecuali pada perkara bahwa kalau seandainya sembelihannya bukan kambing, tetapi sapi dan atau unta, sapi atau unta. Maka kalau dalam udhia sapi atau unta itu bisa bersekutu tujuh orang di dalamnya. Namun kalau sapi itu disembelih untuk akikah, hanya cukup untuk satu orang. Ini menurut pendapat sebagian ulama, itu yang membedakannya dari sisi ee hukum antara uduhiah dengan ee hewan udhiyah dan penggunaannya dengan ee hewan akikah. Ee jadi akikah itu adalah sembelihan yang disembelih pada hari ketujuh ee untuk ee sebagai bukti dan tanda kesyukuran atas karunia dilahirkannya anak ee pasangan suami istri. Ee jadi akikah ee sembelihan sebetulnya di ee istilah-istilah yang terpakai dalam syariat, ada beberapa syariat untuk ee sembelihan. Kalau sembelihan karena munasabah kelahiran disebut dengan akikah. Kalau sembelihan untuk ee menebus ee fidyah dalam haji disebut sebagai al-hadyu atau addam. Sembelihan yang disembelih pada Idul Adha disebut dengan al-Adahi atau al-Udhiyah. Jadi ini nama-nama untuk sembelihan yang disyariatkan. Nah, akik termasuk di antaranya.
Jadi akikah adalah sembelihan yang disembelih. Nah, kapan disembelih? Dikatakan, "Yaumbi'ihi," hari ketujuhnya. Maksud dari hari ketujuhnya ini tentu adalah perhitungan hari ketujuh menurut perhitungan hari dalam ee Islam. Apa perhitungan hari dalam Islam? Tentu saja adalah dimulai dari terbenamnya matahari di sore hari hingga terbenam hari berikutnya. Terbenam matahari di hari berikutnya itu perhitungannya. Jadi ee bukan subuh sampai subuh kembali. Nah, karena itu harus dipastikan bahwa hari ketujuh itu adalah hari terhitung semenjak lahirnya. Anggaplah misalkan seorang bayi terlahir hari ini hari Senin jam ee 7 pagi. Berarti bahwa waktu akikahnya itu adalah hari Ahad akan datang. Karena hari ketujuh-nya dihitung hari Senin adalah hari pertama, maka hari ketujuh adalah hari berikutnya. Eh eh hari ketujuhnya adalah hari Ahad. Ee karena dia lahirnya hari Senin pagi. Nah, seandainya anak itu lahir jam .00 malam, maka jam .00 malam di malam Selasa seperti ini. Maka terhitung dia hari Selasa. Dia tidak terhitung hari Senin karena dia sudah mulai masuk pada hari yang ke Selasa. Nah, dihitung ke belakang berarti nanti akikahnya hari ke tujuhnya adalah hari Senin. Karena starnya perhitungannya adalah dari terbenamnya matahari di malam hari kemudian ee apa ee berlanjut sampai hari yang ketujuh. Jadi ini cara berhitungnya, "Yaumabiihi," hari ketujuh dari kelahirannya. Jadi ini waktu akikahnya.
Kalau seandainya tiba masa hari ketujuh ternyata belum sanggup, maka ulama kita meng ee sunahkan untuk dibuat kelipatan kelipatan pekannya. Jadi hari ketujuh belum sanggup, maka boleh ditunda ke hari ke-14. Kalau belum sanggup lagi di hari yang ke-14, maka ditunda ke hari 21. Ternyata hadis 21 juga belum sanggup. Setelah itu bebas kapan saja ee bisa melakukannya. Tetapi yang paling afdal, "Alai yaumabiihi," hari ketujuhnya. Kalau seandainya tidak, maka boleh ke-14nya. Walaupun bukan itu yang terafdal, tapi ada kondisi-kondisi tertentu kadang-kadang kita sulit untuk dipaksakan di hari ketujuh. Dan karena itu kita beralih ke yang maful tapi tidak mengapakan. Apalagi kalau ada uzur. Begitu juga di hari yang ke-21 ini. Kalau seorang orang-orang tua atau pasangan suami istri merasa sanggup untuk mengakikah anaknya di pekan ketiga di ee hari-hari hari keet7, hari ke-14 dan hari ke-21, maka dimaksimalkan semaksimal mungkin kalau memungkinkan. Bahkan sebagian ulama mengandang kalau memang ee belum cukup dana untuk itu, tidak mengapa untuk piutang demi untuk menjalankan sunah ini. Untuk menjalankan sunah ini. Jadi ee ini harinya, waktunya. Seandainya belum sanggup di ee 3 pekan pertama, maka setelah itu diberikan ruhsah untuk kapan saja bisa melelakukannya. Karena ee tidak berarti bahwa berakhirnya waktu sunah ini sudah tidak berlaku, masih tetap berlaku. Apalagi sebagian ulama mengatakan bahwa ini tidak tunai kecuali dilakukan. Nabi sallallahu alaihi wasallam mengatakan ee apa? "Kullu mauludin murtahanun biqikatihi." Setiap anak lahir itu tergadai dengan akikahnya. Jadi ee ini dari segi hukumnya, kemudian waktunya dan ee jenis sembelihannya.
Sembelihan yang disembelih adalah kambing. Ya, kalau tidak dapat kambing boleh dengan sapi, boleh dengan unta. Tentu sapi dan unta jauh lebih mahal. Tapi mungkin di satu tempat sulit dapat kambing atau umumnya masyarakat yang dapat yang akan yang dapat ee diberi atau mengambil manfaat dari dagingnya tidak suka daging kambing. Maka walaupun afdalnya adalah kambing karena itu yang dilakukan oleh Nabi, tidak mengapa dialihkan ke sapi atau unta. Walaupun bukan itu yang afdal, yang afdal adalah kambing. Karena itu yang dilakukan oleh Nabi sallallahu alaihi wa alihi wasallam. Nah, ini ee ee hal tersebut.
Lalu ee di ee penjelasan yang terkait dengan jumlah sembelihannya di kitab ini juga dikatakan, "Wadil aqiqatuaniilulami wasatunil jariah waqad falika eh idatu ahad rasulillah sallallahu alaihi wasallam." Ee akikah yang disembelihan yang disembelih untuk akikah ini adalah dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan satu ekor kambing untuk bayi wanita. Jadi jumlah sembelihannya ditentukan oleh syariat. Nah, bagaimana seandainya seseorang sanggupnya hanya anaknya adalah bayi laki-laki, sanggupnya hanya satu ekor. Ulama kita mengatakan kalau sanggupnya hanya segitu, ya insyaallah tujzi walaupun tidak ee afdal. Yang afdal adalah mencukupkan dua. Nah, dari sini kalau seandainya ee sulit untuk dapat dua ekor kambing karena harganya mahal dan ee utamanya kalau jantan. Nah, boleh bagi ee yang ingin mengakikah, boleh kemudian ee kambing yang diakikahkan itu ee yang betina tidak mengapa. Kalau walaupun anaknya adalah anak laki-laki, anaknya anak laki-laki, boleh kambingnya jantan dua-duanya atau betina dua-duanya. atau salah satunya jantan dan satunya adalah betina. Terkait masalah kelaminnya tidak ada ketentuan khusus ya berkenaan dengan kelamin dari sembelihan yang disembelih. Ee bayinya laki-laki sembelihannya betina atau sebaliknya ee bayinya adalah bayi perempuan, lalu sembelihannya kambingnya adalah kambing jantan. Itu juga tidak mengapa. Dan ee ini untuk ee sekaligus bisa memudahkan bagi yang tidak sanggup menyembelih dua ekor, apalagi umumnya di masyarakat kita jantan itu biasanya lebih mahal dibandingkan yang betina. Baik, ini tentang ee jenisnya apa kambing, jumlah kambing. Ee jumlah kambing dan kelaming kambing yang disembelih untuk akikahan.
Ee kembali kepada hadis Nabi. Kata Nabi sallallahu alaihi wasallam, "Kullu gulamin rahinatun biqiqatihi." Setiap anak yang lahir itu tergadai dengan akikahnya. Apa maksudnya tergadai dengan akikahnya? Ya, kalau bayangan kita agak ada itu ee artinya tidak bisa ee maksimal di pakai karena dia menyangkut hak orang lain akhirnya. Nah, di sini yang dimaksudkan sebagian ulama mengatakan, "Kullu ghulamin murtahanun biqikatihi." Artinya bahwa dia tergadai, anak itu tergadai tidak dapat memberi syafaat, tidak dapat memberi syafaat kepada orang tuanya kelak di akhirat. Jadi ee ini pendapat atau penjelasan dari Al Imam Ahmad rahimahullah, "Maknahu murahidai." Anak yang tidak diakikah di saat bayi itu tidak dapat memberikan syafaat kepada orang tuanya kelak di akhirat. Ini makna daripada murtahanun biakikatihi. Dan ini mempertegas bahwa mengakikah itu hukumnya adalah ee sangat ee mulia dan secara fikih dikatakan ee sunah yang muakkadah. Lagi-lagi artinya orang yang tidak mengakikah anaknya, dia tidak berhak mendapatkan syafaatnya. Syafaat kedua anaknya, syafaat anaknya kelak di akhirat. Apalagi anaknya seandainya anaknya itu wafat dalam keadaan masih bayi, ee sebetulnya anak bayi yang wafat itu dapat memberikan syafaat kelak pada hari kiamat. Ini disebut dengan al-afrad atau alfarad, yaitu anak yang ee anak bayi, anak kecil yang belum ee dewasa, belum balig yang meninggal. Sayangnya kalau dia meninggal lalu tidak diakikah sebelumnya, maka ini tidak akan bisa memberikan syafaat untuk kedua orang tuanya. Ini menurut penjelasan Imam Ahmad.
Nah, ee jadi di hadis ini dikatakan bahwa "Kulamin murtahanun biqiqatihi." Lalu dikatakan, "Uhi." Disembelih pada hari ketujuhnya. Lalu ditambahkan, "Wuh wausam." Ini tambahannya. Jadi di hari ketujuh adalah hari akikahnya anak. Nah, selain mengakikah arti-artinya memotongkan kambing untuk anak itu, maka amalan lain yang perlu dilakukan adalah mencukur rambut rambut bayi. Nah, rambut bayi ini ee seharusnya dicukur bersih, dicukur habis, digundul. Iya. Ini sunah Nabi sallallahu alaihi wasallam. Ini disebut dengan alhalqu. Jadi, ada dua istilah yang dipakai dalam urusan memotong rambut. Namanya alhalq itu artinya mencukur habis, menggundul tanpa ada yang tersisa. Nah, ini ee tentu sebaiknya menggunakan silet yang tajam atau ee kalau tidak maka mesin cukur yang ee apa namanya ukurannya itu nol supaya tidak panjang kelihatan panjang. Tapi sebaiknya menggunakan silet ee tentu ee dibutuhkan kemahiran oleh yang mencukurnya. Jadi mencukur habis. Nah, ee cukur habis. Lalu rambut hasil cukurannya ini tidak langsung dibuang. Tidak langsung dibuang, namun dikumpul dan dikeringkan. Setelah kering ditimbang untuk diketahui berapa beratnya. Lalu setelah diketahui beratnya, maka orang tuanya dianjurkan untuk bersedekah ee dengan ee nilai ee seharga emas atau perak ee kepada fakir miskin. Nah, di sini kita mengikuti sunah Nabi. Mencukur rambut dengan habis. Lalu kemudian bersedekah. Menurut ulama kita dianjurkan untuk bersedekah dengan senilai berat timbangan rambut tersebut. Ya, kalau setengah gram maka dinilai dengan ee emas atau perak lalu disedekahkan kepada fakir miskin. Nah, di sini ada kebiasaan atau tradisi sebagian orang di mana rambut itu dipotong lalu dimasukkan ke dalam kelapa. Saya tidak tahu sebetulnya apa landasannya, tetapi ini bukan sunah. Yang pasti ini bukan sunah. Ee dan ini ada ee unsur mubadiran sebetulnya di dalamnya. Karena kalau rambut itu diambil lalu dimasukkan ke dalam tempurung kelapa yang masih ada kelapanya, masukkan ke air kelapa, maka akhirnya tidak bisa dimakan, diminum air kelapa itu. Ini mubadir dan ini lebih ee dekat kepada ee mistis yang tentu tidak ee dibenarkan dalam syariat. Jadi, "Yuhlaq ee wa yuhlaq." Nah, di sini disarankan untuk yang belum terbiasa mencukur ee benar-benar, kemudian hati-hati karena kadang-kadang ee bayi itu menjadi korban, rambutnya apa kulitnya masih sangat ee apa rawan, masih sangat tipis, kemudian ee juga ee masih mengkerut ya. Masih mengkerut. Jadi butuh butuh kemahiran dari sisi itu.
Kemudian yang ee berikutnya dikatakan, "Wausamma." Ini terkait dengan pembahasan kita yang lalu, lalu diberi nama atau meresmikan namanya. Ee meresmikan namanya. Jadi walaupun pemberian nama ini sebetulnya ee tidak harus hari di hari ketujuh saja, boleh sebelumnya. Nama itu sudah bisa di ee berikan kepada bayi semenjak lahir. Bahkan sebelum lahir pun juga ee orang tua sudah bisa apa istilahnya merencanakan nama untuk bayinya dan begitu lahir sudah bisa kemudian menggunakan nama tersebut bagi bayinya. Namun kalau seandainya belum resmi atau ada dua tiga nama yang dicalonkan, di hari ketujuh sebaiknya harus di ee pastikan dan diresmikan. Apalagi ketika ee disembelih sembelihan akikahnya. Maka salah satu di antara ee hal yang masuk dalam tata cara penyembelihan adalah disebutkan nama yang diakikah. Dikatakan bahwa, "Hadihi akikatu fulan," ini adalah akikahnya si fulan. Nah, ini SA sekalian dimuliakan Allah Subhanahu wa taala, beberapa ee hal yang berkenaan dengan ee akikah, yaitu sembelihan yang disembelih ee jenisnya dan ee persyaratannya atau ketentuannya. Lalu kemudian waktunya dan juga pemberian nama dan ee dicukurnya nama e dicukurnya rambut bayi ee tersebut.
E ada satu ee faedah disebutkan antara lain oleh ee Syekh Al Fauzan bahwa hikmah dibedakannya jumlah ee jumlah hewan sembelihan ee kambing disembelih untuk anak bayi laki-laki dan ee anak bayi perempuan. Hikmahnya kata beliau adalah karena secara umum dalam beberapa hal ee syariat kita menjadikan bagian pria itu dua kali lipat daripada bagian wanita dalam hal ee warisan misalkan, "Lidzakari mluil unsain." Jadi bagi ee ahli waris laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari ee hak waris ahli waris wanita. Nah, begitu juga dengan akikah. Ini hikmahnya kata beliau, "Filqinakari walsa fi miqdarik ahkamakar." Ee itu di dari sisi itunya. Yang kedua, hikmahnya adalah bahwa umumnya orang yang dikaruniaiinya anak laki-laki itu merasa lebih daripada yang mendapatkan ee dikaruniakan anak ee wanita. Ee kegembiraannya biasanya lebih besar ketimbang dengan yang hanya mendapatkan keturunan wanita. Ee ini terutama ya di masa di bangsa Arab ini sangat nampak. Wallahuam. Salah satu hikmahnya adalah karena ee laki-laki itu dengan lahirnya laki-laki, maka nasab itu akan tetap terpelihara. Beda halnya bilamana anaknya adalah anak perempuan, akan berakhir nasabnya di situ. Karena semua keturunan itu dinasabkan kepada ayahnya. Sementara kalau anak kita adalah perempuan, maka nasab kita hanya sampai di dia saja. Beda halnya dengan anak laki-laki. Jadi ee hikmahnya wallahuam, bahwa selain tadi karena secara fikih dalam beberapa hukum fikih memang bagian laki-laki dua kali lipat dari bagian wanita. Demikian pula juga dengan akikahan. Yang kedua, bahwa ee umumnya anak laki-laki itu dipandang lebih dirasakan ee kegembiraannya dibandingkan dengan ee anak bayi perempuan. Walaupun ini sangat relatif, bisa saja sebaliknya ya. Bisa saja sebaliknya. Maka ee tapi ini adalah penjelasan ini semacam analisa semata karena ee berusaha untuk memahami mengapa dibedakan karena tidak ada nas yang khusus menjelaskan tentang perbedaan kenapa dibedakan tersebut. Eeah ini poinnya berkenaan dengan akikah. Ee dan sekalian muliakan Allah subhanahu wa taala. Ee poin-poin yang masuk dalam tema yang ditulis oleh penulis ini masih cukup ee panjang di bawah topik ini. Tapi yang berkenaan dengan masalah akikah ini sampai di sini. Pembahasan lainnya adalah berkenaan ee tentang ee dosa dan ee tindakan buruk yang dilakukan oleh ee orang tua yang ee membunuh anaknya karena takut apa istilahnya takut miskin. Ya, ini dibahas di sini ee disebutkan dalil-dalilnya, tapi ee mungkin di momen yang lain kita bahas, kita beri kesempatan untuk ee diskusi ya. Sampai di sini mungkin pengantarnya Ustaz ee Syarif, silakan.
Masyaallah, syukran, Ustaz, untuk materi yang telah disampaikan sangat menarik. Apalagi ada hal-hal yang ee sebagian dari para pemirsa itu kembali ditanyakan Ustaz walaupun ee sudah dibahas tadi. Babakallah fikum, Ustaz. Kita masuk dalam konsultasi tanya jawab ini. Masih ada waktu kita sekitar ee 20 menit.
Baik, pertanyaan pertama Ustaz dari Dadang Abidin, Kabupaten Kolaka Timur. Ee barakallahu fikum Ustaz. Bolehkah anak laki-laki diakikahi dengan satu ekor kambing? Bolehkah anak laki-laki di akikah dengan satu ekor kambing? Ustaz kambing pertanya begitu ya. Iya. Enam Ustaz. Iya. Tadi saya sudah jelaskan ya. Sunahnya itu yang sempurna, yang maksimal adalah ee untuk anak pria laki-laki di akikah dengan dua ekor kambing. Ini sunah Nabi sallallahu alaihi wasallam. Sebagaimana ee beliau mengakikah putra beliau apa cucu beliau ya Hasan dan Husein. Jadi masing-masing dua ekor. Ee tentu kita tahu Hasan dan Husein ini tidak kembar. Sebagian orang berasumsi bahwa Hasan dan Husein ini kembar. Tidak. Ee tapi ee syahidnya bahwa beliau mengakikahnya aqa anil Hasan Husein. Ee kapsank kapsan. Para ulama mengatakan kapsan-kapsan di sini artinya masing-masing ee dua ee ekor ee kambing. Ee tadi saya sudah memberikan solusi kalau ee seandainya kesanggupannya adalah ee dianggap satu ekor kambing jantan biasanya kan lebih mahal. Nah, bahkan kadang-kadang bisa harganya dua kali lipat. Nah, ini bisa diteknisi dengan cara ee apa namanya? membelikan kambing betina saja dua itu lebih sempurna karena di sini berhitung kepala bukan berhitung ee kelaminnya. Jadi ee dua yang penting dua, baik dua-duanya jantan dan itu lebih afdal seandainya mangg sanggup atau dua-duanya betina boleh atau salah satunya betina dan satunya jantan. Nah, ini intinya bahwa lebih afdal. Tetapi kalau kondisinya memang sama sekali tidak sanggup untuk dua, sanggupnya adalah satu fattaqulahaum. Maka mudah-mudahan dengan akikah itu sudah terpenuhi apa yang dikatakan gulami murtahani. Wallahu taala waam.
Masyaallah. Syukur Ustaz. Ada juga pertanyaan dari Nur Cahya, saya kira sama Ustaz. Jadi kita lewati. Kemudian dari saudari Kartini, izin bertanya, "Ustaz, bagaimana perihal anak yang belum akikah yang sudah berusia sudah 3 tahun karena ortunya tergorong tidak mampu? Dan apakah sah akikah seseorang kalau uangnya dipakai dari hasil pinjaman, Ustaz?" Ee sah akikahnya kalau dari hasil pinjaman ya tentu meminjam dengan ee artinya besar harapan untuk sanggup membayarnya. Tapi kalau seandainya merasa tidak ee sanggup ya maka jangan dipaksakan. Ini sunah yang ee tidak bisa memberi darar kepada ee seseorang ee dan kalau merasa sanggup atau diprediksi akan sanggup membayar, maka sebagian ulama mengatakan itu lebih baik daripada tidak mengakikah. Apalagi hadisnya jelas mengatakan, "Kullu gulami murtahanun biakikatihi." Itu yang pertama. Nah, kaitannya dengan anak yang sudah berusia 3 tahun lalu belum sempat di akikah. Nah, ini kembali tadi bahwa anak itu masih tetap murtahan, tergadai hingga benar-benar dia di akikah. Hanya saja waktunya sudah waktu afdalnya sudah lewat, keet7 ke ee 14 dan ke-21 sudah lewat. Maka waktunya setelah itu bebas kapan saja. Maka ulama mengatakan ee hingga sebelum dia wafat ee boleh mengakikahnya. Boleh mengakikah mengakikahnya. Jadi boleh di akikah di usia ketiga tahun. Iya.
Nah, Ustaz TB. Syukran, Ustaz. Ee semoga bisa dipahami oleh Saudara Kartini. Kemudian pertanyaan dari Saudari Darmawati Afan, Ustaz, kalau anak sudah di akikah dan di kemudian hari diganti namanya setelah beberapa tahun, apakah wajib dipotongkan lagi kambing untuk meresmikan namanya, Ustaz? Iya. Ee jadi ini dua hukum yang berbeda walaupun biasanya paralel. Mengakikah artinya menyembelih hewan. Lalu kemudian yang kedua memberi nama. Nah, kalau seperti yang kasus yang ditanyakan, seandainya anak itu sudah di akikah lalu kemudian dipandang namanya ee ingin diganti, ya mungkin ada nama yang lebih menarik. Ini pada dasarnya secara hukum fikih boleh saja. Silakan. Iya. Jangankan masih bayi, yang sudah dewasa pun juga kalau mau ganti nama boleh diganti namanya. Walaupun tentu resikonya dari segi administrasi kadang-kadang juga rebet, ganti nama sudah keluar ijazahnya atau minimal akta kelahirannya ada beberapa ee apa namanya surat-suratnya. Nah, ini pertimbangan ee apa istilahnya? Pertimbangan selain dari pertimbangan syari saja. Intinya boleh. Intinya boleh mengganti dengan ee nama yang lain dan tidak perlu di akikah lagi ya. Tidak perlu di akikah lagi karena ee tidak ee apa satu kelaziman di saat kemudian ee diganti nama lalu diakikah lagi. Ya, betul pada saat disembelih disebutkan namanya, tapi karena sudah selesai maka tidak lagi di ee akikah. Ee mohon maaf tadi ada yang terluput saya tambahkan ya ee bahwa ee sembelih akikah itu pada fikih ee secara fikih fikihnya itu, maka ketika ee kambing itu disembelih maka sebetulnya sudah tunai. Dalam arti kata bahwa dagingnya tidak harus kemudian dimasak lalu dicicipi bersama atau dibagi-bagi dagingnya setelah masak. Seandainya ada berakikah cukup dengan memotong sebagaimana dalam udhiyah. Udiahi kan umumnya kita dipotong lalu sebagian dagingnya kita makan, sebagian diberikan kepada ee fakir miskin dan sebagian dihadiahkan. Sama kurang lebih sama dengan akikah ini. Jadi akikah itu bisa saja dengan disembelih daging disembelih hewan, lalu bagi-bagi dagingnya tanpa dimasak. Hanya menjadi tradisi yang baik dan ini adalah masuk dalam kategori al-adam muhakkamah. Tradisi kita di masyarakat ee kita di Indonesia bahwa hasil sembelihan itu kita ee masak lalu kemudian dimakan bersama atau dibagi-bagi dibawa ke panti atau ke asrama mahasiswa ya seperti misalkan. Nah, itu adalah ya khairun ala khair sebetulnya kebaikan di atas kebaikan. Tapi seandainya merasa cukup dengan sekedar membagi dagingnya, maka itu sudah ee cukup. Nah, kalau ada misalkan ada orang yang kesanggupannya hanya sekedar untuk membeli kambing lalu memotong, tidak cukup untuk biaya ee masak dan lain-lain, maka ini bisa menjadi alternatifnya ya. Ini tambahannya, Ustaz.
Baik, masyaallah. Syukran, Ustaz. Kemudian kita lanjut di pertanyaan. Oh iya, ada mungkin beberapa pertanyaan yang ee pertanyaannya hampir sama dan jawabannya juga sudah dijelaskan oleh Ustaz seperti pertanyaan dari saudari Santi Fahrani ini sudah cukup dijelaskan oleh Ustaz tadi. Kemudian Saudari Lisma sama juga dan juga ee sama dengan Saudara Dirman ya, Saudara Dirman. Iya. Tib kita lanjut di pertanyaan al-akh. Oh, ini juga sama dengan pertanyaan Muksin Ahadi berkaitan dengan potong rambut saat akikah, Ustaz. I iya. E pertanyaan dari Hasrullah. Kami pernah dengar bahwa satu ekor sapi bisa berserikat untuk anak. Misalnya satu ekor sapi untuk akikat tujuh orang anak. Bolehkah seperti itu, Ustaz? Iya. Ee tadi sebetulnya saya sudah isyaratkan ee bahwa sebagian di antara Syekh Al Fauzan misalkan saya baca di buku beliau melakhas fikih beliau. Beliau mengatakan bahwa yang membedakan ahkam al-adahi dengan ahkam al-akiqikah ee pada sisi bahwa kalau ee udhiyah itu sembelihannya kalau udhinnya adalah sapi dan sapi atau unta, maka bisa bersyarikat tuju di dalamnya. Sementara dalam akikah untuk akikah hanya satu untuk satu. Jadi satu ekor sapi untuk satu bayi yang di akikah. Begitu juga dengan unta. Kalau untanya satu, maka itu untuk satu. Ee saya bacakan di buku beliau mengatakan, "Udah." Jadi akikah itu berbeda dengan udhiyah fiuniha la yujziu fiha syirkun fi damin. Bahwa tidak cukup untuk bersekutu dalam satu ekor. "Fala tuj fiha badanatun w baqaratun illa kamilatan." Tidak cukup satu ekor unta dan eh satu ekor sapi kecuali sempurna satu ekor untuk satu orang. Alasannya analisa beliau, karena akikah itu adalah fidyah tebusan untuk satu jiwa. "Qbalasri." Maka tidak boleh bersekutu di dalamnya. Dan tidak ada juga sunah dalil yang menunjukkan bolehnya bersekutu diamallahu alaihi wasallam wumhi. Dan juga tidak dilakukan oleh seorang pun dari kalangan para sahabatnya. Ini ee penjelasan beliau. Jadi karena dipandang bahwa akikah ini sama dengan tebusan, dia adalah fidyah untuk satu jiwa. Karena tadi katakan, "Mauludin murahi." Maka hakikatnya akikah itu ini adalah sama dengan menebus jiwa yang murtahan tadi, sehingga satu untuk satu. Ini ee penjelasan beliau ee saya saya sendiri belum ee mendapatkan bandingan dari mazhab yang lain atau ulama yang lain, tapi ini cukup memberikan ee penjelasan dan rasa ee tenang dengan penjelasan beliau. Jadi ini ya ee ya memang di masyarakat kita juga sebetulnya yang saya ketahui bahwa umumnya masyarakat kita lebih memilih kambing dibandingkan sapi. Karena itu sunah Nabi sallallahu alaihi wasallam yang sempurna. Karena Nabi ee mengakikah apa cucunya itu lebih memilih kambing dibandingkan yang lain. Padahal kalau dari segi afdaliahnya, dari segi afdaliahnya kalau dalam urutan ee uduhiah tentu yang lebih besar. Unta, lalu kemudian sapi, lalu kemudian satu ekor kambing. Nah, ini menunjukkan bahwa beliau dalam hal ini memandang lebih afdal kambing dibandingkan sapi. Seandainya sapi lebih afdal, maka tentu Nabi akan memilih atau unta lebih afdal daripada kambing. Nah, ini tambahan, Ustaz.
Baik, masyaallah. Syukran, Ustaz. Kemudian dari Lasmiati Palu, Afan, izin bertanya, Ustaz. Bolehkah kita mengakikahi diri sendiri ketika sudah dewasa? Ee kalau seandainya kita belum di akikah. Jadi ee tanggung jawab akikah itu pada asalnya adalah tanggung jawab orang tua ini. Pada asalnya, jadi orang tua yang bertanggung jawab mengakikah kita di saat baik. Karena memang di saat kita, di saat itu kan kita belum bisa apa-apa ya. Kita masih bayi, hari ketujuh, apalagi hari ketujuh ya, bahkan hari ke-21 pun kita belum bisa apa-apa. Nah, seandainya kita belum diakikah oleh orang tua kita di saat kita baik atau di saat kita dewasa, orang tua juga tidak mengakikah kita dan kita tahu bahwa kita belum diakikah, maka boleh kita mengakikah diri kita sendiri. Boleh kita mengakikah diri kita sendiri kalau memang ternyata kita belum diakikah oleh orang tua kita atau kakek kita. Jadi, pada asalnya ini adalah ee apa? Tugas orang tua ee atau yang ee dan ini bisa sebetulnya diwakili oleh selain orang tua, kakek misalkan atau orang lain memberikan biaya. Namun seandainya tidak terjadi semuanya, lalu kemudian kita sadar tahu hukumnya, lalu kita ingin mengakikat diri kita sendiri, itu boleh. Ustaz.
Masyaallah. Syukran, Ustaz. Kemudian dari saudari ee maaf Ustaz, apakah pada saat akikah rambut anak harus dibotak? Dan jika tidak, apakah setelahnya harus digunting botak, Ustaz? Ee baik. Jadi di hadis tadi yang dibacakan Nabi sallallahu alaihi wasallam mengatakan, "Wa yuhlaq." Tadi sudah saya isyaratkan bahwa ee kata "yuhlaq" ini berbeda dengan "wauqasar." Ada dua istilah yang dipakai dalam memotong rambut. Ada taksir dan ada halq. Halq itu artinya cukur botak, cukur habis ya, tidak tersisa. Nah, ini yang disebutkan di sini di hadis ee dan tidak menggunakan kata taksir. Jadi, harus dihabiskan benar. Ee kalau ditanyakan apakah memang di hari ketujuh harus di cukur habis? Hukum asalnya seperti itu. Karena dikatakan ini penggunaan "yaumabihi" itu mencakup mengakikah, memberi, memotong rambut dan termasuk memberi nama atau meresmikan namanya. Jadi hukum masalahnya seperti itu. Ee apa boleh tertunda ke hari berikutnya atau beberapa hari berikutnya atau sebelumnya. Hukum asalnya tadi ee di hari ketujuh. Tapi kalau seandainya terhalang maka tidak mengapa insyaallah. Tapi jangan terlalu lama. Ee saya pernah mendengarkan penjelasan bahwa salah satu hikmah dari sisi medis ee mencukur rambut ini ini juga sebetulnya bermanfaat secara medis karena rambut yang dibawa lahir oleh ee bayi itu biasanya tidak bersih. Sekalipun diusahakan dipakaikan sampo karena ee apa namanya sisa-sisa ee darah ya. Darah persalinan mungkin masih melengket melekat di ari ee di kulit ee bayi ya, kulit kepala atau di tunas-tunas rambutnya. Maka ee cara untuk membersihkannya lebih bersih ketika memang dicukur habis. Dan orang yang berpengalaman mencukur ini ee benar-benar ee bisa lihat ee hasilnya. Jadi ee kita sebetulnya harus benar-benar ee apa istilahnya selain karena sunah Nabi sallallahu alaihi wasallam juga dari sisi medis. Orang sebagian ya, walaupun ini masih butuh penelitian lebih jauh secara medis. Apakah berpengaruh orang yang tidak dicukur habis rambutnya di saat bayi dengan orang yang dicukur habis? Ada orang mengatakan bahwa ee orang yang tidak cukur habis itu rawan ee apa? Berpengaruh kepada kecerdasannya. Dipandang ini kotoran rambut ee kotoran rambut bisa kemudian masuk ke dalam pori-pori ee otak dan berpengaruh kepada ee kecerdasan anak. Ini ee asumsi menurut saya tapi butuh penelitian lebih mendalam. Wallahuam.
Masyaallah. Syukran, Ustaz. Dan pertanyaan terakhir, Ustaz, dari Saudari Syamsia Sam. Ee saya pernah dengar kalau anak sudah lahir, biarpun meninggal dalam keadaan baik, tetap di akikah. Pada tahun 2014 saya melahirkan dan qadarallah setelah 8 hari umurnya ya anak saya meninggal dan sampai saat ini belum kami akikah. Apakah yang harus kami lakukan ustaz? Mohon pencerahannya. Kalau dia sudah wafat dan belum sempat dikang, maka ini tidak dituntut lagi. Ee sebagian ulama menjelaskan bahwa hikmah diberikannya waktu sampai hari ketujuh, hari ketujuh atau hari ke-14 bahwa secara ee umum bahwa bayi di hari ketujuh itu sudah melewati masa-masa kritis dan tanda-tanda ee usia berlanjut itu ee nampak sehingga ee rasa syukur kita akan terasa ketika ee melewati masa itu. Maka dijadikanlah hari ketujuh sebagai hari momentum di akikah. Nah, seandainya bayi itu lahir lalu kemudian belum sempat di akikah lalu wafat, maka tidak lagi dituntut untuk di akikah. Ya, karena hikmahnya tadi ee dari segi penentuan waktu ee sudah ee terlewati. Ee seandainya ada orang yang tetap mengakikah, maka ini juga tidak ada larangan. Karena dipandang bahwa anak yang lahir itu dan meninggal dalam keadaan masih kecil ini berpeluang untuk memberi syafaat disebut dengan al-afrad. Bahkan di dalam ee doa salat jenazah untuk bayi didoakan secara khusus ee untuk menjadikan sebagai faratan liwalidaihi. Nah, ee kalau memahami penjelasan Al Imam Ahmad tadi bahwa "Kulam murahikati" maksudnya "murtahan byafaatinyafaatiyafaatil walidain." Maka ee sekalipun sudah meninggal lalu kemudian ingin diakikah ini adalah wallahuam bisa menjadi upaya melepaskan ee apa istilahnya gadaian anak tidak bisa memberi syafaat. Jadi dengan mengakikahnya walaupun s wafat, maka peluang untuk memberi syafaat lebih besar baginya. Wallahu taala alam. Dari segi ini semua adalah analisa dan penjelasan yang ee membantu kita memahami hukum ini. Wallahualam.
Baik. Masyaallah. Syukran, Ustaz. Ee dan mungkin kita cukupkan, Ustaz. Kami lihat beberapa pertanyaan berikutnya ini semuanya sama dan berulang. Dan alhamdulillah tadi juga Ustaz sudah menjelaskan secara detail dan semoga bagi para penanya yang tidak sempat kami bacakan pertanyaannya ya karena adanya kemiripan bisa ee dimaklumi atas waktu yang telah ee apa di penghujung acara kita ini. Babakallah fikum ustaz. Kami ucapkan jazakumullah khairakullah pada kesempatannya malam hari ini membersamai peserta dalam materi konsultasi dan syariah dan kami ucapkan juga kepada para pemirsa barakallahu fikum. Kita tutup kegiatan kita dengan doa kafaratul majelis. Subhanakallahumma wabihamdik. Ashadu alla ilaha illa anta. Wa astagfiruka wa atubu ilaik. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Ustaz dan ee pemirsa semuanya. Barakallah fikum. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.