📱

Get Our Mobile App

Take your business learning on the go!

Download on the App StoreGet it on Google Play

BABAK GRAND FINAL – UNIVERSITAS ANDALAS VS UNIVERSITAS INDONESIA

Bawaslu RI4:07:49

Transcription

K ini lagunya lagu lama dari Jakarta. J K J ini lagunya. K J K J ini unya.

[Musik] [Musik] [Musik] [Musik] [Musik] [Musik] [Musik] [Musik] [Musik]

Dari E-Convention Hall Ecopark Ancol, inilah Grand Final Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia Keempat Tahun 2024. Dari Kampus untuk Masa Depan.

[Musik] [Tepuk tangan] [Musik]

Demokrasi! Dan kita sambut pembawa acara kita, Danil Mananta.

[Tepuk tangan] [Musik]

Selamat malam! [Musik] Semuanya! Wuh, ini suara mahasiswa sama mahasiswiku cuma segini aja sih? Selamat malam semuanya! Selamat datang di Grand Final Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia yang keempat tahun 2024! Yes, gitu dong!

Nah, yang pastinya pada malam hari ini, saya Daniel Mananta mendapatkan sebuah kehormatan yang sangat luar biasa sekali untuk memandu acara pada malam hari ini. Ini adalah acara yang sangat bersejarah karena kita akan mengetahui siapa yang akan mendapatkan piala di belakang saya ini. Ini adalah piala yang sangat prestisius banget. Kita sudah melihat pada malam hari ini dengan panggung yang begitu spektakuler, penonton hadirin yang begitu luar biasa. Belum lagi yang di belakang juga ini suara yang di belakang. Jangan mau kalah yang di depan dong! Sekali lagi, yang di belakang! Suaranya mana? Lebih kencang daripada yang di depan kayaknya. Oke!

Dan pada malam hari ini, kita akan melihat siapakah grand finalis yang hebat berjuang untuk membuktikan siapa yang layak untuk menjadi juara malam hari ini. Apakah dari Universitas Andalas atau dari Universitas Indonesia? Wuh! Yes! Gua senang banget sama semangat-semangat pada malam hari ini. Tapi yang pastinya, siapkan semangat kalian karena kita akan bersaing dalam adu argumen yang sangat mendebarkan. Kita akan api semangat kita karena diskusi malam hari ini bukan cuma sekadar kompetisi, tapi malam hari ini merupakan perjalanan menuju pemahaman dan juga kesadaran hukum.

Tapi sebelum kita mulai, saya ingin mengucapkan selamat datang dulu kepada para tamu undangan yang sangat kami hormati. Ada Bapak Rahmat Bagja, S.H., LL.M., Ketua Bawaslu. Selamat malam, Pak. Dr. Kandidat Fuadi, S.E., M.M., Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi. Bapak H. Fuadi, S.E., Bapak Sekjen Bawaslu. Bapak Dr. La Bayoni, M.Si., Deputi Bidang Dukungan Teknis. Bapak Drs. Ferdinandus Koltiar, S.H., M.H., M.M., M.Si., Deputi Bidang Administrasi. Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Dr. H. Nihayatul Wafiroh, M.A. Dari Kementerian Dalam Negeri, Wakil Menteri Dalam Negeri, Dr. H. Bima Arya Sugiarto, S.IP., M.A. Ketua KPI, Bapak Ubaidillah. Dirjen Polpum Kementerian Dalam Negeri, Dr. Andik S. Syamsul Bahri, M.Si. S.Si., M.H. 4. Bidang KPP Burhanuddin. KBP Burhanuddin. Mewakili Kabag KUKNI. Dr. M.T.R. Han. Deputi Bidang Polikeng Penguatan Parpol Kemenkominfo diwakilkan oleh Tenaga Ahli Dirjen IKP. Komisi Yudisial diwakilkan oleh Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim. PPATK diwakilkan oleh Analis Transaksi Keuangan Muda. KPK diwakilkan oleh Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pramata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Partai Politik PDI Perjuangan, Bapak Roni Tapesi, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional. Partai Garuda, Ahmad Rida Sabana selaku Ketua Umum dan Ibu Sulistianing Sasi selaku Wakil Ketua Umum. PSI, PAN, Nasdem, dan PBB, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Se-Indonesia. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia.

Dan akhirnya, semua mahasiswa dan mahasiswi yang telah hadir di sini. Mudah-mudahan tadi saya tidak ada salah penyebutan nama. Maaf kalau misalnya saya ada salah. Tapi yang pastinya, kita lihat ya bagaimana para mahasiswa dan mahasiswi itu yang sudah ikut perdebatan ini sampai grand final hari ini. Dari 214 perguruan tinggi, hanya dua tim yang berhasil masuk pada tahap malam hari ini. Mereka sudah melewati berbagai rintangan dan membuktikan kalau mereka adalah terbaik dari yang terbaik.

Mari kita lihat klip berikut ini.

Di tengah hiruk pikuk dunia politik, semangat demokrasi terus [Musik] berkobar. Dari talenta muda bersatu dalam satu tujuan, berkontribusi pemikiran dalam penegakan hukum [Musik] pemilihan. Mereka adalah para mahasiswa yang mewakili perguruan tinggi dalam kompetisi debat penegakan hukum pemilu antar perguruan tinggi se-indonesia keempat tahun 2024. [Musik]

Perjalanan panjang kompetisi ini dimulai dengan seleksi yang ketat. 214 perguruan tinggi di seluruh Indonesia saling berlomba untuk sampai ke babak penyisihan hingga akhirnya eliminasi 24 perguruan tinggi se-indonesia yang siap berkompetisi. Tidak hanya membela almamater perguruan tinggi, tapi juga kota dan provinsi. [Musik]

Yang akurat dan analisis yang mendalam saling berhadapan. Para peserta menunjukkan kualitas intelektual yang luar biasa, membuat para juri semakin sulit untuk menentukan yang terbaik untuk maju ke babak grand final. [Musik]

Setelah melalui beberapa babak, hanya tim-tim terbaik yang mampu bertahan dan melaju ke babak semifinal. Babak semifinal menjadi ajang pembuktian bagi para peserta. Mereka harus meluluhkan pemenangnya ke babak grand [Musik] final. Pertarungan semakin sengit, dan setiap kata yang diucapkan memiliki arti yang sangat penting. Dan akhirnya, saat yang paling ditunggu-tunggu telah tiba. Setelah melalui perjuangan yang panjang dan ketat, inilah grand finalis kompetisi debat menegakkan hukum pemilu antara perguruan tinggi se-indonesia keempat tahun 2024: Universitas Indonesia dan Universitas Andalas! [Musik]

Wow! Kompetisi memanas, guys! Boleh kita berikan tepuk tangan sekali lagi? Saya selalu percaya ya, siapa yang tepuk tangannya lebih kencang, biasanya dia yang memenangkan kompetisi malam hari ini. Boleh nggak kita dengarkan sekali lagi? Mana tepuk tangannya? Universitas Indonesia! Universitas Andalas! Makin kencang kan malam ini kan?

Nah, saya merasa saya melihat video barusan, saya benar-benar merasa bahwa mahasiswa-mahasiswi kita yang sekarang ini lagi ada di ruangan kalian adalah generasi penentu Indonesia. Kadang-kadang kalau misalnya saya dibilang, "Oh, anak-anak muda zaman sekarang itu adalah generasi penerus." Saya suka cringe, karena kadang-kadang ada beberapa hal dari generasi sebelumnya yang nggak pengin kita terusin. Tapi kalian adalah generasi penentu Indonesia. Makanya tagline-nya luar biasa sekali, "Dari Kampus untuk Masa Depan Demokrasi." Sebegitu pentingnya kalian yang hadir di ruangan ini. Boleh tepuk tangan sekali lagi untuk kalian semua, mahasiswa dan mahasiswi yang menjadi generasi penentu untuk Indonesia.

Nah, saya sebenarnya semakin penasaran dengan apa sih kompetisi debat pada malam hari ini. Langsung aja, saya akan mengundang salah satu pemimpin Bawaslu. Ini dia, Bapak Fuadi, untuk bisa naik ke atas panggung. Silakan untuk waktu dan tempatnya.

[Musik]

Pak! Pak ganteng sekali, Pak! Gayanya ini banget. Benar bukan gayanya apa, Pak? Masih baru lihat. Bukan apa, Pak? Bapak mirip banget sama Choki Sitohang, Pak. Ini pertemuan saya yang ke berapa ya? Pertama kali itu 2006, kalau nggak salah. Pernah ngawal Indonesian Idol. Oh, gitu. Kebetulan saya punya murid waktu itu, Mas Danil. Oh, siapa yang masuk saat itu? Tesa Idol. Ya ampun. Oke, jadi Bapak yang ngawal dia tuh ya, Tesa ya pada saat itu. Waduh, luar biasa. Tapi nanti Pak Fuadi, kayaknya ini bajunya terinspirasi dari Choki Sitohang, Pak. Nanti kita lihat, Choki atau Choki yang terinspirasi dari Bapak.

Tapi, Pak, saya pengin nanya ini, tujuan ada kompetisi debat ini, eh, itu sebenarnya untuk apa? Dan bagaimana ini bisa bermanfaat bagi Bawaslu sendiri, Pak?

Yes. Pertama, saya perlu sampaikan, Mas Danil, ya. Dalam e-desain penegakan hukum, bahwa Bawaslu itu kan punya tugas tidak hanya mengawasi tahapan, tapi Bawaslu tetap melakukan penindakan manakala ada dugaan pelanggaran. Nah, kita punya konsep, punya tujuan. Apa sih tujuan diadakan debat ini? Pertama, saya sampaikan kepada teman-teman juga ada rekan mahasiswa di sini, sebagai sarana sosialisasi, ya. Kemudian juga berkaitan tentang isu-isu pengawasan pemilu pada umumnya dan isu-isu penegakan hukum pemilu pada khususnya. Jadi ini berkaitan tentang isu-isu pengawasan pemilu ini yang menurut kami ini sangat eksklusif di lingkungan pengawas pemilu. Tetapi juga Bawaslu menilai, nih, kita mempunyai argumentasi, punya program untuk memperkenalkan mahasiswa berkaitan tentang isu-isu pengawas pemilu dan isu-isu penegakan hukum pemilu. Nah, ini, ini yang lebih penting, sehingga mau tidak mau mahasiswa harus bisa mengeksplor ya untuk bisa memperkenalkan isu-isu tersebut. Gitu, sehingga nanti penyelenggara pemilu, terutama pengawas pemilu, membuat satu ada jembatan antara mahasiswa dan penyelenggara pemilu. Itu yang pertama.

Kedua, ini juga merupakan satu aktualisasi diri bagi civitas akademika, ya, berkaitan tentang isu-isu penegakan hukum pemilu. Ini penting banget, ya, terutama nih para mahasiswa yang sekarang berada di hadapan kita. Kemudian juga mendidik, ya, mahasiswa dan e apa namanya para dosen ini untuk bisa melakukan aktualisasi, mendiskusikan pemahaman berkaitan tentang isu-isu penegakan hukum pemilu. Gitu, karena jujur saja, kami ini Bawaslu agak sedikit khawatir. Kekhawatiran bagaimana mahasiswa itu kurang menyentuh berkaitan tentang isu-isu penegakan hukum pemilu. Sehingga ruang itulah diberi ruang, bagaimana agar teman-teman mahasiswa dan dosen agar bisa mengaktualisasi dalam konteks. Dan ini juga harus kita sadari sebagai satu dasar e sosiologis, terutama, dan juga sebagai satu dasar agar menjadi pegangan dalam penyelenggaraan pemilu ke depannya. Gitu.

Nah, kemudian juga ini kaitannya dengan apa yang disebut, eh, apa ya? Ini juga punya tujuan khusus juga nih buat teman-teman, terutama kami juga Bawaslu, ya, dan juga punya apa yang disebut bagaimana memperkuat, ya, pengawasannya. Ini, ini kita mengenal istilah pengawasan partisipatif. Jadi pengawasan partisipatif, ada peran serta dari teman-teman mahasiswa untuk bisa disosialisasikan isu-isu yang tentunya kaitannya dengan pengawasan pemilu dan isu-isu berkaitan tentang penegakan hukum pemilu itu sendiri.

Keren banget! Tapi benar-benar, boleh tepuk tangan dulu buat Pak Fuadi, karena memang benar ya, kita saat ini memang harus inklusif ya dari Bawaslu sendiri untuk merangkul mahasiswa yang mempunyai idealisme luar biasa sekali, gitu, untuk, apalagi untuk keberlangsungan dari demokrasi Indonesia itu sendiri.

Nah, Pak, tapi sekarang ini kan sudah yang keempat nih, Pak Fuadi. Yang keempat. Nah, waktu awal pertama kali banget itu berarti tahun berapa? 2000. Kita mulai 2019, ya? Oh, oke. Kalau tidak salah, waktu itu pesertanya itu di breakdown menjadi 35. Waktu itu 35. Wow. Eh, kemudian juga setelah 2019, kita kan pernah mengalami COVID tuh, pandemi. Pandemi COVID-20. Kemudian tahun 2021. Sampai kemudian kita mulai di debat kedua itu tahun 2022. Oke. Jadi di akhir tahapan pandemi COVID pada saat itu. Wow. Animo-nya luar biasa. Walaupun pada saat itu dari 35 di 2022 dengan begitu banyak peserta, kemudian di break menjadi e 32. P itu wow. Dan hari ini ada 214. Hari ini ada 214 yang kemudian disaring lagi. Kalau istilah orang Betawi ini diayak-ayak, diayak-ayak, diayak-ayak, dibersihin lagi nih, ya. I. 24 ini adalah orang-orang hebat semua nih, perguruan tinggi hebat semua. Betul, betul. Ah, hebat sehingga dia mengalahkan, ya, istilahnya menyaring semua dari ratusan perguruan tinggi menjadi 24. Luar biasa. Keren banget kan? Luar biasa, luar biasa. Dan akhirnya malam hari ini benar-benar terbaik dari yang terbaik. Kita akan mendapatkan dua grand finalis. Kita kasih apresiasi nanti nih buat teman-teman yang berprestasi, terutama ya, karena ini ada semangat juang mereka dalam mencapai pada titik di mana sekarang melakukan proses grand final. Apresiasinya apa, Pak? Giveaway, giveaway apa gitu? Oh, udah pasti ya, nanti akan kita lihat.

Oke. Tapi kalau misalnya dari yang tahun ini, Pak, ini kan sudah diadakan dari tanggal 19. Gimana tuh kayak animo-nya? Dari tanggal 19 Oktober sampai hari ini itu luar biasa sekali. Dari e ratusan, ya, 24 yang ikut, kemudian di break menjadi 24, ya. Kemudian juga nanti kita akan apresiasi. Termasuk juga yang tidak kalah pentingnya ini, ini luar biasa. Ini di hadapan sebelah kanan kita ini juri-juri yang hebat. Ini, Mas, juri-juri yang kompeten, para praktisi hukum, kemudian akademisi, kemudian giat pemilu yang nggak sembarangan ini, ya. Ini saya lihat ada Pak Danil, ya. Pak Aswanto. Kemudian Prof. Muhammad. Pak Bambang. Ada Pak Abhan, ya. Ini ada Menir juga. Ada Yunda Dewi dari KPU juga. Luar biasa nih. Ada Kanda Parsa. Ini luar biasa, nggak sembarangan yang betul. Kebetulan memang kita juga mengundang 36 juri, nih. Oke. Juri yang handal, juri eliminasi. Kalau kita sebutkan tadi kan juri e kehormatan, ya. Betul. Dan termasuk juga kita ee mengundang moderator, ada 12 moderator yang cukup berpengalaman. Nanti luar biasa.

Pak Fuadi, emm, malam hari ini temanya atau mosi-nya gitu ya, yang diperdebatkan mengenai putusan judicial review terhadap undang-undang Pemilu atau peraturan KPU. Nah, kenapa yang dipilih mosi ini untuk grand final kali ini? Dan eh konteks mosi ini sebenarnya itu gimana, Pak?

Sebetulnya kita menampilkan ada delapan mosi, ya. Oke. Kemudian ada satu mosi yang memang sudah disiapkan oleh panitia pada saat ini dalam proses grand final. GR berkaitan tentang apa namanya, eh undang-undang Pemilu, kemudian juga pemilihan, termasuk juga peraturan KPU. Ini kan persoalannya begini, nih. Manakala nanti ada MK yang kemudian menerima permohonan GR, terbayangkan nggak sih oleh nanti peserta grand final ini, ya, kalau kemudian MK atau MA mengabulkan, ya, putusan GR tersebut. Ini nanti sebuah jawabannya ini ada ada pada proses grand final nanti ini. Wow. Ya, pada saat tahapan penyelenggaraan pemilu berlangsung, loh, Mas Danil. Betul. Nah, ini nanti, eh, daya kritis teman-teman ini pada saat nanti ada nggak argumentasi yang kira-kira baik dari pro dan kontra melihat mosi tersebut. Wow. Jawabannya nanti kita akan lihat. Kita akan lihat.

Oke. Eh, harapan dari Pak Fuadi sendiri, ya, ee, dan apakah ini akan diadakan setiap tahun atau hanya pas nanti akan ada pemilu lagi, gitu kira-kira untuk kompetisi debat ini? Harapannya gimana?

Untuk kami Bawaslu, kami berharap kompetisi ini harus betul-betul fair, ya, dan tentunya harus eh kompeten untuk melaksanakan ee penyelenggaraan ini. Berkaitan tentang ini, saya sebetulnya kami belum bisa memutuskan apakah penyelenggaraan berikutnya diselenggarakan atau tidak. Tapi saya berharap 2025 atau 2026 tetap kita ee laksanakan. Harapan saya secara pribadi. Betul. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, saya juga ini punya harapan, ya, agar ee tetap ee mosi-mosi yang nanti diargumentasikan oleh kalangan mahasiswa ini, ee tidak sekadar sampai di sini. Gitu, Mas. Jadi jangan pernah ada keraguan, ya, berkaitan tentang bagaimana nanti ke depan mau bikin jurnal, mau bikin skripsi, mau bikin ee tesis. Ini harus ee perkembangannya itu harus mengikuti isu-isu perkembangan pemilu, terutama. Ini harus ditampilkan seperti itu, gitu loh. Sehingga saya berharap, ya, mosi-mosi yang ditampilkan nanti ini benar-benar bermutu, gitu loh. Argumentasinya bisa dipertahankan, dan terutama juga bisa bermanfaat. Kebermanfaatannya buat Bawaslu juga dalam hal mengambil keputusan. Itu.

Betul. Pak Fuadi, Pak Fuadi kan ee udah udah kemarin sempat nemenin Tesa di Indonesian Idol, Pak. Ini di Bawaslu itu, ya, ketika sudah selesai penghitungan, biasanya ada nggak sih pengumumannya, gitu ya? Pengumuman ternyata presiden yang terpilih itu ini, gitu. Biasanya ada nggak pengumuman itu? Kenapa nggak pernah ngundang saya, Pak? As untuk bilang "Indonesia Memilih" gitu, Pak? Ee, lebih, lebih keren lagi, Pak, kalau saya yang itu, Pak, bisa di-lore gitu, ya, bisa, iya, saya represent deh Bawaslu, gitu, ya, untuk ngomong "Indonesia Memilih" gitu, presiden siapa, gitu, kan. Nanti presidennya kalau misalnya kandidatnya saya suruh gandengan tangan di depan kita, taruh spotlight, ya. Ya, udah nggak. Itu bercanda, Pak.

Oke. Boleh kita berikan tepuk tangan sekali lagi untuk Pak Fuadi. Saya mau ada pantun nih, terakhir nih. Oh, iya. Masih ada pantun. Tapi tapi tolong ada cakepnya, ya. Ada cakepnya. Boleh, boleh, boleh, boleh, boleh.

Presiden G n pantun tetap ke rumah dekan.

Di daerah Cikini. Cakep!

Ngapaian untuk selesaikan masalah skripsi.

Cakep!

Jangan lupa tel debat kali ini.

Dari kampus untuk masa depan demokrasi.

Terima kasih, Pak. Kita ketemu lagi, Pak. Thank you, thank you, Pak.

Luar biasa! Oke, kita semua sudah tidak sabar untuk memulai kompetisi debat pada malam hari ini. Tapi, eh, seperti tadi Pak Fuadi bilang, sudah ada 12 moderator yang sangat berpengalaman. Dan saya bukan salah satunya. Makanya saya akan mengundang moderator yang satu ini. Langsung aja, beliau adalah TV host, public speaker, dan juga founder dan CEO dari Choki Sitohang Speaking Inc. Ini dia, Choki!

[Musik]

Sitohang! See, bro? See? Sini, sini, sini, sini. Ikan! Thank you for welcoming me, man. Baju lu sama banget sama aku juga. Lihat Pak Fuadi beli di mana? Iya, lu janjian sama Pak Fuadi. Saya itu jaringannya di mana-mana, Daniel. Luar biasa. Kalau urusan Bawaslu, KPU, kepolisian, itu saya sudah tektokan. Di belakang lu bisa kembaran gitu. Rambutnya pun juga sama. Digituin juga bukan soal itu. Teman-teman mahasiswa, percaya nggak? Pembagian porsi dia MC, saya moderator, aja itu semua kami yang ngatur di belakang. Oh, gitu. Oh, gitu. Jadi pantesan gu. Oke, oke, oke. Ya, terima kasih. Eh, nggak apa-apa, loh. Thank you, loh. Tapi gua lebih tenang sih kalau ditemenin sama lu sebenarnya. Nggak, nggak, nggak. Gua yang nggak tenang, tapi lu luar biasa sekali. Lu, eh, punya ordal, gitu, ya, sehingga kayak bisa seragaman banget sama Pak Fuadi. Itu keren banget. Iya. Anyway, lu pasti, gua yakin banget sebagai moderator, lu akan bikin suasana semakin seru pada malam hari ini. Dan boleh nggak lu tolong teriak dulu, noh? Mana, mana suaranya? Universitas Indonesia! Sekali lagi! Suaranya! Universitas Andalas! Ye! E, Andalas, kalian harus lebih kencang dari UI karena kalian tamu di negeri kami. Udah nyolot duluan. Oke, kalau gitu, bro, the stage is yours. Thank you.

Dan good friend of mine. Dan bersyukur sekali hari ini dia MC-nya, dan Indonesia memilih, saya moderatornya. Gitu maksud saya. Dan asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Shalom. Om Swastiastu. Namo Buddhaya. Salam kebajikan. Selamat malam, Bapak dan Ibu, rekan-rekan mahasiswa yang kami kasihi, hormati, dan banggakan. This is the final. Setelah malam ini, setahu saya dan panitia, berikutnya adalah sejarah. Kita akan selalu menoleh ke belakang untuk belajar dari apa yang pernah terjadi. Jadi, izinkan saya menyampaikan hormat dan bangga saya kepada dua grand finalis dan juga 212 peserta lainnya pada kompetisi kali ini. Tepuk tangan berjamaah untuk semua yang ikutan meramaikan momen demokrasi kita.

Bapak, Ibu, hadirin sekalian, inilah Grand Final Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia Keempat Tahun 2024. Dari Kampus untuk Masa Depan Demokrasi. Izinkan saya memperkenalkan kepada Anda para dewan juri di malam grand final ini. Inilah 36 juri nasional kita yang menilai 24 kontestan hingga terpilih dua finalis malam ini. Putarkan Bambang Eka Cahya Widodo, S.IP., M.Si., Ketua Bawaslu Republik Indonesia 2011-2012. Prof. Muhammad, S.IP., M.Si., Ketua Bawaslu Republik Indonesia 2012-2017. Abhan, S.H., M.H., Ketua Bawaslu Republik Indonesia 2017-2022. Dr. Wirda Ningsih, S.H., M.H., Anggota Bawaslu Republik Indonesia 2008-2022. Endang Wihdati Ningsih, S.H., Anggota Bawaslu Republik Indonesia 2012-2017. Dr. Ratna Dewi Petolo, S.H., M.H., Anggota DKPP, Anggota Bawaslu RI 2017-2022. Dr. Fitrinela Patonangi, S.H., M.H., Ketua Bawaslu Sulawesi Barat 2018-2023. Dr. Hamirudin Udu, M.H., Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara 2013-2023. S.F. Rasyid, S.H., M.H., Ketua Bawaslu Sumatera Utara 2013-2023. Yulianto, S.H., M.H., Anggota Bawaslu Jawa Barat 2018-2023. Dr. Sri Wahyu Ana Ningsih, S.H., M.Hum., Anggota Bawaslu Jawa Tengah 2017-2022. Sri R. Werdingsih, S.H., Anggota Bawaslu DIY 2012-2022. Gema Wahyu Adinata, S.H., Anggota Bawaslu Riau 2017 sampai dengan 2022. Dr. Azri Yusuf, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan 2013-2023. Elianti, S.H., Bawaslu Provinsi Sumatera Barat 2012-2023. Muhammad Jufri, Ketua Bawaslu DKI Jakarta 2012-2022. Mohammad, S.H., Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat 2013-2023. Prof. Dr. Bayu Anggono, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Hukum Universitas Hukum. Dr. Heri Sudarsono, S.E., M.Si., Dekan FIP Universitas Al-Azhar Indonesia. Dr. Ferri Daud Liando, S.IP., M.Si., Dekan FISIP Universitas Sam Ratulangi. Dr. Otong Rosadi, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum UNES Padang. Dr. Ir. S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas. Dr. W. Riawan Andra, S.H., M.Hum., S.MS. Adi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta. Dr. Muhammad Ilham Agang, Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan. Dr. M.P.DS FKIP Unisma. Direktur Exu Human Studies Institute. H. Rohimin, M.A., Dosen Pancasila Pusat Studi Pancasila UGM. Dr. Abdul Haris, S.IP., M.Si., Wakil Dekan Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta. H. I. Prof. Neng. Guru Besar Universitas Muslim Indonesia. Prof. Suparji, Guru Besar Universitas Al-Azhar Indonesia. Anto Jauhari, S.H., M.H., Hakim Tipikor. Suma KPP. Penggiat Pemilu. Ril Akbar, M.H. Y.V.

Itulah mereka. Terima kasih hadirin yang sudah berinisiatif bertepuk tangan. Jadi mirip dengan acara-acara di televisi nasional dan di yang akan menentukan grand final malam hari ini. Mereka adalah orang juri kehormatan di Grand Final Debat. Dan ini profil mereka. Kompetisi Debat Tahun 2024. Dr. Kandidat Fuadi, S.E., M.M., Anggota Bawaslu Republik Indonesia Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi. Dr. Daniel Yusmik Pancastaki, S.H. Hakim Konstitusi Republik Indonesia. Parsadaan Harahap, S.IP., M.Si., Anggota KPU Republik Indonesia. Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM, Hakim Konstitusi Republik Indonesia periode tahun 2014-2022. Bambang Eka Cahya Widodo, Ketua Bawaslu Republik Indonesia tahun 2011-2012. Prof. Muhammad, S.IP., M.Si., Ketua Bawaslu Republik Indonesia tahun 2012-2017. Abhan, S.H., M.H., Ketua Bawaslu Republik Indonesia tahun 2017-2022. Dr. Ratna Dewi Petolo, S.H., M.H., Anggota Bawaslu Indonesia tahun 2017-2022, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Dr. Ferri Daud Liando, S.IP., M.Si., Dekan FISIP Universitas Sam Ratulangi.

Hadirin sekalian, kita sambut ke-9 juri kehormatan untuk menempati tempat duduk terhormat. Silakan. Nama-nama yang tadi kami sudah panggilkan, Bapak-bapak dan Ibu, disilakan menuju ke tempatnya. Mereka adalah, sekali lagi, Pak Fuadi, Pak Daniel, Pak Parsadaan, Profesor Aswanto, Pak Bambang, Prof. Muhammad, Pak Abhan, Ibu Ratna, dan Bapak Ferri Daud. Silakan menuju ke kursi yang sudah kami tandai.

Sambil para juri kehormatan mempersiapkan diri, saya mohon hadirin di E-Convention Park ini untuk mengambil sikap hormat dan tepuk tangan meriah untuk 36 juri nasional lain dan juga 15 juri eliminasi yang sudah kasih waktu, tenaga, pikiran, segala yang terbaik yang mereka miliki, karena mereka juga adalah orang-orang yang berproses, ahli di bidang hukum, politik, dan pemilu, dengan jam terbang, pengalaman, dan pengetahuan yang luas.

Rekan-rekan mahasiswa, Bapak, Ibu, dan juri kehormatan, dari 214 perguruan tinggi yang mendaftar, tersaring lah 24 finalis yang menyuarakan pendapatnya dalam kompetisi debat penegakan hukum pemilu antar perguruan tinggi se-indonesia keempat, hingga akhirnya malam hari ini menyisakan dua grand finalis. Dan mereka adalah...

[Heboh] [Tepuk tangan]

Video barusan baru saja kami ambil beberapa saat yang lalu sebelum acara ini resmi dibuka oleh rekan saya Daniel Mananta dan menghasilkan undian yang fair, adil caranya. Oleh sebab itu, saatnya kita menyambut kehadiran dua grand finalis malam ini. Dari kubu kontra, mereka adalah Universitas Indonesia. Hasil undian menentukan, rekan-rekan mahasiswa dari Universitas Indonesia tampil di kubu kontra. Selamat datang, rekan-rekan mahasiswa mahasiswi. Bangga saya, hormat saya. Dan sambutlah lawannya dalam konteks debat ini, dari kubu Pro. Anda tahu mereka siapa? Universitas Andalas! [Musik] Saya yakin bisa lebih meriah lagi untuk rekan-rekan Andalas! Selamat datang, rekan-rekan mahasiswi.

Dewan juri kehormatan, pro dan kontra, berikut adalah mosi yang sudah disiapkan oleh Bawaslu RI. Mohon didengarkan baik-baik, para peserta grand finalis.

Mosi debat: Putusan judicial review terhadap undang-undang Pemilu dan peraturan KPU hanya berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya.

Kita akan masuk ke babak pertama. Saya mohon kepada kedua peserta untuk mendengarkan secara cermat, sekalipun Anda sudah menerima pengarahan sebelumnya. Babak satu merupakan babak penyampaian argumentasi pembuka. Argumentasi pembuka disampaikan oleh pembicara satu masing-masing regu. Waktu yang diberikan adalah 5 menit untuk tim Pro dan 5 menit untuk tim Kontra. Tidak ada interupsi di babak satu. Akan terdapat suara buzzer dengan bunyi sebagai berikut. Silakan. Ketika bunyinya dua kali seperti barusan, itu menandakan waktu penyampaian tersisa 1 menit. Kalau bunyinya tiga kali, bantu saya, waktu penyampaiannya telah berakhir.

Kedua peserta sudah memahami aturan itu? Baru aturan babak satu. Aturan babak berikutnya akan saya sampaikan pada waktunya nanti. Sebelum saya lanjut, saya ingin bertanya kepada tim teknis dari panitia, apakah semua sudah sesuai dengan grafis yang tadi sebelumnya muncul beberapa gambar di depan saya? All clear? Kiri aman? Atas aman? Tidak ada yang tertukar? Kita bisa mulai.

Bapak, Ibu hadirin sekalian, warga negara yang baik di mana pun Anda menyaksikan program ini. Inilah saatnya kita menyimak debat selama 30 menit ke depan. Regu Pro akan menyampaikan argumentasi pembuka. Waktunya 5 menit, dimulai sejak Anda mulai mengeluarkan kata-kata. Silakan.

"Profesor Jimly Asshiddiqie, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, dalam bukunya yang berjudul Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, halaman ke-7, menjelaskan bahwa ada dua tugas pokok dalam pengujian konstitusional undang-undang. Yang pertama, sebagai sarana check and balances dalam hubungan antar lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Yang kedua, sebagai pelindung hak konstitusional warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan yang bersifat fundamental.

Dewan juri yang terhormat, perkenalkan saya Salwa Adimaya selaku pembicara pertama. Untuk pertama kalinya menyatakan kesetujuan kami terhadap mosi perdebatan kita kali ini, yakni putusan judicial review terhadap undang-undang Pemilu dan peraturan KPU hanya berlaku untuk penyelenggaraan pemilu pada periode berikutnya.

Dewan juri yang terhormat, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung merupakan dua lembaga yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 untuk dapat melakukan judicial review. Perbedaannya, Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, sedangkan Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Dewan juri yang terhormat, mosi perdebatan kita kali ini hadir dikarenakan banyaknya permohonan judicial review undang-undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi selama tahapan Pemilu berlangsung. Pada tahapan Pemilu tahun 2024, misalnya, terdapat beberapa norma uji undang-undang pemilu yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pertama, putusan nomor 90 tahun 2023 yang merubah ketentuan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Kedua, putusan nomor 60 tahun 2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah di Pilkada. Ketiga, putusan 69 tahun 2024 tentang kampanye di perguruan tinggi, hingga masih banyak lagi. Di sisi lain, Mahkamah Agung juga mengeluarkan putusan nomor 23 P/H tahun 2024 tentang menambahkan syarat usia calon kepala daerah dalam PKPU.

Dewan juri, kami memahami bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final and binding, dan putusan Mahkamah Agung bersifat inkrah dan memperoleh kekuatan hukum mengikat saat putusan tersebut dibacakan. Namun, perlu kita pahami bersama bahwa Pemilu merupakan sarana penyaluran hak asasi warga negara untuk menentukan pemimpin bangsa Indonesia 5 tahun ke depan. Maka dari itu, dewan juri, putusan judicial review yang dikeluarkan terhadap uji materil undang-undang Pemilu maupun peraturan KPU selama masa tahapan Pemilu berlangsung haruslah diberlakukan pada periode Pemilu berikutnya demi mencapai tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian, dan kebermanfaatan.

Dewan juri, keberpihakan kami terhadap mosi perdebatan kita kali ini dilandasi oleh tiga poin argumentasi utama. Yang pertama, secara filosofis, Pemilu syarat akan kepentingan politik, sehingga dalam Pemilu memerlukan kerangka hukum yang tepat agar dapat terwujudnya keadilan pemilu, yang mana pemberlakuan norma hasil putusan judicial review terhadap undang-undang Pemilu dan PKPU pada periode Pemilu berikutnya akan menimbulkan keadilan bagi peserta Pemilu itu sendiri. Hal ini selaras dengan semangat pasal 22E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menginginkan pemilu yang jujur dan adil. Yang kedua, secara yuridis, dewan juri, dalam undang-undang pemilu menjelaskan bahwa penyelenggara Pemilu ialah Bawaslu, DKPP, dan KPU yang harus bekerja ekstra untuk memastikan bahwa proses pemilu telah sesuai dengan aturan yang ada. Dapat kita bayangkan di tengah-tengah proses tahapan Pemilu berlangsung, ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah salah satu norma undang-undang Pemilu, sehingga KPU harus bekerja dua kali untuk mempersiapkan aturan teknis dan pelaksanaan akibat putusan judicial review tersebut. Yang ketiga, secara empiris, dewan juri, pemberlakuan putusan judicial terkait undang-undang pemilu dan PKPU pada periode Pemilu berikutnya akan meminimalkan otak aturan hukum akibat kuatnya tendensi konflik kepentingan. Sebagai contoh, putusan nomor 90 tahun 2023 yang hadir menjelang penutupan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden.

Maka dari itu, dewan juri, sebagai usus konstituendum, kami menawarkan gagasan yang pertama, memaktubkan pengaturan mengenai judicial review terhadap undang-undang Pemilu dan PKPU serta Bawaslu hanya berlaku untuk penyelenggara pemilu pada periode berikutnya dalam amar putusan MK ataupun Mahkamah Agung, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu atau maka dari itu bang. Terima kasih."

Tepat waktu. Terima kasih untuk penyampaiannya, pembicara satu dari regu Pro selesai. Kita beralih ke regu kontra. Semua sudah siap? Siap. Waktu yang sama, yaitu 5 menit, diberikan kepada regu kontra untuk menyampaikan argumentasi pembuka, dan itu dimulai dari kata pertama keluar dari mulut Anda.

"Dalam Principles of Morals and Legislation, menekankan bahwa hukum yang tidak memberikan solusi segera terhadap pelanggaran akan kehilangan fungsinya sebagai instrumen keadilan. Dalam konteks pemilu ini berarti bahwa penundaan dalam perbaikan regulasi yang tidak adil sama dengan mengabaikan prinsip keadilan, karena dampaknya akan langsung mempengaruhi hasil dan legitimasi pemilu.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Shalom. Om Swastiastu. Namo Buddhaya. Dan salam kebajikan bagi kita semuanya. Dewan juri yang arif nan bijaksana, insan pemerhati pemilu Indonesia, serta rekan kami dari tim Pro. Perkenalkan kami dari tim Universitas Indonesia, dengan saya Uningtias selaku pembicara pertama, Sandi Yuda selaku pembicara kedua, dan Valentino Rafael selaku pembicara ketiga, yang pada hari ini tegas menolak bahwa mosi putusan judicial review terhadap undang-undang Pemilu dan peraturan KPU hanya berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya.

Pertama, dewan juri, izinkanlah saya untuk mengkritisi konsepsi miskonsepsi yang telah hadir sedari awal dari landasan berpikir rekan kami tim Pro. Dewan juri yang terhormat, ketika kita berada di posisi mereka, dewan juri yang terhormat, sejatinya peraturan dan PKPU ini tidak ada upaya hukumnya, setidaknya hingga tahap pemungutan suara. Padahal, dewan juri yang terhormat, seharusnya ini akan berimplikasi dengan hak pilih, maka tidak ada kepastian yang akan terjamin di mereka. Dewan juri yang terhormat, pun tidak ada ketidakadilan yang akan terjadi dalam posisi mereka.

Kemudian, mari pendudukkan landasan berpikir pada konsep tim kontra. Dewan juri yang terhormat, mari kita lihat dari latar belakangnya bahwasanya judicial review ini adalah salah satu dari kewenangan MK dalam undang-undang Mahkamah Konstitusi, undang-undang kekuasaan kehakiman, dan juga undang-undang Mahkamah Agung telah ditegaskan bahwasanya MK adalah penafsir norma hukum. Maka dari itu, dewan juri yang terhormat, putusan hakim yang memutuskan untuk segera menerapkan hasil judicial review harus dihormati sebagai bagian dari proses pembentukan norma konstitusional yang bersifat final dan mengikat. Pada prinsipnya, putusan tersebut harus langsung dilaksanakan tanpa harus menunggu pemilu berikutnya.

Kemudian, dewan juri, melanjutkan pada landasan kami yang kedua, bahwasanya perkembangan implikasi dari suatu aturan adalah sebuah keniscayaan dalam penyelenggaraan negara. Jika ada kesalahan dalam formil ataupun substansilnya, hal ini merupakan tanggung jawab penyelenggara pemilu serta regulator harus mengakomodirnya. Seperti yang dikemukakan oleh Profesor Jimly Asshiddiqie dalam buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, penyelenggara pemilu memiliki dua tanggung jawab, yaitu sebagai pelaksana teknis dan sebagai penjaga prinsip keadilan konstitusional dalam proses pemilu. Dengan demikian, dewan juri, ketika ada perubahan yang terjadi, baik akibat judicial review, perubahan, maupun kebijakan baru, penyelenggara pemilu harus siap mengakomodasi perubahan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab mereka.

Melanjutkan pada urgensitas persoalan yang menjadi dasar mengapa kami menolak mosi perdebatan. Pertama, aturan hukum yang tidak memberikan keadilan segera dan efektif pada situasi yang sedang berlangsung akan kehilangan legitimasi. Dalam konteks pemilu, aturan yang tidak adil harus segera diperbaiki karena menyangkut hak fundamental dari warga negara. Dewan juri, sebagaimana Richard C. dalam Democracy and Election menjelaskan bahwa regulasi pemilu harus disusun dengan prinsip fairness. Jika ada ketidakadilan dalam regulasi tersebut dan tidak segera diperbaiki, maka proses pemilu secara keseluruhan akan diragukan keadilannya. Melanjutkan pada urgensi kami yang kedua, dewan juri, bahwasanya iklim politik hukum sangat dinamis, terutama dalam konteks pemilu. Larry Diamond dalam The Spirit of Democracy menyatakan perubahan sosial dan politik terjadi dengan sangat cepat, terutama di negara yang sedang berkembang demokrasinya. Jika keputusan judicial review ditunda hingga pemilu berikutnya atau periode mendatang, sangat mungkin bahwa konstelasi politik telah berubah. Dewan juri yang terhormat, hukum harus selalu dilihat sebagai proses interpretatif yang terus berkembang sesuai dengan konteks zaman. Hukum, dewan juri, adalah conversation of values, yang artinya setiap putusan harus segera diterapkan agar dapat menyesuaikan dengan nilai-nilai dan kepentingan yang berlaku di masyarakat saat ini. Menunda putusan, menunda pelaksanaan putusan, hanya akan memperlebar jurang antara hukum yang dihasilkan oleh proses judicial review dan juga realitas sosial politik yang terus berubah.

Maka dari itu, dewan juri yang terhormat, kami akan memaparkan mekanisme gagasan dan solusi yang akan dielaborasi oleh pembicara kedua dan juga pembicara ketiga. Maka dari itu, dewan juri yang terhormat, dengan kuatnya landasan dan gagasan tim Universitas Indonesia, kokoh berdiri dalam penolakan. Terima kasih."

Terima kasih untuk argumentasi pembuka dari kedua regu. Berikan semangat lagi untuk mereka, pro dan kontra! Dengan demikian, saya selaku moderator dengan resmi menutup babak satu. Bagaimana, Bapak dan Ibu? Sejauh ini yang di ujung terdengar jelas suara mereka? Saya ingin menyampaikan satu aturan tidak tertulis kepada Bapak dan Ibu para audiens. Ketika Anda melakukan perekaman atas penampilan kami di panggung ini, kami mohon dengan segala hormat untuk Bapak Ibu memperhatikan flashlight atau lampu pada kamera ponsel Anda. Mohon dipastikan agar tidak menyala, supaya visual dari panggung tidak terganggu. Terima kasih.

Rekan-rekan pro dan kontra, inilah babak yang kedua dengan peraturan sebagai berikut. Mohon disimak baik-baik. Babak ini adalah babak penyampaian bantahan dan bidasan oleh masing-masing regu. Babak dua terdiri dari empat sesi. Dewan juri, empat sesi. Dua sesi untuk regu Pro, satu dan tiga. Sesi satu dan tiga adalah bagian Anda. Dan dua sesi, yaitu dua dan empat, adalah bagian dari regu kontra. Setiap sesi berjalan 5 menit. Dan pada babak dua terdapat kesempatan untuk menyampaikan interupsi oleh regu yang tidak sedang menyampaikan bantahan atau bidasan. Sekarang, aturan interupsinya adalah disampaikan paling banyak tiga kali dalam satu sesi. Interupsi dapat disampaikan setelah 1 menit penyampaian bantahan, yang ditandai dengan ketukan buzzer sebanyak satu kali. Tolong bunyikan lagi. Dan interupsi tidak dapat disampaikan setelah penyampaian bantahan menyisakan waktu 1 menit, yang ditandai dengan ketukan buzzer sebanyak dua kali. Interupsi dapat disampaikan oleh salah satu pembicara dari masing-masing regu, 30 detik durasi yang diberikan. Dan penyampaian interupsi tidak memotong alokasi waktu 5 menit yang diberikan kepada regu yang sedang menyampaikan bantahan bidasan.

Kita mulai dengan sesi pertama Pro. Sudah siap? Siap. Akan ada bantahan dan bidasan. Siapkan mental Anda. Ini adalah babak dua sesi kesatu.

"Keadilan tidak boleh merugikan siapapun.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Dewan juri yang arif dan bijaksana, rekan pemikir kami dari tim kontra, serta pemerhati hukum kepemiluan sekalian. Perkenalkan saya Cindri Trifendi Junior selaku pembicara kedua dari tim Pro, secara tegas mendukung mosi perdebatan putusan judicial review terhadap undang-undang Pemilu dan peraturan KPU hanya berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya.

Dewan juri, sebelum memasuki pokok argumentasi, izinkanlah kami untuk membidas seluruh argumentasi yang telah disampaikan oleh rekan kami dari tim kontra, dengan yang pertama, sekali menawarkan proposisi cerdas yang solutif dan implementatif dari sisi kami. Dewan juri, dalam mekanisme kami, akan tetap terjamin prinsip keadilan konstitusional dikarenakan kami akan mengedepankan tahapan pelaksanaan Pemilu, di mana KPU harus menyusun segala law of the game Pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan Pemilu dimulai. Di mana dalam waktu 6 bulan ke depan, dipersilakan kepada seluruh warga negara yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar oleh peraturan yang dimaksud. Dipersilakan, mari kita berdebat, jawab perdebatan ini. Dalam situasi, saudara, kita ingat, dewan juri yang terhormat, bahwa ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 20 tahun 2019. Di situasi itu, dewan juri yang terhormat, syarat memilih adalah adanya e-KTP. Tapi kita tahu, dewan juri yang terhormat, permasalahan di waktu itu ada kasus korupsi e-KTP. Dewan juri yang terhormat, sehingga pengadaannya sulit. Di situ, dewan juri, Mahkamah Konstitusi menyelamatkan hak pilih dari warga negara Indonesia dengan cara membolehkan adanya klausul daripada surat, di mana dia menerima daripada rekaman e-KTP itu sendiri. Dalam posisi saudara, ketika ada permasalahan yang sama, bagaimana saudara menjawabnya? Hak konstitusional tidak akan terlanggar dalam sisi kami, di mana dalam waktu 6 bulan ke depan, dipersilakan kepada seluruh warga negara yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar. Di mana setelah 6 bulan dan tahapan Pemilu dimulai, dalam sisi kami, dewan juri, judicial review tetap diperbolehkan, namun pelaksanaan putusan dilaksanakan pada pemilu berikutnya, yang dimaktubkan dalam amar putusan, sehingga kami tidak mengganggu sifat eksekutorial dari putusan, dikarenakan putusan itulah yang memerintahkan dirinya sendiri untuk berlaku pada periode berikutnya.

Izinkanlah kami untuk memasuki ranah argumentasi, dewan juri, di mana untuk pertama sekali, mari kita tinjau tahapan pelaksanaan pemilu dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017. Dalam pasal 167 ayat 4, tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai dari perencanaan program dan anggaran, dan dipersilakan ter. Dewan juri yang terhormat, kita perlu paham bahwa putusan Mahkamah Konstitusi nomor 20 tahun 2019 keluar kurang dari 1 bulan sebelum tahapan pencoblosan. Oleh karena itu, dewan juri, bila rekan-rekan menawarkan mekanismenya adalah 6 bulan sebelum tahapan, maka pertanyaan sekarang sederhana: apabila ada suatu kerugian-kerugian konstitusional yang baru timbul kurang dari 1 bulan sebelum tahapan penyelenggaraan pemilihan umum, lantas apa mekanisme dari rekan-rekan muda tim Pro untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hak konstitusional warga negara? Karena apa, dewan juri yang terhormat, Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of human rights harus melakukan hal tersebut.

Dewan juri, dalam mekanisme kami, PKPU harus menyelesaikan segala law of the game Pemilu kurang paling lambat dalam waktu 6 bulan sebelum tahapan Pemilu dilaksanakan. Dewan juri, di mana kami mendukung mosi perdebatan pada hari ini, berbijak dalam dissenting opinion putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-22 tahun 2024. Guntur Hamzah mengemukakan bahwa dalam konteks perbandingan sistem hukum di Mahkamah Agung Amerika Serikat telah memperkenalkan sebuah doktrin yang disebut sebagai parcel principle dalam kasus Parcel v. Gonzales pada tahun 2006, yang mana doktrin tersebut dalam konteks pemilu, pengadilan tidak boleh mengubah pengaturan pemilu terlalu dekat dengan pemilu karena berisiko menimbulkan kebingungan. Maka seharusnya putusan judicial review dilakukan setelah pertama kali pelaksanaan tahapan Pemilu hanya dapat berlaku pada pemilu di berikutnya dikarenakan apa? Tahapan penyelenggaraan Pemilu merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipecah hanya berdasarkan pada jenis tahapan. Dewan juri, dengan adanya prinsip menahan diri ini, dipersilakan dewan juri, perlu diketahui bahwa tahapan Pemilu terdapat pre-election, election period, dan juga post-election itu sendiri. Dewan juri yang terhormat, maka ketika mereka menawarkan mekanisme 6 bulan tersebut, 6 bulan tersebut berada dalam tahapan apa? Tidak ada konkretisasi dari rekan kami tim Pro, dan juga tidak ada kejelasan dan kepastian mengenai mekanisme tersebut. Hal ini justru akan menimbulkan kebingungan dan bagaimana mereka akan memberikan kepastian dalam titik waktu hitungnya ketika mereka menerapkan mekanisme tersebut. Dewan juri, tahapan tersebut berada di antara perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggara pemilu, dan penetapan dan juga pemuktahiran data pemilih. Dewan juri yang kami hormati, melanjutkan ranah argumentasi kami, di mana di sini kami tidak hanya berdasarkan kata-kata, namun kami membuktikan dengan fakta, di mana menolak mosi perdebatan akan menimbulkan anomali dan ketidaksiapan penyelenggara pemilu yang pada akhirnya mengganggu pemilu. Berkaca pada pemungutan suara ulang anggota DPD di Ranah Minang Sumatera Barat, dewan juri yang kami hormati, tidak mungkin putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung ditindaklanjuti sesaat setelah putusan dibacakan. Dalam konteks pemilu, dibutuhkan proses dan waktu untuk menindaklanjuti putusan, terutama berkaitan dengan KPU yang membutuhkan instrumen hukum baru dalam bentuk revisi atau bahkan melahirkan PKPU baru. Dewan juri, fakta yang kami ungkap adalah putusan MK nomor 12/PUU-21 tahun 2023 yang terkait dengan uji materil pasal 182 undang-undang Pemilu diputus di tengah tahapan proses, di mana ketentuan dalam putusan ini gagal diakomodir dalam PKPU Nomor 11 tahun 2023 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu DPD. PKPU ini kemudian diuji ke Mahkamah Agung, ketika kemudian Mahkamah Agung membatalkan dengan putusan nomor 28 P/Hum tahun 2023 pada tanggal 29 September 2023. Titik yang kami sayangkan adalah hadirnya putusan MA ini jauh setelah penetapan DCS DPD pada tanggal 18 Agustus 2023 melalui keputusan KPU, sehingga mempengaruhi penetapan DCD dan bersinggungan dengan hak politik peserta pemilu. Di mana, dewan juri, kami secara tegas mendukung mosi perdebatan. Sekian dan terima kasih."

Kita sudah mendengar bantahan aku akan sampaikan dan bidasan dan interupsi yang semuanya diambil penuh oleh tim kontra. Anda memanfaatkan tiga kesempatan yang diberikan. Sejauh ini tidak ada aturan yang dilanggar. Kita masih di rel yang benar.

Baru aku, baru Pak. Bapak Ibu sekalian, inilah waktunya kita mendengarkan sesi yang kedua oleh pembicara kedua dari regu kontra. Apakah semua aturan sudah jelas? Sudah jelas, moderator dan dewan juri. Kita bisa lanjutkan. Saya ingin memberikan pengingat yang lembut kepada para pembicara untuk mengatur tempo bicara, untuk tidak terlalu cepat, dan mengatur artikulasi demi pendengaran.

Persiapan siap. 5 menit diberikan. Dan untuk tim Pro, persiapan untuk interupsi.

"Kontra hukum tidak tegak selalu, sekali tegak, sekali runtuh. Di sana berdiri di sini rubuh, karena ia tergantung pada tingkah laku manusia. Tugas kita adalah berdirikan ketika runtuh, tegakkan ketika rubuh. Profesor Erman Raja Gukguk. Lantas, dewan juri yang terhormat, ketika hukum pemilu belum mampu secara holistik menegakkan keadilan pemilu, maka lembaga peradilan dan para yang mulia hakim di dalamnya adalah tonggak penegak hukum pemilu. Oleh karenanya, sangat ironislah rekanmu tim Pro, bila kita justru membiarkan hukum tetap runtuh dan rubuh hingga pemilu berikutnya.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Dan salam sejahtera bagi kita semuanya. Dewan juri yang mulia, arif nan terpelajar, rekan-rekan berpikir dari tim Pro, serta insan pemerhati demokrasi Indonesia. Pada kesempatan kali ini, izinkanlah saya Sandi Yuda Pratama, selaku pembicara kedua dari tim kontra, untuk menyampaikan argumentasi dan menjawab urgensi pada perdebatan kita kali ini.

Dewan juri, sebelum masuk pada poin argumentasi, izinkan kami untuk meluruskan kekeliruan berpikir dari rekan-rekan tim Pro, sebagai berikut. Bila mereka menyatakan bahwa mekanisme mereka adalah membatasi judicial review 6 bulan sebelum tahapan, ketika kami menantang rekan-rekan, tahapan apa? Tahapan perencanaan. Bila kita lihat konstruksi tata kelola hukum pemilu, tahapan perencanaan ada di 20 bulan sebelum. Silakan, dewan juri yang kami hormati, mengubah sistem pemilu di tengah tahapan. Pada nyatanya akan menimbulkan sengketa hasil pemilihan umum. Terbukti atas nama pemohon Irman Gusman dengan nomor putusan nomor perkara 0303 PHPU DPD tahun 2024, yang pada akhirnya berujung pada ada pemungutan suara ulang di Sumatera Barat. Dewan juri, bayangkan pemungutan suara ulang merugikan negara Rp351 miliar hanya untuk satu provinsi. Dewan juri yang kami hormati, sehingga hal itulah yang tidak terjawab. Melahirkan kami dari tim kontra. Pertama, dalam menegakkan keadilan hukum pemilu, kita tidak boleh memikirkan berapa uang yang dikeluarkan, karena pemilu bukan berbicara soal uang, tapi soal kepastian. Itu yang pertama.

Kemudian, dewan juri yang kedua, kita juga perlu pahami putusan MK mengenai DPD Irman Gusman itu bukan kesalahan regulasi, tapi apa? Karena kesalahan KPU tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung itu, dewan terhormat. Yang perlu kita pahami bahwa rekan-rekanmu menyatakan bahwa tahapan yang dimaksud adalah perencanaan 20 bulan sebelum pemilu, pemungutan suara berlangsung. Bayangkan, dewan juri yang terhormat, 26 bulan lamanya kita menanti-nantikan. Bayangkan apabila ada permasalahan hukum yang terjadi 26 bulan tersebut, apakah rekan-rekanmu dari tim Pro dapat menyelesaikan? Tidak, dewan juri terhormat. Bayangkan saja, misalnya seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi nomor 20 tahun 2019, di mana pada saat itu hingga 1 bulan sebelum pemungutan suara, pada saat itu blangko KTP masih tidak ada tersedia di berbagai daerah. Dan saat itu Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan progresif untuk memberikan pengecualian. Silakan interupsi. Rekanmu dari tim kontra sepertinya hanya bermain pada deskripsi saja, dewan juri. Apabila kita berdebat dalam tataran norma, maka selesailah perdebatan kali ini. Kita perlu melihat efek domino dalam struktur terendah dalam penyelenggara."

Pemilu, yakni PPK dan juga PPS, yang harus melakukan bimbingan teknis apabila diberlakukan mekanisme tim kontra. Bagaimana bisa mereka melakukan ataupun mengetahui mengenai teknis penyelenggaraan pemilu dengan jelas, cepat, dan juga efisien?

Dewan juri, setitik pun kerugian konstitusional dewan juri yang terhormat harus diselesaikan oleh lembaga peradilan. Oleh karena itu, dewan juri terhormat, bila rekan-rekan menyatakan bahwa kami menyampaikan *base case*, semua permasalahan konstitusional harus diselesaikan oleh majelis Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung. Itu jawabannya, dewan terhormat. Maka argumentasi kami yang pertama, permasalahan dalam penentuan dan pemenuhan kebutuhan serta keadilan hukum dalam Pemilu merupakan persoalan yang penuntasannya harus sesuai konteks kebutuhan. Yakni, ada yang harus dituntaskan segera dalam tahapan Pemilu, namun di sisi lain terdapat juga yang dapat diselesaikan pada pemilu berikutnya.

Dewan juri, guru besar hukum tata negara Leiden University, Win Vermans, dalam pernyataannya menyebutkan bahwa persoalan kebutuhan hukum dalam konteks pemilu harus dipandang secara kasuistis dan situasional, sehingga tidak boleh ada pemberian standar rata untuk menyelesaikan persoalan penegakan hukum pemilu. Silakan, dewan juri.

Ibarat aturan permainan sepak bola, apabila diubah di tengah-tengah jalan, maka akan menimbulkan kegaduhan. Hal inilah yang tidak kami inginkan dalam tahapan Pemilu, yang mana, dewan juri, menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sebagaimana dengan halnya hadirnya putusan nomor 90 tahun 2023 yang justru hadir menjelang penutupan bakal calon presiden dan wakil presiden.

Itulah, dewan juri terhormat, esensi kita memilih hakim konstitusi, memilih hakim agung sebagai penegak demokrasi dan penegak hukum kita. Kenapa, dewan juri terhormat, ketika mereka sedang melaksanakan pekerjaannya, ketika mereka sedang mengerjakan dan bagaimana mereka mengeluarkan putusan, maka tentu dewan juri terhormat, keadilan dan interpretasi itu diserahkan kepada hakim konstitusi. Kenapa, dewan juri terhormat, ketika kita melarang apa yang disampaikan oleh tim kontra, tidak boleh ada putusan *judicial review* selama 26 bulan? Maka pertanyaannya sekarang, apabila ada permasalahan hukum pemilu 1 hari sebelum pemungutan suara, apa yang menjadi penyelesaiannya? Bila rekan-rekan menjawab PKPU, PKPU bermasalah. Lantas, apa upaya hukumnya? Tidak ada, dewan juri terhormat. Justru itulah esensi pengadilan. Kenapa pengadilan yang mampu untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.

Begitu juga, dewan juri terhormat, perlu kita tegaskan konsep hukum yang sederhana: *Justice delayed is justice denied*. Kenapa, dewan juri terhormat? Karena ketika kita telah mengetahui ada kekosongan hukum dan juga ketidakadilan dalam hukum pemilu, tentu haruslah disesuaikan sesuai dengan kebutuhan. Karena, dewan juri terhormat, mari kita berkaca bahwa hakim adalah lembaga independen yang fungsinya memang merupakan memberi terang atas kegelapan dan kekeliruan hukum, sehingga tidak boleh ada pengaturan hukum untuk membatasi pekerjaan hakim.

Mewakili ketua Mahkamah Konstitusi dan guru besar hukum tata negara Universitas Andalas, Profesor Saldi Isra mengemukakan, hakim dalam memutus perkara tentu mengedepankan kepentingan hak warga negara dan bangsanya, sehingga hakim juga pasti akan mempertimbangkan realitas politik dan hukum dalam mengadili perkara, termasuk apakah putusan ini dapat ditunda pelaksanaannya atau harus dilakukan segera. Karena, Mahkamah Konstitusi misalnya, telah melalui berbagai putusannya telah menyatakan bahwa ada persoalan hak konstitusional yang harus diselesaikan segera, seperti putusan nomor 20 tahun 2019. Ada juga yang dapat ditunda pelaksanaannya, seperti putusan nomor 116 tahun 2023. Sehingga, itulah kenapa kami menolak mosi perdebatan kali ini. Sekian, terima kasih.

[Tepuk tangan]

Saya bisa merasakan kita semua teredukasi, penuh semangat dan antusiasme yang menular dari pro dan kontra. Sekali lagi, tambahkan semangat untuk mereka. Masih di babak yang kedua, dan kali ini kita memasuki sesi ketiga yang akan disampaikan oleh regu. Apakah ada peraturan yang perlu saya ulang? Jelas, taati aturan dan persiapan untuk menerima interupsi dari lawan debatmu. Lima menit waktunya.

Dewan juri, inilah pro. Integritas penyelenggaraan pemilu harus didukung oleh regulasi yang tegas dan jelas, peserta pemilu yang kompeten, serta birokrasi yang netral. Profesor Muhammad.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Dewan juri yang kami hormati, rekanku dari tim kontra, serta seluruh pemerhati pemilu sekalian. Sebelum masuk kepada tataran argumentasi, izinkanlah kami untuk merekonstruksi kesalahan berpikir dari rekan kami tim kontra, di mana rekan kami dari tim kontra mencanangkan bahwasanya mekanisme kami akan menghilangkan independensi dari hakim. Namun, dewan juri, kami tekankan dalam mekanisme kami tidak akan ada penghilangan independensi hakim, karena sejatinya hakim bekerja berlandaskan dengan regulasi dan mekanisme. Kami adalah mematuhkannya di dalam regulasi yang nantinya akan menjadi landasan hakim untuk membuat putusan tersebut.

Masuk kepada ranah argumentasi kami, dewan juri. Mari kita melihat fakta empiris. Berapa banyak putusan *judicial review* yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi dalam mengajukan *judicial review* terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017. Di mana berdasarkan *tracking record* Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, terdapat 151 perkara yang diajukan. Di mana, dewan juri, dalam fenomena ini tentu tentunya terdapat posibilitas adanya perubahan-perubahan terhadap norma dalam undang-undang pemilu yang bermuara pada ketidakpastian hukum yang akan tercipta, dewan juri.

Silakan. Lantas, mengapa jika ada 151? Dewan juri yang terhormat, 151 itu semuanya pernyataan daripada masyarakat bahwa itu adalah potensi daripada kerugian konstitusionalnya, sehingga Mahkamah Konstitusi memiliki tujuan untuk menciptakan kepastian hukum dari setiap perkaranya. Itu bukan ketidakpastian hukum, dewan juri. Kemudian kontekstualisasinya, kita harus nyatakan, dewan juri yang terhormat, bahwa keadaan sosial, perspektif yang ada di masyarakat itu selalu berubah dari waktu ke waktu. Kita bisa bicara di dewan juri yang terhormat, banyak sekali yang mendekati waktu pemungutan. Itulah yang menjadi permasalahan. Lantas, jika ada situasi demikian, bagaimana solusi saudara? Sekali lagi kami nyatakan bahwasanya terdapat posibilitas terjadinya perubahan norma atau regulasi itu sendiri yang akan bermuara pada ketidakpastian itu, dewan juri.

Melanjutkan ranah argumentasi kami, sejatinya *the motion is the solution*. Mosi adalah solusi pada permasalahan di *status quo* pada saat ini, dewan juri yang kami hormati. Perubahan mendadak terhadap sistem dan juga regulasi pemilu yang sudah berjalan dapat menimbulkan kekacauan dan ketidakpastian, di mana pada pemilu terdapat tahapan yang kompleks dan penyelenggara pemilu yang bekerja sesuai dengan landasan regulasi yang harus jelas dan juga tuntas. Dalam mekanisme rekan kami dari tim kontra, tentu akan berdampak pada kinerja.

Silakan, dewan juri yang terhormat. Kita perlu memahami mekanisme rekan-rekan tim pro adalah membatasi putusan *judicial review* 6 bulan sebelum tahapan perencanaan, artinya 26 bulan sebelum pemungutan suara. Bayangkan, dewan terhormat, kami yakin menantang rekan-rekan dari tim pro apabila terdapat permasalahan hak konstitusional warga negara sepanjang 26 bulan tersebut, maka siapa yang menyelesaikan? Apakah bentuk PKPU? Apakah bentuk revisi undang-undang? Atau apa yang menjadi mekanisme dari rekan-rekan tim untuk menyelesaikan persoalan hak konstitusional warga negara selama 26 bulan lamanya, 2 tahun lebih, dewan juri yang terhormat.

Dewan juri, dalam hukum kita mengenal antinomi hukum, di mana dalam hukum pasca masih ada hak-hak yang bersinggungan. Dan kami berdiri pada kemaslahatan masyarakat Indonesia, di mana kami memiliki kemaslahatan yang lebih besar. Kami menambahkan tambahan tahapan di mana akan terdapat masa sanggah. Setiap warga negara bebas untuk melakukan *judicial review* apapun terhadap regulasi yang sudah dibuat oleh KPU ataupun oleh pembentuk undang-undang.

Melanjutkan ranah argumentasi kami, dewan juri. Kembali lagi, setiap perubahan dalam regulasi mengharuskan penyelenggara untuk melakukan penyesuaian yang signifikan dalam penyelenggaraan pemilu. Hal ini tentunya akan menambah beban kerja mereka dan berpotensi menurunkan kualitas penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Hal ini tentunya dapat membuat para penyelenggara pemilu, partai politik, bahkan masyarakat untuk kesulitan beradaptasi dengan cepat dan juga efektif.

Dewan juri yang kami hormati, mari kita membawa perdebatan kali ini satu tingkat lebih tinggi dengan melihat perbandingan negara lain, yakni praktik internasional yang telah terjadi, di mana, dewan juri, dalam jurnal *Positive and Negative in Personal Principle* halaman kedua menyatakan bahwasanya *personal principle is the key for the integrity in democracy*. Di mana, silakan, dewan juri yang terhormat. Perlu diketahui bahwasanya putusan MK itu tidak melihat satu orang saja atau individual, dewan juri yang terhormat. Nyata-nyatanya putusan MK adalah memandang realitas publik yang mana, dewan juri, kehendak publik itu sendiri menunjukkan bahwasanya putusan ini harus dilaksanakan, dewan juri terhormat, untuk menciptakan kepastian dan kejelasan itu sendiri. Sementara dari rekan kami dari tim pro tidak mampu mengakomodir dan memahami konsep mengenai putusan MK ini sendiri.

Sekali lagi kami nyatakan, dewan juri, bahwasanya tidak hanya hak individual yang akan dilindungi dalam mekanisme kami, namun juga hak warga negara, di mana setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas, yang hanya akan lahir dengan regulasi yang jelas dan juga tegas. Oleh karena itu, sekali lagi mosi adalah solusi.

Kembali melihat perbandingan negara lain dari kami, di mana pada Amerika Serikat, permasalahan yang terjadi adalah sama dengan sistem pemerintahan Indonesia, di mana terdapat banyak perubahan sistem ataupun regulasi yang terjadi pada saat pemilu itu sendiri. Maka *personal principle* melarang apapun perubahan terhadap regulasi menjelang pemilu. Adapun kami selaku tim pro menawarkan gagasan yang sangat solutif, yakni yang pertama, agar terdapat landasan yang jelas mengenai pemberlakuan putusan *judicial review* ini. Kami akan mematuhkannya pengaturan mengenai ini yang akan berlaku pada penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga MA tersebut, yang selanjutnya akan dimuatkan dalam peraturan perundang-undangan, yakni undang-undang pemilu dan pilkada. Yang kedua, adalah kami juga akan menambahkan tahapan di antara pembuatan regulasi dan juga pemutakhiran data pemilu, di mana akan kami tawarkan mekanisme masa sanggah. Seluruh pengaturan pemilu akan dapat dilakukan *judicial review* oleh seluruh warga Indonesia dalam waktu 6 bulan ini. Kami juga akan memberikan kesempatan untuk memulihkan seluruh hak konstitusional, namun setelah itu akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Bangga menjadi tim pro. Selesai.

Barusan dari tim pro di babak yang kedua, sesi yang ketiga. Sebelum kita lanjutkan ke sesi yang keempat atau terakhir di babak kedua ini, yang akan disampaikan oleh tim kontra, kami ingin mengingatkan dengan hormat kepada seluruh peserta acara. Dimohon dalam debat yang disampaikan, bahkan tanpa interupsi dari moderator, kami mohon saudara-saudara untuk tidak melakukan tepuk tangan atau bahkan mengeluarkan suara dari mulut Anda. Kita jaga keheningan supaya kita bisa berfokus pada konten yang disampaikan secara naratif bisa diikuti. Rekan-rekan, terima kasih untuk kerja sama Anda. Inilah saatnya babak yang kedua, sesi yang keempat, di mana regu kontra akan menyampaikan bantahan atas bidasan yang disampaikan oleh regu pro. Dalam sesi satu, kita akan mendengar pembicara yang ketiga dari regu kontra. Waktunya 5 menit, dimulai dari Anda mulai berbicara.

Selamat malam, dewan juri. Saya pembicara ketiga daripada tim kontra, dan saya akan tuntaskan perdebatan kali ini. Mari kita mulai, dewan juri yang terhormat. Sejelas-jelasnya produk hukum selalu ada upaya hukum untuk merevisi ataupun melihat mempertimbangkan apakah hukum yang dibilang jelas itu memiliki kerugian atau tidak. Itulah esensi *judicial review*, dewan juri terhormat. Tidak dapat dihilangkan. Saudara pun tidak menyatakan prinsip hukum mana yang memperbolehkan hal tersebut, dewan juri. Itu prinsip yang pertama.

Kedua, dewan juri yang terhormat, kita harus lihat keadaan sosial dalam perspektif kontekstual, kontekstualitas daripada politik. Sejatinya, dewan juri yang terhormat, hal itu tidak dapat diakomodir sejatinya seluruhnya oleh peraturan KPU. Dewan juri yang terhormat, bayangkan dalam posisi mereka, dewan juri yang terhormat, peraturan KPU menimbang seluruh ketentuannya, tapi peraturan KPU, dewan juri yang terhormat, tidak dapat dibuat sewaktu-waktu. Konotasinya, dewan juri yang terhormat, ketika putusan MK itu, putusan MK bersifat menyelamatkan kontekstualisasi daripada permasalahan sosial. Sebagaimana telah disebutkan oleh pembicara kedua saya, dewan juri terhormat, contohnya adalah pada kasus e-KTP. Di putusan MK nomor 20 tahun 2019, terbukti putusan MK menyelamatkan hak memilih bagi setiap warga negara, dan tidak pernah dijawab oleh rekan kami daripada tim pro, dewan juri terhormat.

Kontekstualisasi pertama, dewan juri yang terhormat, kita harus menimbang perspektif filosofis politisnya terlebih dahulu. Profesor dari Yale University, Harry Wellington, dalam bukunya terkait *Law of Judicial Review*, mengemukakan bahwa *judicial review* akan dilakukan, dewan juri yang terhormat, menyesuaikan pada refleksi kebutuhan hukumnya. Mengapa bisa demikian, dewan juri yang terhormat? Karena dalam *judicial review* dipersilakan.

Pertama, kami akan menjawab pertanyaan dari rekan kami tim kontra. Prinsip apa yang memperbolehkan? Kami telah menyatakan bahwasanya *prosal principle* sudah memperbolehkan hal itu dan telah ada praktiknya di Amerika Serikat. Kemudian yang kedua, rekan kami juga luput bahwasanya *personal principle* sejatinya telah dimuatkan di dalam peraturan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri mengenai pemilu serentak yang adanya pada tahun 2013, namun malah berlaku pada tahun 2019. Oleh karena itu, mekanisme kami sudah pernah dilakukan. Bahkan di Amerika Serikat saja, dewan juri yang terhormat, *prosal principle* dikecam studinya ada, dewan juri yang terhormat, di Ohio State University di tahun 2020. Latar belakangnya, dewan juri yang terhormat, ketika ada putusan Republik dan Demokrat di tahun 2020, ada konteks yang unik, dewan juri yang terhormat, yang kita kenal bersama dengan situasi pandemi. Konotasinya, dalam waktu itu pengadilan masih mempertahankan *personal principle*. Ini adalah salah satu jenis fakta sosial, dewan juri yang terhormat, ketika saudara masih mempertahankan konotasi tersebut untuk dapat diadakan dalam argumentasi saudara. Tidak ada kontekstualisasi daripada permasalahan sosial politik yang dapat saudara selesaikan, padahal dewan juri yang terhormat, pemilu bukan hanya berbicara mengenai kebiasaan dan ketentuan, tetapi kita berbicara mengenai keadilan, dewan juri.

Silakan, dewan juri. Terdapat putusan MA nomor 23/P/H tahun 2024 yang memberikan batasan syarat usia pelantikan berdasarkan jadwal pelantikan. Padahal pada saat tersebut, pendaftaran pencalonan parpol individu telah berlangsung. Sehingga pertanyaan kami sederhana, di mana keadilan yang sebenarnya ingin rekan tim kontra tegakkan? Padahal merubah sistem di tengah-tengah tahapan yang sedang berlangsung, pada nyata-nyatanya akan menimbulkan kepastian hukum yang berujung kepada ketidakadilan. Sekian dan terima kasih. Mari kita berbicara mengenai normatif, lalu saya akan jabarkan secara praktis, dewan juri.

Ketika secara normatif, pertama, ketika hakim memutuskan demikian, maka kita dapat ketahui, dewan juri yang terhormat, bahwa hakim agung dalam posisi dalam ketentuan apa yang disampaikan rekan kami daripada tim pro, maka dia telah menginterpretasikan kebutuhan hukum daripada masyarakat itu sendiri. Karena itu diatur dalam pasal 5 ayat 1 undang-undang kekuasaan kehakiman, ketika hakim ingin menjatuhkan suatu putusan. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kita ketahui dulu konotasi daripada praktisnya, dewan juri yang terhormat. Praktisnya adalah apa yang disampaikan rekan kami daripada tim pro. Ketika konotasinya adalah pada Mahkamah Agung itu sendiri, dewan juri yang terhormat, ternyata dibuka saja keadilan merepresentasikan masyarakat. Ketika nantinya bahwa masyarakat itu merupakan menyatakan bahwa itu sesuatu yang tidak adil, maka masyarakat memiliki hak, dewan juri terhormat, untuk tidak memilih calon yang lulus oleh karena putusan MA tersebut. Oleh karena itu, dewan juri terhormat, kita melihat bahwa ini adalah bentuk pendewasaan politik. Bagaimana cara bangsa kita melihat adanya penggunaan hukum bukan untuk membatasi, dewan juri terhormat, tetapi kita harus melihat bagaimana cara hukum itu sendiri menyesuaikan keadaan politis, dewan juri yang terhormat. Begitulah cara menjawab posisi perdebatan kali ini.

Kemudian, dewan juri yang terhormat, apa yang disampaikan oleh rekan dari menyatakan bahwasanya pengaturan hukum dari awal secara serta merta, dewan juri yang terhormat, dibatasi ketika ada masa sanggah. Bayangkan, dewan juri yang terhormat, di mana kekuasaan kewenangan daripada hakim itu sendiri, hakim konstitusi dan hakim agung. Mereka, dewan juri yang terhormat, memiliki kewenangan atas karena lembaga peradilannya yang merupakan pengujian norma, dewan juri yang terhormat. Kita bisa lihat ini ketika konotasinya.

Silakan, dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra. Sekali lagi kami menekankan bahwasanya tidak ada pembatasan hak negara dalam mekanisme kami. *Judicial review* tetap dapat dilakukan oleh seluruh warga Indonesia, namun dengan menjunjung asas kebermanfaatan. Maka sudah seharusnya mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif. Kemudian yang kedua, tim kontra pun tidak dapat menyajikan apa kebaharuan hukum yang mereka inginkan untuk menyelesaikan permasalahan pada *status quo* saat ini, sehingga tidaklah relevan ketika saudara menyatakan dewan juri terhormat dari rekan kami dari tim pro menyatakan bahwa mekanisme mereka adalah terlebih dahulu menunda keberlakuan daripada putusan itu. Itu artinya, dewan juri terhormat, hukum yang dibuat oleh pemerintah secara rigid dan mematikan interpretasi daripada hakim itu sendiri. Kita harus yakini, dewan juri terhormat, bahwa perspektifnya adalah hakim yang memiliki kekuasaan. Itulah sifat hakim, dewan juri terhormat. Dia disumpah. Oleh karena itu, dikontekstualisasikan dalam posisi kami memang, dewan juri terhormat, dimungkinkan ada kondisi di mana atas kebutuhan politis, Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung menunda daripada suatu putusan tersebut terkait dengan keberlakuannya. Tetapi di sisi yang bersamaan, dewan juri yang terhormat, ketika ada urgensi tertentu, maka hakim-hakim ini pun dapat membaca situasi dan mengeluarkan putusan tersebut untuk berlaku secara efektif dari situasi sekarang. Konotasinya, salah satunya, dewan juri terhormat, adalah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 tahun 2024, di mana, dewan juri terhormat, kita bisa membaca bahwa putusan ini dikeluarkan, dewan juri, untuk menghindari adanya praktik calon tunggal di semua kepala daerah karena adanya hegemoni politik. Di sinilah, dewan juri yang terhormat, Mahkamah Konstitusi secara tegas dan lantang menyatakan bahwa mereka menyelamatkan demokrasi di Indonesia. Itu tidak pernah disampaikan dalam posisi saudara, karena saudara daripada kami, rekan kami tim pro, hanya menyatakan dewan juri yang terhormat, bahwa mereka berhenti sedemikian rupa pada PKPU semata. Justifikasi kami jelas, dewan juri terhormat, kami mengkomparasikannya dengan Korea Selatan. Di Korea Selatan, dewan juri terhormat, persepsi demokrasinya baik, di mana ketaatan hukumnya baik, bahwa mereka mengerti dan merasa ketika ada proses politik yang mendewasa, maka hukum dapat menyesuaikan dari waktu ke waktu. *Veritas, probitas, et justitia*. Salam dari kami, Universitas Indonesia.

Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti, berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi yuridis, filosofis, dan juga sosiologis. Yang kedua, tidak terdapat kebaharuan pada gagasan rekan kami dari tim kontra. Kemudian yang ketiga adalah mereka hanya berputar-putar pada kerugian individual, yakni e-KTP saja, padahal kami telah memuatkan dalam mekanisme kami bahwa juga akan ada hak masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas. Di mana mekanisme kami adalah mekanisme yang paling solutif, yakni yang pertama, memuatkan pengaturan mengenai *judicial review* terhadap undang-undang pemilu, PKPU, serta Perbawaslu hanya akan berlaku untuk penyelenggaraan pemilu periode berikutnya dalam amar putusan MK dan juga putusan MA, yang kemudian akan dimuat dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dan yang kedua, dalam mekanisme kami, kami juga akan mengedepankan tahapan pelaksanaan pemilu, di mana KPU dan juga pembentuk undang-undang harus menyusun *law of the game* pemilu paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai. Dalam waktu 6 bulan tersebut, dipersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan *judicial review*, namun setelah 6 bulan tersebut, maka *judicial review* akan diberlakukan pada pemilu periode berikutnya. Dewan juri, sejatinya argumentasi rekan kami tim kontra melawan seakan-akan seperti rusa yang menanduk pohon beringin, tanduk patah, pohon pun tak rebah. Oleh karena itu, kami dari tim pro mengajak dewan juri serta seluruh pemerhati pemilu untuk seperahu dengan kami mendukung mosi perdebatan pada kali ini. Wassalamualaikum. Selesai dari tim pro.

Yang terhormat. Berikut kita akan mendengarkan dan akan disampaikan oleh tim kontra dalam waktu 2 menit. Perdebatan ini bukan untuk mempertahankan ambisi, tetapi melahirkan solusi. Dewan juri yang terhormat, rekan kami dari tim pro justru berapi-api untuk mempertahankan kekeliruan mereka dalam dalam rangka mendukung dukungan dalam rangka mendukung gagasan mereka yang sejatinya merupakan kesalahan. Dewan juri yang terhormat, mari memperhatikan bahwasanya dalam rekan kami dari tim pro, mereka justru mematikan interpretasi hakim itu sendiri dalam gagasan mereka, yang mana hal itu jelas melanggar hak konstitusional. Kemudian, dewan juri yang terhormat, kekacauan dan juga ketidakadilan justru akan berlaku di ranah rekan kami dari tim pro, karena dewan juri terhormat, mereka tidak mampu memperhatikan masalah realitas sosial yang ada pada mekanisme mereka yang hanya berkisar 6 bulan saja. Itu tidak mencakup keseluruhan permasalahan ini, dewan juri terhormat, karena permasalahan tidak boleh hanya dibatasi oleh waktu. Permasalahan ini dapat terjadi kapanpun, dewan juri terhormat. Kemudian kami pun dari rekan tim dari tim kontra justru lebih mampu mengkonstruksikan gagasan solusi. Yang pertama, dewan juri, memperkuat pengkajian dan observasi aturan pemilu yang diadakan secara aktif. Kemudian yang kedua, penegasan putusan Mahkamah Konstitusi untuk selalu memberi rasionalisasi khusus dalam hal memberlakukan substansi putusan di waktu mendatang. Kemudian, dewan juri yang ketiga adalah mempertahankan eksistensi lembaga peradilan dalam menguji PKPU dan juga undang-undang pemilu yang disertai dengan pengawasan ketat kepada hakim untuk menghindari adanya kepentingan. Dewan juri terhormat, sehingga solusi kami lebih konkret dalam mengatasi permasalahan dan isu hukum yang ada dalam mosi ini. Mengutip dari perkataan tim pro, mosi adalah solusi, maka dengan tegas, dewan juri terhormat, tim kontra lebih mendirikan, lebih membangun, dan juga lebih mendirikan solusi dengan tepat, dengan jelas, dan juga menjamin kepastian serta keadilan, serta contoh-contoh yang tepat, dewan juri terhormat. Maka dari itu, akhir kata kami Universitas Indonesia mengajak hadirin sekalian berdiri bersama kami dalam konkritnya solusi demi masa depan demokrasi. Selesai.

Dewan juri yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Demikianlah tiga babak yang telah kita lewati bersama. Semuanya muncul kekuatan dan pencerahan. Ini juga adalah energi yang telah Anda berikan kepada kami di panggung. Oleh sebab itu, tepuk tangan bukan hanya buat mereka, tapi buat orang di sebelah Anda. Saya silakan kepada kedua grup untuk bersalaman sebelum kami silakan Anda kembali ke tempat masing-masing. Hadirin sekalian, Universitas Indonesia dan Universitas Andalas. Wow, debat yang cukup cepat untuk kita ikuti. Berapi-api, penuh dengan semangat, kecerdasan intelektual yang tinggi. Terima kasih, rekan-rekan kontra. Terima kasih, rekan-rekan pro. Saya tutup babak yang kedua. Tepuk tangan meriah untuk mereka, sekali lagi, lebih meriah lagi, lebih meriah. Bisa ini kesempatan Anda. Ya, itu yang tadi saya dengar, dan sekarang kami bisa mendengarnya dalam momen yang pas. Terima kasih. Hormat kami kepada para audiens. Inilah babak terakhir, yaitu babak ketiga. Izinkan saya mengingatkan peraturannya secara singkat. Babak ketiga ini, dewan juri yang terhormat, adalah merupakan penyampaian tentang penajaman solusi dan resolusi. Masing-masing regu akan menyampaikan di dalam durasi 2 menit, dan akan disampaikan oleh salah satu pembicara. Mohon siapkan pembicara satu, dua, atau tiga, satu orang saja. Terdapat ketukan buzzer sebanyak satu kali yang menandakan waktu penyampaian sisa satu menit. Supaya familiar, saya bunyikan kembali. Itu artinya satu menit terakhir. Rekan-rekan peserta bisa memahami. Silakan untuk babak terakhir ini, pro mulai.

Tes. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya sampailah kita pada sesi kesimpulan. Debat adalah seni beradu argumentasi, bukan sarana adu emosi. Dewan juri yang kami hormati, serta rekan kami dari tim kontra, mari kita menilik apa yang membedakan kami daripada rekan kami dari tim kontra. Pertama, rekan kami dari tim kontra telah gagal mendudukkan mosi dari segi

Tahu, meski kau takkan pernah tahu. Aku persembahkan hidupku untuk-mu. Telah kurilahkan hatiku padamu, namun kau masih bisu. Diam seribu bahasa, dan hati kecilku bicara.

[Musik] Kau buatku seluruh [Musik] hatiku. Semoga akan mengilhami susih hatimu yang beku. Semoga kau datang keajaiban, hingga akhirnya kau pun tahu. Aku mencintaimu lebih dari yang kau tahu. Meski kau takkan pernah jauh. Ikut baru dari cintaku menembus sebenar.

[Musik] Kuatu seluruh hatiku. [Musik] [Tepuk tangan] Seputus suara sekeras mungkin yang kau [Musik] mau. Ku buatmu terima [Musik] kasihmu. [Musik] [Tepuk tangan]

Sa semelah kau buat terus suruh hatiku seluruh hatimu. [Musik] Tepuk tangan untuk kita semua. [Musik] Masih semangat ini masih mau lanjut, tapi sepertinya akan dilanjutkan oleh teman saya satu ini. Ya, selamat malam semuanya.

Setiap ada kamu, mengapa jantungku berdetak lebih kencang seperti genderang mau perang. Setiap ada kamu, mengapa darahku mengalir lebih cepat dari ujung kaki ke ujung kepala. Setiap ada kamu, otakku pikir bagaimana caranya untuk berdua bersama kamu.

W aku sedang ingin bercinta, karena mungkin ada kamu di sini. Aku ini sedang ingin bercinta, karena mungkin ada kamu di sini. Aku ini k. [Musik]

Setiap ada kamu, mengapa jantung ini berdetak lebih kencang seperti genderang mau perang. Setiap ada kamu, mengapa darah ini mengalir lebih cepat dari ujung kaki ke ujung kepala. Setiap ada kamu, mengapa jantungku berdetak lebih kencang seperti genderang mau perang. Setiap ada kamu, mengapa darahku mengalir mengalir lebih cepat dari ujung kaki ke ujung kepala. Aku sedang ingin bercinta, karena [Tepuk tangan] [Musik]