Transcription
lampu dan nanti jenara nanti jenara dengan tidak adanya sekolah, tidak adanya teknologi, menciptakan suatu lembaga silaturahmi sebagai penjaga maritim di laut. Sejak dahulu hingga sekarang masih bertahan. Dalam catatan Perjalanan Marco Polo disebutkan pada tahun 1292 tentang peran Panglima Laut. [Musik] Mereka melaporkan berdasarkan informasi dugaan pelanggaran. Pangkalan PSKP60 akan melakukan kegiatan operasi pengawasan di laut. [Musik]
Jadi, masyarakat Bajo ini memang harus mempertahankan yang namanya kearifan lengkap. Modernisasi global ini juga tidak bisa kita hindari karena ini adalah perkembangan zaman. Jadi, kita harus mengikuti perkembangan zaman, tetapi jangan lupa jati diri kami sebagai Suku Bajo yang merupakan turunan dari nenek moyang. Harapan saya, mudah-mudahan anak saya atau keponakan dan cucu saya masih ada yang bisa melanjutkan alat tangkapan ini. Karena ini, pencarian kita di laut lebih nyaman mencari di laut daripada di daratan. Jika kita Bajo, [Musik] kita mulai 2. [Musik] [Musik]
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam. Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua. Shalom. Om Swastiastu. Namo Buddhaya, dan salam kebajikan.
Yang terhormat para narasumber yang telah hadir bersama kita pagi ini. Ada Bapak Ujang Komaruddin Asdani selaku Direktur Sarana Prasarana dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Kemudian, ada Bapak Catur Sarwanto selaku Direktur Pemberdayaan Usaha dari Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Selanjutnya, ada Bapak Teku Elfitrasyah selaku Direktur Penanganan Pelanggaran dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Selamat pagi, Pak Teku. Selamat pagi. Kemudian, ada Bapak Widya Rusiyanto selaku Kepala Pusat Mutu Pascapanen dari Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan. Selamat pagi, Pak Widya. Waalaikumsalam.
Dan juga yang turut hadir secara daring sudah bergabung dengan kita, di sini ada Ibu Mahfudiah selaku Kepala Biro Hukum dari Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selamat pagi, Ibu Mahfudiah. Apakah suara kami terdengar jelas di sini? Ya, selamat pagi, Bu Mahfudiah. Selamat pagi, Mbak. Suaranya terdengar jelas, ya. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat pagi, Bapak, Ibu semua. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terdengar jelas, ya, Ibu, suara kami di sini, ya? Insyaallah. Insyaallah. Oke.
Dan juga yang kami banggakan, rekan-rekan media, para tamu undangan, dan peserta Bincang Bahari, baik yang mengikuti secara langsung maupun secara daring melalui Zoom dan YouTube Kementerian Kelautan dan Perikanan. Senang sekali saya, Angget Bena, dapat kembali hadir dan mohon izin untuk memandu jalannya acara Bincang Bahari edisi kali ini dengan tajuk reformasi izin usaha berbasis risiko di sektor kelautan dan perikanan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Sahabat Bahari, reformasi perizinan usaha menjadi salah satu pilar penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Dalam prosesnya, kini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Regulasi ini mendorong perizinan yang lebih pasti, terintegrasi melalui OSS, dan proporsional berdasarkan tingkat risiko usaha. Betul, ya, Bapak-bapak, ya? Dengan demikian, apakah artinya semakin rendah risiko, maka proses perizinannya semakin mudah, begitu, Pak? Bisa jadi, ya. Dan juga, semakin tinggi risikonya, maka dibutuhkan pemenuhan standar teknis dan pengawasan yang lebih ketat.
Sahabat Bahari, mungkin untuk mengawali pagi hari ini, kita tanya dulu dari unit kerja Bapak-bapak sekalian. Apa saja, Pak, langkah konkret atau upaya yang telah dilakukan dalam mengimplementasikan regulasi ini? Mungkin dari sisi sosialisasi, penyusunan standar teknis, atau dukungan terhadap pelaku usaha. Mungkin dari Pak Catur Sarwanto. Bagaimana, Pak? Silakan, Pak.
Baik. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih, Ibu moderator, dan yang kami hormati Bapak-bapak Direktur, dan juga Ibu Kepala Biro, serta teman-teman wartawan semuanya. Baik, dari sisi yang tadi disampaikan, bahwa memang kami menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 ini. Kami sudah melaksanakan beberapa hal, yaitu terkait dengan sosialisasi dengan para pelaku yang sudah kami laksanakan dalam waktu dua minggu yang lalu. Dan itu juga kami berkoordinasi dengan teman-teman kolega kami di Kementerian Investasi dan BKPM. Tentu kami juga dalam proses penyusunan dan penyesuaian proses layanan perizinan. Tentunya ada beberapa hal yang perlu kami benahi dan perbaiki untuk meningkatkan pelayanan kepada para pemangku kepentingan kami.
Oke, sosialisasi sudah dilakukan, berarti, ya, Pak, ya? Baik. Luar biasa. Itu kalau dari Pak Catur Sarwanto. Selanjutnya, kalau dari Pak Ujang Komarudin, bagaimana, Pak?
Baik, terima kasih, Mbak Anggi. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat pagi, Bapak, Ibu sekalian yang kami banggakan, rekan-rekan para direktur, kemudian juga Ibu Kepala Biro yang hadir melalui daring, Ibu Mahfudiah. Terima kasih, Mbak Anggi. Dan juga rekan-rekan Sahabat Bahari, pemangku kepentingan perikanan dan kelautan. Kemudian juga rekan-rekan para wartawan, baik yang hadir melalui daring ataupun juga hadir di tempat ini.
Ada beberapa hal yang sudah kami laksanakan dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. Mirip dengan apa yang tadi disampaikan oleh Bapak Direktur Catur Sarwanto, bahwa untuk merespons hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Emm, jadi Peraturan Pemerintah ini masih hangat, Bapak, Ibu sekalian, terbit pada tanggal 5 Juni tahun 2025. Jadi baru sebulan yang lalu. Ini *fresh from the oven*, ya. Dan alhamdulillah, kami juga beberapa hari setelah terbit Peraturan Pemerintah ini, langsung melaksanakan sosialisasi melalui konsultasi publik. Jadi, kami mengundang rekan-rekan pemangku kepentingan, pelaku usaha, baik pelaku usaha pakan, kemudian juga obat ikan, dan juga pelaku usaha di produksi, hadir di KKP untuk kami sampaikan kegiatan-kegiatan pelayanan yang dilaksanakan sebagai bentuk respons terhadap hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Kemudian juga yang kedua, kami saat ini sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait dengan pakan, dan salah satunya adalah untuk memberikan sistem pelayanan yang lebih baik lagi sehingga lebih kondusif terhadap usaha, seperti itu. Terima kasih, Mbak.
Luar biasa, Pak Ujang. Selanjutnya, kita dengarkan dari Pak Widya, seperti apa, Bapak?
Baik, terima kasih, Mbak Anggi. Bapak dan Ibu semua, Sahabat Bahari. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami, kebetulan di Badan Mutu ini, ada sembilan izin usaha atau sertifikasi yang harus kami lakukan, ya. Kebetulan di primer, di pusat primer, itu ada enam, sedangkan kami di pascapanen ini ada tiga. Nah, kami dalam menyikapi adanya Peraturan Pemerintah Nomor 28 ini, kebetulan kami punya Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah. Jadi ini akan lebih mudah. Jadi, kepada para UPT, kami sampaikan materi, kemudian mereka yang akan melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan yang ada di daerah. Jadi ini akan lebih cepat. Untuk mendukung itu, kami juga melakukan perbaikan untuk operasional, termasuk juga beberapa pembenahan di sistem, kemudian juga di aturan-aturan supaya lebih sesuai dengan pelaku usaha dan pemangku kepentingan, terutama terkait sertifikasi-sertifikasi. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan. Oke.
Luar biasa, Pak Widya. Selanjutnya, kalau dari Pak Teku Elfitrasyah, seperti apa, Bapak, upaya yang sudah dilakukan untuk mulai menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 ini, Pak?
Baik, terima kasih, Pak Anggi, Bapak Direktur, Bapak, Ibu sekalian. Kaitannya dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 ini, ada satu substansi terkait dengan pengawasan. Di situ ada tugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), khususnya untuk pengawas perikanan dan Polisi Khusus Pengawas Perikanan dan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (POLSUS PWP3K), untuk mengawal aspek perizinan berusaha yang dilakukan oleh para pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan.
Nah, kami telah melakukan konsolidasi juga ke dalam dengan teman-teman Unit Pelaksana Teknis (UPT) karena memang ujung tombak kita adalah teman-teman pengawas perikanan dan PWP3K yang ada di UPT, untuk menyamakan persepsi terkait dengan aturan-aturan yang baru di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28, khususnya untuk pengenaan sanksi administrasi, formulasinya, dan penghitungannya seperti apa. Kemudian juga, tindak lanjut yang kami lakukan karena kami lebih mengedepankan aspek preemptif dan preventif untuk penegakan hukum ini. Jadi, kami lebih mengedepankan sosialisasi dengan para pelaku usaha, dan itu telah dilakukan oleh teman-teman kemarin di Jakarta dengan pelaku usaha, mensosialisasikan mengenai aspek pengawasan PPS ini. Kemudian, rencananya ke depan nanti ada teman-teman di UPT yang ada di Cilacap akan melakukan juga sosialisasi kepada pelaku usaha terkait dengan adanya regulasi baru ini dan bagaimana aspek pengawasannya serta tindak lanjut dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha ini. Jadi, tindak lanjut oleh teman-teman sudah dilakukan, tetapi yang jelas dari PSDKP itu lebih mengedepankan aspek preventifnya untuk pelaku usaha.
Oke, lebih condong ke aspek preventifnya, ya, Pak Teku Elfitrasyah, ya. Oke, Sahabat Bahari, itu dia sedikit sorotan utama dari upaya yang sudah dilakukan dari unit kerja Pak Catur, Pak Ujang, Pak Widya, kemudian Pak Teku, yang sudah dilakukan untuk mengimplementasikan regulasi ini. Dan untuk mengetahui lebih detail, langsung saja, Sahabat Bahari, kita mulai sesi paparan. Yang pertama, kami persilakan Bapak Ujang Komaruddin Asdani selaku Direktur Sarana Prasarana untuk dapat menyampaikan paparannya. Silakan, Pak Ujang.
Baik, Bapak, Ibu sekalian, rekan-rekan semua, selamat datang di Bincang Bahari seri keenam, ya, kalau tidak salah. Iya. Baik. Yang akan mengambil topik khusus terkait dengan perizinan berusaha yang saat ini kita sudah punya aturan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Baik, kami dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya akan menyampaikan beberapa perizinan berusaha di sektor perikanan budidaya. Jadi ada tiga, Bapak, Ibu sekalian, pelayanan berusaha atau perizinan berusaha yang ada di Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya yang diamanahkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Yang pertama adalah sertifikat pendaftaran pakan ikan. Kemudian yang kedua adalah sertifikat pendaftaran obat ikan. Kemudian yang ketiga adalah perizinan berusaha subsektor pembudidayaan ikan atau lebih sering disebut sebagai sertifikat standar. Baik, Bapak, Ibu sekalian. Jadi, untuk yang pertama, sertifikat pendaftaran pakan ikan ini ada beberapa tahapan yang harus diikuti atau dilalui oleh para pelaku usaha di bidang pakan ikan.
Sebelum lanjut, jadi kami memberikan kepastian terhadap para pengguna pakan atau obat ini. Ada tiga saringan di KKP ini. Tiga saringan yang harus dilaksanakan dan dilalui, yaitu mulai dari rekomendasi masuknya bahan baku, kemudian juga sertifikasi terkait dengan tempat produksi, baik melalui sertifikasi Cara Produksi Pakan Ikan yang Baik (CPPIB) atau juga Cara Produksi Obat Ikan yang Baik (CPUIB) yang dilaksanakan oleh Badan Mutu sekarang. Kemudian yang ketiga adalah langkah untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan oleh produsen, baik pakan ataupun juga obat, kualitasnya terjamin, yaitu salah satunya adalah dengan pendaftaran, baik pendaftaran pakan ikan ataupun juga pendaftaran obat ikan.
Jadi, sertifikat pendaftaran pakan ikan ini ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Kita mulai dari pakan ikan dulu, bahwa pemohon ini sangat, kalau teman-teman para pelaku usaha di pakan ikan, sudah sangat memahami tahapan-tahapan yang harus dilalui pada saat pendaftaran pakan ikan. Jadi, permohonan melalui OSS (Online Single Submission), kemudian mereka menyampaikan dokumen-dokumen terkait dengan produk atau pakan ikan yang akan didaftarkan. Di situ ada tahapan verifikasi dokumen oleh tim khusus. Kemudian, kalau verifikasi dokumen ini lolos, dilanjutkan dengan penilaian mutu pakan. Jadi, kami punya tim khusus yang terdiri dari perguruan tinggi, dari BRIN, dan juga dari KKP sendiri untuk melakukan penilaian pakan.
Nah, tentu saja pakan yang akan didaftarkan ini harus melalui tahapan pengujian di laboratorium yang sudah terakreditasi. Jadi, seperti itu. Nah, kalau tahapan-tahapan ini sudah lolos, yang terakhir itu adalah tahapan penilaian mutu pakan yang dilaksanakan oleh para ahli, para pakar. Kemudian akan diterbitkan registrasi atau sertifikat pendaftaran pakan ikan, dan ini akan berlaku selama lima tahun. Seperti itu tahapannya. Jadi, tahapan verifikasi dokumen dan juga dari sisi produknya, yaitu pakan ikan, itu harus lolos di pengujian laboratorium.
Kemudian, untuk obat ikan juga lebih kurang seperti tahapan-tahapan dalam pendaftaran pakan ikan. Jadi ada permohonan, kemudian juga ada verifikasi dokumen, kemudian juga ada penilaian teknis. Jadi, untuk obat ikan pun kami memiliki tim ahli, tim pakar yang akan melakukan penilaian terhadap kelayakan dari obat ikan yang akan didaftarkan ini. Tim kami ada dari perguruan tinggi, dari BRIN, juga dari KKP sendiri. Nah, kalau sudah lolos dari tahapan-tahapan itu, kemudian juga akan diterbitkan nanti sertifikat pendaftaran obat ikan yang juga berlaku selama lima tahun.
Kemudian, pelayanan atau perizinan yang ketiga adalah perizinan berusaha subsektor pembudidayaan ikan. Ini kita istilahkan atau sering disebut sebagai sertifikat standar. Jadi, untuk para pelaku usaha perikanan, baik pembenihan ataupun juga pembudidayaan, kita mengharuskan mereka melakukan pendaftaran untuk mendapatkan perizinan. Jadi, pendaftaran atau permohonan ini dilakukan melalui *Online Single Submission*. Mereka harus menyerahkan atau menunjukkan dokumen-dokumen untuk pelaksanaan kegiatan usaha budidaya. Kemudian, verifikasi dilaksanakan oleh tim khusus di Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB), dan kalau sudah memenuhi persyaratan, ini akan diterbitkan sertifikat standar. Tidak sulit untuk mendapatkan sertifikat standar ini.
Jadi, ada beberapa dokumen rencana usaha yang harus ditunjukkan oleh pelaku usaha. Di antaranya, rencana kegiatan, tahapan kegiatan, kemudian juga teknologi yang akan digunakan, sarana usaha yang dimiliki, kemudian rencana pengadaan sarana, kemudian juga berapa volume produksi yang akan dilaksanakan sampai ke rencana pembiayaan. Jadi, mereka harus mengajukan ini, kemudian diverifikasi, dan nanti kalau sudah sesuai akan diterbitkan sertifikat standar, seperti itu. Jadi, tidak sulit ini untuk mendapatkan perizinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Mungkin itu yang bisa kami sampaikan, Mbak Anggi. Terima kasih.
Baik, Pak Ujang, terima kasih banyak. Tadi juga sudah ada keterangannya, ideal waktunya di 10 hari kerja, ya, Pak, ya, untuk prosesnya. Yang 10 hari, ada yang 15, tergantung perizinannya. Perizinan, tadi kalau di pakan ikan ini, ada yang 10 hari. Kalau di obat ikan ini hanya dua hari. Oh, rekomendasi, maaf, ya, ada 10 sampai 15 hari. 15 hari, ya. Baik. Oke, Sahabat Bahari, itu dia prosesnya kurang lebih ada di 10 sampai 15 hari kerja.
Baik, selanjutnya, kami persilakan kepada teman-teman media, baik yang hadir langsung di media center maupun yang daring. Apabila ada pertanyaan untuk Pak Ujang Komarudin, dipersilakan tunjuk tangan. Silakan. Oke, silakan Mas yang berkacamata di belakang, boleh dibantu mikrofonnya. Sebutkan nama dan dari media mana, ya, Mas, ya? Cek, ya.
Perkenalkan, Bapak-bapak, Ibu, saya Ibnuan, reporter kantor berita Bloomberg Teknos. Ini saya mau tanya beberapa hal, Pak, soal regulasi ini. Maksudnya, kan ini sudah beberapa kali dari KKP sudah sosialisasi masif ke teman-teman media. Saya mau tahu, ini kan regulasi ini juga ada soal PMA juga, ya, Penanaman Modal Asing. Nah, ini secara terperinci mungkin bisa dielaborasi lagi, Pak. Maksudnya, apakah ke depan regulasi ini akan mampu meminimalisir isu-isu yang belakangan beredar, kan beberapa pulau-pulau kecil dalam negeri itu memang dikuasai oleh asing dan sebagainya.
Nah, saya boleh tahu, mungkin dari KKP sendiri, apakah sudah ada laporan atau mungkin koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tentang perihal pulau-pulau kecil di wilayah Indonesia, terutama khusus Bali, atau mungkin, oke, saya dapat info juga, kan, di wilayah Sulawesi Tenggara, Wakatobi, dan sebagainya. Nah, regulasi ini nanti kekuatannya seperti apa untuk meminimalisir isu-isu tersebut? Oke. Nah, selanjutnya, mungkin ini dalam bentuk pengawasan, kami mungkin tahu maksudnya memang sudah menjadi kewajiban pemerintahan, tetapi bagaimana langkah-langkah konkret sebagai tingkat pengawasannya agar nanti ke depan tidak ada lagi isu-isu seperti pulau-pulau kecil di dalam negeri ini memang telah atau sudah lama dikuasai oleh pihak asing atau melalui PMA.
Nah, soal perizinan juga, Pak. Satu lagi, ini kan kalau kita membicarakan soal PMA, pasti ada koordinasi dengan BKPM, ya. Nah, itu nanti bagaimana? Mungkin apakah memang nanti BKPM setelah si investor asing itu? Kenapa, Mbak? Oke, izin, Mas. Ini kan kita ada lima narasumber hari ini, ya. Masing-masing sudah dari unit kerja yang sesuai tadi, Pak Ujang Komarudin dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. Jadi, kami persilakan dulu untuk pertanyaan yang terkait dengan Pak Ujang. Apabila nanti ada pengawasan, kemudian yang lainnya, kita di sesi selanjutnya, begitu, ya, Mas, ya? Iya. Kalau yang terkait budidaya, apakah ada, Mas? Oh, untuk budidaya, supaya lebih, kita terakhir, nanti terakhir aku mau ini saja, maksudnya penekanan lagi untuk tadi yang soal izin ini, maksudnya semangat awalnya itu seperti apa? Kenapa harus ada reformasi izin usaha sektor kelautan, begitu. Itu saja, sih. Terima kasih. Sama tadi, mungkin awal, kalau memang selain Pak Ujang ada yang lain bisa jawab, ya, silakan saja. Terima kasih.
Ya, baik, terima kasih, Mas. Baik, Sahabat Bahari, sebelum Pak Ujang menjawab, mungkin terkait semangat awal dari Peraturan Pemerintah ini, ya, Bapak, ya, kita jelaskan juga Bincang Bahari. Kali ini kita dalam tajuk reformasi izin usaha sektor kelautan dan perikanan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang mana ini adalah bagian kedua. Bagian pertama sudah dilaksanakan pekan lalu, yang mana narasumbernya itu dari Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut dan juga dari Pengelolaan Kelautan. Jadi, untuk hari ini kita fokus sesuai dengan narasumber yang sudah hadir bersama kita di sini terlebih dahulu, begitu, ya.
Baik, mungkin Pak Ujang bisa menjawab pertanyaannya. Tadi, Pak, ada semangat awal dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 ini seperti apa? Silakan, Pak Ujang.
Baik, terima kasih, Mbak Diah. Emm, kalau kita lihat semangat dari hadirnya peraturan-peraturan pemerintah, khususnya terkait dengan perizinan, tentu saja adalah bagaimana kita bisa memberikan iklim yang kondusif terhadap usaha yang ada di Indonesia, begitu. Baik dilaksanakan oleh pengusaha lokal ataupun juga oleh investor dari luar negeri, dari asing. Ini yang semangat awalnya. Jadi, bagaimana kita bisa mempermudah, mempersingkat, dan lebih mengefisienkan sistem perizinan yang berlaku di Indonesia ini. Seperti itu, mungkin. Dan juga memberikan kepastian hukum, tentunya, ya, Pak. Itu yang tidak kalah pentingnya adalah memberikan kepastian hukum terhadap para pengusaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Saya tidak berani bilang hukum karena ada Bu Mahfudiah. Baik, terima kasih.
Baik, siap. Ini maksudnya ada hubungan juga, tidak, ya, waktu itu ada nota kesepahaman (MoU) dengan Gubernur Jawa Barat yang sama pengaturan yang juga ada rencana investasi. Oke. Terkait program prioritas revitalisasi yang ditandatangani waktu itu, Pak. Apakah ada kaitannya? Apakah ada hubungannya, ya?
Emm, tentu saja nanti, saya mungkin sedikit menyampaikan bahwa revitalisasi tambak Pantura ini adalah satu program yang cukup besar, begitu, kan. Apalagi nanti kalau sudah misalnya bergeser ke wilayah yang lainnya. Tentu saja di sini pun juga kita akan membuka peluang bagi investor untuk bisa juga terlibat dalam kegiatan usaha yang ada di kawasan itu. Nah, kalau sudah berbicara investor, kan pasti ada perizinan di situ. Nah, di situ pun juga nanti pemerintah akan terus secara dinamis mengikuti pola bagaimana supaya kita bisa memberikan iklim yang sangat kondusif untuk kegiatan usaha, salah satunya di revitalisasi Pantura yang akan segera kita laksanakan, ya. Mungkin itu.
Baik, Pak Ujang, terima kasih. Dan Sahabat Bahari, luar biasa. Ini baru segmen pertama, tetapi suasananya sudah lumayan hangat, ya. Dan tentunya masih banyak informasi juga data dari narasumber lainnya. Kita jumpa sesaat lagi, ya. Jangan beralih, tetap di Bincang Bahari.
[Musik]
Kenapa budidaya perikanan dianggap sebagai sumber pertumbuhan masa depan? FAO memprediksi kebutuhan protein dunia akan meningkat 70% di tahun 2050. Tentu ini jadi potensi besar untuk memenuhi permintaan protein dunia yang terus meningkat dan bisa menciptakan lapangan pekerjaan. Kamu bisa mulai dari lima komoditas unggulan ini: udang, rumput laut, kepiting, lobster, dan tilapia. Sudah saatnya kamu ambil peran. Jadi pembudidaya sukses di masa depan. [Musik]
Selamat pagi. Bukan pagi di laut, tapi di KKP. *Morning Sea*. Suasana kasual dan santai di pagi hari. Diskusi, kritik, masukan dari para mitra untuk KKP sebagai regulator, seru dan tanpa bawa perasaan. Tayang langsung di YouTube KKP. KKP Channel. Informatif, interaktif, edukatif. [Musik] [Tepuk tangan]
Oke, Sahabat Bahari, kita jumpa lagi di segmen kedua Bincang Bahari. Tadi kita sudah mendengarkan pemaparan dari Bapak Ujang Komarudin selaku Direktur Sarana Prasarana Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. Dan selanjutnya, kita akan mendengarkan pemaparan dari Bapak Catur Sarwanto selaku Direktur Pemberdayaan Usaha dari Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan. Kami persilakan Bapak Catur untuk dapat menyampaikan paparannya, ya.
Baik, terima kasih. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Bapak dan Ibu sekalian, tentu dari kami, kami adalah di Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan. Saat ini adalah melaksanakan tugas untuk menerbitkan izin sertifikat standar itu di bidang pengolahan, pemasaran, dan jasa pascapanen. Menilik dari penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, tentu salah satu ruang lingkup yang ada adalah di bidang perizinan berusaha di bidang pengolahan dan pemasaran ikan.
Bapak dan Ibu sekalian, kami coba menyampaikan dulu bahwa perizinan berusaha di bidang pengolahan dan pemasaran ikan itu sudah kami bagi dalam tiga kewenangan, begitu. Di mana kewenangan pusat atau di KKP sendiri adalah bagaimana penerbitan sertifikat standar untuk pelaku usaha besar, khususnya modal asing. Kemudian di provinsi, oleh gubernur, akan diterbitkan bagi pelaku usaha yang memiliki skala menengah dan skala besar dengan penanaman modal dalam negeri. Kalau di kabupaten/kota, itu adalah untuk skala mikro dan kecil. Dan tentu ini sudah menjadi ketentuan dalam perundang-undangan.
Nah, terkait dengan hal tersebut, kami di Penguatan Daya Saing (PDS) itu melaksanakan penerbitan sertifikat standar pengolahan, pemasaran, dan pascapanen. Itu sudah berbasis sistem OSS yang sudah kami laksanakan sejak tahun 2019, di mana kami sudah mulai melaksanakan sistem perizinan ini secara daring. Dan tentu ini kami laksanakan melalui berbagai hal, begitu, ya. Yang pertama terkait dengan alur mekanisme perizinan. Tentu selama ini pelaku tidak harus datang ke sini. Artinya, dalam proses perizinan, mereka akan mendaftarkan atau memohon perizinan itu melalui sistem yang ada, yaitu sistem OSS, yang tentunya harus melengkapi beberapa persyaratan seperti halnya PKK KPR, kemudian juga sudah mengantongi terkait dengan izin lingkungan, dan juga tentunya dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ya.
Nah, di samping itu juga, teman-teman juga harus menyusun proposal bisnis, rencana bisnisnya. Nah, ini langsung akan kami verifikasi, dan dari hasil verifikasi itu, kami akan terbitkan. Nah, Bapak dan Ibu sekalian, kami laksanakan tiga hari. Yang kami selama ini lakukan adalah tiga hari ketika persyaratan itu lengkap, kami terbitkan.
Bapak dan Ibu sekalian, menyinggung terkait dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 28 ini, sebetulnya ada beberapa hal yang menjadi perubahan, ya. Yang pertama adalah terkait dengan simplifikasi atau memberikan kepastian jaminan pelayanan, yaitu saat ini sudah diterapkan pengaturan dengan fiktif positif. Artinya, perizinan ini, ketika pelaku usaha itu sudah memohon, dan kalau selama tiga hari itu tidak ada respons dari penerbit izin, maka dia akan terbit secara otomatis.
Nah, untuk saat ini, reformasi yang ada atau perubahan yang ada adalah tiga hari yang sudah kami laksanakan itu mulai dari permohonan. Jadi, bukan mulai dari setelah persyaratan lengkap. Dan tentu ini yang kami siapkan dalam proses selanjutnya untuk mendorong perizinan itu bisa memberikan kepastian waktu. Yang kedua adalah terkait dengan simplifikasi standar usaha yang ada saat ini. Yang di Peraturan Pemerintah ini, ada 11 standar yang harus dipenuhi oleh pelaku. Nah, ini saat ini hanya disimplifikasi menjadi enam standar. Nah, ini yang menjadi hal yang penting yang juga tentu memberikan lebih kemudahan lagi kepada pelaku.
Yang ketiga adalah terkait dengan kewenangan. Saat ini, kewenangan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ada itu dari kita adalah 22 KBLI. Yang dulu kewenangan di KKP itu ada 16 KBLI pengolahan. Saat ini, KBLI kita sudah berbagi kewenangan dengan Kementerian Perindustrian. Jadi, dari KKP sendiri ada 10 atau 11 KBLI pengolahan yang menjadi kewenangan KKP, dan 11 lagi itu ada di Kementerian Perindustrian. Nah, ini yang mungkin menjadi perhatian dari kita semuanya, dan tentu perizinan ini harus kita langsung sesuaikan karena dari Peraturan Pemerintah yang ada itu, empat bulan itu sudah harus berjalan sejak diundangkan, ya. Kita laksanakan kan tanggal 5 Juni, ya, dan tentu ini perlu butuh persiapan.
Bapak dan Ibu sekalian, pada saat ini di semester satu, kami sudah memberikan izin itu kepada 32 pelaku usaha PMA yang ada saat ini, dan merencanakan investasinya sekitar Rp73 miliar. Potensi yang ada itu yang banyak diminati, begitu, ya, adalah bidang usaha di KBLI di perdagangan hasil perikanan, itu sekitar 34%. Kemudian yang perdagangan besar olahan itu 20%, dan juga yang industri, khususnya yang diminati adalah pengolahan pembekuan ikan, ya. Hal ini kami sampaikan, tentu kami berharap ini bisa menjadi satu terobosan bagi kita untuk memberikan simplifikasi dan jaminan kepastian perizinan berusaha. Demikian kami sampaikan, terima kasih.
Baik, luar biasa, Pak Catur Sarwanto. Langsung saja, mungkin kita persilakan untuk sesi pemaparan selanjutnya kepada Bapak Widya Rusiyanto, Kepala Pusat Mutu Pascapanen dari Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPP MHKP). Kami persilakan untuk dapat menyampaikan paparannya.
Baik, terima kasih, Mbak Anggi. Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Kami dari Badan Mutu, terkait izin usaha ini, kami terkait dengan sertifikasi dan tugas kami. Jadi, tugas Badan Mutu adalah melakukan penjaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, mulai dari hulu sampai hilir. Jadi, di sini kami bekerja sama dengan budidaya, dengan tangkap, dengan pengolahan untuk mengeluarkan sertifikasi serta menjamin mutu dan keamanannya. Lanjut.
Sistem jaminan mutu ini kami mulai dari hulu. Kami mulai di perikanan budidaya dan tangkap, kemudian di pemasok sampai dengan di unit pengolahan ikan, ya, yang nantinya menghasilkan produk, dan kemudian sampai di distribusi dan pasar. Tetapi, di distribusi dan pasar ini, kami melakukan pengawasan dan tidak ada sertifikasi. Lanjut.
Nah, ini ada sembilan sertifikat standar yang masuk dalam Pusat Badan Mutu (PBMU) yang menjadi kewenangan kami di primer atau di hulu. Kami ada Cara Budidaya Ikan yang Baik di budidaya, pembenihan, kemudian pembuatan pakan dan pembuatan obat. Ini kami kerja sama dengan Pak Ujang di budidaya, termasuk sampai dengan cara distribusi obat. Kemudian ada Cara Penanganan Ikan yang Baik di atas kapal. Ini kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT). Jadi, mereka melakukan pembinaan, kami yang mengeluarkan sertifikasi nantinya. Kemudian di pascapanen ini ada tiga. Yang pertama adalah Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP). Ya, ini dengan HACCP hampir sama. Tetapi SKP ini merupakan prasyarat atau *Good Manufacturing Practice* (GMP). Sedangkan HACCP adalah tindak lanjutnya. Prinsipnya sama, ini kami lakukan di unit pengolahan ikan. Kemudian SPDI ini merupakan pengembangan dari pemasok cara distribusi yang baik. Ini baru keluar tahun ini. Lanjut, ya.
Nah, ini adalah proses perubahan proses sertifikasi di Pusat Mutu Pascapanen. Yang pertama, SKP atau Sertifikat Kelayakan Pengolahan. Sebelumnya, pembinaan dan penerbitan ada di Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Dirjen PDSPKP). Sekarang ini diubah, pembinaan ada di Dirjen PDSPKP, sedangkan penerbitan dan surveilans ada di Badan Mutu. Terkait OSS ini, sudah ada regulasinya dan sedang dikembangkan kembali. Kemudian, HACCP ini dulu penerbitan dan surveilans hanya ada di Badan Mutu, tetapi sekarang pembinaan penerapan itu ada di Dirjen PDSPKP. Sementara kami akan melakukan penerbitan dan surveilans untuk pemegang HACCP. Saat ini kami sedang menyiapkan aplikasi, ya, dan tentunya perubahan regulasi karena terkait dengan Peraturan Pemerintah yang baru. Yang terakhir adalah SPDI. Dahulu kami mengenalnya sebagai Cara Distribusi Ikan yang Baik, ya. Saat ini pembinaan ini ada di Dirjen PDSPKP, penerbitan ada di kami. Tetapi sampai saat ini SPDI belum ada yang keluar karena baru terbit Peraturan Pemerintahnya. Lanjut.
Inilah hasil yang kami laksanakan selama pertengahan tahun sampai dengan pertengahan tahun ini. SKP sudah kami terbitkan sebanyak 2.374 dengan 776 Unit Pengolahan (UP). Sementara HACCP ini telah terbit 1.516 dengan totalnya sebanyak 470 UP. Lanjut.
Dalam mendukung penerbitan sertifikat, SDM kami lebih banyak bekerja dengan UPT inspektur mutu yang melakukan inspeksi. Yang teregistrasi di pusat ada 40 orang, sedangkan di daerah di UPT Badan Mutu ada 370 dari 47 UPT. Kami juga didukung oleh laboratorium penguji yang terakreditasi di 40 UPT dan didukung dengan layanan daring untuk SKP di SKP Online dan HACCP di HACCP Online System. Lanjut.
Mungkin itu yang bisa kami sampaikan terkait dengan sertifikasi pascapanen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Terima kasih. Kami kembalikan ke Mbak Anggi.
Terima kasih, Pak Widya. Itu dia, Sahabat Bahari, sudah kita dengarkan pemaparan dari Pak Catur Sarwanto dan juga Pak Widya Rusiyanto. Selanjutnya, kami persilakan untuk Sahabat Bahari dapat memberikan pertanyaan sesuai dengan bidang Pak Catur Sarwanto dan juga sesuai dengan bidang Pak Widya. Silakan untuk Sahabat Bahari yang hadir di media center, kami persilakan untuk dapat menyampaikan pertanyaannya. Oke, adakah? Oke, dari Mas Ambari. Silakan, Mas Ambari.
Halo, selamat siang semuanya, Bapak-bapak. Saya Ambari, Pak, dari Mongabay, Pak. Barusan paparan dari Pak Widya dan tadi sebelumnya dari Pak Catur juga, ya, itu sangat menarik, ya, karena perizinan berusaha ini bisa membawa sektor usaha di perikanan dan kelautan ini menjadi lebih baik lagi. Tentunya untuk reformasi ini menarik, Pak. Terutama setelah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 terbit, ya. KKP mengawal ini tentu saja sudah memiliki rencana dan harapan, ya, Bapak-bapak. Sebenarnya boleh diuraikan lagi, Pak, apa sih sebenarnya yang ingin dicapai secara umum dan khusus untuk pengawalan reformasi izin usaha ini selain penyederhanaan proses perizinan dan birokrasi? Itu yang pertama, ya.
Kedua, juga, kan, Pak Menteri selalu dalam setiap kesempatan mengampanyekan bahwa kegiatan ekonomi di lingkup kelautan dan perikanan ini harus seimbang antara ekonomi dan ekologi. Apakah di proses perizinan ini ditiupkan ruhnya sehingga dalam setiap tahapan proses itu memang memastikan bahwa ada keberlanjutan, ada proses-proses yang bisa memastikan ekosistem tetap bagus untuk masa mendatang, begitu, ya? Termasuk juga ini untuk izin lingkungan, mohon dijelaskan juga. Tadi saya melihat di paparan sekilas, izin lingkungan ini seperti apa, ya, Pak, untuk, kalau tidak salah, antara Pak Catur atau Pak Widya, ya, di paparannya, izin lingkungan ini seperti apa dan ini yang menerbitkannya siapa, ya, karena itu menjadi syarat, ya. Mohon dijelaskan saja seperti apa izin lingkungan, ya.
Baik. Terakhir, boleh, silakan, Mas Ambari. Pak Widya dari Badan Mutu, ya. Ini untuk tahapan perizinan tadi juga sangat bagus, ya. Ada, kalau tidak salah, saya sekilas juga melihat ada ketertelusuran itu, Pak. Ini berarti perizinan yang diterbitkan dari Badan Mutu itu maksudnya untuk ketertelusuran itu seperti apa, ya, Pak? Terima kasih.
Baik, terima kasih, Mas Ambari dari Mongabay. Ada tiga pertanyaan tadi, ya, Mas, ya, yang sudah kami catat. Mungkin bisa mulai dijawab dulu oleh Pak Catur ataupun Pak Widya. Yang pertama, sebenarnya apa sih yang ingin dicapai secara umum dan khusus untuk mengawali reformasi perizinan ini selain penyederhanaan, Pak? Silakan dari Pak Catur dan juga Pak Widya, ya.
Baik, terima kasih. Tentu dari proses yang ada, yang terkait dengan yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 ini, kan memang menyederhanakan perizinan berusaha yang ada. Dan tentu harapan kita adalah para pelaku atau calon investor itu lebih mendapatkan kemudahan lagi. Dan target kita bagaimana sebetulnya investasi bisa masuk di sektor kelautan dan perikanan untuk mendukung dan mendorong pengembangan ekonomi perikanan secara nasional. Dan ini adalah satu hal yang penting bagi kita untuk bagaimana menggerakkan sektor ekonomi, khususnya di bidang perikanan, itu bisa berjalan lebih baik, dan tentu ini harus seimbang antara pengolahan dari hulu sampai dengan hilir.
Yang kedua, tentu dari sisi proses perizinan berusaha, Bapak dan Ibu sekalian, kami sampaikan bahwa sistem perizinan berusaha ini terbagi dalam tiga blok, yaitu izin dasar, kemudian ada sertifikat standar, dan yang ketiga adalah perizinan komersial. Yang tadi disebutkan SKP dan HACCP itu adalah di sisi perizinan komersial. Dan di kami, dia adalah di bagian tengah, yaitu di sisi sertifikat standar, bagaimana perizinan berusaha dan sertifikat standar. Tentu ini harus sudah bisa dipenuhi syarat dasar dulu, dan ini sebetulnya semua terintegrasi dalam sistem OSS.
Penerbit izin tentunya dari semuanya adalah dari Kementerian Investasi yang didelegasikan dari masing-masing pihak. Untuk izin lingkungan ini, tentu dari teman-teman lingkungan, kementerian lingkungan yang menerbitkan, dan ini nanti akan diatur dalam sistem OSS itu sendiri. Ketika teman-teman ini belum mengurus perizinan, dia tidak akan bisa masuk pada sistem untuk melanjutkan mengurus sertifikat standar. Ini yang menjadi prinsip dalam hal ini. Karena sebetulnya sistem yang ada atau perizinan yang ada, sertifikat standar ini berlaku sepanjang berusaha tidak terjadi perubahan dalam isi perizinan itu sendiri. Sehingga tentunya ini perlu kita verifikasi dan perlu kita lihat lebih lanjut. Mungkin demikian, Bapak, Ibu. Terima kasih.
Baik, terima kasih, Pak Catur. Selanjutnya, Pak Widya untuk dapat menjawab pertanyaan dari Mas Ambari, Pak. Silakan.
Baik, terima kasih, Mas Ambari. Kalau ditanya apa yang ingin dicapai, secara khusus tentunya kami ingin mutu dari sertifikat itu lebih baik dibandingkan mungkin dengan tahun sebelumnya. Dan kalau kita lihat dalam kegiatan sertifikasi ini, kami tidak sendiri, tetapi berbagi dengan eselon satu lainnya. Nah, di sinilah yang disebut dengan koordinasi dan kerja sama yang harus kita lakukan sehingga apa yang kami laksanakan di ujung itu merupakan hasil dari kerja dari eselon satu lainnya. Dan kami yang memastikan bahwa sertifikat yang kami keluarkan memang benar-benar yang bermutu dan terjamin keamanan mutu dan pangannya.
Kemudian, terkait dengan izin lingkungan, saya rasa tadi sudah dibahas oleh Pak Catur, ya, prinsipnya sama. Kemudian, masalah tahapan perizinan dan ketertelusuran. Jadi, yang ada di Badan Mutu adalah ketertelusuran terkait mutu dan keamanannya, mulai dari hulu sampai dengan ke hilir. Sementara ketertelusuran yang lain, meliputi jumlah dan lain-lain, itu nanti ada di Sistem Ketertelusuran Logistik Nasional (Stelina). Mungkin nanti ada pembahasan khusus, Mbak, ya. Stelina siap, Pak. Jadi, kami merupakan bagian dari Sistem Ketertelusuran Logistik Nasional (Stelina).
Nah, dalam hal ketertelusuran di Badan Mutu, ada Pusat Mutu Pascapanen, kemudian ada Pusat Mutu Primer. Nah, di sinilah sebenarnya, walaupun kami terbagi dua, tetapi di lapangan kami terus bekerja sama dan berkoordinasi. Yang dilakukan di primer melakukan sertifikasi di budidaya dan tangkap, hasilnya itu yang akan dibawa ke pascapanen. Sehingga di sini kami melihat kalau nanti di budidaya dan tangkap sudah tersertifikasi dengan baik, maka insyaallah di pascapanen, di akhir, di Unit Pengolahan Ikan (UPI) itu juga menghasilkan mutu yang lebih baik. Di sinilah ketertelusuran yang kami pegang. Sementara untuk dukungan, kami didukung oleh Pusat Manajemen Mutu yang mengendalikan laboratorium, kemudian personel, dan lain-lain untuk memastikan bahwa mutu tetap terjamin dan tertelusur dengan baik. Mungkin itu yang bisa kami sampaikan, Mbak. Terima kasih.
Baik, Pak Widya, terima kasih banyak atas jawabannya, Bapak. Sahabat Bahari. Ya, Sahabat Bahari. Itu dia jawaban dari Pak Catur dan juga Pak Widya. Jangan khawatir, ini mulai banyak yang masuk, Pak, pertanyaan daring. Kita masih ada satu sesi lagi untuk mendengarkan pemaparan dari Ibu Mahfudiah dan juga Pak Teku Elfitrasyah. Jangan ke mana-mana, Sahabat Bahari, tetap di Bincang Bahari.
[Musik]
Masa depanmu dimulai dari sini. Melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi, dan penyuluhan, Politeknik KP siap mencetak generasi muda yang unggul dan terampil. Mereka tidak hanya memiliki pengetahuan mendalam tentang aspek teknik dan manajerial di bidang kelautan dan perikanan, tetapi juga keterampilan yang dibutuhkan untuk beradaptasi dengan perubahan industri global yang semakin dinamis. Sekolah masa depan, ya, di Politeknik KP. [Musik]
Masih percaya sama komunitas WhatsApp yang tidak meyakinkan begini? Hati-hati penipuan. Bergabunglah dengan WhatsApp.
Saluran Kementerian Kelautan dan Perikanan saja. Kamu bisa dapatkan informasi terkini, resmi, dan terpercaya seputar sektor kelautan dan perikanan. Bergabunglah sekarang, ya. [Musik] Sahabat Bahari, kita jumpa lagi di Bincang Bahari.
Langsung saja, selanjutnya kita akan mendengarkan pemaparan dari Bapak Teku Elvitraah selaku Direktur Penanganan Pelanggaran dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Baik, kami persilakan kepada Bapak Teku untuk dapat menyampaikan paparannya.
Baik, terima kasih, Bang. Bapak Direktur, Bu Karo yang ikut Zoom. Bapak, Ibu sekalian, kaitannya dengan reformasi di usaha bidang kelautan perikanan ini yang telah terbit PP Nomor 28 Tahun 2025, saya akan membahas mengenai substansi pengawasan dan pengenaan sanksi administrasi. Memang terkait dengan Direktorat Jenderal kami, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan.
Jadi, kami diberi tugas untuk mengawal jalannya kegiatan berusaha, terutama kaitannya dengan kelengkapan izin usaha dan juga pelaksanaan kegiatan usaha di bidang kelautan perikanan. Jadi, ada dua bidang usaha yang kami tangani, dua bidang, yaitu di kelautan dan perikanan.
Nah, kalau dilihat dari substansi, Bapak, Ibu sekalian, di PP 28 ini sebenarnya untuk mekanisme pengenaan sanksi, penataan ulang sanksi, khususnya untuk denda administrasi. Tapi kalau untuk yang lain masih sama, kita penerapannya penerapan *ultimum remedium*, lebih mengedepankan untuk pengenaan sanksi administrasi dibandingkan pidana, dan juga aspek preventifnya, pencegahan dengan melakukan sosialisasi dan juga penyadaran kepada masyarakat, penyadaran hukum pada masyarakat maupun pelaku usaha.
Kemudian untuk pengenaan sanksi ini juga masih sama untuk urut-urutannya dalam hal pengenaan, baik itu penerapan sanksi untuk SP, kemudian untuk pengenaan denda, dan juga untuk pembekuan dan pencabutan. Mekanisme urut-urutannya juga sudah diatur, masih sama, baik itu ada yang bertahap, tidak bertahap, maupun kumulatif internal maupun eksternal.
Jadi, kalau dilihat secara garis besar, secara umum, sebenarnya yang berubah itu di situ adalah formulasi penghitungan sanksi administrasi berupa denda. Jadi, kalau dilihat di dalam PP yang lama, pengenaan denda administrasi untuk perikanan, khususnya kapal-kapal penangkap ikan, itu penghitungannya lebih rumit. Waktu itu kan ada GT-nya berapa, berapa hari pelanggaran, efektivitas alat tangkap, kemudian kita harus melihat ikan yang dominan apa, harga patokan ikan yang paling banyak apa, yang tertinggi apa.
Nah, kalau sekarang berubah, Bapak, Ibu sekalian. Kalau Bapak, Ibu sekalian lihat di dalam Pasal 365 itu disebutkan untuk pengenaan denda administrasi, untuk pelanggaran misalnya tidak memiliki apa namanya? Izin berusaha dalam hal ini perizinan berusaha atau PBMKU, atau tidak membawa, tidak memenuhi, itu dia hanya dikalikan dari GT kapal dikali *fix* berapa jumlahnya. Misalnya, penetapannya dari 1 sampai 10 itu tidak ada pengenaan denda administrasi. Tapi bukan berarti tidak ada pengenaan sanksi administrasi, karena ada SP, ada pembekuan juga. Tapi untuk denda itu nanti penghitungannya mulai dari 10 GT ke atas dikali berapa pelanggarannya? Nanti dari 10 GT ke atas sampai 30. Nanti dari 30 GT ke atas sampai 60. Seperti itu hitungannya. Jadi, tidak lagi rumit seperti dulu.
Kemudian juga ada beberapa perubahan kaitannya dengan pengenaan untuk PKK Prel. Waktu dulu kan PKK Prel itu pelanggarannya itu dihitung berapa luas pelanggaran dikali 18 juta sekian. Sekarang ada beberapa item yang diatur terkait dengan pengenaan dendanya. Dari dulu hanya 18 kali berapa ukuran pelanggaran? Sekarang dihitung 250 atau 200 dikali luasannya berapa, kemudian dikali tarif untuk konfirmasi. Jadi, sekarang ada peraturan baru yang di PKKPREL itu untuk pulau-pulau kecil itu ada apa, harus ada izin konfirmasi dulu. Jadi, itu ada berapa berapa jumlahnya. Jadi, bukan lagi PKK Prel terus muncul apa konfirmasi itu. Jadi, ada dulu terbit itu baru nanti PKK PR-nya terbit.
Nah, itu kalau itu tidak dilakukan, ada pengenaan untuk formulasi penghitungannya yang berubah, termasuk untuk PMA dengan untuk PMDN itu cara penghitungannya apa namanya? Ada perubahan. Jadi, detailnya itu cukup banyak, Bapak, Ibu sekalian. Tapi intinya itu untuk mempermudah penghitungan dan juga tidak menyulitkan dalam pengenaan sanksi itu.
Kemudian yang lebih penting lagi sebenarnya adalah untuk pengenaan sanksi administrasi ini sebenarnya kita mengawal yang tadi disampaikan ada pertanyaan kaitannya dengan antara mengejar keuntungan ekonomi dengan menyelamatkan ekologi. Sebenarnya ini fungsinya kita di sini. Jadi, tidak semata-mata apa namanya melakukan usaha sebanyak-banyaknya dengan tanpa melihat ada apa namanya ada perlindungan terhadap ekologi itu. Makanya itu dilakukan ada konfirmasi untuk apa namanya PKKPL.
Kemudian juga ada yang kaitannya dengan untuk di apa namanya di usaha-usaha yang sifatnya terkait dengan lingkungan itu ada peraturan-peraturan memang harus dipenuhi sebelum menjalankan usaha di pulau-pulau kecil. Kalau dilihat di tempat kami itu memang beberapa banyak pulau-pulau kecil itu sebenarnya bukan kepemilikan oleh asing, tapi pemanfaatan oleh PMA. Itu beberapa sudah banyak kami denda denda administrasi, Bapak, Ibu sekalian, kaitannya dengan itu sebelum ini berlaku yang PP5 yang lama itu sudah berjalan. Yang kami temukan itu adalah pemanfaatan pulau kecil untuk *cottage*, untuk pariwisata, atau dia mau bangun untuk apa namanya untuk kapal-kapal yang itu. Tapi tetap harus memperhatikan aturan itu sudah beberapa kali mungkin Bapak, Ibu sekalian sudah lihat, sudah dilakukan oleh PSDKP.
Kemudian juga terkait dengan pelanggaran oleh kapal-kapal ikan Indonesia sudah banyak juga kami apa namanya kami tindak lanjuti. Tapi yang jelas dari sekian banyak pelanggaran dilakukan itu kami mengedepankan aspek pencegahan. Jadi, mungkin Bapak, Ibu sekalian kalau melihat ada berapa ribu ditangkap, tapi kita mungkin pengenaan untuk dimasukkan ke dalam tindak lanjut penegakan hukum, baik sanksi administrasi, pidana, itu kita kedepankan aspek untuk apa namanya? Penyadaran dulu ke mereka, penyertaan, sosialisasi. Kalau memang tidak bisa baru kita ini, baru kita lakukan apa namanya tindakan hukum.
Jadi, selaras dengan di PP28 itu di Pasal berapa 300 berapa itu ada disebutkan bahwa aspek pembinaan lebih dikedepankan di dalam apa melakukan peringatan terhadap pelaku-pelaku usaha di bidang kelautan perikanan. Itu yang bisa kami sampaikan, Bapak, Ibu sekalian. Terima kasih.
Baik, terima kasih Bapak Teku Elvitraah atas paparannya. Langsung saja, Sahabat Bahari. Selanjutnya, mari kita simak pemaparan dari Ibu Mahfudiyah selaku Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kepada Ibu Mahfudiah kami persilakan untuk dapat menyampaikan paparannya. Silakan, Ibu, ya.
Terima kasih, Bapak, Ibu sekalian yang terhormat, Bapak, Ibu para narasumber yang kami banggakan, sekaligus Bapak, Ibu peserta yang hadir dalam forum Bincang Bahari pada pagi hari ini. Dan di kesempatan ini saya ingin menghaturkan permohonan maaf karena tidak bisa bergabung secara langsung di pagi hari ini.
Bapak, Ibu, yang ingin kami sampaikan terkait dengan tugas dan fungsi Biro Hukum, sebetulnya memang sudah ada beberapa catatan dalam artian pesan yang perlu kami sampaikan. Dalam hal ini adalah yang pertama, latar belakang perubahan PP5 2021 menjadi PP 28 Tahun 2025. Kemudian prinsip-prinsip perbaikan regulasi yang diusung dalam PP 28 2025. Kemudian dampak perubahan terhadap seluruh lini perizinan usaha kelautan perikanan. Kemudian *roadmap* penyusunan Permen delegasi PP28 2025 yang tadi sempat disinggung hingga Oktober 2025.
Dan di kesempatan ini mungkin sebagai *highlight* yang pertama, latar belakang yang menyebabkan ada penyusunan ataupun pembentukan baru dari PP 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha adalah sebagaimana kita ketahui, dengan dibentuknya Undang-Undang Cipta Kerja, mulai dari tantangan atas daya saing yang masih rendah, kemudian regulasi yang tumpang tindih, kemudian juga birokratisasi yang lambat. Dan dalam kerangka untuk menjamin kepastian hukum, memang diperlukan suatu reformasi birokrasi, reformasi struktural, yang dalam hal ini diharapkan dapat mendorong investasi dan membuka lapangan pekerjaan. Salah satunya adalah dengan membentuk PP tentang perizinan berusaha berbasis risiko yang kita kenal dahulu dengan PP 5 2021.
Terkait dengan hal tersebut, memang ada beberapa arahan Presiden di beberapa kesempatan, antara lain konsen beliau adalah lakukan upaya percepatan kemudahan berusaha, antara lain untuk peningkatan investasi mendukung pertumbuhan ekonomi. Kemudian sebagai *trigger* untuk perubahan dari PP 28 adalah perlu dilakukan revisi PP5 2021 agar dilakukan juga secara menyeluruh, terintegrasi, dan tidak bertahap, dan dilakukan secara paralel. Dalam artian ini juga dilakukan tidak hanya dari sisi regulasi, tetapi juga melalui pembenahan terhadap sistem OSS.
Dan arahan Presiden lain dalam beberapa kesempatan sempat disampaikan soal yang pertama, pemerintah harus memberikan kemudahan berusaha kepada pelaku usaha. Kemudian kepentingan nasional melindungi penanaman modal dalam negeri harus dilakukan secara realistis. Dan yang di-*highlight* dalam hal ini adalah soal deregulasi, yang mana harus dilakukan termasuk bahkan bila perlu membandingkan praktik di negara lain, bahkan bila perlu kita bisa mencontek apabila diperlukan begitu dalam kegiatan Sarasehan Ekonomi tanggal 8 April 2025 beliau sampaikan.
Dan dalam pembukaan Konvensi dan Pameran ke-49 Indonesia Petroleum Association di 21 Mei 2025, arahan beliau juga tegas supaya badan-badan regulasi segera menyederhanakan regulasi. Kemudian regulasi dibuat agar tidak menyulitkan kita sendiri dan pejabat harus menyederhanakan regulasi, dan penyederhanaan itu harus dilakukan dalam semua proses dan buat iklim sebaik mungkin untuk semua pihak yang ingin bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri.
Dan berikutnya, Bapak, Ibu, ketika kita *highlight* soal pelaksanaan deregulasi itu tadi, yang mana ini memang merupakan domain strategis di bidang hukum. Deregulasi perizinan ini menjadi salah satu fokus penting dalam RJPMN 2025-2029 yang tercantum dalam lampiran Perpres Lampiran 1 Perpres 12 2025. Salah satunya adalah bahwa deregulasi perizinan merupakan salah satu strategi untuk pertumbuhan tinggi yang berkelanjutan, dalam hal ini adalah pertumbuhan ekonomi.
Kemudian dari sisi iklim investasi ini diarahkan supaya terdapat semakin kondusifnya iklim investasi, kemudian juga disertai dengan reformasi birokrasi dan deregulasi dalam kerangka kepastian usaha dan investasi, sehingga terdapat peningkatan nilai PMA dan PMDN.
Dan kita sama-sama ketahui juga bahwa tujuan dan konteks deregulasi perizinan dalam RJPMN ini dalam kerangka yang pertama, menjamin regulasi sederhana, kemudian berkualitas dan efektif, kemudian adanya kepastian hukum yang meningkat dan efisiensi pelayanan publik juga mendukung pencapaian target pembangunan dan investasi. Dari sisi penataan itu bisa dilakukan dengan kita me-*review* dan mengharmonisasi regulasi sektoral, kemudian mencabut ataupun menggabungkan regulasi, dan penyederhanaan dari sisi proses bisnis. Demikian untuk dari sisi konsep deregulasi.
Dan ketika kita memahami dari sisi latar belakang yang tadi disampaikan, maka untuk konsep perubahan PP perizinan berusaha ini sendiri memang perlu kita pahami konsep dasar dari perizinan berusaha. Yang pertama adalah penyederhanaan perizinan berusaha dilakukan melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Dalam hal ini adalah melalui metode standar yang diukur berdasarkan tingkat risiko suatu kegiatan usaha. Kemudian kita tentukan jenis perizinan berusahanya dengan kualitas ataupun frekuensi dari sisi pengawasan. Tadi beberapa konsep pengawasan di terakhir Pak Teku sampaikan.
Kemudian dari sisi perizinan berusaha dan pengawasan tersebut, ini sebetulnya merupakan *tools* pemerintah pusat dan daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha dan penerbitan perizinan berusaha itu sendiri akan lebih efektif dan sederhana dan pengawasan akan lebih terstruktur, baik dari periode waktu maupun substansi yang dilakukan dalam hal pengawasan untuk hal ini.
Dan berikutnya, Bapak, Ibu, ketika kita beranjak dari konsepsi deregulasi tersebut, memang ada kita harus mengidentifikasi beberapa kebutuhan dalam hal ini. Yang pertama, kita perlu mengidentifikasi kebutuhan peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut dari penyusunan peraturan pelaksanaan PP 25 2825 melalui penerapan prinsip yang pertama ada tentu saja penyederhanaan regulasi, yaitu tadi sempat kami sampaikan dengan menggabungkan dan yang lain-lain penyederhanaan dari proses bisnis.
Kemudian kalau ada pertentangan pengaturan antara PP sektor dengan PP 2825, tentu saja berlaku asas *lex specialis* dan *lex posterior*, yang mana dalam hal ini PP28 2025 yang berlaku. Kemudian konsep lain adalah pelaksanaan dari PP 2825 itu diharapkan tidak menambah pengaturan baru di luar PP 28 kecuali untuk memperjelas. Sebagai contoh mungkin ada beberapa peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi Kepala BKPM yang menggantikan beberapa peraturan dan ini kemudian bisa menjadi rujukan bagi sektor lainnya.
Dan tadi juga sempat disinggung adalah soal asas fiktif positif dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang merupakan salah satu perubahan signifikan dalam hukum administrasi. Saya pikir kita tidak secara prinsip begitu. Ini merupakan asas yang bertujuan untuk mempercepat proses perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atau pelaku usaha. Secara sederhana, asas tersebut berarti bahwa jika satu badan atau pejabat pemerintah tidak mengeluarkan keputusan atau tidak melakukan tindakan atas suatu permohonan pelaku usaha dalam batas waktu yang ditentukan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum. Sehingga beberapa pengaturan dalam hal ini kita perlu koordinasi dan pengawasan dalam penerapan sanksi administratif.
Dan di kesempatan berikutnya, Bapak, Ibu, di pembahasan pagi hari ini adalah soal arah kebijakan revisi PP 28, ya. Ada tiga poin soal kepastian penerbitan perizinan berusaha. Dari sisi penerbitannya harus *service level agreement*. Kemudian pengaturan jangka waktunya dan proses verifikasi. Kemudian adanya simplifikasi penerbitan perizinan berusaha, kemudian juga pengaturan mengenai PBOMKU.
Mungkin secara singkat kami sampaikan nanti pengaturan PP28 dari sisi batang tubuh dan dalam lampiran juga sudah diatur, nanti kita bisa diskusikan lebih lanjut. Kemudian pengaturan itu dari sisi umum seperti apa, soal persyaratan dasarnya bagaimana, kemudian pengaturan perizinan berusaha secara spesifik bagaimana, kemudian pengaturan yang lain secara khusus mengenai PBKUT juga dijabarkan.
Dan berikutnya adalah soal dampak, ya. Tadi sempat disampaikan juga dampak PP28 2025 di sektor KP. Memang di sisi sektor KP memang diperlukan penyederhanaan dan percepatan dan peningkatan transparansi dalam proses perizinan, misalnya dalam terkait pemanfaatan pulau kecil, kemudian juga ini diperlukan pengawasan yang lebih efektif dan yang lain-lain begitu. Proses perizinan juga harus lebih cepat melalui sistem OSS, dan kejelasan NSPK termasuk begitu. Termasuk juga soal tadi yang disampaikan soal formulasi denda administratif yang terukur. Ini memang perlu beberapa penyesuaian yang harus dilakukan oleh kami.
Secara dampak positif tentu saja ini akan memberikan kemudahan berusaha, keberlanjutan sumber daya kelautan perikanan dan ekosistem, kepastian hukum, dan peningkatan kepatuhan. Soal yang terakhir mungkin dapat kami sampaikan di beberapa pokok bahasan, tadi juga sempat disampaikan adalah soal *roadmap* dari penyusunan NSPK sebagai tindak lanjut dari PP28. Tindak lanjut dari penyusunan Permen yang harus kita lakukan memang ini secara *timeline* memang harus selesai di bulan Oktober. Nanti Bapak, Ibu bisa lihat dan sebagai informasi saat ini Biro Hukum tengah mengorganisir apa terkait dengan penyusunan rancangan Permen tersebut dengan mengevaluasi beberapa pengaturan di masing-masing unit teknis.
Dan kebetulan juga sudah dilakukan beberapa identifikasi perizinan, kemudian pemetaan kewenangan, klarifikasi isu sektoral, kemudian penyusunan standar kegiatan usaha yang menyesuaikan dengan format lampiran, penyelarasan norma, dan termasuk juga koordinasi penyusunan satu regulasi sesuai dengan arah kebijakan nasional, termasuk juga nanti dalam kerangka kesiapan sistem OSS dan INSW. Mungkin itu yang dapat kami sampaikan secara singkat, Bu Moderator. Terima kasih. Mohon maaf atas keterbatasan waktu itu.
Baik, terima kasih Ibu Mahfudiah atas penjelasannya yang begitu rinci, ya, Ibu, ya. Selanjutnya, langsung saja kami persilakan kepada teman-teman media atau peserta Bincang Bahari yang hadir di *media center* dapat bertanya, menyampaikan pertanyaannya kepada Pak Teku dan juga kepada Ibu Mahfudiah. Silakan, satu penanya belum ada, ya? Kalau belum ada, saya akan ke *online* dulu nih, Bapak, Ibu.
Sekadar informasi untuk peserta *online* dari Zoom dan juga YouTube sudah bergabung kurang lebih ada 600 peserta, Bapak. Ini pertanyaannya juga sudah banyak yang masuk, sudah kami coba rangkum. Mungkin pertanyaan yang pertama ditujukan kepada, sebentar, ya. Pertanyaan pertama ditujukan kepada Ibu Mahfudiah, Kepala Biro Hukum dari Junias Fernando Tarigan, Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan. Untuk pembinaan terkait regulasi pasca panen sesuai PP 2825, tugas fungsi dinas KP, provinsi, kabupaten atau kota, apakah turunan dari PP sudah disiapkan oleh Kementerian KP atau Ditjen Teknis? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Dan yang kedua dari Randi Hidayat, DKP Maluku. Untuk Pak Teku, mohon izin bertanya, Bapak, terkait pengawasan izin berusaha yang dikeluarkan oleh daerah. Siapakah yang akan berhak untuk melakukan fungsi pengawasan, apakah pusat atau daerah? Mohon penjelasannya. Terima kasih, Bapak. Silakan. Mungkin yang pertama bisa dijawab dulu oleh Bu Karo, ya, Bu. Pertanyaan dari Junias Fernando Tarigan tadi, Bu. Silakan, ya.
Terima kasih, Pak Junias, atas pertanyaannya. Terkait dengan pertanyaan Bapak, tadi sempat kami sampaikan bahwa dalam hal ini Biro Hukum saat ini tengah mengorganisir terkait dengan peraturan pelaksanaan penyusunan dari PP 28 2025 yang memang ini sesuai amanatnya itu harus dilakukan secara terintegrasi, tidak hanya dari sisi aspek pengawasan, kemudian juga perizinan berusahanya dan sanksi administratif begitu.
Nah, dalam hal ini kami saat ini tengah apa, bersama unit teknis lainnya di KKP mengidentifikasi termasuk perizinan itu sendiri. Kemudian juga memetakan soal kewenangan dan fungsi pada unit Eselon 1 di KKP untuk memastikan tidak adanya duplikasi ataupun kekosongan hukum ataupun duplikasi kewenangan. Dalam hal ini termasuk dalam dalam konteks yang tadi Bapak tanyakan soal pembinaan pasca panen. Mungkin secara teknis nanti bisa dijawab oleh Bapak narasumber lain yang lain. Dan termasuk juga kita mencoba untuk mengklarifikasi beberapa isu sektoral, ya, yang dalam hal ini kita kemudian juga alhamdulillah kami dalam penyusunan Permen ini didampingi, diasistensi oleh Bapak, Ibu dari Kemenko Ekonomi dan BKPM.
Soal lain bagaimana soal penyelarasan norma yang diharapkan apa dalam praktiknya nanti tidak bertentangan dan tumpang tindih, baik dengan PP28 maupun apa PP *existing* begitu, ya. Ini yang perlu kita petakan juga begitu. Dan intinya juga terkait dengan penyusunan satu konsep regulasi memang ini harus sesuai dengan arah kebijakan nasional, ya. Ini nanti terkait dengan sektor KKP tentu saja akan kita sesuaikan dengan program-program ataupun sektor kelautan perikanan. Mungkin itu, Bapak, yang dapat kami sampaikan, Ibu. Demikian jawaban.
Siap, Ibu Mahfudiah. Terima kasih atas jawabannya. Langsung saja kita beralih ke pertanyaan kedua tadi untuk Pak Teku Elvit. Bapak dipersilakan untuk menyampaikan jawabannya, ya.
Baik, terima kasih, Mbak Anggi. Tadi pertanyaan dari Dinas Kelautan Perikanan Maluku, ya. Oke. Jadi, terkait dengan pengawasan ini, itu tidak hanya tugas dari pusat. Jadi, pengawasan itu ada yang dilakukan oleh pusat, ada daerah. Nah, itu sudah diatur dalam regulasi. Dan juga terkait dengan pengenaan sanksi administrasi ini sebenarnya di Pasal 362 itu kalau Bapak, Ibu lihat di PP28 yang baru itu menjadi kewenangan dari menteri, gubernur sampai yang daerah khusus seperti Batam itu sudah diatur.
Jadi, sebenarnya teman-teman pengawas di daerah ini punya kewenangan untuk itu. Satu contoh untuk mengeluarkan izin apa namanya? CP untuk yang di daerah itu dikeluarkan oleh dari daerah, kan. Kemudian nanti ada juga yang izin dari pusat. Nah, itu yang jadi kendala sekarang, Bapak, Ibu sekalian, kaitannya dengan pengenaan sanksi administrasi itu di daerah sejak dikeluarkannya Undang-Undang Cipta Kerja terkait dengan aspek pengawasan, peraturan daerah yang mengatur tentang pengawasan termasuk untuk pengenaan sanksi administrasi itu belum semua membuat itu. Hanya ada beberapa provinsi.
Jadi, begitu kita melakukan pengawasan, kemudian kita mau mengenakan sanksi administrasi, kita serahkan ke daerah karena memang itu kewenangan mereka, kan. Ada pelanggaran kebetulan ditemukan oleh kami, serahkan ke daerah, mereka belum ada aturan terkait dengan pengenaan pengawasan untuk pengenaan sanksi administrasi itu. Jadi, kadang-kadang dari daerah itu hanya mengenakan SP surat peringatan pertama, kedua, tapi begitu mereka mengenakan denda administrasi mereka bingung karena belum ada peraturan daerahnya. Jadi, rekening yang mau ditaruh itu uang untuk mana, apa denda itu di mana? Akhirnya kembali lagi ke kami. Mereka menyurati ke kami untuk pengenaan denda administrasi. Jadi, masuknya itu malah ke PNBP di apa di KKP.
Jadi, pertanyaan tadi sebenarnya itu tetap daerah melakukan itu. Kalau kita lihat sekarang ini memang harusnya jadi evaluasi juga ke depan. Teman-teman UPT Unit Pelaksana Teknis, baik itu pangkalan maupun apa namanya stasiun PSDKP yang ada di seluruh Indonesia ada 14 itu banyak juga selain melakukan apa namanya pengenaan sanksi administrasi itu bukan hanya yang kewenangan kita yang mengeluarkan izin itu. Ada juga izin-izin daerah tapi mereka tidak bisa menindaklanjuti itu.
Jadi, saran saya untuk teman-teman yang ada di pemerintah daerah bisa segera menyusun itu, bisa dicontoh dari beberapa daerah yang sudah terbit perdanya yang telah mengatur bagaimana pengawasan dilakukan dan mekanisme untuk pengenaan sanksinya. Nanti mengacunya itu di KKP itu sudah membuat terkait dengan sanksi administrasi. Nanti bisa dilihat di Permen 31 Tahun 2001. Kemudian ada yang revisinya Permen 26. Nah, itu di apa namanya? Dijadikan dasar untuk membuat peraturan terkait dengan pengawasan dan juga pengenaan sanksi. Nanti kalau perlu apa namanya pendampingan atau penyusunan untuk substansinya, kami bisa membantu baik itu dari pusat atau dari UPT baik secara langsung atau melalui Zoom. Karena sudah ada beberapa pemerintah daerah termasuk dengan DPRD mereka datang ke kami dan kita bantu untuk konsultasi kaitannya dengan penyusunan regulasi terkait dengan pengawasan maupun pengenaan sanksi administrasi. Itu yang bisa kami sampaikan. Terima kasih.
Oke, terima kasih Bapak Teku Elvitraah. Itu dia Mas Randi Hidayat dari DKP Maluku, ya, sudah terjawab, dilakukan fungsi pengawasan ini dilakukan oleh daerah begitu, ya, Pak Teku, ya. Namun apabila dari daerah belum ada regulasi yang menaungi terkait pengawasan bisa segera disusun begitu, ya, Pak. KKP siap untuk membantu men-*support*, ya, Pak, ya.
Oke, Sahabat Bahari, itu dia pertanyaan dari teman-teman penanya *online*. Masih ada lagi nih, Bapak. Saya mohon izin untuk menyampaikan pertanyaan yang pertama dari Widi Astuti, pelaku UMKM. Pertanyaannya untuk Pak Catur Sarwanto. Sertifikasi dan izin ini kadang malah jadi penghalang usaha kecil naik kelas. Apakah PP 28 ini bisa menjamin proses yang lebih inklusif bagi pelaku usaha mikro hingga menengah? Apa saja langkahnya, Pak?
Kemudian yang kedua dari Rizka Amalia dari DKP Maluku. Pertanyaannya untuk Pak Catur lagi terkait KBLI yang masuk kewenangan perindustrian, KBLI pemasaran atau perdagangan besar apakah termasuk kewenangan yang dimaksud? Terima kasih.
Kemudian dari Heryati S dari Direktorat Jenderal PSDP untuk Pak Catur juga. Apakah SKP diwajibkan bagi kegiatan usaha yang sekarang sudah menjadi kewenangan Kemenperin? Pertanyaannya untuk Pak Catur semua, ya. Baik. Kalau misalkan nanti ada pertanyaan lain untuk narasumber yang lain juga dipersilakan juga nanti ditampung oleh panitia. Begitu. Itu dia ada tiga pertanyaan, Bapak. Silakan kepada Pak Catur Sarwanto dipersilakan untuk menjawab pertanyaannya.
Ya, baik. Dari Bu Widi, ya, tadi, ya, Widi Astuti. Widi Astuti terkait dengan apakah apa namanya PP ini juga mendorong untuk bisa untuk mengakomodasi, ya, terkait dengan perizinan itu lebih lebih untuk tidak menjadi hambatan begitu, ya. Intinya pada prinsipnya tentunya kan kita perizinan berusaha ini kan memang sudah berbasis kepada sistem yang terintegrasi dan juga tentunya dari sistem secara *online* sesuai dengan karena mungkin kalau usaha mikro kecil itu kan memang kewenangannya ada di kabupaten kota proses penerbitannya dan tentu ini menjadi perhatian juga dari teman-teman di kabupaten kota sebagai penerbit izin dan tentu kami di pusat ini juga siap untuk mendampingi begitu, ya, dalam kaitan apa yang nanti menjadi problema dari Bu Widi sebagai pelaku usaha untuk bisa naik kelas dan kami juga menggarap program seperti itu.
Yang kedua tadi terkait dengan KBLI, Pak. KBLI. Baik. Bapak dan Ibu sekalian terkait dengan KBLI tentu nanti mungkin kalau SKP nanti akan ke Pak Widya mungkin akan lebih bisa menjawab. Jadi, KBLI yang ada itu memang saat ini tentu karena pengampu itu adalah 11 itu menjadi pengampu di KKP. Tentu pengaturan-pengaturannya sesuai dengan apa yang disampaikan tadi. Disampaikan terkait dengan perdagangan yang ber yang menjadi kewenangan yang tadi dibagi itu pembagian kewenangan itu adalah bidang usaha pengolahan.
Kalau bidang usaha terkait dengan pemasaran itu masih tetap di KKP yang tadi disebutkan yaitu perdagangan apa namanya hasil perikanan dan juga perdagangan hasil olahan perikanan itu masih menjadi kewenangan di KKP. Kalau yang terkait dengan tadi pembagian kewenangan itu adalah bidang usaha pengolahan. Jadi, ada bidang-bidang usaha pengolahan yang memang sudah bergeser di apa namanya di perikanan eh di perindustrian begitu, ya. Seperti halnya kalau kita sampaikan ada beberapa hal mungkin bisa dilihat di tadi di paparan, ya, bahwa bidang-bidang usaha seperti halnya minyak ikan industri 414 itu misalkan industri minyak ikan itu sudah bergeser ke perindustrian. Kemudian industri masakan lainnya ataupun kerupuk dan keripik yang itu 10 7 79 dan juga 10 794 itu juga sudah masuk di sana. Mungkin itu yang bisa kami sampaikan. Jadi, beberapa nanti bisa secara lengkap bisa dilihat dalam PP28 itu sendiri. Terima kasih. Mungkin terkait dengan pertanyaan ketiga lebih kepada SKP barangkali Pak Widya sebagai penerbit SKP mungkin bisa menyampaikan. Terima kasih.
Baik, silakan Pak Widiyah untuk dapat menyampaikan jawaban terkait SKP tadi, Pak. Pertanyaannya, apakah SKP diwajibkan bagi kegiatan usaha yang sekarang sudah menjadi kewenangan Kemenperin?
Baik, Bu. Ini begini. Jadi, KBLI kemudian pembinaan, ya, ini sepertinya apa, ya, kita kita sudah koordinasi dengan Kemenperin, Bu, ya, bahwa kita punya Undang-Undang 30, eh 30, ya, Undang-Undang Perikanan bahwa kami diwajibkan untuk melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha di bidang perikanan untuk menjamin mutu dan keamanannya. Memang di sini kami tetap berkoordinasi dengan Kemenperin, tetapi dalam hal melakukan pembinaan, kami tetap di apa berkoordinasi untuk bisa melakukan pembinaan.
Terkait SKP. SKP ini kan merupakan hasil pembinaan yang kami lakukan. Sehingga mau tidak mau kami juga harus mengeluarkan rekomendasi bahwa pelaku usaha ini tetap dapat diberikan SKP setelah dilakukan pembinaan dan SKP ini adalah merupakan *prerequisit* untuk HACCP. Jadi, apabila UKM-UKM kemudian sudah dibina tidak perlu HACCP maka cukup di SKP saja. Tetapi apabila dia akan melakukan ekspor kemudian membutuhkan HACCP, maka SKP ini menjadi wajib. Baru setelah itu mereka baru bisa melangkah untuk mendapatkan sertifikat HACCP. Ya. Jadi, mungkin mohon pengertiannya bahwa dengan adanya Undang-Undang Perikanan di mana kami tetap di situ ada kewajiban untuk membina dan hasil pembinaan berupa SKP, maka SKP tetap akan kami terbitkan setelah dilakukan pembinaan kepada pelaku usaha dan ini sudah kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian. Terima kasih.
Siap. Terima kasih, Pak Widi, atas jawabannya. Masih ada satu penanya lagi dari *online*, apakah masih bisa ditanyakan? Oke, waktunya sudah habis ternyata.
Sahabat Bahari, itu dia, ya, tidak terasa kita sudah berada di penghujung acara Bincang Bahari edisi reformasi izin usaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Sepanjang sesi tadi kita telah mendengarkan, ya, langsung dari para narasumber mengenai upaya nyata pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan perizinan usaha yang lebih pasti, transparan, dan berbasis risiko, mulai dari perikanan budidaya, pengawasan, pemberdayaan usaha hingga mutu pasca panen.
Namun sebelum acara berakhir, kami persilakan untuk seluruh narasumber dapat menyampaikan *closing statement* bisa diawali dengan Pak Catur mungkin. Silakan, Bapak.
Oke. Baik. Terima kasih. Tentu kami di Kementerian Kelautan Perikanan khususnya di Ditjen PDS tentu akan selalu meningkatkan pelayanan. Tentu kami ada beberapa yang kita lakukan. Kita menyediakan tujuh apa namanya? Petugas yang di *front office* yang ada di lantai 1 dan juga di pendukung di *back office* ada lima dan para petugas ini sudah memberi mendapatkan pelatihan kompetensi untuk pelayanan proses perizinan. Dan yang kedua adalah kami juga membuka layanan terkait dengan konsultasi khususnya ada kita buka layanan di WA *call*, kemudian juga ada layanan-layanan yang lain seperti hanya *email* dan lain sebagainya dan tentu nanti bisa diakses oleh Bapak dan Ibu sekalian para pelaku usaha ketika ingin melakukan konsultasi terkait dengan perizinan berusaha di sektor subsektor pengolahan dan pemasaran. Demikian barangkali. Terima kasih.
Terima kasih, Pak Catur. Selanjutnya, Pak Ujang, silakan untuk dapat menyampaikan *closing statement*-nya.
Baik, terima kasih. Jadi, kami dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya selalu siap untuk memberikan yang terbaik untuk para *stakeholder* pelaku perikanan budidaya. Baik para mitra yang bergerak di bidang pakan ikan, obat ikan, pembenihan, budidaya. Kami ada tujuh layanan perizinan yang kami laksanakan mulai dari rekomendasi, kemudian juga sertifikasi pendaftaran dan juga kegiatan-kegiatan pembinaan karena ada beberapa kegiatan yang sertifikasi misalnya sudah ada di Badan Mutu dan kami terus memberikan pembinaan untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan baik cara pembenihan ikan yang baik, cara budidaya ikan yang baik, cara pembuatan pakan ikan yang baik, cara pembuatan obat ikan yang baik, dan juga cara distribusi obat ikan yang baik. Jadi, untuk bisa menjamin bahwa kegiatan dan produk yang dilaksanakan di perikanan budaya ini memberikan hasil yang terbaik untuk kelautan dan perikanan. Demikian, terima kasih.
Terima kasih, Pak Ujang. Selanjutnya, Pak Widya, silakan, Bapak.
Baik. Terkait dengan terbitnya reformasi izin usaha melalui PP28, kami dari Badan Mutu terus meningkatkan pelayanan terkait dengan penerbitan sertifikat yang harus kami terbitkan dan kami terus meningkatkan pelayanan baik itu di pusat maupun di daerah. Dan kepada para *stakeholder* yang ada di daerah silakan berhubungan dengan UPT kami yang ada di 47 lokasi di Indonesia apabila mendapatkan kesulitan dan apabila ingin mendapatkan informasi yang lebih banyak. Jadi, tidak perlu ke pusat. Silakan nanti di 47 UPT kami siap melayani Bapak dan Ibu semua. Terima kasih.
Terima kasih, Pak Widya. Selanjutnya Bapak Teku Elvitraah dipersilakan, Pak.
Baik, terima kasih. Untuk Ditjen PSDKP kaitannya dengan terbitnya PP 28 Tahun 2025, kami akan selalu mengawal untuk menjaga kepatuhan dari para pelaku usaha ini, pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan. Kami juga melakukan pendekatan melakukan pendekatan pada para pelaku usaha baik di pusat maupun di UPT kami kaitannya dengan mensosialisasikan regulasi ini. Kemudian juga aspek pencegahan dan penyadaran masyarakat agar kita bisa sama-sama saling membantu di dalam pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan sehingga tidak ada lagi permasalahan hukum dalam kaitannya dalam melakukan usaha di bidang kelautan dan perikanan. Demikian, terima kasih.
Terima kasih, Pak Teku. Dan yang terakhir kami persilakan kepada Ibu Mahfudiah untuk dapat menyampaikan *closing statement*-nya. Silakan, Ibu.
Terima kasih, Mbak. Intinya kami dari Biro Hukum KKP siap mendukung seluruh arah kebijakan revisi PP5 ini dalam hal ini yang secara konkret sudah dibentuk melalui PP 2825 dengan beberapa penambahan pengaturan, ya, dalam kerangka reformasi persyaratan dasar, penyederhanaan NSPK, penyesuaian sektor apa sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan termasuk perbaikan dan pelengkapan norma. Dalam hal ini juga adalah dalam *frame* untuk memberikan kejelasan, ya, bagi pelaku usaha ketika nanti melaksanakan proses perizinan berbasis proses perizinan berusaha berbasis risiko. Mudah-mudahan ini akan menjadi apa awal pembuka yang baik untuk mendukung keberhasilan proses perizinan berusaha di sektor kelautan perikanan. Mungkin itu, Mbak, sebagai *closing statement* yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.
Baik, Ibu Mahfudiah, terima kasih banyak atas *closing statement*-nya dan Sahabat Bahari, reformasi keadilan usaha, kepastian hukum dan juga perlindungan terhadap sumber daya laut kita yang berkelanjutan. Terima kasih kami ucapkan kepada seluruh narasumber, Bapak-bapak dan juga Ibu Mahfudiah yang turut bergabung secara *online* atas paparan dan diskusinya yang luar biasa, Bapak, serta kepada rekan-rekan media, para tamu undangan, dan juga peserta Bincang Bahari baik yang hadir secara langsung maupun daring. Semoga diskusi hari ini dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh, ya, dan semangat baru untuk terus berkolaborasi dalam mendorong tata kelola kelautan dan perikanan yang maju, adil, dan berkelanjutan.
Satu pantun, saya mohon izin, Bapak. Menepi kapal ke pelabuhan. Usai berlayar dari selatan ke utara. Perizinan berusaha dipermudah bukan tanpa alasan. Demi Laut Lestari dan Masyarakat Sejahtera. Saya Angget Yeta Bena mohon pamit undur diri. Sampai jumpa di Bincang Bahari selanjutnya. *Wabillahi taufik wal hidayah*. *Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh*.
*Waalaikumsalam*. Bapak, mohon izin kita foto bersama dulu di sini, ya, Pak. Ya, saja berarti, ya. Baik, silakan teman-teman dokumentasi dibantu menghitung mungkin, ya. Bapak, Ibu, 1 2 3. Lagi 1 2 3. Enggak bisa, enggak? Oh, kalau gini aja, ya. Ibu Mahfudiah, mohon izin, Ibu, kita pose tangan kepal salam komando dulu, Bu. Baik, Bapak, Ibu, 1 2 3. 1 2 3. Oke, terakhir versi berdiri, Pak, katanya. Bu Dia enggak apa-apa. Bapak, Ibu, dipersilakan duduk saja, enggak apa-apa, Bu. Iya. Agak susah, ya, nanti, ya. Gimana, Pak? [Musik] Enggak dengar nih. Habis itu difoto satu-satu kayak kemarin. Kamu kemarin udah jadi belum? Enggak. Udah. Iya. [Musik]