📱

Get Our Mobile App

Take your business learning on the go!

Download on the App StoreGet it on Google Play

HP01 Pengantar Hukum Pidana

Fajrin Muhammad8:05

Transcription

Halo, rekan-rekan pembelajar hukum, selamat datang. Senang banget rasanya bisa nemenin teman-teman di sesi kajian daring kita kali ini. Hari ini kita bakal membedah sesuatu yang benar-benar jadi fondasi, yaitu mata kuliah hukum pidana dengan fokus ke pengantar dan fondasi filosofis, pengertian, dan ruang lingkup hukum pidana. Jadi, kita enggak cuma mau ngapalin pasal-pasal aja ya, tapi kita bakal benar-benar mengkaji lebih dalam gimana sih posisi hukum pidana itu di sistem hukum Indonesia dan tentunya menelaah apa kata para ahli dan sarjana hukum tentang hal ini. Yuk, kita siapkan fokus terbaik kita. Oke, kita langsung mulai aja ya.

Peta perjalanan kita hari ini mencakup Fondasi hukum pidana Indonesia, definisi menurut para ahli, ruang lingkup dan posisi, teori dan dasar pemidanaan, referensi akademik, dan pastinya kita bakal tutup dengan refleksi. Terstruktur banget, kan?

Kita masuk ke bagian pertama, Fondasi Hukum Pidana Indonesia. Sebelum membedah undang-undang, kita harus paham dulu nih roh dari sistem kita. Kita semua tahu kan kalau Indonesia itu negara hukum alias rexate, persis seperti yang tertuang di pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Tapi, apa sih implikasinya buat hukum pidana? Artinya, hukum pidana itu bukan cuma sekadar alat buat negara bisa menghukum sembarangan. Justru, ini adalah instrumen sentral yang dirancang super hati-hati untuk melindungi ketertiban masyarakat sekaligus melindungi hak asasi manusia dari individu itu sendiri. Hukum pidana berfungsi menjaga keseimbangan, keseimbangan antara kepentingan negara dan masyarakat dengan hak-hak asasi pelaku maupun korban. Inilah fondasi filosofisnya.

Lanjut ke bagian kedua, definisi menurut para ahli. Biar pemahaman kita makin mantap, mari kita intip gimana para sarjana hukum terkemuka mendefinisikan hal ini.

Pertama, kita dengar dari PAF Lamintang. Beliau merumuskan hukum pidana itu sebagai aturan-aturan yang mengikatkan perbuatan yang melanggar hukum dengan suatu penderitaan yang bersifat usus berupa hukuman. Coba digaris bawahi frasa "penderitaan khusus" itu. Ini esensial banget loh. Sansi pidana itu sangat unik karena dia bisa merampas kemerdekaan, harta benda, atau bahkan nyawa. Jadi, secara harfiah itu adalah penderitaan yang sengaja dan sah dijatuhkan oleh negara.

Nah, yang benar-benar menarik adalah gimana ahli hukum asal Belanda Siemens agak menggeser fokusnya nih. Menurut Siemens, hukum pidana itu adalah semua perintah dan larangan yang diadakan oleh negara yang diancam dengan hukuman pidana bagi yang melanggarnya. Di sini, Siemens lebih menyoroti soal otoritas. Hukum pidana dipandang sebagai manifestasi nyata dari kedaulatan negara buat ngatur warganya secara tegas.

Terus, gimana pandangan dari Begawan Hukum Pidana Indonesia sendiri, Prof. Muliatno? Pendekatan beliau ini pakai tiga pilar yang sangat komprehensif. Menurut Prof. Muliatno, hukum pidana itu menentukan perbuatan apa yang dilarang, lalu menentukan kapan pertanggungjawaban pidana itu berlaku dan gimana cara eksekusi pidananya dilaksanakan. Definisi ini brilian banget karena ngerangkum siklus peradilan pidana dari hulu ke hilir dan dampaknya kerasa banget sampai sekarang di studi hukum kita.

Sekarang kita masuk ke bagian ketiga, ruang lingkup dan posisi. Di mana aja sih batas-batasnya dan posisinya di sistem hukum kita ada di mana? Secara terminologi, ruang lingkup hukum pidana itu ibarat koin dengan dua sisi. Di satu sisi ada hukum pidana dalam arti sempit alias hukum pidana materil. Ini yang ngebahas substansinya, kejahatannya apa, siapa pelakunya, sanksinya gimana. Contoh utamanya ya KUHP. Nah, di sisi baliknya ada hukum pidana dalam arti luas yang juga nyakup hukum pidana formil atau hukum acara pidana. Ini lebih ke prosedurnya. Gimana negara dan aparat hukum memproses pelaku dari awal penyelidikan sampai eksekusi di Lapas. Kalau ini acuannya adalah KUHP. Keduanya ini benar-benar enggak bisa dipisahkan.

Kalau kita sambungin lagi sama pemikirannya Prof. Meletno tadi, arsitektur hukum pidana ini sebetulnya berdiri di atas tiga pilar utama. Pertama, perbuatan pidana atau *criminal act* yang bahas soal sifat melawan hukumnya. Kedua, pertanggungjawaban pidana atau *criminal liability* yang berkaitan dengan kesalahan si pelaku. Dan ketiga, hukum acara pidana atau *criminal procedure* sebagai instrumen penegakannya. Tanpa salah satu dari ketiga ini, hukum pidana enggak bakal bisa jalan di dunia nyata.

Ada lagi nih dimensi penting lainnya di ketentuan umum KUHP, yaitu dimensi ruang dan waktu atau yang sering disebut *lokus delikt* dan *tempus delikt*. *Lokus delikti* itu soal tempat kejadiannya, sementara *tempus delikti* itu soal waktu kejadiannya. Kenapa ini krusial secara matematis? Karena menentukan di mana dan kapan itu sangat vital buat menentukan pengadilan mana yang berwenang dan juga memastikan hukum apa yang berlaku pas kejadian itu yang pastinya sangat erat kaitannya sama asas legalitas.

Lalu pertanyaannya, hukum pidana ini posisinya di mana di tata hukum kita? Jawabannya jelas, hukum pidana secara mutlak berada di ranah hukum publik. Ini beda ya sama hukum perdata yang ngurusin konflik privat antar individu. Hukum publik berarti negara langsung turun tangan. Jadi, kalau ada kejahatan entah itu maling ayam atau korupsi triliunan, itu enggak cuma merugikan korban aja, tapi dianggap mengganggu ketertiban masyarakat luas dan menentang negara. Makanya, negara mengambil alih hak buat menuntut si pelaku.

Bagian keempat: Teori dan Dasar Pemidanaan. Pernah kepikiran enggak sih alasan terdalam kenapa kita harus menghukum seseorang? Secara historis, evolusi cara kita memandang hukuman itu terbagi jadi tiga aliran besar.

Pertama, teori absolut atau murni pembalasan. Tokoh kayak Immanuel Kant memandang hukuman itu mutlak dijatuhkan karena pelaku sudah berbuat jahat. Titik. Murni melihat ke masa lalu Allah, mata ganti mata.

Kedua, teori relatif ini lebih melihat ke masa depan. Fokusnya biar si pelaku jera dan masyarakat jadi aman.

Dan yang ketiga, ini dia jalan tengahnya, teori gabungan. Teori ini mengakui pembalasan itu perlu, tapi sekaligus menargetkan pemulihan atau rehabilitasi pelaku serta perlindungan buat masyarakat. Sistem hukum modern di Indonesia saat ini sangat kental diwarnai oleh teori gabungan ini.

Masuk ke bagian kelima, referensi akademik. Kajian hukum tanpa referensi itu ibarat bangunan tanpa fondasi, ya. Tentu saja semua materi padat yang kita bahas tadi bersumber dari daftar pustaka yang sangat berbobot ini. Mulai dari literatur klasik tulisan PAF Lam Bintang, Simons, dan Prof. Mulatno hingga analisis kontemporer dari Prof. Edi OS Hari dan Prof. Topo Santoso dan pastinya teks utama kita KUHP. Saya juga mau ngasih apresiasi sebesar-besarnya untuk tim penyusun materi studi tentang ilmu hukum *online* yang udah meracik bahan presentasi sekomprehensif ini. Buat teman-teman, jangan lupa untuk baca langsung karya-karya fundamental ini ya buat memperdalam kajian kalian nanti.

Akhirnya kita sampai di bagian keenam, refleksi dan penutup. Waktunya mengendapkan semua materi yang sudah kita pelajari. Sebelum benar-benar usai, saya mau mempertegas bahwa video presentasi ini emang sengaja dirancang sebagai media dan bahan pengajaran yang bisa teman-teman tonton secara *online*. Harapannya sederhana, kajian daring ini bisa jadi referensi akademik yang valid, mudah diakses, dan benar-benar ngebantu para mahasiswa atau pembelajar hukum buat menelan konsep-konsep rumit jadi jauh lebih asik dan gampang dipahami.

Nah, buat memicu diskusi kalian nanti di kelas atau ruang tutorial, saya mau ninggalin satu pertanyaan yang lumayan berbobot nih. Mengingat evolusi teori pemidanaan kita udah bergeser dari sekadar pembalasan absolut ke perlindungan masyarakat yang relatif. Menurut teman-teman, sejauh mana sih hukum pidana Indonesia di dunia nyata saat ini sudah benar-benar berhasil mencapai keseimbangan dalam teori gabungan? Apakah sistem pemasyarakatan kita sudah efektif membina atau jangan-jangan kita masih terjebak pada sekadar menghukum? Silakan direnungkan, ya.

Sebagai penutup perjumpaan kita hari ini, saya akan menyampaikan sebuah pesan hangat yang dikutip langsung dari pesan Pak Dosen untuk kalian semua. Semoga video presentasi ini menjadi jembatan, pengantar bagi yang baru memulai, penguat bagi yang sedang menempuh studi, serta pengingat bagi yang telah lebih dahulu mendalami ilmu hukum. Terima kasih atas waktu dan fokus luar biasa kalian hari ini. Tetap semangat mengulik hukum dan sampai jumpa di modul pembelajaran kita selanjutnya.