Transcription
DRT tersebut ancamannya juga, ee, sangat berbahaya bagi suami. Sehingga pukulan yang dimaksud di sini dijelaskan oleh para ulama kita, pukulan yang tidak, ee, mematahkan, ya, tidak menyakitkan, tidak membekas, ya. Sebagian mengatakan, ee, dipukullah tangannya dengan pukulan bagian tangan yang mendidik, ya. Maka mudah-mudahan dengannya, ee, dia bisa dia bisa kembali, ya, kembali taat, ya. Ini tentu jalan terakhir setelah tahapan-tahapan dari nasihat-nasihat yang kita berikan. Kemudian diboikot tempat tidur. Kemudian setelah itu barulah, ee, solusi terakhir, ya. Solusi terakhir.
Tapi realitanya, Ustaz, sebagian laki-laki ada yang bermudah-mudahan, Ustaz, ketika memberi nasihat, bahkan menggunakan ancaman mau memukul, Ustaz. "Ya, saya pukul kamu kalau tidak mendengar." Ah, ini bagaimana, Ustaz?
Iya. Ini kayaknya melangkahi, ya, tadi step-step yang Ustaz sebutkan. Iya. Dan itu yang disayangkan, ya. Itu yang disayangkan karena, ya, ee, apalagi kadang-kadang laki-laki juga kalau perempuan, tapi karena dikalahkan oleh amarahnya, sehingga, ee, hal-hal tersebut yang dia lakukan, ya, tidak sesuai petunjuk syariat di dalam menasehati, ee, istri yang sedang melakukan kesalahan. Diberi nasihat, butuh diambil dengan hati. Masyaallah, ee, dirangkul.
Baik. Masyaallah. Barakallah fik, Ustaz, untuk penjelasannya. Kita lanjut, Ustaz, dari saudara Gani Gafur.
Ya, saya menikah dengan istri saya yang lebih tua dan secara sikap istri saya juga lebih dewasa daripada saya. Lalu bagaimana seperti saya memberikan nasihat yang baik kepada istri saya? Karena, ya, ee, saya merasa tidak layak dan bahkan dianggap lebih anak, ya, tidak berhak menasehati yang lebih tua.
Baik, syukuran sehat. Baik. Ee, apapun, e, faktanya, kalau seperti yang ditanyakan, faktanya istri yang lebih tua, pasang minder, ya, karena pasangannya istrinya lebih tua, sehingga merasa minder untuk memberikan nasihat, bahkan merasa tidak layak. Apapun itu, ayat tidak akan berubah, tetap suami pemimpin bagi, masyaallah, perempuan, "qawwamun alal nisa." Iya.
Dan ini serupa mungkin dengan, ee, kenyataan lain yang juga ada di sekitar kita. Misalnya, ee, bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi rabbil alamin. Wassalatu wassalamu ala nabiyina Muhammadin wa ala alihi wa ashabihi ajmain. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Para pemirsa konsultasi syariah di mana pun Anda berada. Ahlan wa sahlan. Ee, selamat datang kembali pada program konsultasi syariah bersama asatizah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah. Para pemirsa, Anda pada malam hari ini dapat berkonsultasi kembali bersama asatizah, bersama ustaz-ustaz kita di Dewan Syariah, khususnya di malam hari ini, Senin malam, pada komisi usrah atau komisi keluarga dan ukhuwah, pada permasalahan seputar keluarga dan ukhuwah.
Para pemirsa sekalian, alhamdulillah malam hari ini kita dibersamai oleh ustaz kita, Ustaz Awal Rifai, Lc., MH. Hafidzahullahu taala, yang, ee, insyaallah akan membawakan, ee, pengantarnya dengan tema "Hikmah Syariat Pernikahan." Ya. Ini tentu penting, ya, untuk diketahui baik yang, ee, ingin melangsungkan pernikahan ataupun juga yang telah, ee, melaksanakan pernikahan itu sendiri, ya, agar kita bisa mengamalkan, ya, dan mungkin mendapatkan keberkahan di dalam pernikahan.
Baiklah, para pemirsa, ee, dulu ustaz kita di malam hari ini, apakah sudah tersambung dengan kita? Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustaz.
Tes. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Jelas suara Ustaz?
Alhamdulillah, Ustaz, suaranya jelas.
Baik. Ee, ya, ah, mantap, Ustaz. Masyaallah. Iya. Masyaallah. Ini Ustaz, Ustaz Amirullah, e, biasanya saya, gak tahu malam saya tes-tes video, ternyata bisa kayaknya perangkat saya ini sudah.
Iya, sudah beberapa bulan, ee, kalau Zoom bisa.
Masyaallah. Alhamdulillah, Ustaz, kalau begitu.
Baik. Naam, Ustaz, gimana kabarnya, Ustaz, di malam hari ini?
Alhamdulillah, m-mudahan antum juga baik, ya.
Masyaallah, baik. Amin. Alhamdulillah, Ustaz. Semoga Allah Subhanahu wa taala senantiasa memberikan penjagaan dan perlindungan kepada Ustaz beserta keluarga.
Amin, ya rabbal alamin. Dan kepada seluruh peserta kita juga, semoga Allah melimpahkan kesehatan kepada kita semua.
Baiklah, ee, para pemirsa, kami nantikan, ee, pertanyaan-pertanyaan Anda, ya. Tentunya banyak yang ingin berkonsultasi, ya. Sudah ada juga yang masuk dari WhatsApp, dan, ee, diutamakan, ya, dari pesan Zoom ini. Silakan di kolom komentar live Zoom langsung dikirimkan, ya, secepatnya agar nanti ketika sesi konsultasi, ee, akan sesuai urutannya, ya. Insyaallah, biiznillah. Ee, kami tunggu pertanyaan Anda, baik yang bertanya lewat tulisan ataupun langsung melalui Raise Hand nantinya.
Kita masuk pada sesi pertama, sesi pemaparan materi pengantar oleh ustaz kita. Fadilatih, ifadhur. Kita persilakan ustaz kita.
Baik, syukran, Ustaz. Barakallah fikum. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi rabbil alamin. Wassalatu wassalamu ala rasulil amin. Wa ala alihi wa ashabihi ajmain. Ee, hadirin pemirsa yang dimuliakan Allah Subhanahu wa taala. Alhamdulillah, kita terus, ee, bersyukur kepada Allah Subhanahu wa taala pada setiap keadaan kita dengan nikmat yang begitu banyak yang tidak bisa kita hitung jumlahnya, sehingga Allah mudahkan kita untuk menjalankan aktivitas kita sehari-hari. Ee, dan kesyukuran kita bertambah ketika nikmat yang banyak ini, ee, kita gunakan untuk ketaatan, ee, kepada Allah Subhanahu wa taala, serta hal-hal yang bermanfaat lainnya yang bernilai ibadah, ee, di sisi Allah Subhanahu wa taala. Demikian pula salam dan selawat kepada baginda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Nabi yang kita cintai, yang kita, ee, harapkan syafaatnya pada hari kiamat kelak, insyaallahu taala.
Ee, hadirin yang dimuliakan Allah Subhanahu wa taala. Ee, insyaallah di kesempatan yang berbahagia ini, kita kembali melanjutkan pembahasan pada sebuah kitab yang sederhana, ee, yang disusun ulang, ee, sekumpulan ayat-ayat tentang keluarga, yang mana, ee, kitab ini sejatinya berasal dari sebuah kitab yang tebal, ee, berisi, ee, ayat-ayat ahkam atau ayat-ayat, ayat dalam Al-Qur'an yang berbicara tentang, ee, seputar hukum, ee, mulai dari hukum, ee, taharah, ya, ee, apa namanya, serta ibadah-ibadah lainnya, hukum tentang puasa, tentang zakat, salat, haji, dan juga di dalamnya ada tentang hukum, ee, yang berkaitan dengan keluarga, ya. Dan, ee, ini merupakan pertemuan, ee, ketiga, kalau tidak salah, ya. Pertemuan pertama dan kedua kita membahas tentang ayat, ee, yang secara umum membahas tentang syariat pernikahan, ya. Dan secara singkat, ee, kita, ee, review kembali apa yang telah lewat, ee, di ayat-ayat yang pertama yang telah kita bahas tentang syariat pernikahan, karena ini ada kaitannya dengan pembahasan kita malam ini yang berfokus pada, ee, hikmah dari, ee, pensyariatan, ee, pernikahan tersebut.
Iya, yang telah lalu, ee, ayat dalam surah Ar-Ra'd, ya, firman Allah Subhanahu wa taala, "Wa laqad arsalna rusulan min qablika wa ja'alna lahum azwajaw wa zurriyah." Ee, sungguh, kata Allah Subhanahu wa taala, "Kami telah mengutus para rasul sebelum engkau wahai Muhammad, dan kami jadikan bagi mereka azwajaw wa zurriyah." Jadi, para, dan kami jadikan bagi mereka istri-istri dan keturunan-keturunan. Jadi, syariat pernikahan ini adalah syariat, ee, para rasul, ya, sebelum Rasul kita shallallahu alaihi wasallam, yang juga kemudian menjadi, ee, syariat Nabi kita shallallahu alaihi wasallam. "Nikahu sunnati," ya, dalam sebuah hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, pernikahan, ee, adalah, ee, merupakan petunjuk saya.
Ee, telah kita bahas hal tersebut, dan malam ini insyaallah kita akan coba sebutkan, ee, beberapa hikmah, ee, yang Allah Subhanahu wa taala tetapkan dalam pensyariatan, ee, pernikahan tersebut. Ee, namun sebelum itu, hadirin yang dimuliakan Allah Subhanahu wa taala, ee, ada ayat yang juga dibahas dalam kitab ini berkaitan dengan, ee, nikmat Allah Subhanahu wa taala yang memudahkan hamba-hamba-Nya untuk menikah. Ya. Jadi, sebelum kita menyebutkan beberapa hal yang disebutkan oleh para ulama kita tentang hikmah dari syariat pernikahan tersebut, kita coba, ee, lewati satu atau dua ayat ini dalam surah An-Nur secara cepat yang berbicara tentang, ee, apa namanya, ee, kemudahan yang Allah Subhanahu wa taala berikan dalam syariat ini, ya. Jadi, syariat pernikahan adalah syariat yang mudah, ee, tidak, ee, tidak sulit dirinya sang berbahagia, ya. Adapun yang mempersulit itu biasanya manusia sendiri, ya.
Dalam surah An-Nur ayat 33, Allah Subhanahu wa taala berfirman, "Wa ankihu al-ayama minkum was shalihiina min ibadikum wa imaikum." Ya, jadi ayat ini berbicara tentang kemudahan, ya, atau pertolongan Allah Subhanahu wa taala bagi orang yang ingin menikah, ya. "Ibadikum wa imaikum." Allah Subhanahu wa taala, "Dan nikahkanlah, dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu," ya, diperintahkan, "dan juga orang-orang yang layak menikah," ya, baik dari hamba sahaya maupun orang-orang, ya, hamba sahaya dari laki-laki maupun perempuan. "In yakunu fuqara'a yughnihimullahu min fadlih, wallahu wasi'un alim." Ya, jika mereka miskin, ya, ini relevan dengan keadaan kita sekarang yang kadang-kadang yang menjadi kendala sebagian orang tidak menikah, sebagian anak-anak muda kita tidak menikah atau tak kunjung menikah, sehingga akhirnya lama membujang, ee, yang, ee, di antara penyebabnya adalah karena mereka menganggap mereka, ee, tidak mampu, ya, atau bahasa dalam Al-Qur'an ini, ee, miskin, ya. "In yakunu fuqara'." Kalau mereka miskin, kata Allah Subhanahu wa taala, "Yughnihim min fadlih." Ya, Allah Subhanahu wa taala, ya, akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. "Wallahu wasi'un alim." Ya. Dan Allah Subhanahu wa taala Maha Luas, ya, pemberian-Nya, Maha Luas, ee, karunia-Nya, dan Maha Mengetahui.
Ayat berikutnya, "Wal yasta'fifilladzina la yajiduna nikahan hatta yughniyahumullahu min fadlih." Dan orang-orang yang memang tidak mampu menikah, kata Allah Subhanahu wa taala, hendaklah menjaga kesucian dirinya, menjaga ikhtifahnya, kehormatannya, sampai Allah memberikan kemampuan, ee, kepada mereka dengan karunia yang luas dari Allah Subhanahu wa taala.
Secara singkat, ee, hadirin yang dimuliakan Allah Subhanahu wa taala, ayat ini, ee, memberikan isyarat kepada kita bahwa Allah Subhanahu wa taala memerintahkan kepada para wali, ya, ee, para wali biasanya, ee, yang biasanya adalah para orang tua, ya, para orang tua untuk, ee, menikahkan orang-orang yang ada di bawah, ee, wilayahnya, di bawah, ee, tanggungan kekuasaannya, ya, jika ada yang datang untuk, ee, meminangnya atau melamarnya dan sudah, ee, setara, ya, atau sekufu, utamanya dari sisi agama. Utamanya dari, ee, sisi agama, ya, dan hendaknya dia tidak melihat orang yang datang melamar ini, tidak melihat dari sisi hartanya. Nah, ini yang mana ini biasanya banyak terjadi di masyarakat kita saat ini, ya. Yang menjadi prioritas, ee, ketika ada yang datang adalah yang dilihat, ee, hartanya. Ini keliru dan tidak sejalan dengan ayat ini, ya. Ayat ini memerintahkan kita atau memberikan, ee, wawasan kepada kita agar kita tidak melihat harta bagi yang datang tersebut jika agamanya sudah kufur dari sisi agama, ya, meskipun dia miskin, ya. Kenapa? Karena Allah Subhanahu wa taala yang akan membuat dia menjadi mampu, ya. Karena Allah Subhanahu wa taala Maha Luas, ya, karunia-Nya. Dan perintah ini, ee, hendaknya, ee, perlu kita indahkan dan, ee, renungi, khususnya bagi kita anak-anak muda ini, ya, yang belum menikah, ya, dan merasa terhambat dengan, ee, alasan, ee, tidak mampu tadi, ya, sehingga, ee, ada solusi dari syariat kita bahwa pernikahan itu dimudahkan, ya. Allah Subhanahu wa taala memberikan, memberikan kemudahan. Pun memang kalau, ee, keadaannya tidak memungkinkan menurutnya, ya, maka ayat berikutnya, ee, Allah perintahkan untuk menjaga kesucian dirinya. "Wal yasta'fif." Hendaklah, kalau memang betul-betul, ya, tidak mampu dari sisi harta, ee, materi, ya, dia tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan tersebut, maka hendaknya dia menjaga, ee, kesucian dirinya sampai kapan? Sampai Allah Subhanahu wa taala berikan kemudahan, kelonggaran, ee, baginya untuk, ee, melangsungkan pernikahan. Nah, itu ayat yang dimaksud, hadirin yang dimuliakan Allah Subhanahu wa taala, sebelum kita, ee, menyebutkan beberapa hikmah, ya, disyariatkannya, ee, pernikahan tersebut.
Nah, ee, berikutnya, ee, ayat yang membahas tentang hikmah dari syariat pernikahan ini adalah ayat yang masyhur, yang paling sering, ee, ada atau kita dengar jika hadir di walimah. Jika di sana ada pembacaan ayat Al-Qur'an, itu ayat dalam surah Ar-Rum, ya, atau bahkan ayat ini kadang-kadang dicantumkan di, apa, di undangan terjemahnya, ya, firman Allah Subhanahu wa taala, "Wa min ayatihi khalaqakum min anfusikum azwajal litaskunu ilaiha." Ya, dan di antara tanda-tanda, tanda-tanda kebesaran Allah Subhanahu wa taala, ini sebenarnya perlu direnungi, yang berbahagia, kita ingin melihat, e, kebesaran dan keagungan Allah Subhanahu wa taala, lihat pada ini, pada pada syariat pernikahan, ya. Ee, dan di antara tanda-tanda kebesaran Allah Subhanahu wa taala ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu. Ya, laki-laki memiliki pasangan perempuan, ya. Perempuan memiliki pasangan laki-laki. Untuk apa? Nah, ini di antara hikmah yang telah disebutkan, ya, di dalam Al-Qur'an dalam ayat tersebut. "Litaskunu ilaiha." Ya, ee, agar kamu cenderung, ya, dan merasa tentram kepadanya. Ee, bagi pasangan suami istri, baik suami maupun istri akan merasa tenang jika berada di sisi pasangannya masing-masing. "Wa ja'ala bainakum mawaddataw wa rahmah." Dan agar, ee, dan Allah Subhanahu wa taala menjadikan di antara kalian rasa kasih dan sayang. Nah, ya, karena adanya ketenangan antara pasangan, ee, suami istri ini, maka, ee, timbul, ya, muncullah juga perasaan yang, e, menyejukkan, rasa kasih dan sayang. Pada yang demikian itu, pada syariat, ee, yang telah ditetapkan Allah Subhanahu wa taala ini adalah merupakan tanda-tanda kebesaran Allah Subhanahu wa taala. Bagi siapa? Bagi orang-orang yang, ee, yang berpikir.
Nah, ayat ini, ee, hadirin yang dimuliakan Allah Subhanahu wa taala, ee, menjelaskan, ya, menunjukkan, ee, bagaimana, ee, nikmat Allah Subhanahu wa taala yang begitu banyak dan kekuasaan-Nya, ya. Dan di antara tanda-tanda kekuasaan tersebut adalah Allah Subhanahu wa taala, ee, mencurahkan rahmat-Nya kepada, kepada hamba-hamba-Nya, ya, di mana Allah Subhanahu wa taala menciptakan bagi setiap hamba ini pasangannya masing-masing, yaitu bentuk rahmat dari Allah Subhanahu wa taala yang Allah ciptakan pasangan, ee, mereka masing-masing, ee, mereka bersenang-senang dengannya. Makanya dalam, ee, apa namanya, sejarah, ya, sejarah, e, manusia, ya, ketika Nabi Adam alaihi salam dicipta, diciptakan pertama kali, ee, dan bagaimana proses, ee, istrinya Hawa, ya, bunda seluruh manusia diciptakan. Disebutkan, ya, sebagian pakar sejarah menyebutkan bahwa saat itu Nabi Adam alaihi salam tertidur. Kemudian setelah bangun dari tidurnya, tiba-tiba muncul seorang, seorang wanita, Hawa. Ya, kita tidak membahas prosesnya seperti apa, ya. Banyak dijelaskan oleh hadis. Tapi intinya, ee, nanti Nabi Adam alaihi salam bertanya, "Siapa engkau dan untuk apa diciptakan?" Ya. Kemudian Hawa mengatakan, dia memperkenalkan dirinya dan kemudian mengatakan, "Litaskuna ilaih." Iya. Ini, ee, yang sejalan dengan ayat yang disebutkan Allah Subhanahu wa taala dalam surah, ee, Ar-Rum ini, ya. "Saya adalah Hawa," kata Hawa. Dan, ee, tujuannya, ee, agar engkau merasa tenang dengan keberadaan saya. Iya. Ya. Dan inilah, ee, fakta yang terjadi di tengah masyarakat, ya. Bagi yang sudah menikah, tentu merasakan hal tersebut, ya. Dan Allah Subhanahu wa taala melembutkan, ya, melembutkan dan menenangkan rasa cinta dan kasih sayang ke dalam, ee, dua pasangan yang menikah tersebut, ya. Ada mawaddah, ada rahmah, ya. Mereka saling berkasih sayang antara satu dengan, ee, dengan yang lainnya. Dan hubungan ini, yang dimuliakan Allah Subhanahu wa taala, ee, berjalan dengan sendirinya, dan itu secara, apa namanya, secara spontan, secara fitrah, dan secara manusia akan timbul dengan sendirinya. Artinya, perasaan kasih sayang ini, ee, akan, ya, secara manusiawi muncul, ya, ketika dua pasangan bertemu yang sebelumnya tidak kenal, ya, tidak ada, apa namanya, informasi satu sama lain, kecuali mungkin informasi ketika ada, ee, ketika ingin menikah, ya, informasi yang, ee, sifatnya umum, ya, nama, latar belakang, ee, ciri-ciri, dan seterusnya, tapi setelah kemudian keduanya bersatu, satukan dalam ikatan pernikahan, maka secara fitrah, ya, dan manusiawi akan muncul perasaan, ee, bahagia, senang, ketenangan, dan kasih sayang, ya, dengan pasangannya, ee, masing-masing.
Maka, ee, ayat ini sejatinya menyebutkan beberapa hal inti utama, ee, syariat, ya, atau hikmah dari syariat pernikahan tersebut. Dan sejatinya, hadirin yang dimuliakan Allah Subhanahu wa taala, ee, yang namanya syariat Allah Subhanahu wa taala, semuanya, ya, semuanya, baik pernikahan, syariat yang lain, muamalah, jual beli, ee, apa, penghalalan jual beli, pengharaman riba, kemudian syariat ibadah, ibadah salat, zakat, haji, umrah, dan semuanya, ee, pasti ada hikmah di dalamnya, ya. Di dalam pensyariatan setiap ibadah yang Allah Subhanahu wa taala anjur untuk kita lakukan, baik yang wajib maupun sunah, itu pasti ada hikmahnya, ya. Baik kita mengetahui hikmah tersebut ataupun, ataupun tidak, ee, mengetahuinya, ya. Intinya adalah, ee, dalam setiap pensyariatan Allah Subhanahu wa taala, pasti ada, pasti ada hikmahnya. Karena tidak mungkin apa yang Allah Subhanahu wa taala syariatkan itu sia-sia, ya, atau ada kekeliruan di dalam pensyariatan tersebut, ya. Sehingga, ee, yang patut untuk kita hadirkan dalam diri kita adalah keridaan dan, ee, rasa berserah diri dari semua syariat yang Allah Subhanahu wa taala syariatkan kepada manusia. Ya, termasuk menikah, ya, termasuk menikah ini, ya. Apalagi Nabi telah tegaskan juga, "Nikahu sunnati." Nikah itu adalah sunah saya, petunjuk saya. Baik kita ketahui hikmahnya, ee, maupun kita tidak tahu apa hikmahnya. Yang namanya perintah syariat, ya, hendaknya kita laksanakan saja. Dan memang di antara, ee, tujuan kenapa kita biasa menyebutkan, e, hikmah ini adalah untuk memotivasi kita, semakin memotivasi kita untuk, ee, memaksimalkan, ya, ee, beramal dengan, ee, amalan yang telah disyariatkan tersebut.
Secara cepat, hadirin yang dimuliakan Allah Subhanahu wa taala, coba kita, ee, sebutkan di sini beberapa, ee, hikmah, ee, secara singkat, ya, hikmah yang terkandung di dalam syariat pernikahan ini, ee, di antaranya adalah Allah Subhanahu wa taala yang Maha Mengetahui, ee, fitrah manusia. Iya, mengerti fitrah manusia, sehingga pernikahan menjadi jalan atau jalur untuk, ee, memenuhi tuntunan, apa, tuntutan, ee, naluri kita, ee, naluri manusia yang mungkin mendasar bagi, ee, manusia secara fitrah, ya. Karena ini adalah fitrah kita, ya, sehingga jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan, untuk saling, apa namanya, melengkapi, ee, hubungan antara laki-laki dan perempuan yang halal tentunya, yaitu dengan akad, akad nikah, ya. Yang mana kita ketahui bahwa interaksi antara perempuan dan laki-laki sebelum akad pernikahan adalah suatu yang diharamkan. Ya. Sementara di antara fitrah manusia adalah memiliki kecenderungan kepada lawan jenis. Ya, laki-laki cenderung kepada perempuan, ya. Perempuan juga demikian, cenderung kepada laki-laki. Dan itulah fitrah yang lurus. Ya. Adapun kalau laki-laki suka laki-laki, perempuan suka perempuan, itu fitrah yang tidak lurus, ya. Fitrah yang keliru yang ada cacat di dalamnya, ya. Dan inilah, ee, solusi dari semua perkara-perkara yang menjijikkan, ya, al-staan, yang terjadi di, ee, sebagian, sebagian, ee, apa namanya, sebagian kaum, ya, dan bahkan masih ada di zaman sekarang, ya, misalnya hubungan yang tidak halal antara, ee, wanita dan laki-laki,, LGBT, ya, dan, ee, hubungan-hubungan yang lainnya yang serupa, yang karena mereka meninggalkan pernikahan, tidak menikah, sehingga, ee, menyebabkan jatuh pada pelanggaran-pelanggaran syariat. Maka hikmahnya, ya, di antara yang terbesar, ya, disebutkan oleh para ulama kita adalah, ee, untuk menjadi sarana penyaluran, ee, tuntutan fitrah manusia tersebut, kecenderungannya kepada, ee, lawan jenis. Maka difasilitasi dengan adanya, ee, pernikahan yang kemudian menghalalkan, ee, interaksi hubungan antara laki-laki dan perempuan.
Ee, berikutnya yang disebutkan juga di antara hikmahnya adalah, ee, dengan pernikahan, dengan pernikahan itu akan membentengi, ee, membentengi kita dari perbuatan keji, ya. [Musik] Membantu untuk menumbuhkan akhlak yang baik, ya, dalam diri kita, serta menundukkan pandangan, ya. Dan ini sangat jelas dalam hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam ketika beliau memotivasi para anak muda, ya, untuk menikah. "Ya ma'syarasy syabab, man istatha'a minkum al-ba'a falyatazawwaj." Wahai anak muda, kata Nabi shallallahu alaihi wasallam, siapa yang mampu di antara kalian untuk menikah, maka menikahlah. Ya. Kenapa disebutkan setelahnya? Karena dengan menikah itu lebih menundukkan pandangan. Kalau biasanya, ee, orang, apa, pandangannya ke mana-mana, di jalan pandangannya ke mana-mana, ee, maka dengan menikah itu lebih, ee, menundukkan pandangannya, ya. Karena perintah menundukkan pandangan ada dalam Al-Qur'an, ya, dalam surah An-Nur, ee, ayat 30, 31, tentang menundukkan, menundukkan pandangan, baik bagi laki-laki maupun bagi wanita, ya, semuanya dianjurkan untuk menundukkan pandangannya, ee, menahan pandangan dari hal-hal yang diharamkan atau hal-hal yang dikhawatirkan, ee, mengantarkan seseorang jatuh pada perbuatan keji. Itu dilarang dalam syariat kita. Sehingga dengan menikah merupakan jalan untuk itu, ya. Dia lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga, menjaga, dan membentengi kemaluan. Iya.
Kemudian di antara hikmah yang disebutkan, ee, dari syariat pernikahan ini adalah, ee, untuk melahirkan generasi atau menciptakan rumah tangga yang, ee, ee, yang islami, ya. Karena, ee, dengan, ee, terjalinnya hubungan yang baru antara laki-laki dan perempuan, kemudian bersatu menjadi sebuah keluarga, ee, ini, ee, diharapkan, ya, dapat, ee, melahirkan generasi, ee, yang bisa memberikan kontribusi bagi umat dan bangsa yang lahir dari, ee, rumah, ee, disebabkan karena pernikahan tersebut, ya. Tentu, ee, dengan modal, ee, iman, ya, pasangan, ee, suami istri yang, ee, menjaga batasan-batasan syariat dan mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing, serta menjalankan perannya masing-masing, ee, untuk agama Allah Subhanahu wa taala.
Kemudian di antara yang disebutkan juga adalah, ee, pernikahan ini adalah ibadah, ya. Sehingga dengan menikah, maka ini bisa meningkatkan ibadah kita kepada Allah Subhanahu wa taala. Ya. Ee, karena kita kan menambah, ee, berinteraksi dengan orang yang baru, dan kita berbuat baik kepadanya. Jangankan kepada pasangan, ya. Berbuat baik kepada sesama manusia secara umum itu dianjurkan, apalagi kepada, ee, pasangan kita, ya. Bahkan, ee, hubungan, ya, biologis antara suami dan istri merupakan kebaikan yang, ee, disebutkan di dalamnya. Dalam hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Wa fi budi ahadikum shadaqah." Ya. Ee, dan, ee, jika seseorang di antara kalian, ee, melakukan hubungan biologis, ya, dengan istrinya, maka itu adalah sedekah. Ya. Sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, ee, seolah mereka heran. Akhirnya mereka bertanya, "Apakah salah seorang dari kita dengan melampiaskan, apa namanya, syahwatnya?" Ya, "Ayyahti ahaduna syahwatahu, ajar?" Gimana caranya? Kata sahabat, ee, dia melampiaskan syahwatnya, kemudian, eh, dia mendapatkan pahala? Maka kata Nabi shallallahu alaihi wasallam, "A ra'ayta law wada'aha fi haram a kana alaihi wizr?" Ee, bagaimana menurut kalian jika seorang suami, ya, melakukan hubungan, ee, dengan perempuan lain, ya, selain istrinya, apakah dia berdosa? Ya, tentu jawabannya semua tahu. Para sahabatnya bahwa itu adalah dosa karena dia melakukan hubungan dengan yang tidak halal baginya. Ya, maka kata Nabi, "Fakadhalika idza wada'aha fi halalin kana lahu ajr." Nah, maka demikianlah kalau dia menempatkan syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula kalau dia menempatkan syahwatnya pada yang halal, maka dia mendapatkan pahala di sisi Allah Subhanahu wa taala. Maka ini adalah ibadah, hari yang berbahagia dalam, ee, pernikahan, di samping ibadah-ibadah yang lain yang banyak sekali, ee, tercipta di dalamnya.
Kemudian di antaranya disebutkan juga adalah, ee, agar memperoleh keturunan yang saleh. Ya, ini di antara satu maqasidus syariah, hifzun nasl, ya, atau hifzul ird, dalam, ee, redaksi yang lain, untuk menjaga keturunan dan menjaga kehormatan. Ya, dalam ayat Al-Qur'an Allah Subhanahu wa taala berfirman, "Wallahu ja'ala lakum min anfusikum azwajaw wa ja'ala lakum min azwajikum banina wa hafadataw." Dan Allah Subhanahu wa taala menjadikan bagimu pasangan, ya, suami istri, dan dari jenis kamu sendiri, dan menjadikan anak, ya, dan cucu-cucu bagimu dari pasanganmu. Maka, ee, secara singkat, hadirin yang dimuliakan Allah Subhanahu wa taala, ee, hikmah, ya, disyariatkan di pernikahan ini, seperti yang telah kita sebutkan tadi, ya, sangat banyak sebenarnya, tapi yang utama, ee, sebagaimana disebutkan dalam ayat surah Ar-Rum, ee, apa namanya, agar kita melihat tanda-tanda kebesaran Allah Subhanahu wa taala dalam pernikahan ini, ya. Kemudian terciptanya kasih dan sayang, rasa cenderung antara laki-laki dan, ee, perempuan. Dan ini, ee, merupakan syariat yang bisa membentengi kita dari segala jenis, ee, perbuatan dosa, dan menjadi sarana, ee, dari syariat kita, dari Allah Subhanahu wa taala, agar, ee, setiap manusia bisa menyalurkan, ya, fitrahnya dengan cara yang, yang halal, ya. Dan, ee, ta'awun juga, ta'awun antara suami istri, saling tolong-menolong untuk memperoleh kebaikan dunia dan akhirat, ya. Serta, ee, kebaikan-kebaikan lainnya yang juga banyak, ee, disebutkan dalam, ee, beberapa literatur dalam syariat kita. Intinya, e, pernikahan ini hadir, yang dimuliakan Allah Subhanahu wa taala, yang merupakan petunjuk Nabi shallallahu alaihi wasallam. Eh, bahkan beliau mengatakan, setelah menyebutkan, "Nikahu sunnati," nikah itu adalah petunjuk saya. Siapa yang tidak suka sama sunahku, kata petunjukku, ya, maka dia tidak termasuk golongan saya, tidak termasuk orang yang mengikuti, ee, petunjuk saya. Maka, ee, mudah-mudahan ini menjadi pengingat bagi kita yang sudah menikah untuk me-review kembali, ya, melihat kembali apa, ee, hikmah yang ditetapkan oleh syariat dalam, ee, pernikahan ini, ya. Apakah sudah kita, ee, jalankan dengan baik, kita rasakan, dan kita dapatkan hikmah tersebut? Ee, jika belum, maka, ee, kita perlu me, apa namanya, me, bermuhasabah. Mudah-mudahan bisa dimudahkan untuk merasakan keutamaan-keutamaan dari hikmah-hikmah yang telah kita sebutkan tadi. Dan bagi yang belum menikah, secara khusus, ya, hendaknya ini menjadi, apa namanya, ee, menjadi motivasi, ee, untuk, ee, berani maju, ya, dalam, ee, ibadah yang mulia ini. Bahkan dia, ee, sebagaimana juga sering disebutkan, ibadah yang terlama, ya, karena, ee, sampai akhir hayat, ya, terdapat ibadah-ibadah yang, ee, dilakukan di dalam, ee, hubungan rumah tangga, ee, hubungan, ee, suami istri. Saya kira demikian, ee, waktunya juga sudah cukup. Beberapa hikmah, ya, secara singkat dapat kita sebutkan. Mudah-mudahan, ee, bermanfaat. Ee, terima kasih atas perhatiannya. Kurang dan lebihnya mohon dimaafkan. Barakallahu fikum. Selanjutnya, kita kembalikan ke moderator, Ustaz.
Baik. Masyaallah. Syukran wa jazakumullah khairan kita ucapkan kepada ustaz kita atas materi, ee, pengantarnya di malam hari ini, ya. Masyaallah, kembali merefresh, ya, menambahkan, ee, pemahaman kita akan hikmah dari syariat pernikahan itu sendiri. Semoga kita bisa mengambil faedah dan juga bisa mengamalkan apa yang disampaikan oleh ustaz kita tadi. Baik, Ustaz. Ee, alhamdulillah di malam hari ini sudah ada pertanyaan-pertanyaan yang masuk. Silakan para pemirsa jika masih ada pertanyaannya, silakan dikirimkan secepatnya, ya. Ya. Jadi, semakin cepat dikirim, ya, semakin atas yang dibaca, semakin dahulu, eh, semakin duluan dibaca pesannya, ya. Jangan sampai dikirim di akhir-akhir nanti. Barakallahu fikum. Langsung saja, Ustaz, karena keterbatasan waktu, kita masuk pada sesi kedua, sesi tanya jawab. Ee, langsung saja dari atas ini, dari Saudara Ilham Saputra bertanya. Ee, "Afwan, Ustaz, izin bertanya. Bagaimana status pernikahan jika seorang istri pulang ke rumah orang tuanya dan tidak mau lagi kembali ke suaminya?" Ya, mungkin ini dalam konteks langsung pulang begitu saja, Ustaz.
Iya, silakan, Ustaz.
La kalam wala salam, ya. Baik. Ee, apa namanya, dalam keadaan yang seperti yang ditanyakan, status, ee, pernikahannya, maka hukum asalnya tetap, ya, tetap ada, ee, status pernikahan tersebut. Artinya, status, ee, perempuan ini adalah istri, dan status suami, ee, adalah suami. Ee, status laki-laki tersebut adalah suami. Dalam kaidah fikih disebutkan, "Al-aslu baqa'u ma kana ala ma kana, wal yaqinu la yuzalu." Eh, hukum asalnya adalah menetapnya sesuatu yang sudah tetap sebelumnya. Yang sebelumnya kan akad nikah sudah sah, ya, sudah menjadi suami dan sudah menjadi istri. Itu hukum asalnya. Sampai kapan hukum asal itu menetap? Sampai ada perkara yang jelas membatalkannya. Ini kan belum ada yang membatalkan hubungan, ee, atau ikatan pernikahan tersebut, ya, sehingga hukum asalnya tetap, ee, perempuan adalah istri, dan laki-laki adalah, ee, suami. Ya, namun nasihatnya adalah ini adalah sesuatu yang hendaknya dihindari dan tidak perlu dilakukan, dan semuanya dapat diselesaikan dengan baik-baik. Ya, wallahualam.
Tib. Masyaallah, syukran, Ustaz. Barakallah fikum, ee, atas pertanyaan. Semoga dipahami oleh saudara penanya tadi. Ee, selanjutnya, Ustaz, ada pertanyaan dari, ee, Saudara Novi. "Izin bertanya terkait seorang akhwat yang sudah dikhitbah, lalu harus menunggu beberapa bulan untuk proses walimah. Ee, mohon nasihatnya, Ustaz, selama proses menunggu tersebut, ee, akhwat ini selalu berdoa, jika memang baik untuknya, maka dimudahkan prosesnya. Namun, jika tidak baik, maka tolong ditunjukkan, ya." Mungkin pertanyaannya, bagaimana hal yang dia lakukan itu, Ustaz? Apakah sudah tepat?
Iya. Ee, proses khitbah atau lamaran dalam syariat kita adalah sesuatu yang dianjurkan, ya. Tapi dia bukan syarat pernikahan. Ini perlu diketahui, ya. Ee, artinya, dia seperti yang di, dianjurkan, ya, dan ini telah berjalan di tengah masyarakat kita. Dan memang sebaiknya jarak antara lamaran, khitbah, ya, dalam bahasa kita biasanya petuada, ya. Wallahualam kalau, ya, Makassar ya dan sekitarnya, diistilahkan mempetu ada lamaran, sudah ada persetujuan antara pihak laki-laki dan pihak perempuan, ee, disarankan untuk, ee, tidak terlalu jauh jaraknya. Dalam ketetapan syariat memang tidak ada ketetapan aturan baku bahwa harus pekan, dua pekan, sebulan, dan seterusnya. Tapi sebaiknya memang, ee, lebih baik lebih cepat, ya, atau lebih cepat lebih baik, ee, ya, sebaiknya tidak terlalu lama jarak dari, ee, lamaran tersebut dan, ee, akad nikahnya, ya. Kemudian, jika ditanyakan dalam proses menunggu ini, ee, kemudian terus berdoa, ya, berdoa agar dimudahkan oleh Allah Subhanahu wa taala, dan itulah yang, ee, yang terbaik, ya, insyaallah, karena sudah di, diyakinkan juga sebelumnya, ya. Makanya, sebelum menerima lamaran, kan memang disyariatkan juga untuk, ee, salat, ee, istikharah, ya, agar diberikan petunjuk, ya, oleh Allah Subhanahu wa taala, ee, dan diberikan yang, ee, terbaik, ya, di sisi Allah Subhanahu wa taala. Wallahualam.
Baik. Masyaallah, Ustaz. Oh, barakallah fikum. Ya, jadi di antara, ya, pesan Ustaz kita tadi, ya, untuk mendapatkan keberkahan dari, ee, pilihan kita sendiri, itu, ya, kita bisa salat istikharah, ya, agar Allah Subhanahu wa taala insyaallah, ee, memudahkan apapun yang kita pilih, biiznillahitaala. Baik, syukran, Ustaz, atas, ee, jawabannya. Ee, kita pindah ke pertanyaan berikutnya. Dari saudari Marsyah. "Ah, bismillah. Afwan, Ustaz, izin bertanya. Bagaimana dengan akhwat yang memilih bekerja langsung daripada menikah? Jadi, memilih sibuk bekerja dulu, Ustaz. Apakah dia boleh menolak ikhwan karena tidak ada ketertarikan setelah nazar? Doakan kami, Ustaz, yang belum menikah. Semoga Allah mudahkan dan menghilangkan segala keraguan terhadap pernikahan. Jazakumullah khairan."
Ustaz, ya. Kita doakan semua yang belum menikah dan sudah merasa bisa untuk dan mampu secara, ee, segala sisi untuk menikah, dimudahkan oleh Allah Subhanahu wa taala untuk, ee, segera menikah, ya, untuk mendapatkan banyak ibadah dan kebaikan dalam, ee, syariat ini. Ee, memilih bekerja daripada menikah. Ee, hidup ini kan pilihan. Hadirin yang dimuliakan Allah Subhanahu wa taala. Dan dalam memilih, hendaknya kita punya, ee, standar, ya. Memilih bekerja pasti ada alasannya, ya. Bekerja juga adalah sesuatu yang baik, ya, khususnya bagi laki-laki, ya. Khususnya bagi laki-laki. Tapi kita tidak melarang juga perempuan untuk bekerja, karena, ee, dalam agama kita ada pekerjaan-pekerjaan yang mungkin saja tidak bisa diisi kecuali oleh perempuan saja. Dalam pekerjaan itu, sehingga tidak menutup, ya, syariat kita tidak menutup pintu bagi wanita untuk melaku, ee, bekerja dan beraktivitas. Ee, kemudian, seperti yang kita sebutkan tadi, bahwa dalam pilihan kita itu pasti ada, ee, standarnya dan ada, ee, hujahnya, ada landasannya. Kenapa kita memilih itu? Ya, sehingga, ee, sebaiknya ini kan sangat kondisional sekali, kita tidak tahu, ee, apa namanya, ee, keadaan, keadaan kita, ya. Jika memang dilihat, misalnya, dari sisi usia, dari, dan dari keadaan, ee, karena hukum menikah ini kan, Allah kita telah sebutkan sebelumnya, ya, sepertinya sudah, ya, dalam kajian yang seperti ini juga, hukum menikah kan, ee, tergantung keadaan, ya, tergantung, ee, keadaan, ya, ada yang, ada keadaan yang memang pada keadaan itu seseorang sudah diwajibkan lagi untuk menikah. Wajib hukumnya bagi dirinya untuk menikah, yaitu pada keadaan ketika dia tidak mampu atau khawatir akan jatuh pada, ee, kemaksiatan, ya, jatuh pada perzinaan, dan dia sebenarnya sudah mampu untuk menikah, kemudian tidak menikah, maka dia berdosa saat itu, ya. Namun, hukum asal dan hukum, ee, hukum asal, ya, terlepas dari segala keadaan, hukum asalnya adalah disunahkan bagi kita untuk menikah, sehingga, ee, sebaiknya memang, ee, melakukan ibadah yang, ee, yang mulia ini.
Kemudian, jika ditanyakan, ee, apakah boleh menolak, ee, jika tidak ada ketertarikan setelah, ee, nazar? Jawabannya boleh saja. Iya. Karena memang salah satu tujuan nazar adalah untuk, ee, menenangkan hati. Dan, ee, tujuannya disebutkan dalam hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam, karena nazar itu adalah, ee, sebab, ya, di antara sebab untuk melanggengkan hubungan setelah pernikahan, supaya tidak ada penyesalan setelahnya. Iya. Sehingga, setelah nazar, dan memang jujur, ya, ini bukan main-main saja yang menjadi problem, ya, masalah bagi sebagian, baik ikhwan maupun akhwat, baik laki-laki maupun perempuan, yang menjadikan nazar hanya untuk main-main saja, ya, musta'an, ini tidak boleh, ya. Memang, ee, niat kita untuk menikah, dan biasanya Allah mudahkan, ya, misalnya, Allah mudahkan kalau memang itu jodohnya, yang pertama itu, ya, nazar pertama, ya, sudah itu, e, biasanya dimudahkan oleh Allah Subhanahu wa taala, langsung tertarik, dan, ee, ada kemudahan-kemudahan yang Allah berikan kalau memang niatnya baik, ya, ee, sehingga, ee, itu kan dimudahkan oleh Allah Subhanahu wa taala. Tapi jika ditanyakan, apakah boleh menolak kalau tidak tertarik, ya, boleh saja. Hukum asalnya boleh, itu hak, ee, setiap, ee, kita. Wallahualam. Saya kira demikian.
Masyaallah. Tib. Jazakumullah khairan, Ustaz, atas jawabannya. Ee, ya, ini ada komentar sedikit. "Jangan sampai kasus di Pinrang terulang lagi karena tidak dilakukan nazar, Ustaz." Oh, iya. Ada yang saya tidak baca mendalam beritanya, cuma baca judul saja, ya. Saya kira, ee, kasusnya itu, ee, persekongkolan kasus LGBT, ya, atau memang tertipu ini laki-lakinya?
Tertipu, Ustaz. Belum paham al dari, eh, khitbah dengan musta'an, gimana caranya pakai cadar, Bro. Ya, Ustaz.
Barakallah fikum, Ustaz. Ee, kita lanjutkan pertanyaan berikutnya, ya, dari Ummu Munirah. "Bismillah, afwan, Ustaz, izin meneruskan pertanyaan dari teman. Bagaimana hukumnya seorang suami ini masalah poligami lagi. Bagaimana hukumnya seorang suami yang ingin melakukan poligami dengan, ee, syarat mencari wanita yang kaya agar bisa membantu bayar utang sang suami tersebut. Karena sang suami sudah bingung pekerjaan apa yang harus dikerjakan agar bisa bertambah pemasukan sehingga bisa segera membayar utangnya." Ee, saya tidak tahu ini, Ustaz, perspektif apa dia bertanya, istri atau sang suami yang bertanya?
Iya. Ee, yang pertama, ee, poligami. Ee, hukum asalnya kan merupakan syariat, ya. Artinya, jika dilakukan, maka tidak ada persoalan, ya, tidak ada hal yang dipersoalkan, kecuali fitrah, ya, atau naluri, ee, fitrah, ee, kewanitaan, ya, kaum muslimah. Ya, dimaklumi juga, ya, secara fitrah, kalau memang tidak, ee, senang jika dipoligami, ee, tapi yang ingin kita katakan bahwa tidak boleh menolak, ee, karena itu adalah, ada dalam syariat kita, ee, ada, ya, dalam syariat kita, sehingga tidak boleh kita, ee, tolak atau dibenci, ya, jangan sampai membencinya. Ee, kemudian, jika tadi, ee, oh, ya, dengan syarat, ee, wanita kaya ini, mungkin kembali ke moral saja, persoalan moral bagi laki-laki tersebut, ya. Jika memang, ee, niatnya seperti itu, ya. Ini sebenarnya aib, aib saja, ee, bagi seorang laki-laki jika tujuan utamanya itu, jika tujuan utamanya itu apa tadi? Melunasi utang. Nah, ini adalah sesuatu yang tidak beres, ya. Harusnya kalau, ee, ada yang, ada yang memiliki masalah seperti itu, ya, bekerja keras, bukan poligami. Karena kan poligami, ya, menambah tanggung jawab, sebenarnya bisa lebih berat nantinya, meskipun ini persoalan moral, ya, persoalan moral saja, kalau niatnya mencari yang kaya, kemudian dimanfaatkan, ya, kembali urusannya niatnya gimana, ya. Allah Subhanahu wa taala Maha Mengetahui apa yang, ee, dilakukan oleh setiap, ee, hambanya. Ya, sehingga ini kembali ke persoalan moral saja. Ee, tentu, jika di, bahas, ya, orang-orang, ya, bisa menjadi bahan cerita, ya, jika memang seperti itu, ya. Wallahualam.
Baik, Ustaz. Ya, sebagaimana yang dikatakan ustaz kita tadi, ya. Ini masalah moral, ya, patut hendaknya, gimana, ya, ya, tahu dirilah sebagai seseorang suami, ya. Poligami itu bukan masalah, ee, penglihatannya begitu saja, Ustaz, tapi bagaimana tanggung jawab yang besar yang bertambah ke depannya setelah proses tersebut. Barakallahu fikum, Ustaz. Kita lanjutkan. Eh, ada pertanyaan berikutnya dari Saudara Asrialdi. "Bismillah, afwan, Ustaz, izin bertanya. Bagaimana dengan pernikahan yang terhalang oleh nominal uang yang diinginkan oleh pihak keluarga perempuan? Sehingga jika pernikahan tetap dipaksakan dengan nominal uang yang diinginkan pihak perempuan akan memberatkan pihak laki-laki. Apakah ini merupakan awal dari ketidakberkahan sebuah pernikahan?"
Ee, kita tidak berani juga mengatakan bahwa itu adalah tanda tidak berkahnya sebuah pernikahan, ya, jika diawali dengan, ee, hal-hal yang tidak sesuai dengan syariat. Ya, kita katakan bahwa ini tidak sesuai dengan syariat, kalau, ee, memberatkan pihak laki-laki. Ee, fatwa MUI, Zulsel, ada sudah tentang uang belanja, ya, uang panai. Kalau kita di Makassar, uang panai, istilahnya uang belanja, ee, bahasa yang lebih mudah dipahami, yang diminta, ee, pihak laki-laki dan menjadi tradisi, menjadi tradisi budaya di masyarakat, ee, Bugis atau mungkin, ya, masyarakat, ee, lain juga di mana di negeri kita. Tapi intinya, dia adalah sesuatu yang boleh hukum asalnya, ya, uang belanja tersebut, yang dibolehkan berdasarkan fatwa juga, e, dengan syarat, ya. Jadi, dia bukan boleh secara mutlak, tapi dengan syarat, jika tidak memberatkan. Maka, dari fatwa itu, dari pernyataan tersebut, dipahami bahwa jika itu memberatkan, berarti tidak boleh. Ya, berarti tidak boleh. Pun jika itu dipaksakan, maka tentu akan menimbulkan masalah-masalah, ya, khususnya dari keluarga laki-laki. Meskipun, ee, yang pel, laki-laki ini tidak berkelanjutan persoalannya, masalahnya setelah menikah, tapi yang terbebani kan kasihan orang tuanya. Ee, kalau sampai berutang, ya, dan seterusnya, dan seterusnya. Maka, ee, ini adalah sesuatu yang hendaknya diluruskan di masyarakat kita bahwa, ee, uang belanja ini adalah bukan syarat sahnya pernikahan, bukan rukun, ya. Yang ada itu kan mahar saja, ya. Kalau sudah ada mahar yang, ee, sesuatu yang diminta oleh wanita, apa yang ingin diberikan kepadanya dari pihak laki-laki berupa mahar, maka itu sudah cukup, ya, dan syarat-syarat yang lainnya. Tapi, ee, tambahan uang belanja ini, yang memang, wallahualam, ya, kebanyakannya memberatkan, memang, ya, memberatkan, dan itu, apa, ee, motivasinya adalah gengsi saja, ya, ingin dikatakan begini, ingin dikatakan seperti itu. Jika dikatakan tidak mahal, misalnya, maka muncul timbullah cerita-cerita bahwa mungkin ini, ee, apa namanya, ya? Karena, ee, apa yang biasa diistilahkan kecelakaan, ya, artinya mungkin sudah terjadi, ya, terjadi perzinaan sebelumnya, sehingga di, dan seterusnya, ya, ini persepsi yang perlu diluruskan sebenarnya di masyarakat kita bahwa hendaknya tidak mempersulit ibadah ini, ya, anak-anak kita, ya, anak-anak muda kita, ingin beribadah, ingin menikah, dan ingin mendapatkan banyak kebaikan dalam ibadah tersebut, kenapa kita persulit? Ya, ini justru para wali hendaknya, nya, ee, ya, apa namanya, para orang tua, ee, betul-betul mempertimbangkan hal tersebut, ya, dan tidak perlu khawatir, ya, tidak perlu, ee, apa namanya, melihat apa yang akan terjadi dari omongan orang. Omongan manusia itu tidak akan habisnya, ya. Maharan tinggi pun akan dibicarakan oleh orang lain, ya, akan dikatakan sombong, misalnya, kalau maharnya terlalu tinggi, apa uang belanjanya terlalu tinggi. Kita tetap mendapatkan, ee, apa namanya, bahan cerita dari orang lain, sehingga tidak perlu mempertimbangkan omongan orang, ya. Itu hanya asumsi saja, akan begini, begini, dan seterusnya, ya. Hendaknya kita berjalan sesuai dengan syariat, ya, semampunya, dan dimudahkanlah anak-anak kita untuk, ee, melakukan ibadah tersebut. Namun juga, kita tidak berani mengatakan bahwa itu awal dari tidak berkahnya pernikahan tersebut, ya. Karena semua tergantung dengan, ee, keadaan, ee, dan, ee, apa namanya, apa yang terjadi setelah, ee, ee, pernikahan tersebut, dan bagaimana pasangan ini menjalankan, ya, sesuai dengan petunjuk Allah Subhanahu wa taala dan rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam, ya. Wallahualam.
Baik, Ustaz. Barakallah fikum, Ustaz, atas jawabannya. Ya, jadi semoga dipahami, ya, tadi oleh saudara penanya kita, ya. Jadi, kita tidak bisa mengatakan seperti itu, ya. Tapi tentu ini, ee, memberatkan pihak salah satu pihak, itu tentu itu tidak sesuai syariat, ya. Dan betul yang ustaz sampaikan tadi, ya, kebanyakan karena kader. Semoga kita termasuk orang-orang yang Allah berikan pemahaman serta kemudahan dalam permasalahan seperti ini. Bab, kita lanjutkan, Ustaz. Ada pertanyaan selanjutnya? Ee, nah, ini ada dari hamba Allah. "Ustaz, izin bertanya. Jika laki-laki bisa langsung meminang pilihannya, bagaimana dengan perempuan, Ustaz? Apakah juga diperbolehkan bagi perempuan untuk menyatakan keinginannya kepada orang yang dia suka? Ini yang pertama. Yang kedua, yang mana lebih baik menunggu jodoh atau menjemput jodoh? Dengan ikhtiar memasukkan CV, tetapi kita tidak, tidak tahu akan dimasukkan ke mana CV-nya." Ini dua dulu, Ustaz. Coba kita, baik.
Iya. Yang pertama, ee, boleh, ya, boleh, ee, dua-duanya boleh, ya. Cuma kan yang paling sering terjadi adalah laki-laki yang menawarkan dirinya dan menyatakan bahwa ingin menikahi wanita tertentu, sehingga dia maju, istilahnya kita, ya. Dia yang mengajukan dirinya bahwa ingin menikahi wanita tertentu. Ee, wanita, fitrah wanita, ya. Dan saya kira para kaum muslimat mengetahui hal tersebut, ya, yang kadang-kadang dikalahkan dengan rasa malunya, ya, dan bahkan dalam, ee, syariat kita juga membenarkan hal tersebut bahwa memang wanita, ee, dikalahkan, ee, secara fitrah, ya, dia dikalahkan, ee, oleh, ee, rasa malunya, sehingga dia tidak berani mengungkapkan, ee, isi hatinya dan menawarkan dirinya bahwa dia tertarik ingin menikah dengan, ee, ee, seorang laki-laki. Kalau bolehnya boleh saja, ya. Dan itu bukan sesuatu yang tercela, ya. Bukan suatu yang, ee, tercela. Ee, kalau di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam, ada beberapa wanita yang menawarkan dirinya, tetapi memang beda makamnya, ya. Menawarkan dirinya kepada Nabi, ee, shallallahu alaihi wasallam. Ya, kalau di zaman sekarang memang tidak ada seseorang yang setara, makam dan kedudukan Nabi shallallahu alaihi wasallam. Tapi, ee, bisa saja kalau ada, ee, seorang wanita melihat ada laki-laki yang saleh, ya, dia takjub, dia tertarik dengan, ee, ilmu agamanya, dan seterusnya, ee, dengan niat yang lurus yang baik, maka tidak mengapa dia mengajukan dirinya. Ya, itulah bukan sesuatu yang, ee, tercela, ee, meskipun, meskipun memang, ee, meskipun memang, apa namanya, menyelisihi kebiasaan. Kebiasaan karena biasanya laki-laki yang menunjukkan diri.
Yang kedua, ee, afwan, Ustaz, suaranya ter, termute. Iya, sudah bisa tadi termute, dan saya mau buka. Apa harus izin dulu ya sama host-nya. Baik, kita lanjut. Yang kedua, ee, mengenai CV, ee, termasuk di suatu yang boleh saja, baik laki-laki maupun perempuan, ya. Tapi kalau dari konteks pertanyaan, mungkin, ee, yang ditanyakannya kalau wanita, ya, tidak mengapa. Cuma dengan syarat, ya, dengan syarat. Paling kalau perempuan, ee, mesti, apa namanya, yang pertama kita ketahui, ya, ke mana, ee, kita masukkan, dan apakah itu adalah lembaga yang terpercaya. Ya, ini, ini syarat yang paling penting, ya. Cuma kalau dari pertanyaan tadi, gak ditahu mau apa, tidak diketahui mau dimasukkan ke mana. Ini kan membingungkan juga. Harusnya, ee, yang, yang paling perlu untuk kita pastikan bahwa kita, e, memasukkan, ee, biodata itu pada lembaga yang terpercaya. Orang yang kita kenal, Ustaz, yang kita percaya bahwa ini adalah amanah. Ya, ini adalah amanah. Wallahualam.
[Musik]
Baik, Ustaz. Itu tadi jawaban dari Ustaz kita, ya. Semoga jelas dan dipahami oleh saudari penanya kita tadi, ya. Jadi, jangan asal bagikan CV-nya saja, nak, gak tahu mau disebar ke mana. Jadi, pastikan, ee, hal-hal ini jelas semuanya. Barakallahu fikum. Ada, ada pertanyaan penutupnya sebenarnya, Ustaz. Mungkin bisa jawab singkat. Ee, lanjutannya tadi dia bilang, "Terkadang dalam penantian jodoh yang tak kunjung terlihat, Ustaz, lama-kelamaan rasa itu akan hilang. Lalu muncullah biasa perkataan, 'Kenapa ya Allah belum mempertemukan jodoh saya?'" Perkataan seperti ini, Ustaz, apakah benar gitu?
Perkataan-perkataan, kenapa Allah belum datangkan jodoh saya? Ee, tidak benar, ya, karena itu adalah perkara yang gaib, ya. Dan kita, ee, wajib beriman pada perkara yang gaib, mengimani, ee, perkara-perkara yang gaib. Dan perkara yang gaib, kan tidak ada yang tahu kecuali Allah Subhanahu wa taala. Sehingga kita seolah-olah mendahului takdir, ya, itu tidak boleh mengatakan bahwa Allah belum mendatangkan jodohnya. Jangan sampai besok datang, ya, kita kan tidak tahu. Sehingga perkataan-perkataan seperti itu sebenarnya tidak perlu untuk kita ucapkan. Ya, kan? Tidak ada juga gunanya kita ucapkan. Artinya, marilah kita berusaha untuk selalu mengeluarkan kalimat-kalimat yang bermanfaat, ya. Apalagi kalau kalimat-kalimat yang, ee, bisa mencederai, ya, sisi akidah kita, hendaknya dihindari hal yang seperti itu. Ee, dan berisi, apa namanya, ee, seolah-olah, ee, apa namanya, berputus asa, ya, dari ketetapan Allah Subhanahu wa taala. Maka ini tidak, di, tidak ada juga gunanya diucapkan. Kenapa Allah belum, kita dianjurkan untuk berikhtiar, ya, untuk berikhtiar dan melakukan sebab-sebab agar bisa, ee, apa.
Namanya ee mendapatkan apa yang kita inginkan ya, dan banyak berdoa ya kepada Allah Subhanahu wa taala agar dimudahkan ya. Dan kemudian jika disebutkan rasa itu hilang, ee maka ini adalah sesuatu apa namanya? Suatu ujian ya, sebetulnya. Sehingga jika kesempatan itu ada, maka harusnya dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan ditunda-tunda ya. Dan rasa itu hilang itu hanya dari setan saja ya, ee untuk ee memalingkan seseorang dari fitrahnya ya. Wallahualam.
Babakallahu fikum, Ustaz. Ada tiga pertanyaan, Ustaz. Apakah bisa kita jawab? Kalau singkat-singkat mungkin, Ustaz. Iya, singkat. Sudah terlanjur ditanyakan.
Tiba yang pertama, Ustaz, dari Muksin Ahadi. Ah, ini sebenarnya panjang. Ini satu materi ini. Bagaimana cara merawat cinta antara suami dan istri agar tetap awet? Ee singkatnya, mungkin kata-kata yang mantap, Ustaz.
Nya, ee ee merawat cinta antara suami dan istri agar tetap langgeng ya, awet adalah ee keduanya mesti menjaga hubungan yang baik ya, dengan Allah Subhanahu wa taala. Menjaga hubungan yang baik dengan Allah Subhanahu wa taala artinya bertakwa kepada Allah Subhanahu wa taala. Ini berlaku teori cinta yang gambar segitiga itu, Ustaz. Artinya semakin ee keduanya dekat dan bertakwa, maka akan semakin erat hubungannya. Ya. Wallahualam.
Masyaallah. Barakallah fikum, Ustaz. Ya, itu juga yang terpikirkan langsung, i ee dari kami ketika melihat pertanyaan ini, singkat tapi bermakna. Masyaallah. Barakallah fikum.
Lalu, Ustaz, ada pertanyaan ini panjang sekali tapi intinya ya, dari saudari Hikmawati. Inti pertanyaannya di mana orang tuanya ini ingin menikahkan anak laki-lakinya dan mau acara besar, istilahnya, lalu meminta bantuan anak-anak lain untuk saling mengumpulkan uang begitu, Ustaz. Tapi anak-anak ini berusaha memahamkan orang tua, ee orang tuanya ini agar syukuran kecil-kecilan saja kalau belum sanggup, Ustaz. Tapi ibu, sang ibu mungkin ngotot. Nah, dalam hal ini, mungkin Ustaz, masalah taat kepada orang tuanya ini bagaimana, Ustaz? Cara menjelaskan ke orang tua? Apakah kita harus mengalah?
Ya, ee ee artinya tentu kita ee komunikasi ya, dengan baik dengan orang tua kita karena keinginannya niatnya baik ya. Niatnya baik. Ee ee itu tapi kalau itu kalau mampu, kalau tidak mampu, maka ee sebaiknya tidak dipaksakan. Iya. Ya.
Jadi begitu, Ustaz. Ee barakallah fikumnya. Jadi berusaha di. Iya. Ya. Diberikan pemahaman bahwa ee jangan sampai juga niatnya ee hanya untuk berbangga-bangga kan ya. Ini juga tercela dalam agama kita. Apalagi kalau memaksakan ya, dan menyiksa diri melakukan hal-hal yang ee apa namanya, sebenarnya tidak perlu untuk dilakukan dan dipaksakan. Maka ya sesuai kemampuan saja ya. Allah Subhanahu wa taala tidak membebani kita di luar batas e kemampuan kita. Wallahuam.
Baik, Ustaz. Ya, pernikahan itu mudah insyaallah, jangan dipersulit. Ustaz terakhir sekali, Ustaz. Pertanyaan terakhir. Nah, ini perspektif orang tua, ee dari Ummu Humairah. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustaz. Izin bertanya. Saya memiliki dua anak perempuan akhwat ya, dan sudah pantas menikah dari segi usia. Tapi mereka ini selalu merasa masih kecil dan belum siap. Nah, bolehkah kami sebagai orang tua langsung mencarikan tanpa minta persetujuan anak-anak ini? Apakah ini tidak masuk dalam zalim, Ustaz? Perkara zalim.
Ya. Baik. Ee boleh mencarikan, dicarikan dan kalau sudah dapat minta izin ya, karena gak boleh dipaksa anak kita menikah kecuali dengan seizinnya. Dan itu ada hadisnya dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, banyak sekali redaksinya ya. Ee di antaranya adalah ee ee gadis ya. Yang gadis itu kita mestinya minta izin dalam persoalan nikahnya ya. Ditanya bagaimana izinnya? Karena Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam ee ketika dia diam, maka itu menunjukkan dia mau untuk dinikahkan. Dan redaksi-redaksi lain yang serupa yang intinya menunjukkan bahwa dianjurkan bagi kita untuk ee menikahkan putra-putri kita atas izinnya ya. Karena yang mau menjalani pernikahan ini kan putra-putri kita, bukan kita ya. Sehingga ee untuk kebahagiaan mereka setelahnya, maka diperlukan keridaan mereka terlebih dahulu. Sehingga tidak salah jika dicarikan dan kalau sudah didapatkan minta izin terlebih dahulu. Wallahuam. Tayib.
Masyaallah. Jazakallah khairan kita ucapkan kepada ustaz kita atas ee jawaban yang sudah diberikan dari pertanyaan-pertanyaan yang masuk di malam hari ini ya. Semoga dipahami oleh saudara para pemirsa yang bertanya dan semoga kita semuanya yang hadir bisa mengambil faedah, manfaat dan bisa mengamalkan ilmu yang kita dapatkan. Semoga apa yang ustaz kita sampaikan tadi menjadi pemberat timbangan amal kebaikan beliau di akhirat kelak. Dan kepada para pemirsa juga kita ucapkan terima kasih atas kebersamaannya di malam hari ini pada program konsultasi syariah kita. Demikian e perjumpaan kita di malam hari ini. Mari kita tutup dengan membaca doa kafaratul majelis.