📱

Get Our Mobile App

Take your business learning on the go!

Download on the App StoreGet it on Google Play

Pasanganmu Butuh Penampilan Terbaikmu - Ust. Dr. Rustam Koly, Lc, M.A.

WahdahTV1:08:36

Transcription

Bismillahirohmanirohim.

[Musik]

Kata benar.

[Musik]

[Musik]

[Musik]

[Musik]

[Tepuk tangan]

[Musik]

[Musik]

[Musik]

[Tepuk tangan]

[Musik]

[Tepuk tangan]

[Musik]

[Musik]

[Musik]

[Musik]

[Musik]

Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahirobbilalamin. Alhamdulillah pemirsa Wahdah TV yang Semoga dirahmati Allah Subhanahu Wa Ta'ala dimanapun. Alhamdulillah kita kembali berjumpa di acara kesayangan kita program konsultasi syariah dewan Syariah Wahdah Islamiyah. Di mana pada hari ini telah hadir bersama kita Alustas. Apa kabar?

Alhamdulillah. Bagi pemirsa yang memiliki pertanyaan bisa dikirimkan melalui kolom komentar di live streaming YouTube maupun bisa langsung dikirim di nomor WhatsApp yang tertera di layar. Pemirsa sekalian, sembari menunggu pertanyaan-pertanyaan yang masuk, mari kita bersama-sama mendengar dan menyimak sekaligus mengambil istifadah, mengambil faedah-faedah dari materi pengantar yang akan disampaikan oleh Ustadz kita.

Kepada bismillah. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dengan rahmat Allah Subhanahu Wa Ta'ala serta inayahnya dan hidayahnya lah kita bisa kembali berkumpul berjumpa pada acara kesayangan kita ini. Dan insya Allah seperti biasanya, kita akan membahas tentang fiqih keluarga. Dan fikih keluarga ini terkhusus pada malam ini tentang motivasi serta anjuran dan ajakan kepada istri untuk selalu berdandan. Untuk selalu berdandan. Sebagaimana juga judul yang lain juga itu anjuran dan motivasi kepada suami untuk bersebadan.

Pemirsa yang dirahmati oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala, pada kitab yang kita kaji dan kita baca serta kita terjemahkan ini yang dikarang oleh Abu Abdillah Mustofa dalam kitab beliau. Langsung saja, fiqih suami istri. Suami istri. Beliau mengatakan, "Ya sudah, maka menjadi suatu kewajiban bagi suami untuk memperhatikan kebutuhan biologis istrinya." Karena Allah, sebagaimana sepatutnya bagi istri untuk berdandan dan berhias untuk suaminya.

Pemirsa yang dirahmati oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala, berdandan, berhias seorang istri di hadapan suaminya merupakan suatu hal yang perlu diperhatikan oleh para istri-istri. Hal ini dikarenakan berhias di hadapan suami selain merupakan ibadah, juga melahirkan rasa cinta di antara keduanya dan melanggengkan hubungan keduanya. Dan itu merupakan makas itu syariah. Sebagaimana hal itu disebutkan oleh alimin dalam majemuk kumpulan pertanyaan-pertanyaan yang penting bagi keluarga-keluarga muslim. Beliau sebutkan, "Berhias seorang istri pada batasan yang dibolehkan dalam syariat, di antara perkara-perkara yang mesti dilakukan oleh seorang istri sesering kali ia berhias dan berhias bagi suaminya." Maka itu semakin mengeratkan hubungan cinta di antara keduanya dan melanggengkan hubungan keduanya. Dan ini merupakan syariah.

Toyib. Kita kembali kepada kitab Damar. Dan telah kita sebutkan pada halaman-halaman yang sebelumnya bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam ketika ditanya tentang siapakah wanita yang terbaik, maka Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menjawab, "Perempuan yang menyenangkan ketika dipandang oleh suaminya."

[Musik]

"Dan menaati suaminya ketika diperintah dan tidak menyelisihi perintah suaminya dari hal yang dibenci suaminya, baik dalam diri istri maupun pada harta suaminya." Shallallahu Alaihi Wasallam. Dan Nabi juga Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, "Innallaha jamilun yuhibbul jamal." Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.

Lanjut Syekh. Pemindawa ahlihibah muktahillah kata beliau, "Maka di antara faktor yang menyebabkan gembiranya suami manakala ketika suami pulang lalu bertemu dengan istri dan menjumpai istrinya dalam keadaan cantik dan dalam keadaan baik dan bercelak matanya, berdandan dan memakai apa yang bisa dia pakai dari pakaiannya yang indah." Ya, biar Hasanah Al Jamilah, pakaian yang baik dan yang indah. Ini merupakan suatu hal yang menanamkan kegembiraan dalam hati seorang suami. Belum lagi jika ditambah dengan keindahan menyambut suami itu. Ya, suami datang disambut dengan gembira, kemudian bertanya tentang keadaannya. Ya, dengan tutur kata yang lembut. Apalagi dengan penampilan yang yang indah, yang cantik, yang wangi. Tentu akan menanamkan kegembiraan dalam hati sang suami.

Lalu kata Syekh, "Fataruddukasiran." Maka hal itu, penyambutan dengan pakaian yang bagus, cantik, beruang. Maka itu akan menghilangkan banyak pengaruh yang masuk ke dalam hati suami dikarenakan melihat perempuan-perempuan asing di luar. Untuk berdandan untuk istrinya dan berpenampilan yang baik untuk istrinya. Karena sesungguhnya istri juga mencintai dari suaminya apa yang diinginkan oleh suami terhadap istrinya. Sebagaimana istri harus berdandan, memperias, mempercantik dirinya di hadapan suaminya, pun demikian bagi seorang suami agar juga memperhatikan penampilannya di hadapan istrinya.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala, "Dan para wanita, para istri-istri, kepada mereka atau mereka mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya yang menurut cara yang Ma'ruf." Bil Ma'ruf. Walaupun.

[Musik]

Ibnu Katsir rahimahullah dalam menafsirkan firman Allah, sebutkan, "Pergaulan atau pergaulah dengan istri-istri kalian dengan cara yang Ma'ruf." Kata beliau, "Kepada istri-istri kalian juga berindah sikap kalian serta penampilan kalian kepada mereka sesuai kesanggupan karena engkau juga menginginkan hal itu." Ini para suami juga menginginkan hal itu dari istri-istri mereka. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban menurut cara yang Ma'ruf. Dan telah ada riwayat dari sebagian salaf bahwasanya sebagian salaf kita itu menyukai dia suka berdandan untuk istrinya sebagaimana beliau suka jika istrinya berdandan untuk dirinya. Ya, kita tahu banyak sekali riwayat-riwayat ya, seperti riwayatnya Ibnu Abbas yang beliau radhiyallahu anhuma mengatakan, "Ini aku suka untuk berdandan untuk istriku karena sebagaimana aku juga menginginkan."

[Musik]

"Atau aku juga suka dia berhias untukku." Dan hal itu sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala, "Dan istri-istri kalian memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang Ma'ruf."

Syekh Mustofa adalah, "Dan ini merupakan asbab, sebab-sebab. Dan ini sebab menjadikan seorang suami nyaman terhadap istrinya dan istrinya nyaman dengan suaminya sehingga mata suami tidak jelalatan, tidak melihat hal yang haram. Demikian juga mata seorang perempuan tidak melihat hal-hal yang haram pula." Nah, ini yang bisa kita ambil dari pembacaan kitab dari Syekh Abu Abdillah Mustofa Adawi ini pada judul hasud zaujah adat, anjuran dan motivasi istri untuk berdandan. Adapun judul yang lain, anjuran dan motivasi bagi suami untuk selalu bersebedan, ini insya Allah akan dibahas oleh Ustadz yang lain.

Nah, demikian yang bisa kita sampaikan pada pertemuan kali ini. Di mana pesannya bahwasanya bagi seorang istri untuk memperhatikan penampilannya di depan suaminya. Sebagaimana juga bagi seorang suami untuk memperhatikan penampilannya di depan istrinya. Penampilan dalam makna yang umum, bukan pada pakaian saja, tapi pada pola juga, pada perilaku, pada tutur kata juga, pada cara memperlakukan pasangan. Jika hal ini dihias lagi dengan penampilan pakaian yang indah, dengan wewangian wangi-wangi yang menumbuhkan rasa cinta dan mendamaikan hati serta melanggengkan hubungan, maka ini merupakan perkara-perkara yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Demikian saya kembalikan kepada.

Terima kasih atas. Selanjutnya kami pribadi memiliki pertanyaan atas dari setelah menikah justru berhenti melihat sendiri untuk istrinya untuk suaminya, justru pas keluar rumah dandan dengan sebaik-baiknya. Bagaimana dengan yang seperti ini?

Ini fenomena ya yang mungkin bisa dikatakan hampir terjadi pada hampir ya terjadi pada semua rumah tangga. Di awal-awal pernikahan atau sebelum menikah di masa mudanya begitu memperhatikan penampilan. Penampilan menjadi satu hal yang nomor satu. Terkhusus setelah menikah. Saya tidak mengatakan setelah dia laku ya, setelah menikah. Setelah menikah, mungkin karena alasannya mengurus suami, alasannya mengurus anak atau alasannya mengurus rumah sehingga dia melupakan ini. Jadi merupakan berhias di hadapan pasangan. Namun kalau ada munasa sahabat, munasabah acara-acara undangan-undangan, masya Allah dia akan berhias dan memakai pakaian yang indah seakan-akan ya bidadari turun dari kayangan, seakan-akan seperti sangat cantik, sangat menarik. Padahal ini adalah satu kekeliruan yang seharusnya dia peruntukkan kepada suaminya. Dia berikan hal itu. Itu adalah hak suaminya. Ya, diberikan kepada selain suaminya.

Sehingga ya, saya mesti memberikan arahan kepada para istri-istri dan para suami-suami agar ya, ini bukan berarti saya selalu seperti itu, tapi saya juga terkadang seperti itu. Jadi sehingga harus memperhatikan penampilan di hadapan pasangan kita masing-masing. Ya, penampilan ini yang saya bilang tadi secara umum ya, bahkan pada wangi badan kita, wangi mulut kita. Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam kalau masuk menemui istri-istri beliau itu, beliau selalu bersiwak sebelum bertemu dengan istri-istri beliau. Kita sebagai umatnya seharusnya menjadikan ini sebagai contoh dan kita jadikan itu sebagai Day dan kebiasaan kita. Kebiasaan kita. Selain dia bernilai ibadah juga sebagai pengikut kita kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. Dan setiap pengikut yang kita terhadap kebiasaan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tersimpan di sebaliknya hikmah yang banyak.

[Tepuk tangan]

Orang-orang atau orang tua yang sudah lanjut usia masih dianjurkan untuk belajar sendiri untuk pasangannya. Itu kan dalam Alquran disebutkan bahwa.

[Tepuk tangan]

Bagi wanita-wanita yang sudah rentah atau wanita-wanita yang sudah masuk fase menopause atau wanita-wanita yang tidak ingin lagi menikah atau wanita-wanita yang tidak punya rabah, tidak punya keinginan pada laki-laki, maka boleh baginya untuk menanggalkannya. Menanggalkan pakaian hijabnya tapi tidak menampakkan perhiasan-perhiasannya. Jadi tetap pada hal-hal yang dibolehkan. Dibenarkan ketika syariat menganjurkan kepada komunitas itu untuk berhijab dan pakaian wanita itu kan ada jilbab, ya, ada khimar, ada hijab itu secara umum. Maka boleh baginya untuk meninggalkan. Tapi bukan berarti meninggalkan lalu tidak menggunakan jilbab, tidak. Tetap menggunakan jilbab, tetap menutup sumber-sumber fitnah yang ada pada dirinya sehingga keluarnya dia tidak mendatangkan atau tidak menimbulkan fitnah bagi orang lain. Meskipun dia sendiri tidak punya hasrat pada laki-laki atau dia sudah sampai pada fase atau sudah tua.

Selanjutnya kita beralih ke pertanyaan yang masuk. Yang pertama pertanyaan masuk via WhatsApp atas nama.

[Tepuk tangan]

Benarkah Islam mewajibkan perempuan menggunakan cadar? Bisakah Ustadz menjelaskan dalilnya dalam Alquran?

Masya Allah, cadar. Kemudian ditanya dalilnya dalam Alquran. Cadar ini apakah dia wajib atau tidak? Kita tahu bersama bahwa di sana ada dua pendapat. Itu sekurang-kurangnya dua pendapat. Namun pendapat yang kuat atau pendapat tiga mazhab ya, dan qaul pada mazhab yang lain bisa dikatakan mayoritas para ulama bahwa menggunakan cadar itu merupakan sunnah dari para shahabiat atau sejak zaman Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. Dan sunnah ini bukan berarti yang apa yang yang didefinisikan melakukan mendapatkan pahala, meninggalkan tidak mendapatkan dosa. Nah, ini definisi yang datang belakangan. Datang belakangan setelah ilmu fiqih itu ditemukan. Namun pada pada prakteknya di zaman sahabat ini merupakan suatu hal yang yang baik, yang yang apa yang yang dilakukan. Bahkan istri-istri Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mempraktekkannya dalam beberapa riwayat menyebutkan hal itu.

Adapun secara teks dalam nash Alquran, maka itu sependek pengetahuan saya tidak ada. Namun begini, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menyebutkan suatu kaum di mana kaum ini menjadikan Alquran sebagai pegangannya saja dan tidak menengok kepada sunnah nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, kepada hadis-hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. Mereka mengatakan, "Apa yang kami dapati dalam Alquran berupa satu hal yang haram, maka kami haramkan dan berupa satu hal yang halal, maka kami halalkan." Kalau nabi mengatakan ada, "Sesungguhnya aku diberi Alquran dan yang semisal dengannya." Semisal dengannya. Sehingga jika kita tidak temukan dalam Alquran dan kita temukan dalam hadis-hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam itu merupakan satu kewajiban, maka wajib bagi kita lakukan. Apalagi di zaman sekarang.

[Musik]

Di zaman sekarang, kalau dahulu masih zamannya tertutup itu kewajiban bercadar. Adapun di zaman sekarang, maka kewajiban itu menjadi lebih lagi di mana zaman sekarang wanita pandai menampakkan bagian-bagian tubuhnya yang bisa mendatangkan fitnah bagi kaum lelaki. Sehingga kewajiban atau anjuran untuk bercadar itu lebih ditekankan lagi. Apalagi jika wanitanya cantik. Di zaman ada seorang sahabat yang bernama Jarir bin Abdillah ini, di antara sahabat-sahabat yang ganteng yang sangat tampan. Diantaranya juga Al Hasan bin Ali radhiyallahu anhum. Dia yang tampan ini yang belum tumbuh jenggotnya oleh Umar disuruh untuk itu artinya memakai simal kemudian menutup wajahnya. Nah, sehingga para ulama membahas yang terkhusus laki-laki membahas dalam bab fiqih hukum memandang amrot, memandang seorang laki-laki yang belum tumbuh jenggotnya yang ganteng yang tampan itu hukumnya apa. Ada yang mengatakan makruh, ada yang mengatakan haram dengan dalil-dalil yang ada dengan riwayat-riwayat dari para sahabat tersebut.

Sehingga cadar di zaman sekarang itu bisa dikatakan ya, suatu anjuran yang yang mesti dilakukan, yang mesti dilakukan. Karena wanita meskipun menggunakan jilbab yang panjang yang menutup, tapi yang masih tersisa darinya adalah zina, perhiasan berupa kecantikan wajahnya. Dan wajah merupakan tempat, tempat sandaran mata para laki-laki. Para laki-laki melihat wanita, wajahnya kan cantiknya dulu, baru kemudian memeriksa yang lain. Seperti itu.

Nah, juga kalau kita menggunakan mazhab, misal menggunakan Mazhab Syafi'i itu mazhab yang Said di negara kita. Orang yang memakai jilbab. Nah, padahal ini yang dikatakan wajah itu yang bagian depan saja nih, bagian depan. Jadi sampainya di sini. Jadi dia harus menutup jilbabnya ke sini. Nah, ini seperti ini mungkin ya, seperti itu. Adapun turun dari dagu ke belakang atau bahkan di bawah sini, di bawah ini ini sudah dikatakan aurat.

[Musik]

Saya teringat ketika ada acara di STIBA itu ketika Pak Mahfud juga datang, Hafiz Allah. Dan ada seorang temannya Ustaz Zaitun yang diundang dari MUI pusat. Beliau mengatakan, "Di zaman sekarang karena banyak fitnah dan alhamdulillah kita kalau di jalan bertemu dengan wanita yang bercadar terasa aman, tidak terfitnah oleh wajahnya." Meskipun ya, ada yang tersisa juga dari fitnah itu matanya, mungkin matanya bola atau pakai apa itu pakai lensa mata atau pakai apa ya, alis yang disambung, wallahualam itu ya, masih tersisa tapi sangat-sangat darat. Itu sangat membantu kita sebagai laki-laki untuk tidak jelalatan atau tidak curi-curi pandanglah melihat wanita-wanita karena ya seperti itulah di zaman sekarang, zaman transparansi.

Jadi kalau di pertanyaannya apakah cadar itu wajib, sebutkan nasnya dalam Alquran. Saya katakan wajib, tapi nasnya dalam sunnah nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. Adapun dalam hari saya tidak menemukan. Dan kalau kita baca sejarah-sejarah atau kisah riwayat-riwayat dari ummahatul mukminin, istri-istri Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, bagaimana mereka menjaga wajah-wajah mereka dari pandangan-pandangan lelaki-lelaki asing sangat ketat.

Lalu bagaimana dengan misalnya ada perempuan yang sudah berhijab, pakai cadar juga, tapi dia memposting foto dirinya di media sosial, foto selfie dan sebagainya? Ini pakai cadar juga, pakai cadar juga. Berat juga pertanyaan Antum nih. Kalau menurut saya ya, ini menurut saya. Wanita yang sempurna akalnya adalah wanita yang selalu menjaga dirinya jauh dari pandangan laki-laki atau menjaga harga dirinya jauh dari khalayak ramai. Itu wanita yang sempurna akalnya. Nah, dan pakaian itu adalah satu kewajiban. Kita dianjurkan dalam syariat untuk menggunakan pakaian wanita, dianjurkan untuk menggunakan hijab, hijab penghalang, penghalang dari mata-mata manusia untuk melihat dia. Tatkala dia sudah bercadar dengan baik ya, sudah jauh dari pandangan manusia, kemudian dia memposting ini menunjukkan kekurangan akalnya. Di samping itu juga menunjukkan kekurangan agamanya. Mungkin dia baru awal-awal hijrah atau dia hanya mengikuti tren karena sekarang kan cadar juga tren. Atau mungkin saja, mungkin, mungkin saja dia ingin menampilkan dirinya di dunia lain, bukan menjajakan. Maksudnya itu maksud dia. Dan setiap orang diganjar berdasarkan niatnya. Agar mungkin ada ya, yang dia cari-cari berupa jodohnya itu bisa melihat dia lalu kemudian tertarik. Orang itu kan diganjar berdasarkan niatnya. Tapi secara etika, seorang muslimah ini melanggar etika dan menunjukkan kurang akalnya dan kurang agamanya. Seharusnya dia menutup dirinya, baik itu di dunia nyata ataupun di dunia maya. Dan kaidah dalam fikih bahwa wanita-wanita misalkan dalam salat, wanita itu meskipun dalam salat dijaga untuk selalu tertutup. Dan semakin dia jauh dari pandangan laki-laki, maka semakin berkualitas nilai ibadahnya di sisi Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Nabi yang jangan larang wanita-wanita untuk pergi salat di masjid, tapi rumah-rumah mereka lebih baik daripada. Lebih bagus bagi mereka daripada masjid. Dan kamar di rumahnya itu lebih baik daripada rumahnya. Dan bilik kecil tempat salatnya, mushola misalkan di dalam kamar itu itu lebih baik daripada kamarnya. Sehingga kaidahnya semakin jauh wanita itu dalam salat, dalam ibadahnya itu semakin jauh dari pandangan manusia, itu semakin menambah kualitasnya, kualitas pahalanya di sisi Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Bagaimana jika suami sendiri yang meminta agar istri bisa memperlentik bulu mata ataupun mewarnai rambut? Apakah boleh dalam bermuamalah dengan siapa saja dengan makhluk-makhluk Allah Subhanahu Wa Ta'ala itu kaidahnya. Jika hal itu tidak melanggar syariat, tidak mengapa. Jika melanggar syariat, maka tidak ada ketaatan, tidak ada ketaatan pada seorang pun dari makhluk Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam bermaksiat kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Terkait memperlentik bulu mata kemudian mewarnai rambut, jika tujuannya itu untuk berhias dan suami memerintahkan hal itu, maka akan tidak mengapa, bahkan dianjurkan karena itu merupakan satu bentuk ketaatan kita kepada suami kita. Karena kita melentikkan bulu mata untuk suami, bukan di luar. Kalau di luar itu lain lagi ceritanya ya. Begitu juga dengan apa, mewarnai rambut. Diwarnai dengan apapun yang diinginkan suami, maka sapaan kecuali kalau ya, suaminya memerintahkan hal-hal yang masuk kategori merubah ciptaan Allah Subhanahu Wa Ta'ala, maka ini terlarang dan tidak boleh.

Allah.

[Tepuk tangan]

Hukum memakai cadar pasang kemudian lepas lalu pasang lagi. Apakah harus berkomitmen? Hukum memakai cadar pasang lepas. Kalau mau pakai pakai, kalau mau lagi mau lepas lepas. Maksudnya belum kadang-kadang dia pakai cadar, kadang-kadang lepas cadar gitu ya.

[Tepuk tangan]

Sebagai seorang muslim dan muslimah yang sejati, memang iman itu fluktuatif ya, naik turun, naik turun. Tapi kalau misalkan saya sudah memilih dan mengatakan bahwasanya memakai cadar itu satu keharusan bagi saya, maka harus i'tizam dengan tekad itu, dengan niat itu sampai mati. Kecuali pada kondisi-kondisi darurat yang mengharuskan dia membuka cadarnya. Kondisi-kondisi darurat, misalkan seperti sekarang, pengurusan paspor, pengurusan KTP, pengurusan ini kan mengharuskan membuka cadar untuk difoto, diambil fotonya. Nah, makanya tidak mengapa. Adapun jika disengaja, ya suka-suka, ketika imannya kuat pakai cadar, ketika lemah-lemahnya lepas sadar. Nah, ini namanya adalah mempermainkan agama. Jadi tidak boleh seperti ini. Ini di antara sifat-sifat yang dibenci Allah. Mengatakan, "Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara Kaffah, jangan setengah-setengah." Ada harfi Q dari sebagian manusia itu ada yang menyembah Allah ya, sesuai kondisinya. Jika dia dalam keadaan baik, dia taat kepada Allah. Turun dalam keadaan dunianya menyempit, sengsara, dia kemudian meninggalkan Allah, meninggalkannya. Itu mendapatkan kerugian di dunia dan di akhirat. Dan itulah kerugian yang nyata. Apa niatnya dalam memakai cadar? Mendapatkan pahala. Alhamdulillah. Kalau niatnya untuk mendapatkan pahala, maka kalau tidak, ya ibaratnya kita menimba air dan menuangkannya ke dalam gelas yang pecah atau ke dalam apa keranjang. Takkan tersisa air di situ.

[Tepuk tangan]

Kami mau bertanya hukum tentang bercadar di depan ipar laki-laki kita. Dalam banyak keterangan hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bahwa ipar itu maut. Yang perlu saya sampaikan bahwasanya dalam pernikahan kita, kewajiban taat kita itu kepada suami. Kewajiban taat kita itu kepada suami. Tatkala kita diminta untuk taat kepada ipar, maka tidak ada ketaatan di sana. Kalaupun kita lakukan, maka ini termasuk mahasiswa akhlak. Tapi kewajiban kita untuk bercadar tetap di hadapan mereka. Kewajiban kita untuk tetap menjaga harga diri kita di hadapan mereka itu suatu hal yang niscaya. Jika perkara-perkara darurat mengharuskan kita berinteraksi, maka berbicaralah kadarnya saja dengan suara biasa tanpa membuat-buat sehingga menarik perhatian. Tidak, tidak seperti itu. Karena kita dianjurkan untuk taat kepada suami. Jika misalkan suami bilang, "Buka cadarmu di hadapan saudara-saudaraku," maka tidak ada ketaatan di sini. Maksiat. Atau paling tidak membuka pintu bencana. Nabi ditanya tentang ipar, bagaimana hukumnya kalau saya duduk dengan ipar, bincang-bincang dengan ipar? Nabi bilang, "Itu kematiannya." Dikhawatirkan bisa menjadi pintu fitnah. Dan berapa banyak di zaman sekarang kejadian-kejadian yang seperti jiwa kita juga enggan untuk membicarakannya. Terkadang misalnya disuruh jemput karena tidak bisa jemput misalnya adiknya, disuruh jemput istri kakaknya karena lagi sibuk atau sebagainya. Istri dijemput oleh ipar, dijemput oleh ipar dengan mobil berdua-duaan atau dengan motor. Ini kan sudah. Kalau saya bilang tadi, kamu berarti tidak boleh, tidak boleh. Dan jangan kita ini hukum syariat ya. Hukum syariat dia tidak menjadikan kebiasaan kita sebagai hakim untuk syariat kita, tapi syariat itulah yang menjadi hakim untuk segala kebiasaan kita. Sehingga interaksi antara kita dengan ipar kita itu kan laki-laki asing. Meskipun dia saudara suami kita, tapi dia asing. Dan mahram, mahram kita kepadanya itu masuk mahram yang mualaf. Itu maksudnya dia tidak bisa menikah dengan saya karena ada suami saya. Jika suami saya meninggal, maka tidak ada penghalang baginya untuk menikahi saya. Paham.

Allah Ta'ala.

[Tepuk tangan]

Atas nama Ibnu Syukur. Apakah bisa memakai cadar waktu tawaf di bulan haji? Tawaf itu hukumnya berbeda. Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mengatakan, kalau kita kan memakai pakaian ihram itu laki-laki pakai kain dan kain penutup bagian bawah dan bagian atas kan. Kalau perempuan bebas pakai pakaian apa saja, cuman wajahnya tak boleh ditutup, tangannya juga telapak tangannya tidak boleh ditutup. Akhirnya artinya tidak boleh bercadar dan tidak boleh memakai kaos tangan. Orang Arab kan pakai kaos tangan. Kecuali kalau musim haji dilepas. Jadi tapi ada riwayat dari Aisyah radhiyallahu anha kalau mereka berpapasan dengan laki-laki itu dulu ya, dulu. Adapun sekarang masya Allah saking ramainya, tidak ada waktu atau tidak ada tempat yang kita tidak terlepas dari laki-laki. Pada musim-musim haji apalagi tawaf. Kalau istri-istri nabi, nabi perintahkan untuk tawafnya di malam hari saat Ka'bah lagi sunyi-sunyinya. Adapun sekarang pergi pagi hari ramai, siang hari ramai, malam hari apalagi semuanya ramai. Jadi bagaimana kalau dia menampakkan wajahnya atau kalau dia menutupkan wajahnya, dia terjatuh dalam hal yang dilarang dalam berhaji itu atau memakai pakaian ihram. Kalau dia tidak pakai apa itu kaos tangan, maka akan nampak punggung tangannya. Dan punggung tangan juga merupakan mawati Nur hitam ya, tempat-tempat fitnah juga punggung tangan itu. Punggung tangan kita berbeda dengan perempuan dari pungutannya dilihat jari-jarinya lentik atau tidak. Dan ada ilmu yang dibilangkan ilmu kifah bisa melihat kesuburan dan tidaknya wanita itu dari tangannya. Itu ilmu orang Arab ya, pandai untuk itu. Sehingga kalau dalam bahasa Arab Syafi'i, Imam An-Nawawi menyebutkan dianjurkan untuk meletakkan henna. Apa itu kita bilang yang perempuan biasanya itu lukis-lukis tuh, bukan tato seperti itulah dengan menggunakan warna yang gelap, misalkan warna hitam semuanya sehingga tidak nampak punggung tangannya itu atau punggung tangannya tidak bisa atau tidak menarik perhatian laki-laki. Bagaimana dengan wajahnya? Bunda kita mengatakan, "Kalau kami bersama Nabi, tiba-tiba ada laki-laki asing yang lewat, kita julur dan pakaian kita dari atas ke bawah menutup wajah." Dijulurkan dari atas ke bawah menutup wajah. Makanya tidak mengapa. Sehingga bagi wanita yang ingin menutup wajahnya tatkala tawaf itu boleh. Ada jenis pakaian khusus bagi wanita itu di mana cadarnya bukan dari arah depan atau bukan juga satu pakaian lengkap yang apa tinggal ada ada resletingnya begini untuk menutup atau dibuka atau yang dengan ikat ya biasa. Tapi ada tuh yang dari atas jatuhkan dari atas begini kain tipis yang menutup sehingga tidak begitu nampak wajah perempuan itu yang mungkin bisa menjadi solusi di zaman sekarang. Adapun apakah tetap memakai cadar ya, maka ini tinggal dilihat pada kondisi daruratnya. Dan sekarang kalau kita memakai kondisi darurat. Jadi solusinya seperti itu saja sehingga dia tidak terjatuh kepada hal yang dilarang yaitu menutup wajahnya, tapi mengambil solusi yang dilakukan oleh ibunda kita Aisyah radhiyallahu anha dan istri-istri Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.

Apakah saudara lelaki istri termasuk penengah dari perwakilan keluarganya? Saudara lelaki istri, lelaki, saudara lelaki istri termasuk penengah dari perwakilan keluarganya. Penengah dari perwakilan keluarganya. Oh, ini mungkin ya, ada terjadi percocokan antara ini, mungkin ya, percocokan antara suami istri, kemudian saudara istri itu masuk sebagai penengah. Kalau dalam surat Al-Baqarah itu, dalam surat An-Nisa 35, kalau tidak salah, jika dimaksudkan Hakam di sini, maka tafsiran-tafsiran dari ayat ini semuanya merujuk kepada Sultan atau kepada hakim, bukan kepada ahli keluarga untuk mendamaikan. Namun jika dimaksudkan adalah percocokan biasa, maka tidak ada larangan di sana untuk ipar menjadi penengah, mendamaikan, atau bapak menjadi, atau ya, bapak menjadi penengah untuk mendamaikan, tidak mengapa.

Dari WhatsApp. Apakah boleh bagi seorang laki-laki untuk menikah dengan istri kedua, meskipun pernikahan tersebut akan mengakibatkan rusaknya kehidupan rumah tangganya dengan istri pertamanya dan terjadi banyak permasalahan?

Kita Masya Allah. Pertanyaan ini. Syariat Islam itu semuanya baik. Syariat Islam itu syariat yang suci yang mengajarkan kesucian kepada kita. Hanya saja dalam prakteknya ada beberapa dari kaum muslimin yang mempraktekkan syariat yang suci ini dengan cara yang salah. Kesalahannya bisa dilihat dari berbagai macam sudut. Misalkan ya, dia tidak menyampaikan kepada istri pertamanya, atau setelah istrinya tahu dia tidak berbuat baik kepada istrinya itu, tidak memberikan hadiah atau tidak menenangkan dengan cara-cara yang Ma'ruf, atau dia justru bertindak kasar.

[Musik]

Yang kalau diperhatikan pernikahan yang seperti ini modelnya itu yang menjadi pemicu adalah nafsu hawa nafsu di sisi lain. Komunitas juga di sisi lainnya. Kita lihat itu tadi dari sisi laki-laki. Dari sisi perempuan, kebanyakan mereka menolak syariat ini, kemudian rela menjadi, rela melihat rumah tangganya itu hancur, rela melihat anak-anaknya itu hancur, dan rela menjadi ya, orang-orang yang disuruh di rumahnya atau di rumah keluarganya atau di rumah ipar-iparnya. Dia rela itu menjadi ibu rumah tangga, ibu menjadi pembantu atau apa. Padahal dahulunya dia adalah seorang ratu di rumahnya. Dia rela rumahnya itu bubar. Penyebabnya adalah suaminya menikah lagi. Dan banyak juga kita temui istri-istri tidak suka dengan syariat ini dan menganggap ini suatu masalah besar yang mengancam keutuhan keluarga mereka. Sementara melihat pelanggaran-pelanggaran syariat yang dilakukan oleh suaminya itu bukan suatu hal yang yang mesti menjadi penyebab perpisahan. Misalkan suaminya tidak salat, suaminya suka minum khamar, suaminya suka main judi, bahkan suaminya seorang pezina dan selingkuh sekalipun, dia melihat itu bukan suatu hal yang masalah bagi dia. Yang penting suaminya ini masih bersama dia. Begitu suaminya menikah lagi dengan cara yang dibenarkan oleh syariat, yang terjadi adalah perang. "Imam memilih saya atau bubar." Padahal yang perlu diperhatikan oleh istri-istri yang pertama, nol satu, oleh istri-istri yang pertama bahwa mereka seharusnya menjadi etnis sebagai ladang pahala dan menjadikan ini sebagai takdir Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang telah Allah Subhanahu Wa Ta'ala gariskan dalam kehidupan dia, di mana Allah ingin mencobanya dan ingin melihat kesabarannya. Yang dengan kesabarannya itu Allah lipat gandakan pahalanya. Dan juga ya, istrinya juga harus tahu bahwa jika istri itu merupakan cinta pertamanya suami, cinta pertamanya suami, maka membiarkan keluarga bubar itu suatu hal yang yang sangat-sangat apa ya, perlu disesali karena suami akan mencari istri-istri manapun tidak sebanding dengan istri pertama. Nah, ini harus diketahui oleh istri-istri nih. Kalau dia istri yang pertama, dan dia merupakan cinta pertama suaminya, masya Allah, itu satu hal yang maksa, suatu hal yang dengannya dia mendapatkan hati atau separuh hati atau semua hati suaminya. Kita lihat Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dengan Khadijah mengatakan, "Saya tidak pernah cemburu kepada seorang wanita pun seperti cemburu saya kepada Khadijah." Majalah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam sampai sekarang masih menyebut-nyebut namanya. Coba para nabi menikah setelah Khadijah itu ya, lebih dari 10. Tapi hal itu tidak belum menggantikan posisi Khadijah. Nah, seperti itulah istri-istri pertama. Jadi kita juga harus, istri juga jangan cepat mengambil keputusan. "Kalau kamu menikah lagi, bubar keluarga kita." Tidak boleh. Seharusnya. "Kalau kamu tidak salat, bubar keluarga kita. Kalau kamu masih tetap minum mabuk, bubar keluarga kita. Kalau kamu masih tetap berzina dan berselingkuh, maka bubar. Kalau kamu masih tetap makan riba, bubar keluarga kita. Kalau kamu masih tetap main judi, ya bubar." Harus nya seperti itu. Tapi yang terjadi apa? Dia biarkan itu. Itu bukan masalah bagi dia. Jadi kembali ke pertanyaannya. Pertanyaan dijawab dengan nasehat tadi. Jangan kita mengambil istri-istri itu yang harus kosong satu itu yang harus mempertahankan, mempertahankan, merawat, bahkan menjadikan itu sebagai ladang pahalanya. Ladang pahala itu pahala jariyah. Itu saya pulang. Bisa bahaya itu kan pahala jariyah itu. Kalau misalkan ada temannya, ada temannya yang lama sekali belum mendapatkan jodoh, kemudian dia jodohkan dengan lewat perantaraan istri, misalkan sehingga dia bisa menjadi adik madunya, adik madunya. Maka saat suami berangkat dengan istri keduanya, sejak saat itu sampai bila-bila, sampai kapan-kapan, semuanya tercatat bagi siapa? Istri pertama. Karena dia sebab kebaikan dan pahala jariyah. Kalau misalkan dari pernikahan itu lahir seorang hafiz, seorang alim, maka semua berkumpul kepada dia, pahala jariyah. Dan pahala itu sangat banyak. Bukan saja dari lewat sedekah jariyah yang seperti yang kita tahu ya, tapi cara-cara seperti ini. Antum ini bisa bikin bahaya ini.

[Tepuk tangan]

Mungkin ini pertanyaan terakhir tuh, satu lagi. Alhamdulillah. Jika ada seseorang yang hendak menunaikan haji fardhu untuk pertama kali, sementara ia memiliki putra yang sudah memasuki usia pernikahan, sedangkan orang tersebut memiliki biaya yang hanya cukup untuk haji saja atau menikahkan putranya saja. Dalam kondisi seperti ini, mana yang lebih utama menunaikan haji atau meninggalkan putranya?

Wallahu ta'ala a'lam. Untuk berhaji. Hal ini dikarenakan haji dan menikah itu tergantung. Mereka itu ada wajib, ada sunnah, ada mubah, ada makruh, ada haram. Itu hukum pernikahan. Dan pendapat dia harus berhaji itu pendapat Hanafiah, Maliki, Syafi'iyah. Kecuali Hanabilah. Nabilah mengatakan, dahulukan pernikahan dengan dua syarat. Yang pertama, anak itu berada dalam tanggungannya, belum punya pekerjaan. Dan yang kedua, anak itu dikhawatirkan jika tidak menikah, dia terjatuh dalam dosa-dosa besar. Dalam pertanyaan tidak disebutkan. Tidak disebutkan. Berarti wajib bagi dia untuk menunaikan haji. Dan insya Allah haji itu janji Allah Subhanahu Wa Ta'ala bahwa orang yang berhaji insya Allah akan dilapangkan dunianya. Insya Allah. Saya pulang dari haji, dia akan nikahkan anaknya. Insya Allah. Wallahu ta'ala a'lam.

Sebelum kita tutup, mungkin ada yang mau disampaikan?

Tidak ada. Wahdah TV yang Semoga dirahmati Allah Subhanahu Wa Ta'ala dimanapun Anda berada. Terima kasih telah mempersamai kita di program konsultasi syariah ini. Sampai jumpa.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

[Musik]