Transcription
Selamat siang. Selamat datang kepada seluruh rekan-rekan. Perkenalkan, saya Handayani Primandiri, sebagai Master of Ceremony dalam kegiatan diskusi ilmiah kita pada sore hari ini.
Hari ini kita berkumpul, duduk bersama untuk berdiskusi dan menggali lebih dalam mengenai topik yang kita, eh, kembangkan di sore hari ini, yakni terkait dengan relasi antara perbuatan melawan hukum dalam bidang perdata dan juga perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dalam hal ini adalah pejabat tata usaha negara.
Acara ini diselenggarakan oleh bidang studi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, bekerja sama dengan pusat studi pembaharuan hukum, sebagai rangkaian menuju 100 tahun pendidikan tinggi hukum di Indonesia. Dalam rangkaian perayaan Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Indonesia, merupakan suatu, eh, kebahagiaan tersendiri juga bagi kami semua berkumpul bersama abang, embak, Bapak, Ibu dalam kegiatan diskusi ilmiah kita pada sore hari ini.
Em, sebelum kita beralih pada rangkaian acara selanjutnya, terlebih dahulu mari kita dengarkan sepatah dua kata sambutan dari ketua bidang studi hukum acara, kepada Bapak Dr. Junaidi Saibi, S.H., M.Si., LL.M. Waktu dan tempatnya kami persilakan.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat sore. Om Swastiastu. Namo Buddhaya. Eh, salam kebajikan. Salam sehat bagi kita semua. Eh, terima kasih kepada MC yang sudah membuka acara kita pada hari ini. Eh, alhamdulillah pada hari ini kita akan memulai dari rangkaian, eh, peringatan 100 tahun pendidikan tinggi hukum Indonesia. Jadi, 28 Oktober 1924 itu pertama berdirinya Rechten School, ya, atau sekolah tinggi hukum di Indonesia. Dan itu menjadi peringatan bagi, eh, munculnya pendidikan tinggi hukum di Indonesia. Dan pendidikan tinggi hukum di Indonesia itu juga menjadi cikal bakal dari bangunnya kesadaran akan kenegaraan yang itu kemudian 4 tahun kemudian melahirkan 28 Oktober 1928 Sumpah Pemuda yang kita kenal.
Jadi, tonggak pendidikan tinggi hukum itu memang masih harus juga, eh, eh, apa, ada kontribusi dari kita, eh, fakultas hukum yang juga kepada, eh, kepentingan praktis. Tidak hanya, eh, berdiam di menara gading, lalu, eh, memisahkan antara, eh, apa yang ada di buku dengan apa yang ada di praktik. Law in the book and law in action. Seharusnya adalah ada, apa, kesinambungan antara law in the book dan law in action.
Nah, hari ini kita akan bicara tentang relasi antara perbuatan melawan hukum dalam perdata dan perbuatan hukum melawan perbuatan melawan hukum oleh penguasa di dalam PTUN. Eh, perkembangan ini memang saat ini menjadi, apa, hal yang banyak juga dibicarakan dan juga banyak yang terjadi juga di dalam dunia praktik. Di mana pasca ditetapkannya undang-undang 30/2014 itu juga, eh, menimbulkan banyak yang menyebut sebagai rezim administrasi, eh, berlaku bagi beberapa hal. Dan itu juga memberikan beberapa perubahan berkaitan dengan hukum acara yang ini menjadi concern daripada bidang studi hukum acara di FHUI.
Jadi, dalam hal ini kami dari bidang studi hukum acara memulai rangkaian 100 tahun dengan diskusi ilmiah berkaitan dengan relasi, eh, PMH perdata dan PMH TUN. Karena ini berkaitan sekali dengan juga, apa yang terjadi di dalam dunia praktik sekarang sedang berkembang. Sehingga, eh, untuk juga teman-teman yang sedang mempelajari, eh, kapit selekta hukum acara perdata, terutama juga nanti bisa, eh, mendapatkan insight yang, eh, bagus yang akan disampaikan oleh Ibu Wigati Puji Ningrum, S.H., M.H., Hakim Agung. Beliau akan membahas dari sisi perdatanya. Lalu nanti bagaimana perkembangannya tentang rezim administrasi dalam kaitannya dengan PMH penguasa, ya, ini juga, eh, apa, menarik untuk kita bahas yang nanti akan disampaikan oleh, eh, Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H.
Untuk diskusi kita ini juga akan dipandu oleh Pak Dr. Widodo Dwiputro, beliau adalah dosen, magister, juga alumni Fakultas Hukum UI yang nanti akan memandu diskusi kita, terutama dari sisi bagaimana sebenarnya yang, yang menjadi dasar pemikiran adanya PMH ini, perdata maupun PMH penguasa, yang dulu ini bisa saling silang data dengan TUN dan itu sekarang mesti harus dilakukan oleh TUN. Dari beberapa kasus yang ada juga dilakukan penelitian oleh bidang studi hukum acara lewat beberapa skripsi yang dituliskan dan juga tesis yang dituliskan mahasiswa, juga kita menemukan memang ada benturan antara pemahaman berkaitan dengan, eh, PMH penguasa dan PMH perdata ini, terutama jika itu akan melakukan berkaitan dengan, eh, PMH penguasa dan TUN.
Jadi, penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa hukum acara itu berkaitan dengan dengan gugatan di PN Jakarta Pusat, gitu, ya. Itu adalah citizen lawsuit yang kemudian dilakukan eksepsi bahwa ini adalah merupakan kewenangan daripada TUN. Lalu hakim memutus bahwa ini menjadi kewenangan TUN dan gugatan dinyatakan bahwa ini yurisdiksinya bukan lagi yurisdiksi perdata, tapi juga, eh, TUN. Itu, eh, dalam putusan, eh, pengadilan 2018. Nah, ini yang nanti juga akan kita bahas. Juga ada beberapa keputusan lain juga ada yang TUN yang juga meng-acknowledge juga, eh, beberapa hal yang mana dalam gugatannya itu juga berkaitan dengan, eh, onrechtmatige daad. Nah, ini kita akan bahas bagaimana pandangan dari kedua rezim yang juga akan dibantu oleh Pak Widodo dan juga teman-teman yang hadir secara daring, nanti juga bisa menyimak dan menikmati diskusi kita pada hari ini, bagaimana insight yang terjadi terkait dengan perkembangan dunia praktik yang ada saat ini.
Itu dari saya. Terima kasih kepada pembicara yang sudah hadir dan juga moderator, juga dari teman-teman PSLH, ya, ada Bu Marsela, juga senior saya dari hukum acara, ada Pak Yoni, Dr. Yoni Agustiono yang mengajar juga hukum acara perdata, juga ada Pak Kuri Sompol, mengajar praktik hukum PTUN, hukum acara PTUN, ada Ibu Fuli yang dari sisi filsafat dari hukum dasar, juga teman-teman dari hukum acara yang sudah hadir pada hari ini, dan juga teman-teman yang hadir, eh, mendengarkan, eh, diskusi hari ini. Dan mudah-mudahan diskusi kita bisa juga berjalan lebih dinamis. Sekian dari saya. Akhirul kalam, wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat sore, salam sehat semuanya.
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Kita berikan tepuk tangan yang meriah untuk Bang Junaidi. Terima kasih, Bang, untuk kesempatannya. Sepatah dua kata sambutannya. Hadirin yang saya hormati, selama jalannya diskusi nanti, kita akan dibersamai oleh Bapak Dr. Widodo Dwiputro, S.H., M.H. Benar, Bapak? Oke, baik. Beliau merupakan dosen pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mataram. Saya izin sedikit membacakan CV singkat Bapak. Pak Widodo menyelesaikan pendidikan sarjana hukumnya di Universitas Mataram tahun 1997, kemudian menyelesaikan magister humaniora di Universitas Brawijaya dan mendapatkan gelar doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2011. Dengan tanpa mengurangi rasa hormat, saya mengundang Bapak, Pak Widodo, untuk maju ke depan, duduk di kursi yang telah disediakan di depan. Kepada rekan-rekan, mari kita beri applause untuk Pak Widodo.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat sore. Saya minta untuk dua narasumber untuk diskusi sore ini. Topiknya relasi antara perbuatan melawan hukum perdata dengan perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Jadi, dua narasumber ini background-nya adalah hakim. Jadi, ini sangat menggembirakan bagaimana ada dialog ekstrapolasi antara akademisi dengan praktisi dengan para hakim. Jadi, kalau di Belanda itu ada jurnal Juristenblad yang menjadi jembatan pemikiran antara praktisi dan hakim. Jadi, putusan-putusan hakim dikritisi oleh para akademisi, lalu kemudian saling diskusi, bahkan saling berdebat. Nah, di sebelah kiri Ibu Wigati Puji Ningrum, S.H., M.H., ini Hakim Yustisial, asisten Hakim Agung. Saya bacakan CV-nya ini sangat panjang, tapi singkatnya, Ibu Wigati atau dipanggil Mbak Wiwi atau Ibu Wiwi ini lahir di Semarang, S1 Fakultas Hukum Undip, S2 UI, dan sekarang program doktoral S3 FH UI. Jadi, kami berdua ini bertiga satu tim sebenarnya, satu tim penelitian di Mahkamah Agung tentang pembentukan peraturan nasihat-nasihat bidang hukum oleh Mahkamah Agung dalam menjalankan kedudukannya sebagai lembaga penasihat atau yang dikenal sebagai fatwa. Nah, Mas Teguh ini ketua penelitinya, ya, koordinator. Ibu Wiwi wakilnya. Saya penggembiranya begitu. Nah, Mas Teguh ini lahir di Lombok, S1 di Universitas Mataram, S2 di UI, dan S3 di Undip. Dan beliau ini sekarang menjadi academic lawyer. Saya berikan, ya, langsung saja untuk dua narasumber. Ibu Wiwi, terima kasih Prof. Widodo. Saya panggilnya Prof, eh, karena memang beliau ini banyak sekali memberikan, eh, pencerahan buat kita. Maksudnya, baik. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat sore. Salam hormat, Bapak-bapak, eh, guru saya, dosen saya. Terima kasih atas, eh, kesempatan yang telah diberikan kepada kami untuk bisa, eh, bertatap muka di sini dengan beberapa peserta dari beberapa kalangan, Bapak, ya. Dari akademisi, dari, eh, apa, lawyer juga ada, ya, semuanya, ya. Baik, terima kasih. Salam hormat buat semuanya. Baik, terima kasih, eh, atas kesempatannya. Saya program doktor ini dari tahun 2020, Bapak. Jadi, sejak tahun, eh, munculnya Perma 2/2019 dan Sema 2/2019 itu, eh, menggelitik saya untuk melakukan penelitian. Jadi, eh, saya tertarik sekali. Jadi, awal mulanya pada saat dilakukan, eh, rapat kamar pleno. Jadi, kalau di Mahkamah Agung itu setiap tahun ada rapat pleno kamar. Masing-masing kamar akan merumuskan permasalahan-permasalahan apa yang, eh, sudah terjadi, eh, yang nantinya diperlukan suatu regulasi yang baru yang akan di, di, eh, lakukan selanjutnya. Menindaklanjuti dengan rapat pleno yang pada tanggal pertama kali itu pada tanggal 3 sampai 5 November 2019. Kemudian pada saat itu dirumuskan oleh karena dengan munculnya UU AP, ya, kalau kita kenal UU AP itu adalah undang-undang nomor 30 tahun 2014 yang kita ketahui itu, eh, sebenarnya alasan filosofisnya adalah untuk asas pemerintahan yang baik. Tujuannya adalah itu. Jadi, eh, ada etiket baik dari pemerintah untuk mengatasi bagaimana kalau pemerintah berhadapan dengan para masyarakat atau privat dalam hal terkait dengan perbuatan melawan hukum yang di mana pemerintah dinyatakan bersalah atau terbukti melakukan, eh, perbuatan melawan hukum tersebut. Nah, oleh karena itu, di dalam, eh, rapat pleno tersebut, Mahkamah Agung mengeluarkan Perma dan Sema. Sini ada Perma nomor 2 tahun 2019 yang mengatur tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintah dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan atau kita kenal dengan, eh, OD, ya. Jadi, kita harus singkat OD, ya. Kemudian yang kedua ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 tahun 2019 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar tersebut. Yang ini juga sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan di dalam SEMA ini nanti ada akan dibagi dua, eh, terkait bagaimana hukum acara yang akan dilakukan dengan adanya Perma tersebut, di mana ada suatu perubahan kewenangan mengadili, yaitu kewenangan absolut. Jadi, kalau di, di, hukum acara itu ada kewenangan mengadili secara relatif maupun dan yang absolut. Dan di sini absolut pindah ke kamarnya Pak Teguh, eh, TUN, ya. Jadi, dirumuskan oleh, eh, atasan beliau waktu Pak Bapak Supandi, Prof. Wandi, yang menggodok ini semua, termasuk tim pokjanya. Nah, namun demikian, kita di kamar perdata memang ada yang istilahnya kalau secara, eh, awamnya pro dan kontra, ya, dengan dengan adanya regulasi ini. Karena ternyata masih ada suatu celah yang bisa kita lihat, eh, menimbulkan kegamangan di masyarakat. Apakah perkara ini, eh, sebenarnya masuk ke TUN atau perdata ini masyarakat masih gamang. Karena begitu saya mengulas dari beberapa putusan-putusan yang ada, masih terdapat suatu kebimbangan di masyarakat. Baik, eh, sebelumnya Bapak, Ibu, adik-adik, kakak semuanya, ya. Jadi, kenapa ini, eh, saya cantumkan terlebih dahulu mengenai kedudukan Perma dalam hierarki peraturan perundang-undangan, karena seringkali di dalam suatu diskusi itu ada pertanyaan, sebenarnya Perma ini bagaimana sih fungsi, eh, kekuatan hukumnya? Karena ada yang meragukan kekuatan Perma, apakah masuk di dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Nah, ini sebenarnya kalau kita mengacu kepada pasal 8 undang-undang nomor 12 tahun 2011 yang telah diubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, eh, Perma ini sebagai sebagai hukum di luar aparatur pengadilan atau tidak sebenarnya. Nah, ini sebenarnya, eh, hierarki sejarahnya panjang sekali. Antara lain adalah dengan kedudukan Mahkamah Agung di mana Mahkamah Agung belum satu atap itu kita, eh, berbeda. Jadi, angkatan saya, saya angkatan 1 MA itu angkatan satu atap yang artinya bahwa Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk mengatur, baik itu, eh, mennya atau sumber daya, sumber daya manusianya, kemudian, eh, keuangannya, materialnya, maupun, eh, semua termasuk organisasinya yang mengatur kebijakan-kebijakan itu diatur oleh Mahkamah Agung tersendiri. Kalau dulu tidak. Kalau misalnya saya di kamar perdata, berarti untuk segala hal yang di luar teknis pengadilan itu di dilakukan oleh Departemen, eh, Kehakiman dan HAM. Kalau pengadilan agama oleh Departemen Agama dan sebagainya. Jadi, bisa-bisa, tapi setelah itu baru menjadi satu atap, sehingga, eh, Mahkamah Agung punya kewenangan untuk membuat suatu peraturan regulasi di mana mau tidak mau, suka tidak suka, semua yang berperkara di pengadilan wajib menaati Perma tersebut, ya. Jadi, ini tidak ada pembantahan untuk di sini. Kita lanjutkan. Kemudian, eh, kita, saya tidak mengulas lebih jauh bagaimana filosofi atau bagaimana munculnya Perma maupun SEMA ini. Ini karena panjang, ya, dari sejarah kita itu pasti ada. Semuanya sudah bisa membaca baik di, eh, internet dan sebagainya, dari zamannya, eh, apa, Kode Sipil Prancis Belanda itu ada semua. Kita basic-nya di 1365. Tapi kita langsung saja mengingat waktunya, bagaimana Mahkamah Agung memunculkan, eh, Perma nomor 2 tahun 2019. Nah, di dalam Perma 2/2019 ini pada pokoknya ini bahwa sengketa yang, eh, di dalamnya itu mengandung tuntutan untuk menyatakan, eh, suatu hal perbuatan itu sah atau tidak, yaitu yang disebut kita dengan tindakan pejabat pemerintahan. Yang semula apabila masyarakat berhubungan dengan, eh, privat berhubungan dengan pemerintah itu masuk kewenangan perdata, dengan adanya Perma ini masuk ke kewenangan absolut TUN. Nah, nanti kita bahas, eh, ini kan alasannya adalah dengan, eh, mengadopsi untuk, apa, melaksanakan UU AP tersebut, ya. Apakah benar seperti itu. Baik, kemudian selanjutnya di dalam, eh, SEMA ini, saya langsung SEMA karena di tahun yang sama keluar dua produk regulasi yang saling berkaitan. Nah, untuk SEMA nomor 2 tahun 2019 ini di kamar perdata memberikan patokan karena takut ada suatu kebingungan. Jadi, yang masuk kewenangan perdata tuh yang apa sih, gitu, kan. Nah, ternyata diberikan, eh, rambu-rambunya bahwa yang dimaksud di, eh, kamar perdata itu di mana sengketa yang melibatkan pemerintah yang bersifat keperdataan dan atau bersumber dari perbuatan cedera janji oleh penguasa. Jadi, wanprestasi, eh, ini termasuk juga dalam hal pengadaan barang jasa yang dilakukan antara, eh, swasta dengan pemerintah, ya, ini masuk ke situ. Jadi, kita kenal dengan wanprestasi itu masih menjadi kewenangan absolut dari pengadilan, eh, umum atau di sini perdata. Nah, adapun untuk, eh, di dalam SEMA ini di dalam kamar TUN-nya ini hanya membahas mengenai tindak lanjut dari Perma, di mana pada praktiknya terjadi suatu kebingungan dari, eh, apa, teman-teman dari para hakim, ya, terutama dalam proses eksekusi ataupun dalam penjatuhan amar. Karena di dalam, eh, PP 43 tahun 1991 yang menjadikan acuan di dalam memberikan ganti rugi itu membatasi bahwa, eh, untuk ganti rugi itu dibatasi maksimal 5 juta, ya, Pak, Pak Teguh, ya? 2,5 sampai dengan 5 juta. Nah, apabila tindakan faktual yang dilakukan oleh pemerintah itu ternyata lebih, ini akan sangat merugikan, eh, lawannya, ya, eh, merugikan pihak swasta maupun privat yang lain. Nah, di sini, eh, ternyata setelah dilakukan elaborasi, dilakukan suatu, eh, kajian lebih dalam, ternyata, eh, ini bersifat limitatif. Jadi, hanya berlaku bagi sengketa yang, eh, merupakan keputusan dari TUN yang tertulis, ya, Pak Teguh, ya, tertulis saja. Jadi, ini tidak bisa diterapkan terhadap nilai kerugian yang bisa dinyatakan secara riil. Nah, sehingga di dalam SEMA 2/2019 ini memberikan suatu acuan bahwa untuk, eh, ganti rugi yang terkait dengan, eh, kita istilahkan OD itu, itu, eh, tergantung di dalam, eh, fakta yang terungkap di sidang. Ang, ya. Jadi, pada di dalam posita, di dalam petitumnya itu apakah nyambung, kemudian apakah benar, eh, kerugian riilnya adalah seperti itu, itu yang akan diputuskan oleh hakim berdasarkan kebijakan dari hakim. Jadi, tidak mengacu kepada PP nomor 43 tahun 1991 lagi. Nah, dengan demikian, eh, Bapak, Ibu, dengan berlakunya UU AP, sebenarnya kita sudah melihat adanya suatu perluasan objek sengketa TUN, ya, di mana di dalam pasal 87 yang kita baca di dalam, eh, UU AP itu menyebutkan bahwa keputusan TUN itu, eh, sebagaimana yang dimaksud di dalam undang-undang PTUN kita itu harus dimaknai sebagai penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual. Kalau TUN faktual kan tidak masuk, akhirnya dialihkan ke. Jadi, termasuk tindakan faktual. Nanti yang, eh, apa sih tindakan faktual itu seperti apa, nanti akan dijelaskan oleh Pak Teguh. Kemudian, eh, termasuk juga keputusan badan dan atau pejabat tata usaha negara di lingkungan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, dan juga penyelenggaraan negara lainnya, di mana berdasarkan peraturan perundang-undangan dan, eh, asas umum pemerintahan yang baik, bersifat final. Dalam arti ini lebih luas, yaitu keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum atau keputusan yang berlaku bagi warga masyarakat. Memang ini sebenarnya tujuannya adalah tujuan yang baik, cuman tidak melihat apakah nanti ada benturan di situ atau tidak. Nah, kalau sebelum UU AP disahkan, itu gugatan terhadap pemerintah yang tidak memenuhi kriteria, eh, dasar objek sengketa TUN, itu akan diajukan sebagai objek sengketa ke pengadilan umum dengan dasar gugatan PMH, ya. Kalau kita tahu pasal yang 1000, apa, 1365 rakyat yang kita sudah paham di pasal 1365 perdata, ya, kita biasanya kita memakai pasal ini yang sebagai acuan kita di dalam, eh, memutus perkara-perkara kaitan dengan perbuatan melawan hukum. Nah, dengan berlakunya Perma nomor 2 tahun 2019 yang ini memberlakukan suatu acuan, eh, apa, regulasi yang baru, maka kewenangan mengadili dialirkan dari pengadilan umum ke pengadilan TUN. Nah, nanti saya akan jelaskan bahwa di dalam praktiknya sering dilihat putusan-putusan hakim tidak, eh, di awal-awal 2019 memang masih belum, ya, 2020 masih belum, tapi setelah itu rata-rata hakim perdata akan mengatakan, "Oh, ini OD ini, jadi di TUN, ya." Tidak, eh, gugatannya tidak dapat diterima. Itu bukan kewenangan. Nah, itu semakin membuat polemik. Jadi, tidak diketahuilah dulu mana sih yang sebenarnya, eh, masuk ke kewenangan TUN dan mana yang masuk ke kewenangan, eh, perdata, selain yang mengenai, eh, wanprestasi yang melibatkan pemerintah tersebut. Kalau kita lihat sebenarnya penyalahgunaan wewenang di Indonesia itu masih didominasi, ya, saya masih dikuasai oleh penyalahgunaan wewenang yang timbul dari kesalahan individu pejabat sebenarnya. Jadi, eh, dalam hal ini kita menginginkan adanya suatu perlindungan terhadap warga negara terhadap penyalahgunaan wewenang ini sebenarnya asal mulanya munculnya, eh, penggodokan Perma tersebut. Kemudian akhirnya terjadilah pelimpahan wewenang dari, eh, perdata ke TUN. Jadi, memang itu sudah masuk kajian yang sangat lama sekali. Nah, di sini perlu kita garis bawahi bahwa peradilan umum masih berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum terkait sengketa pertanahan, misalnya jual beli dan sebagainya. Dan termasuk juga apabila hal itu melibatkan penguasa atau atau, eh, pemerintah. Nanti kalau misalnya Bapak Ibu ada adik-adik semua, eh, browsing, eh, dilihat putusan-putusan Mahkamah Agung yang di direktori putusan itu, bisa dibandingkan yang terkait dengan perbuatan melawan hukum, eh, terutama perbuatan melawan hukum oleh pemerintah. Itu kita lihat apakah di situ, eh, putusan yang diputus oleh TUN, kemudian putusan oleh, eh, apa, perdata itu ada kesatuan hukum atau tidak di situ. Ada, enggak, suatu, eh, konsistensi dari hakim dalam memutus perkara sehingga tidak ada suatu disparitas putusan yang akan membuat bingung masyarakat. Nah, apabila kita mengacu kepada pasal 142 ayat 5 RBg, pada pokoknya ini, kalau ada RBg, ada HIR, nanti bisa dicek, ya, untuk HIR-nya berapa. Di sini pada pokoknya menentukan bahwa apabila objek gugatan adalah perdata barang, eh, tetap, misalnya tanah, maka gugatan selalu dalam, dapat diajukan kepada pengadilan negeri di mana tanah itu terletak. Ya, ini enggak bisa diganggu gugat lagi. Nah, tidak semua PMH, ya, saya menyebut PMH, bukan OD, ini merupakan kompetensi absolut dari, eh, PTUN. Di mana PTUN-nya hanya dilimpahkan kewenangan mengadili PMHP terkait perbuatan konkret atau tindakan faktual oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah di mana melihat ke pasal 87 UU AP. Nah, kalau kita melihat tadi, eh, kembali ke pasal 1365 KUH Perdata, di sini perbuatan melawan hukum mewajibkan orang yang melakukan perbuatan itu karena kesalahannya telah menimbulkan kerugian. Jadi, untuk di sini membahas tentang kerugian. Sementara di TUN, dalam proses penyelesaian sengketa di TUN, di sini melihat apakah materi, eh, materi yang berhubungan dengan terbentuknya kontrak atau yang melebur dengan kontrak bisa, enggak, di, di, eh, apa, dibuktikan di TUN. Ini agak-agak susah karena kalau berkaitan dengan kontrak dengan pemerintah, kontrak ini kan dasarnya dari, eh, perjanjian, ya, perjanjian perikatan antara, eh, kedua pihak. Nah, ini tidak bisa di TUN, ya, Pak Teguh, ya, tetap di kewenangan dari, eh, peradilan umum. Nah, misalnya di dalam tahap dismissal awal ini, ini akan gugur dengan sendirinya karena apa, eh, apabila kita proses, kita paksakan nih, kita proses, nanti hanya membuang-buang waktu saja karena pada akhirnya toh di TUN akan ditolak. Benar, enggak, Pak? Tapi ini nanti akan saya buktikan lagi karena ada teman yang bilang di Lampung ada kasus yang masih diputus di, ya, masih ada, ya, Pak, ya, itu, ya. Ini, eh, overside namanya, Pak, ya. Baik. Nah, di dalam undang-undang PTUN yang baru di pasal 2 itu kan merupakan suatu pengecualian kewenangan mengadili, di mana keputusan yang dibuat, eh, merupakan dasar lahirnya sebuah perikatan atau kontrak. Nah, di sini kata, eh, keputusan TUN yang berhubungan langsung dengan lahirnya perikatan, eh, tadi, ya, termasuk TUN yang ada dalam perikatan adalah keputusan perdata. Tentunya akan digugat di peradilan umum. Baik, saya, eh, cepat, saya. Nah, tadi saya menyinggung mengenai, eh, kasus tanah. Sengketa tanah. Jadi, kalau, eh, termasuk dalam sengketa kepemilikan, terutama mengenai masalah tanah ini tidak masuk kewenangan TUN. Harus diselesaikan terlebih dahulu di peradilan umum. Beda kasusnya apabila terkait masalah pembatalan sertifikat, itu adalah kewenangan dari, eh, TUN. Jadi, harus dibedakan di sini. Mana sih yang ber, merupakan kewenangan dari TUN, berurusan dengan pembatalan sertifikat. Tapi kalau memang sudah merupakan suatu, eh, apa, sengketa kepemilikan, ini masih, masih, eh, apa, kewenangan dari perdata. Nah, jadi pihaknya, pihak bisa mengajukan ke pengadilan umum, ya. Nah, sekarang permasalahan yang bisa, eh, kita lihat di masyarakat, bagaimana dengan perlindungan hukum terhadap privat atas PMH P? Terkait perkembangan teknologi sekarang, misalnya dengan adanya AI, ya, sekarang kan perbuatan hukum tidak hanya secara konvensional. Ini nanti masuk kewenangan TUN atau perdataan? Nanti kita diskusikan. Misalnya, eh, sekarang kan banyak ya yang kita penjualan obat, apa, pakai AI, padahal bukan, bukan dia yang, yang mempromosikan, akhirnya masyarakat tergiur membeli. Itu salah satunya. Kemudian bocornya data kita karena kita membuat suatu, apa, aplikasi yang disiapkan oleh pemerintah. Heeh. Itu aplikasi pemerintah, akhirnya data kita bocor. Jadi, tidak ada perlindungan dari pemerintah. Ini nanti gimana? Apakah ini masuk kewenangan TUN atau masuk kewenangan, eh, peradilan umum. Nah, kalaupun masuk ke, eh, kewenangan peradilan TUN, apakah dari peradilan TUN siap masalah untuk, eh, termasuk di dalam eksekusinya, termasuk di dalam pemberian ganti ruginya? Karena kita lihat faktanya apabila, eh, apa, kita berhadapan dengan, eh, kasus yang berkaitan dengan pemerintah, meskipun misalnya pihak privat swastanya itu menang, belum tentu itu akan, modelnya akan cepat balik, ya. Karena, apa, biasanya pemerintah ini akan mengatakan, eh, belum ada anggaran. Anggaran biasanya ditetapkan di, eh, akhir tahun, ditetapkan di awal tahun, nunggu anggaran berikutnya tahun depan. Padahal kan mereka harus memutar modalnya. Itu salah satunya. Jadi, akhirnya, eh, alasan birokrasi yang dilakukan itu pertama. Yang kedua, untuk menunda-nunda pembayaran ganti rugi. Kadang kala mereka mengatakan bahwa, "Saya akan melakukan upaya hukum." Padahal kita tahu sesuai dengan hukum acara, upaya hukum ini tidak akan menunda eksekusi, apalagi kalau sudah dilakukan aanmaning oleh ketua pengadilan. Kalau untuk aturannya aanmaning itu kan cuma satu kali. Tapi ada juga kebijakan dari ketua pengadilan yang berbaik hati, dipanggil lagilah ini pihaknya punya itikad baik atau tidak. Selanjutnyanya bisa dilakukan eksekusi. Tapi ada juga pemerintah yang bilang, "Aset negara enggak bisa disita." Gitu, kan. Siapa bilang enggak bisa disita? Kita lihat apakah itu aset yang dipisahkan atau tidak. Nah, ini banyak nih, banyak yang harus dipelajari. Apakah aset bisa dipisahkan atau tidak. Termasuk, eh, proyek. Misalnya ini, misalnya, eh, terkait dengan proyek. Apakah ini bisa di, eh, katakan ini ada merupakan aset negara atau tidak? Karena ternyata masih sengketa. Itu harus dibedakan seperti itu. Jadi, banyak hal-hal yang memang harus lebih ditelaah lagi. Dan, eh, sebenarnya juga kita ingin membuat suatu klasifikasi mana-mana yang termasuk di dalam ranahnya, sehingga para hakim ini punya suatu kesatuan hukum, sehingga putusan yang dihasilkan adalah putusan yang bersifat positif buat kita semuanya. Dan saya di sini membuat suatu catatan bahwa di dalam undang-undang administrasi pemerintahan itu, apakah coba Bapak Ibu lihat, apakah disebutkan secara spesifik mengenai sebutan OD tersebut? Coba dilihat, apakah ada atau tidak. Kalau saya lihat tidak spesifik menyebutkan seperti itu. Tetapi yang disebutkan adalah istilah tindakan pemerintahan, tindakan faktual, perbuatan konkret, tindakan administrasi pemerintahan, tindakan administrasi negara, kemudian tindakan pejabat pemerintahan, dan juga tindakan pejabat tata usaha negara. Nah, di sini banyak terdapat suatu kesatuan istilah yang digunakan yang disebutkan di dalam pasal 1 angka 8 UU AP, sehingga ini akan sinkron terhadap perbuatan melawan hukum oleh pemerintah yang diatur di dalam UU AP dan Perma nomor 2 tahun 2019. Celahnya ada di situ, ya. Jadi, perlu ada suatu pengaturan lebih lanjut terkait objek perkara yang menjadi kewenangan TUN atau perdata ini. Sebenarnya memang sangat menarik sekali, perlu digali lebih dalam. Dan sebenarnya jangan khawatir, sebenarnya hukum itu kan selalu up to date. Nanti perkembangan zaman akan berubah lagi, berubah lagi. Tapi kita harus bisa mengatasi saat ini. Kita perlu regulasi seperti apa, seperti itu. Jangan memakai, istilahnya kayak kalau kita melanggar lalu lintas, eh, undang-undang atau peraturan lalu lintas itu untuk dilanggar, bukannya, tapi ini untuk kita jalankan, menjadikan suatu acuan buat kita, suatu, eh, apa namanya, eh, pegangan kita. Meskipun hakim sebenarnya bukan corong undang-undang, ini perlu saya sebutkan. Hakim bukan corong undang-undang. Hakim bukan robot. Jadi, apabila suatu, eh, suatu permasalahan di mana tidak ada regulasi yang mengatur, bisa disebut adanya suatu kekosongan hukum. Hakim harus bisa, eh, apa, menggali sebenarnya saat ini oleh masyarakat seperti apa, dengan mempertimbangkan asas-asas yang berlaku di masyarakat. Baik itu asas moral, kemudian asas kemanfaatan, keadilan, dan sebagainya. Jadi, ini akan terus berkembang dan seterusnya, seperti yang sekarang ini, ya, di era digital. Mau tidak mau, suka tidak suka, yang kita mau konvensional, kita bisa, eh, mengadopsi peraturan-peraturan yang baru, mengadopsi, eh, kejahatan-kejahatan yang baru. Ya, sekarang semakin berkembang, eh, baik itu perbuatan yang melanggar hukum, maupun, eh, kejahatan-kejahatan yang menggunakan, eh, tameng hukum, menggunakan tameng bahwa hukumnya belum, belum mengatur dan sebagainya. Jadi, kita harus bisa, eh, mengatasi hal itu. Hakim-hakim dan didukung oleh, baik itu penegak hukum, penegak hukum yang berkaitan, maupun oleh kita semuanya, eh, dari praktisi maupun dari akademisi, berkolaborasi untuk bisa mewujudkan agar, apa sih yang dicita-citakan dengan adanya suatu pengaturan itu dapat diwujudkan. Jadi, adanya suatu hal yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, bisa dirasakan keadilannya oleh kita semuanya, dan tentunya ada suatu kepastian hukum, sehingga rakyat tidak akan bimbang, sebenarnya ini seperti apa sih yang harus harus kita lakukan. Batasi waktunya, Prof, ya. Mungkin nanti akan kita kembangkan dengan diskusi, ya, adik-adik, ya, Bapak Ibu semuanya. Demikian, terima kasih atas waktu yang diberikan kepada saya. Kurang lebihnya, eh, mohon dimaafkan. Di sini saya di, eh, depan sini bukan berarti saya yang lebih tahu semuanya, tidak. Namun, oleh karena, eh, kesempatan ini mungkin diberikan oleh Pak Widodo kepada saya karena dirasa saya terjun langsung untuk memegang perkara-perkara, meskipun di Mahkamah Agung itu saya bukan berkas, tidak mengadili secara langsung, tapi kita bisa melihat, eh, fakta-fakta apa yang terungkap di dalam persidangan, baik dari tingkat pertama, tingkat banding, maupun di dalam upaya, eh, hukum luar biasa, ya, dan sampai ke tingkat PK, itu kita bisa melihat perkembangannya. Di tingkatnya, bahkan saya juga pernah menemukan ada suatu putusan di PN itu dimenangkan bahwa itu kewenangan dari pengadilan umum, diberikan ganti rugi dan sebagainya. Kemudian di tingkat banding, diberikan, ini adalah kewenangan TUN. Kemudian mengajukan PK, berubah lagi keputusannya. Jadi, eh, kita bisa menggali lebih dalam lagi. Mudah-mudahan nanti ke depannya untuk pengaturan terkait dengan PMH maupun PMH P, khususnya PMH P, ya, OD, bisa lebih, eh, jelas, bisa kita, masyarakat awam pun bisa memahami bahwa, eh, ini memang diperlukan oleh kita di dalam menjadikan panduan untuk kita ke depannya. Demikian, Pak Widodo, eh, Bapak Ibu semuanya. Terima kasih. Wabillahi taufiq wal hidayah. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mohon diberikan tepuk tangan untuk Ibu Wigati. Untuk menjadi asisten Hakim Agung itu tidak mudah, melalui fit and proper test, dan belum tentu hakim bisa lulus fit and proper test untuk menjadi asisten Hakim Agung. Jadi, hakim-hakim pilihan, hakim-hakim yang cerdas. Jadi, sebagaimana penjelasan Bu Wigati, saya kadang, apa ya, oh, ini seperti dosen tapi juga hakim. Jadi, menarik, ya. Izin, silakan, Pak Teguh. Pakai ini. Terima kasih, eh, moderator, atas kesempatan yang diberikan kepada kami. Yang kami hormati, senior-senior kami, Prof. Mohon izin, Prof, eh, dan rekan-rekan sekalian. Jadi, tadi sudah disampaikan oleh, eh, Bu Wiwi tentang, eh, garis besar peristilahan, eh, penerapan maupun praktik di lapangan mengenai PMH dari perspektif perdata itu sudah sangat akurat sekali. Eh, kali ini izinkan saya untuk, eh, sebelum sampai kepada garis demarkasi, di mana di pembatasan antara kewenangan PTUN dan pengadilan umum terkait dengan PMH ini, terlebih dahulu izinkan saya, eh, menyegarkan ingatan Bapak, Ibu semua tentang kewenangan PTUN itu. Jadi, Bapak, Ibu sekalian, eh, selama ini kita mengetahui bahwa PTUN itu hanya menguji tentang, eh, keputusan tata usaha negara yang sifatnya konkret, individual, dan final. Terus, keputusan, eh, yang sifatnya fiktif negatif. Sudah sebatas itu selama ini kita tahu. Tetapi kemudian, eh, perkembangan-perkembangan peraturan perundang-undangan kita karena kebutuhan-kebutuhan hukum, eh, pasca reformasi, terutama, eh, banyak undang-undang yang sifatnya sektoral, misalnya seperti keterbukaan informasi publik, undang-undang tentang pemilu, pilpres, itu kemudian pengadaan tanah untuk kepentingan umum, maupun tentang, eh, yang lainnya. Nah, itu kemudian itu menjadi, eh, tambahan sengketa di PTUN, Bapak, Ibu. Oleh karena itu, di PTUN ini, eh, pembagian sengketa TUN-nya yang menjadi kewenangan PTUN itu menjadi dua, yaitu sengketa tata usaha negara TUN yang sifatnya umum dan sifatnya khusus. Kalau sifatnya umum tadi, eh, sebagaimana, eh, saya sampaikan, keputusan tata usaha negara yang konvensional. Itu, eh, kemudian sengketa-sengketa TUN khusus yang nantinya ini diatur, eh, melalui peraturan Mahkamah Agung. Makanya banyak sekali peraturan-peraturan Mahkamah Agung, eh, beberapa dekade terakhir ini yang, eh, mengatur hukum acara, hukum formil. Jadi, Bapak, Ibu, selain melihat undang-undangnya, lihat juga perkembangan, eh, penerbitan peraturan-peraturan Mahkamah Agung maupun surat-surat edaran dari, eh, Mahkamah Agung itu. Karena tidak semua peraturan perundang-undangan itu mengatur tentang hukum, eh, formilnya. Oleh karena itu, Mahkamah Agung menerbitkan atau menelurkan Perma banyak sekali, termasuk juga dengan, eh, untuk penyelesaian sengketa-sengketa tata usaha negara yang sifatnya khusus ini. Nah, kemudian tadi sudah disampaikan juga pada waktu pembukaan Pak Ketua dan Ibu, eh, Wigati, perkembangan undang-undang administrasi pemerintahan ini pun kemudian menambah lagi kewenangan PTUN itu. PTUN itu tidak, tidak lagi hanya sekedar menangani sengketa-sengketa yang sifatnya, eh, gugatan dan permohonan-permohonan belaka, tapi dia juga ditambah kewenangannya itu mengadili, eh, sengketa perbuatan melanggar hukum oleh penguasa, OD. Itu, nah, tapi mengenai istilahnya itu tadi sudah disampaikan oleh Bu Wiwi. Jadi, jangan terjebak dengan peristilahan tindakan administrasi pemerintahan, tindakan konkret, tindakan faktual. Jadi, beraneka ragam istilah-istilah ini maksudnya adalah OD, onrechtmatige daad, perbuatan melawan penguasa. Jadi, kalau tadi Bu Wi, kewenangan PN itu cuma OD aja, onrechtmatige daad. Kalau di PTUN itu OD ada onrechtmatige daad-nya. Jadi, onrechtmatige daad, kalau tadi PMH, ya, kalau di PTUN ini PMH P, gitu, kan. Bukan PHP, PMH P, perbuatan melawan hukum penguasa, gitu, Prof. Kalau PHP tadi sudah senyum-senyum juga ini mbak-mbak kita. Nah, kemudian selanjutnya, dengan adanya undang-undang 30 tahun 2014 ini terjadilah, eh, perluasan kompetensi dari yang hanya sekedar menangani, eh, pengujian keputusan tata usaha negara, sekarang sudah menguji tindakannya. Tadi, tindakan administrasi pemerintahan, tindakan faktual, perbuatan konkret, apalah istilahnya, lah. Jadi, selain keputusan yang sifatnya kertas tadi, juga menangani, eh, pengujian tindakan administrasi pemerintahan atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Jadi, jangan terjebak dengan istilah, ya, karena banyak beraneka ragam istilahnya. Kita sepakat dalam kali ini kita gunakan PMH P aja atau OD. Nah, jadi kira-kira begini, eh, gambaran garis besarnya. Sebelum undang-undang 30 tahun 2014 itu, objek sengketa di PTUN itu hanya sekedar keputusan tata usaha negara dan keputusan fiktif negatif. Keputusan fiktif negatif ini misalnya seorang pejabat, dia punya, eh, kewenangan, terus warga negara mengajukan permohonan kepada dia untuk mengeluarkan satu keputusan, dia diam saja. Dia diam, eh, itu disebut sebagai keputusan negatif. Jadi, sikap diamnya itu dianggap sebagai, eh, sikap sebagai keputusan tata usaha negara yang sama derajatnya dengan keputusan tata usaha negara tertulis. Itu dulu. Kemudian 2014 ini, eh, ada undang-undang administrasi pemerintahan berkembang. Dia jadi objek sengketa itu tidak hanya keputusan administrasi pemerintahan, tapi juga tindakan administrasi pemerintahan. Saya coba ingatkan lagi, tindakan administrasi pemerintahan ini istilah tadi disampaikan Bu Wiwi, banyak sekali, perbuatan konkret, tindakan faktual, atau apalah. Kita sepakat PMH P aja lah. Nah, kemudian ada juga kewenangan objek sengketa tentang penilaian unsur penyalahgunaan wewenang. Ini dulu, eh, menjadi kewenangan PTUN, eh, hanya saja pada waktu PTUN itu diberikan kewenangannya, terjadi peristiwa yang, eh, di Medan itu, Pak OC Legis pada waktu itu, Prof, sehingga, eh, tarik-menariklah antara rezim administrasi dan rezim pidana. Harusnya, harusnya penyalahgunaan wewenang itu, eh, objek kajian dari disiplin ilmu administrasi negara, Prof, ya, bukan, eh, dari pidana. Tetapi, eh, karena teras, eh, dan ada kecelakaan sejarah juga, jadi penilaian tentang unsur penyalahgunaan wewenang ini, eh, selalu diambil alih oleh rezim pidana dan, eh, aparat penegak hukum. Begitu juga masyarakat lebih percaya itu dibandingkan PTUN dalam mengujinya. Nah, kemudian ada, eh, keputusan fiktif positif. Tadi dari keputusan fiktif negatif yang diam saja pejabatnya itu bergeser menjadi keputusan fiktif positif. Fiktif positifnya maksudnya dia berbuat, pejabatnya itu berbuat. Dia aktif. Kalau tadi dia negatif, sekarang dia jadi aktif. Nah, ini pun dihapus lagi oleh, eh, pemberlakuan undang-undang Cipta Kerja yang sudah menerapkan sistem OSS, sistem perizinan satu atap itu. Nah, jadi perkembangan ini, eh, dari keputusan fiktif negatif yang tidak berbuat, menjadi fiktif positif yang berbuat, bergeser dia lagi menjadi OD tadi. Oleh karena itu, di Perma kita itu, itu dimaknai sebagai berbuat tidak, eh, melakukan suatu perbuatan konkret, tidak melakukan suatu perbuatan konkret, atau menghentikan suatu perbuatan konkret. Itu, eh, definisi dari OD perspektif TUN, gitu, Prof. Jadi, keputusan, eh, secara garis besar pemaknaan keputusan PTUN ini, kalau di undang-undang PTUN sendiri, undang-undang, eh, 51 tahun 2009, sifatnya, eh, penetapan tertulis. Sementara kalau di undang-undang 30 tahun 2014 itu, eh, tidak hanya sekedar tertulis, tapi juga mencakup tindakan faktual. Ah, kalau di PTUN itu hanya dikeluarkan, dimaknai keputusan itu hanya, eh, di lingkungan eksekutif saja. Sementara kalau di PTUN itu dia lebih luas, tidak lagi di eksekutif, tetapi juga di lembaga legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya, termasuk juga komisi-komisi negara lain. Jadi, kan di kita ini banyak sekali komisi sekarang, kurang lebih 78, kalau enggak salah, ya, organ-organ lembaga negara yang, eh, apa, tidak eksekutif, tidak legislatif, tidak yudikatif, dia berdiri sendiri, kayak komisi-komisi itu, kan, banyak sekali. Nah, itu juga, eh, menjadi, eh, objek subjek, eh, kewenangan PTUN untuk mengujinya. Misalnya kayak KPU, keputusan Bawaslu, keputusan DKPP, Komnas HAM, apa, Komisi Yudisial, apa, tetap juga menjadi objek kajian dari, eh, kewenangan PTUN. Kemudian, kalau di undang-undang, eh, PTUN itu hanya berisi tindakan tata usaha negara. Di undang-undang 2014 itu dia berkembang lagi, eh, dia bersifat final. Dalam arti luas. Di, kalau dulu kita hanya mengenal TUN itu hanya sifatnya konkret, individual, dan final. Tapi di undang-undang 2014 ini, keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum pun menjadi objek kajian dari, eh, kewenangan PTUN. Ah, kemudian hanya menimbulkan akibat hukum seseorang atau badan hukum perdata. Kalau di, di undang-undang TUN-nya, di undang-undang 2014, keputusan yang berlaku bagi warga masyarakatnya. Jadi, artinya ruang lingkupnya lebih, lebih luas lagi, baik itu keputusan, baik itu subjek, objek, maupun, eh, ruang lingkup pengujiannya. Nah, ini, eh, tentang hukum acara di PTUN. Kalau mengenai objek perkaranya, keputusan administrasi pemerintahan itu mengacu ke, eh, undang-undang, kemudian peraturan lainnya, dan peraturan Mahkamah Agung. Dan di PTUN ini sekarang, eh, sebelum mengajukan gugatan di PTUN itu, eh, harus dia kondisikan, nonnya harus melalui upaya administrasi terlebih dahulu. Eh, jadi, kalau dia tidak melalui upaya administrasi itu akan dieksepsi oleh lawannya, eh, belum, apa, ibarat orang salat, dia belum wudu, ini katanya prematur. Eh, kemudian tindakan pemerintahan, kalau objek perkaranya mengacu lagi ke undang-undang, Perma 2 tahun 2019 ini juga, eh, harus melalui upaya administratif. Tetapi ada perkembangan-perkembangan lainnya. Dan yang ketiga, penilaian unsur penyalahgunaan wewenang, eh, mengacu ke Perma 4 tahun 2015. Jadi, karena perkembangan-perkembangan, rekan-rekan, Bapak Ibu juga harus melihat perkembangan-perkembangan aturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung itu. Ah, ini kalau mengenai sejarah PMH dan PMH P, tadi sudah dijelaskan oleh Bu Wiwi. Kalau PTUN itu baru dia menguji kewenangan, eh, tentang PMH P ini setelah tahun 2014. Walaupun dia undang-undangnya tahun 6, tetapi baru dia ada diberi kewenangan oleh undang-undang administrasi pemerintahan 2014 dan baru bisa operasional ketika Mahkamah Agung mengeluarkan Perma, eh, tentang peralihan kewenangan memeriksa PMH P dari PN ke PTUN. Tadi Bu Wi sudah, eh, memberikan garis demarkasi, garis pembatas, perbuatan melawan hukum yang mana saja yang menjadi kewenangan PTUN itu, eh, jadi tidak semua diserahkan kepada PTUN itu. Dan hanya, eh, [Musik] OD yang bersifat OD yang sifatnya bersumber dari kesalahan pribadi, gitu, Bu Wiwi, ya? Atau kesalahan pribadi pejabatnya? Iya. Jadi, ada pembatasan sengketa yang bersifat keperdataan dan bersumber dari perbuatan cedera janji, wanprestasi oleh penguasa, tetap menjadi kewenangan absolut pengadilan perdata di lingkungan peradilan umum. Jadi, ada garis pembatasnya. Dan ini dikukuhkan melalui gentlemen agreement para hakim agung itu. Eh, semua kamar mereka berdiskusi, terus dituangkan dalam suatu, eh, keputusan Mahkamah Agung itu tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung. Jadi, Bapak Ibu juga, eh, harus sering-sering melihat setiap tahun itu Mahkamah Agung itu akan mengeluarkan, eh, rapat pleno. Artinya, kan, hakim ini punya, diberikan kewenangan oleh undang-undang, dia, eh, melakukan penemuan hukum, penafsiran hukum, eh, jadi penemuan mereka pun sama juga, perdebatan seperti ini antar kamar. Nanti mereka tuangkan dalam suatu surat edaran yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung, dan itu rujukan-rujukannya sangat kuat sekali itu sebagai semacam suatu pedoman bagi para, eh, hakim di tingkat bawahannya untuk, eh, dalam melaksanakan tugas kewenangannya memeriksa, memutus, mengadili suatu perkara konkret. Dan kadang pihak yang kalah suka memperdebatkan tadi sebagaimana Bu Wiwi bilang, "Saya mah itu kan bukan perundang-undangan, Perma." Iya, tapi kan ini pedoman, ya, kan. Pedoman bagi para hakim karena kalau dibiarkan terlalu bebas, hakim liar juga, liar dia menggunakan kemerdekaannya itu, dan bisa terjadi fraud, gitu, kan. Artinya, kebebasan hakim itu bukan tak terbatas, tapi juga dibatasi oleh, eh, peraturan norma-norma yang berlaku, termasuk, eh, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung yang kali ini berupa surat edaran, gitu, kan. Ini alasan-alasan kenapa ada peralihan kewenangan dari PN ke PTUN itu, yaitu melaksanakan perintah undang-undang administrasi pemerintahan, kemudian untuk menciptakan kesatuan hukum dan menghindari disparitas putusan antara peradilan umum dan PTUN, dan, dan untuk memudahkan akses to justice bagi masyarakat. Nah, ini kan PTUN tadi sudah dijelaskan, eh, sebelumnya bahwa keputusan, eh, tertulis itu tidak hanya berlaku di lingkungan eksekutif, juga berlaku, eh, di legislatif, yudikatif, dan penyelenggara lainnya. Itu menjadi, eh, kewenangan PTUN untuk mengadilinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan AUPB. Tidak lagi bersifat konkret dan final, tapi juga bersifat final dan dalam arti yang lebih luas, termasuk keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum bagi, eh, warga masyarakat. Nah, ini pengaturan kewenangan tadi, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. Nah, jadi, eh, ini, Prof, selain, eh, Perma ini memang kalau kita melihat dari 2019 ini, jadi Mahkamah Agung itu memberikan kepada peradilan tingkat pertama itu untuk melakukan penemuan-penemuan hukum terkait dengan perbuatan melawan, pengujian OD di PTUN ini. Jadi, bagaimana, eh, para hakim ini bisa untuk menemukan hukum itu tergantung dari para lawyer, kuasa hukum, kreativitas kuasa hukum itu untuk mengajukan perkara-perkara. Jadi, membuka ruang para hakim itu untuk membuat, eh, suatu putusan yang bersifat landmark decision. Dan itu bisa kita buktikan bahwa hampir sejak 2019 ini Mahkamah Agung itu selalu mengeluarkan surat edaran, eh, tiap tahunnya untuk, eh, membuat suatu kaidah hukum, kaidah hukum khususnya kaitannya dengan, eh, PMH P ini. Nah, jadi itulah, eh, perlunya para kreativitas para lawyer untuk selalu aktif mengajukan, eh, kasus-kasus dan bagaimana argumentasi hukumnya dan bagaimana mengaitkan satu peristiwa dengan peristiwa lain, termasuk tuntutan dan ininya, yang memberi ruang kepada hakim untuk mengeluarkan, eh, menggunakan instrumen penemuan hukum yang dituangkan dalam, eh, putusannya untuk menjadi landmark decision. Jadi, eh, tidak ada yang baku, masih diberi ruang terus. Dan kalau kita lihat SEMA 2020, 2021, 2023 pun kaitannya dengan perbuatan melawan hukum ini selalu ada itu dia. Nah, ini tindakan administrasi pemerintahan. Jadi, saya cuma ingatkan kembali, ini tidak banyaknya, eh, beraneka ragam peristilahannya, di sebagaimana dikatakan Bu Wiwi, ada tindakan, ada perbuatan, tapi intinya adalah perbuatan melawan hukum penguasa. Nah, isu hukumnya sudah kita diskusikan tadi. Eh, mungkin di sini, eh, saya coba pertegas mengenai, eh, garis demarkasi pembatasan kewenangan antara, eh, PN dan PTUN. Tadi Mbak Wiwi sudah bilang bahwa perdata itu mengacu ke 1365 KUH Perdata. Eh, sementara di PTUN itu mengacu kepada undang-undang administrasi pemerintahan dan peraturan Mahkamah Agung dengan beraneka ragam istilahnya. Ada tindakan pemerintahan, eh, sengketa, tindakan administrasi pemerintahan, terus ada sengketa OD. Nah, ini tadi Bapak Ibu, saya tadi sampaikan bahwa Bapak Ibu juga harus melihat perkembangan-perkembangan hukum, gentlemen agreement para hakim agung yang dituangkan di dalam, eh, surat edaran terkait dengan PMH ini. Nah, ini SEMA nomor 3 tahun 2023. Mahkamah Agung membuat suatu kaidah hukum bahwa pengabaian permohonan pembatalan keputusan tata usaha negara tidak dapat digugat sebagai tindakan pemerintahan. Permohonan pembatalan keputusan tata usaha negara yang tidak ditanggapi, jadi tidak dapat digugat sebagai sengketa tindakan faktual karena gugatan tersebut merupakan gugatan biasa dengan objek keputusan tata usaha negara. Jadi, ini kaidah hukumnya. Larangan mencampuradukkan gugatan-gugatan terhadap keputusan tata usaha negara dan tindakan faktual. Jadi, ada, ada perbedaan tindakan faktual dan tindakan faktual itu kemudian ada kaitannya dengan, eh, amar putusan. Ini baru tahun 2023. Saya 2022 juga ada, 2021 juga ada, Prof. Cuma karena kalau saya masukkan jadi PowerPoint-nya makin banyak. Mungkin nanti bisa dilihat sama Bapak Ibu. 2022 itu kaitannya dengan, eh, kewenangan BKPM, Prof. Jadi, kaitan dengan undang-undang Cipta Kerja itu. Sekarang persoalan pertambangan, perizinan, perkebunan, pertanahan, sebagaimana semuanya itu menteri-menteri teknis itu, tapi yang mengeluarkan keputusannya itu BKPM. Padahal undang-undangnya ini, undang-undangnya ini yang
Berwenang adalah menteri-menteri yang bersangkutan, tapi yang mengeluarkan keputusan pemberian izin, menerbitkan izin, pembatalan izin, BKPM. Dari mana sumber kewenangannya? Ini kewenangannya ini diberikan sama oleh peraturan pemerintah dan keputusan presiden belaka. Dan ini yang terjadi sekarang ini, Prof. Makanya tumpang tindih, overlapping, overlapping kita ini. Jadi suatu lembaga mengeluarkan atas nama lembaga lainnya, dia yang berwenang padahal.
Jadi, undang-undang suatu menteri teknis diberikan undang-undang kewenangannya, tetapi pelaksanaannya itu dilakukan oleh kementerian lain atas nama menteri itu. Atas nama menteri SDM untuk perizinan tambang. Sekarang kan lagi ramai ini, Pak Bahlil diubek-ubek begitu kan. Yang berwenang menerbitkan berdasarkan undang-undangnya adalah menteri SDM, tetapi yang membatalkan, mencabut izinnya kok kepala BKPM, gitu kan? Kepala BKPM, BKPM-nya diberikan peraturan pemerintah, gitu. Jadi ada ada ada persoalan literatur di sini, rada yang kita dengan apa yang kita pelajari dengan praktik ini, gitu, Prof. Mungkin untuk sementara itu dulu, nanti diskusi bisa kita kembangkan lebih lanjut. Terima kasih. Terima kasih, Pak Teguh. Mohon [Tepuk tangan].
Beri. Jadi sudah mulai jelas ya garis demarkasinya ya? Sudah jelas. Baik, kalau belum jelas bisa ditanya, bisa ditanyakan. Silakan. Iya, mohon disebutkan namanya. Selamat sore, saya Ruri. Saya ingin menanya perihal terkait tindakan faktual. Mohon penjelasan terkait batasan-batasan dari tindakan faktual yang dapat menjadi objek, objek PTUN, OOD. Misal, apakah tindakan-tindakan yang didasarkan dengan dasar perintah atasan itu dapat dijadikan objek juga? Terima kasih.
Silakan, ada lagi? Iya, mohon perkenalkan diri. Terima kasih. Selamat sore, Pak Teguh. Bang Teguh yang terhormat. Ibu. Nama saya Nakti, pengamat hukum kenotariatan. Terkait dengan pemisahan OD antara, atau PMH antara masyarakat biasa dan penguasa, saya melihat dari aspek ilmu kenotariatan juga dalam hal ini. Bahwasanya yang namanya Buku III itu kebetulan kan judulnya perikatan atau verbintenis. Jadi menurut dari aspek semantik, Profesor, dalam bukunya KUH Perdata itu membedakan antara perjanjian dan perikatan. Di Buku III itu memakai judul perikatan. 99%, 90% mengatur tentang perjanjian, 0,01% Pasal 1233 itu mengatur perikatan. Perikatan itu lahir dari perjanjian dan undang-undang. Dalam hal ini perjanjian yang sudah selesai tentunya. Nah, atas perikatan yang lahir dari undang-undang inilah saya melihat itu irisan yang terjadi dalam aspek perdata diterbitkan oleh pejabat TUN. Jadi perikatan yang tadi kan ada perikatan, perikatan tuh sebabnya ada dua, perjanjian dan karena undang-undang. Kalau perjanjian, kalau sudah pada posisi perikatan, aspek yang terlanggar menjadi PMH, perbuatan melawan hukum. Kalau di perjanjian kita kenal sebagai perbuatan wanprestasi. Oleh sebab itu, di dalam perikatan ini saya melihat pemisahan yang bisa diambil, ditarik pemisahan yang secara khusus itu adalah apabila perikatan itu lahir dari undang-undang karena aspek pendaftaran yang dilakukan oleh pemerintah, maka itu adalah keputusan TUN. Demikian, mohon tanggapan dari Bu Ida dan Bang Teguh. Makasih.
Untuk dua narasumber ya. Iya. Satu penanggap atau penanya. Ada. I. Oh, dari Zoom ada Mas Atriansyah. Iya, baik. Betul, Pak, sudah mengangkat tangan. Silakan. Dari mana, Mas Atriansyah? Dari Medan, Pak. Dari dari kota Medan, Sumatera Utara. Profesinya? Profesinya sebagai staf legal, Pak. Oh, staf legal. Baik, silakan memperkenalkan diri, Pak. Nama saya Satriansyah. Saya dari kota Medan, Sumatera Utara. Terima kasih sebelumnya atas kesempatan yang diberikan dan diskusi yang sangat menarik. Ada beberapa hal, Pak, yang ingin saya diskusikan. Pertama, kaitannya dengan pengadilan tata usaha negara ini sendiri sebenarnya masuk ke dalam rezim mana dalam mengambil keputusannya? Apakah masuk secara tegas dalam rezim ultra petita atau ke dalam non ultra petita? Karena kalau kita melihat dalam konteks on rematic overhe ini sebenarnya kan ini merupakan suatu konsep gugatan yang bergeser dari konteks gugatan perdata yang mana dalam konsep perdata itu sendiri ada di dalam 178 HIR atau 189 ayat 3 RBG yang menyatakan secara tegas bahwa dalam gugatan perdata itu merupakan putusan yang non ultra petita, artinya hakim tidak boleh memutus lebih dari apa yang diminta dalam petitum. Hal ini terlihat nampaknya dalam beberapa putusan pun sepertinya itu lebih cenderung kepada konsep non ultra petita begitu ya, Pak. Karena hanya beberapa putusan yang mungkin masuk ke dalam rezim ultra petita itu sendiri, misalnya putusan 5 tahun 1992. Hal ini kaitannya dengan apa yang ditentukan dalam 2023 yang mana perubahan dalam keputusan Ketua Mahkamah Agung 359 2022 itu tadi bahwa harus ada amar putusan deklaratif yang setidak-tidaknya seperti menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebelum amar yang menyatakan kondemnator. Seperti itu ya, Pak. Nah, persoalannya bagaimana konsekuensinya jika di dalam suatu amar putusan tidak terdapat amar deklaratif, dia langsung masuk ke dalam amar konstitutif itu tadi atau amar kondemnator? Karena di dalam beberapa putusan pernah terjadi seperti ini, yang notabene putusan itu sendiri inkrah tanpa ada upaya hukum dari pihak tergugat itu sendiri, tapi si tergugat itu kalah begitu, Pak. Nah, atau dalam konteks lain, apakah keputusan Ketua Mahkamah Agung yang notabene nomor 359 tahun 2022 ini dapat dirubah melalui surat edaran Mahkamah Agung nomor 3 2022 yang sebelumnya tidak ada keharusan untuk menyantumkan amar putusan deklaratif menjadi harus dicantumkan amar putusan deklaratif ini kemudian Pak menjadi persoalan yang kedua. Ketika PPN tahun 1991 ini tadi hanya limitatif untuk perkara sengketa keputusan tata usaha negara yang tertulis, tidak mengikat atau tidak harus dikaitkan dengan perkara OOD itu tadi. Bagaimana jika dalam suatu perkara terdapat suatu perbuatan melawan hukum oleh penguasa OOD kemudian dimintakan ganti rugi melalui jalur upaya hukum perdata? Apakah ini merupakan suatu titik balik, dalam tanda petik, kemunduran rezim hukum acara perdata atau bahkan mungkin itu merupakan suatu alternatif lain dalam melakukan suatu upaya hukum? Mungkin demikian dari saya, Bapak. Mohon pencerahannya. Terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam. Langsung ditanggapi. Baik, tadi pertanyaan yang pertama, mohon izin kaitannya dengan apakah perintah atasan bisa dijadikan objek di PTUN, gugatan OOD gitu ya, maksudnya pertanyaannya gitu ya? Iya. Misalnya Pol PP diperintahkan oleh walikotanya, Bupati, roboh kan apa namanya itu baliho atau apa yang untuk iklan-iklan itu? Iklan-iklan kan sudah bayar pajak reklame itu. Apa jadi itu ya kayak kayak begitu yang maksudnya tindakan faktual tapi berbeda halnya misalnya kalau kaitannya dengan kan di PTUN itu ada pengecualian juga keputusan TUN dan pengecualian juga tindakan TUN itu misalnya kaitannya dengan hal-hal yang sifatnya keperdataan, eksekusi maupun pidana. Misalnya persoalan pidana, misal perintah komandannya kalau di itu diberi ruang untuk bisa digugat kan akan membuka ruang-ruang lain termasuk misalnya kaitan dengan perdata, perintah eksekusi oleh panitera di lapangan. Nanti kalau dibuka ruang untuk digugat di PTUN jadi-jadi orang eksekusi jadinya kan jadi ada pengecualian walaupun itu semacam keputusan maupun tindakan administrasi pemerintahan, tetapi dia dikecualikan artinya secara formil dia merupakan keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan, tetapi secara materiil dia dikecualikan untuk menjadi kewenangan PTUN. Kira-kira begitu, Bu, kecuali yang menjadi kewenangan PTUN seperti misalnya Pol PP tadi yang diperintahkan oleh atasannya untuk merubuhkan reklame padahal reklame itu secara prosedur substansi sudah membayar pajak, sudah membayar tata caranya itu. Itu menjadi objek juga kajian di PTUN. Terus yang kedua, Pak Nik tentang perikatan ya. Memang ini kita harus bedah bersama ini, Pak, karena tindakan pemerintah kita ini kalau berdasarkan teori yang kita pelajari dari senior-senior kita, guru-guru kita ini, tindakan pemerintahan itu dibagi menjadi dua itu. Satu tindakan faktual, satu dia tindakan hukum. Nah, tindakan hukum ini dibagi lagi, tindakan perdata, tindakan hukum publik. Boleh jadi tadi pertanyaannya Pak Nik tadi kaitannya dengan tindakan perdata tadi, misalnya dalam proyek-proyek misalnya pemerintah itu mendudukkan dirinya dia selaku badan hukum publik tapi tunduk dengan badan hukum perdata. Kaitannya misalnya dengan bangunan satu proyek dengan perusahaan disuruh dia bangun dulu kan, nanti dibayar secara termin. Kira-kira di mana itu kan? Terus tindakan-tindakan hukum perdatanya mungkin di situ pembedaannya, Pak, Pak Niko. Sedangkan hukum tindakan hukum publik itu bisa kita lihat dia bersegi satu, bersegi dua, kemudian keputusannya bisa kita lihat sifatnya itu ditujukan untuk kepentingan umum atau bersifat konkret atau individual dan final. Nah, jadi mungkin kita bisa melacaknya dari pembagian tindakan pemerintahan itu dia dibagi menjadi dua. Nah, tindakan faktual di sini yang menjadi objek kajian PTUN itu sejauh mana. Nah, termasuk juga tindakan hukumnya, tindakan hukum yang tunduk kepada hukum perdata yang sebagaimana Pak E sampaikan tadi. Kalau menurut saya memang ini suatu proses yang terus-menerus, Pak. Tidak bisa hanya mengacu kepada ansih misalnya undang-undang administrasi pemerintahan. Buktinya sejak dia berlaku, SMA, Perma itu terus dinamis berkembang dan itu bukan karena hakimnya yang menerbitkan suatu putusan yang landmark decision, tetapi bagaimana lawyer-nya yang pintar ini. Lawyer-nya pintar meng-create, meng-create apa namanya permohonan gugatannya, terus pembuktiannya, dan bagaimana pengujiannya di ini sehingga memaksa hakimnya mau tidak mau memutuskan itu. Nah, tetapi kita tahu juga hakim ini kan pola-polanya banyak. Ada yang beraliran legalistik formal, dia terlalu kaku. Ada yang progresif tapi terlalu liar juga, sekonyong-konyong, bahaya juga itu kan. Dia menggunakan kebebasannya tanpa batas, jadi berbahaya juga. Memang memang hakim itu dia kalau mengacu ke undang-undang administrasi pemerintahan itu dia mengacu kepada dalam membuat suatu putusan itu dia mengacu kepada peraturan perundang-undangan tertulis dan wajib menggali norma-norma, nilai yang berkembang dalam masyarakat. Jadi kalau peraturannya dia tidak ada, maka dia akan mengkonstruksinya. Kalau terlalu kaku peraturannya, dia akan memberi tafsir. Nah, ini kan kepiawaian para lawyer-nya dan kebetulan dapat hakim yang bagus juga, gitu kan, baik dari segi pengetahuan, akhlaknya bagus juga, dan berani dia mengambil keputusan. Tidak semua juga ada hakim pintar tapi dia penakut, kacau juga ada. Yang pintar juga ini tapi kalau dia akhlaknya kurang bagus juga, dia bisa membolak-balik suatu putusan itu kan. Mungkin begitu, anu Prof. Mungkin ada pertanyaan yang lain dari tambahan kali dari Zoom? Dari yang dari Zoom ya. Kalau menurut jadi Hakim PTUN ini pada prinsipnya dia menganut-anug ultra petita rezim ultra petita. Buktinya banyak kaidah-kaidah hukum yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung, baik itu yurisprudensi maupun landmark decision dan surat-surat edaran itu. Itu semua selain sebagai sumber hukum juga sebagai pedoman bagi hakim di dalam memutuskan suatu perkara. Mahkamah Agung itu adalah peradilan tingkat tertinggi yang menjadi hilir, sementara hulunya itu adalah di tingkat pertamanya. Nah, tingkat pertama ini yang pertarungannya dahsyat sekali, bagaimana para lawyer itu dia harus bagus juga dan pas hakimnya, gitu kan. Kalau dia tidak pas hakim, ya jangan harap juga untuk membuat suatu keputusan hukum yang berkarakter landmark decision. Nanti kalau tidak dapat satu case itu, ya dicoba di case yang lain lagi. Jadi kan prosesnya terus-menerus. Termasuk juga PMH ini kan sejarahnya lahir dari suatu putusan yang menjadi landmark decision. Dan kalau kita belajar lagi literatur keputusan landmark decision itu yang apa, putusan hakim yang yurisprudensi itu kan lahir bukan karena hakimnya. Hakim ya karena jabatannya kan, tapi justru lahir dari lawyer-lawyer yang gila, Prof, begitu. Justru lawyer-lawyer yang gila, dia beyond imagination, dia imajinasinya tuh liar dan sangat maju, gitu, dan mampu dia membuat suatu gugatan permohonan yang melampaui batas daya nalarnya, daya apa, daya nalar dari para hakim itu sendiri, gitu. Nah, itu hulu awalnya, bukan karena hakimnya yang ini saya ciptakan kaidah, enggak. Dia kalau hakim kan sifatnya pasif, kalau enggak ada perkara kan enggak ada dia begitu. Begitu, Prof. Saya kembaliin, Prof. Ada satu soal ganti rugi. Ganti rugi tadi ditanyakan oleh Pak Satriansyah. Kalau menurut PP 43 tahun 91 batas ganti ruginya Rp1.500 dan maksimal Rp5 juta. Apakah itu berlaku limitatif pada basicing tapi tidak berlaku untuk OOD itu tadi yang ditanyakan? Nah, iya, kalau menurut saya inilah kreativitasnya para lawyer ini kan. Ada persoalan regulasi di sini, terus ada persoalan perilaku dari aparatur kita juga, baik di pengadilan maupun tergugatnya, maupun nanti si apa namanya si pembayar, pembayar apa namanya dari kementerian keuangannya. Apakah dibebankan kepada daerah atau anggaran pusat, gitu kan? Jadi ini persoalan-persoalan yang dinamis dan sistemik begitu. Jadi kalau untuk menjawabnya kita tidak bisa ini, tapi harus secara parsial, satu persoalan dengan persoalan yang lain. Tetapi kalau memang lawyernya jago mau mengajukan gugatan di, dipadukan gugatan di dengan apa, mau mengajukan kemudian menguji normanya juga. Nah, itu kan kepiawaian yang akan memecahkan suatu persoalan persoalan hukum. Karena kalau dibebankan sekarang, kalau mau dibebankan ke siapa, sementara aturannya kita enggak ada dan buktinya masih orang berdebat juga ini, masih dibebankan kepada pribadinya atau kepada jabatannya. Nanti sementara di di Prancis di sana perdebatan ini sudah selesai, bahkan tahun 957 perdebatannya sudah selesai. Kita sudah pemilu, pilpres, masih berdebat tentang itu. Tetapi kan budaya hukum di sana kan tinggi. Apa namanya, aturannya sudah jelas. Kalau pejabat di sana tidak mematuhi putusan badan peradilannya itu, maka dia akan dikeroyok ramai-ramai sama parlemennya dan bahkan dikurangi anggaran anggarannya dia. Lah, kalau di kita putusan peradilannya sudah ada, ditafsirkan lagi, eksekusi pun ditafsirkan lagi. Ini persoalan budaya hukum juga, terus norma kita yang tumpang tindih. Jadi persoalan kita banyak sekali yang itu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk membenahinya. Tidak bisa semua persoalan itu dibebankan kepada hakim untuk menyelesaikan ini kan persoalannya kan sistemik begitu. Begitu, Prof. Kira-kira pandangan saya. Iya, dan ini Bu Wiwi tadi juga dari Pak Satriansyah, kalau misalnya karena ada batasan di PP 43 tahun 91 soal ganti rugi sehingga tidak dikabulkan padahal nilai kerugian yang diderita oleh penggugat itu jauh melampaui dari Rp5 juta. Apakah kemudian itu bisa dibawa ke PMH lalu putusan di TUN yang memenangkan penggugat yang bisa membuktikan adanya OOD misalnya atau diputus adanya OOD itu kira-kira kalau dibawa ke peradilan umum PMH itu bagaimana Bu? Ini masih ada hubungannya dengan Pak Satriansyah tadi ya, ini ke kamar perdata itu kira-kira bagaimana Bu? Baik, terima kasih. Perpidodo ya. Sebelum saya menanggapi penanya, salam hormat Bu Sonenda ya. Sebenarnya beliau juga pernah melakukan penelitian di Litbang Mahkamah Agung terkait dengan OOD ini. Jadi waktu beliau penelitian tentang OOD, saya sedang fokus tentang peran apa yurisprudensi efektivitasnya bagaimana hakim, apakah diterapkan kepatuhannya bagaimana, kemudian tata kelolanya ke mana, bagaimana juga saya waktu itu juga penelitian tentang kepailitan waktu itu, Bu, sama Pak Mas ya, kepailitan gugatan lain-lain waktu itu. Jadi beliau juga pakarnya di bidang ini. Banyak sekali nanti kalau misalnya adik-adik bisa bimbingan dengan Pusat Ind bisa banyak bertanya dengan beliau juga terkait OOD ini. Baik, terkait tadi, saya mendeng sedikit-sedikit tadi yang Bapak tentang tindakan faktual ya, apakah memang dari kalau dari perintah itu bisa enggak dikenakan seperti itu. Nah, ini sebenarnya memang wilayahnya Pak Teguh ini memang di PTUN. Cuman memang pada awal-awal adanya peralihan kewenangan ini, ini memang sempat menjadi perdebatan. Saya juga banyak baca di jurnal-jurnal juga banyak membahas tentang itu. Jadi tindakan faktual seperti apa sih sebenarnya gitu. Bahkan di asinya Pak Henri juga ya, ada juga dibahas tindakan faktual seperti apa. Mungkin nanti bisa dibaca lebih banyak di situ, Dek, karena kalau misalnya saya yang menyampaikan tindakan faktual seperti apa, takutnya saya salah karena salah kamar nanti. Tapi sebenarnya memang faktanya memang sekarang sudah mengadopsi semuanya kebutuhan dari masyarakat. Tindakan faktual yang dimaksud di dalam tindakan I ini adalah seperti apa itu sudah sudah di termasuk di situ ya. Itu akan dibuktikan lebih lanjut di dalam proses persidangan itu akan dibuktikan oleh hakimnya bagaimana apakah tindakan itu bisa dimaknai sebagai tindakan faktual atau tidak, gitu. Baik, kemudian Bapak benar sekali, Bapak. Jadi memang kalau untuk perikatan itu kan memang bisa dari perjanjian kemudian jadi undang-undang. Saya melihat filosofis dari lahirnya Perma maupun Sema 2 2019 ini memang akhirnya di situ juga. Meskipun tidak bisa kita pungkiri ada beberapa perkara memang itu masih masuk kewenangan dari apa perdata meskipun itu melibatkan pemerintah di dalamnya. Nah, di sini memang dengan adanya pembatasan bahwa apabila itu berupa cedera janji itu masuk kewenangan perdata. Ini strik kita di situ. Kemudian kalau OOD, memang kemarin dari 2019 sampai kemudian 2022 itu masih bergejolak itu mana nih TUN apa perdata. Nah, sekarang sudah banyak terjawab. Dan sempat saya pribadi, kenapa saya mengambil tema disertasi saya tentang ini, karena masih ada suatu di dalam lubuk hati saya itu, enggak, masih kurang terima ya, karena saya lama di kamar kamar perdata umum. Jadi kalau umum itu ada perdata dan ada pidana. Jadi memang sangat beririsan sekali. Tapi memang tidak menampik kenyataan bahwa semua bidang hukum ini saling beririsan. Nah, kita kan dipilah-pilah mana sih yang perlu dipisah ke mana. Jadi menurut saya memang tadinya saya agak melawat sempat sama promotor, aduh, enggak bisa dong, masa semuanya ke TUN gitu kan. Cuman promotor bilang, loh, saya sudah tanya loh ke Hakim Agung, banyak yang lebih senang kalau ini masuk ke wilayah TUN, jadi mengurangi kerjaan. Seperti itu. Cuman itu sebenarnya bukan suatu alasan, karena yang kita inginkan adalah keadilan yang benar-benar bisa dirasakan kepada kedua belah pihak. Jadi ada kejelasan untuk pemerintah bagaimana dan untuk privat bagaimana. Gitu, Bapak. Jadi terima kasih juga, Pak, ya. Memang gambarannya memang seperti itu. Kemudian terkait masalah ultra petita, mohon mohon izin kalau salah ya, Pak, Bu. Jadi memang kalau secara konvensional kita memahami kalau putusan itu ultra petita bisa jadi itu batal demi hukum ya kan. Jadi meminta apa yang tidak diminta. Jadi dalam posita maupun petitum kan seharusnya sama. Seluruh positanya ngomongin apa, ya petitumnya mint yang itu. Cuma tidak, sedikit juga banyak para kuasa hukum mengambil eksaposisinya. Jadi mohon kebijakan dari hakim, kemudian dari hakim untuk memutus ini dengan seadil-adilnya. Jadi ada juga yang ngambil dari situ. Tapi kalau terkait dengan permasalahan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah ini, menurut saya bukan masalah ultra petita-nya, tapi adalah suatu terobosan hukum. Jadi menjawab permasalahan-permasalahan yang memang di dalam faktanya kita membutuhkan aturan ini sepertinya seperti apa sih, karena sudah keluar nih UU AP, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang baru dari tahun 2014, baru tahun 2019 Mahkamah Agung memberikan pendapatnya dengan adanya Perma tersebut. Jadi masih ada suatu ruang waktu selama hampir 5 tahun kekosongan waktu, kekosongan hukum, sehingga masyarakat masih bingung ini harus bagaimana. Jadi menurut saya ini bukan merupakan satu ultra petita, tapi memang suatu terobosan hukum yang memang harus diambil langkahnya oleh Mahkamah Agung. Jadi yang yang seperti saya bilang tadi, kenapa adanya Perma sehingga ada beberapa pihak yang menyatakan Perma tuh hanya mengikat dalam, tidak bisa. Karena kalau Mahkamah Agung tidak membuat suatu peraturan, Mahkamah Agung tidak membuat peraturan hukum itu, kita akan kacau hukumnya ini akan bagaimana kalau tidak ada lex spesialis yang bisa kita gunakan di situ. Jadi sebenarnya ini menurut saya suatu langkah yang tepat yang memang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Mungkin nanti ke depannya itu akan ada suatu revisi-revisi yang untuk menyempurnakan. Nah, salah satunya masalah ganti rugi. Jadi setelah munculnya Perma ini, tidak membutuhkan waktu yang sangat lama. Jadi dengan rapat pleno tadi akhirnya dirumuskan lagi nih antar kamar, sehingga kita kan sempat saya juga mempermasalahkan yang PP 43 91 ini, enggak adil dong kalau Rp1.500 sampai Rp5 juta kalau memang kerugiannya lebih besar dari ini bagaimana. Sementara kalau kita melihat, kita baca literatur, kita mengadopsi hukum Belanda, tapi faktanya kita ini istilahnya sudah mulai ke Prancis-prancisan. Jadi kalau misalnya secara gampangnya lah ya, kalau Belanda itu kan perkara apa ini jadi satu semua distriknya, nanti baru waktu kita upaya hukum, oh ini maksudnya administrasi, maksudnya TUN, ini maksudnya perdata. Nah, kalau kita sudah mengadopsi seperti yang dilakukan oleh Prancis itu. Tapi terkait masalah ganti rugi, boleh kita akui Bapak, Prancis lebih jauh di atas kita masalah tort law-nya itu memang lebih oke, pemberian ganti ruginya kepada pihak yang menang memang sudah bagus sekali. Nah, kita yang perlu mengadopsi di situ, mengadopsi bagaimana sih sistem pemberian ganti rugi kepada para pencari keadilan agar mereka tidak merasa semakin dirugikan. Nah, PP kemudian kenapa akhirnya muncul Sema 2 2019 di kamar TUN yang memberikan jalan keluar kepada ini, kan terkait kalau Sema terkait hukum acaranya juga, jalan keluar kepada para hakim TUN dalam memutus masalah ganti rugi. Karena kalau misalnya memutus sesuai dengan PP 8 43 91 akan bertentangan dengan hati nurani. Nah, di situ dilihat, oh ya, ternyata PP ini hanya bisa diterapkan kepada masalah aktu-nya saja ya. Tapi ini kan menyangkut sekarang tindakan faktual sudah meluas. Kalau kita tetap strik kepada satu aturan itu yang hanya bisa menyangkut masalah aktu-nya, ya ini tidak fair. Ilmu saya tidak fair. Jadi memang sudah sangat tepat sekali Sema ini dikeluarkan sehingga apa yang menjadi fakta di dalam persidangan, oh ini di dalam petitumnya, dalam positanya, kemudian fakta-fakta yang diberikan memang menunjukkan kerugiannya seperti itu. Nah, itu memang harus merupakan suatu kebijakan dari hakim untuk bisa memutuskan sesuai dengan fakta yang kerugian yang memang diderita oleh pihak yang berperkara tersebut. Jadi menurut saya ini juga merupakan suatu hal yang perlu kita syukuri karena ternyata Mahkamah Agung tidak tinggal diam. Kalau kita tetap strik nih, kita baca di UU AP kita, enggak akan ketemu jalan keluarnya. Oh, cuman ini kan untuk administrasi pemerintahan yang baik, bagaimana sih agar pemerintah bisa memberikan terbaik untuk masyarakat. Oh, ini ada seperti ini kekosongan hukum seperti apa yang perlu kita sempurnakan, seperti itu. Jadi mungkin demikian saja, Bapak, Ibu, yang bisa saya sampaikan. Mohon maaf kurang lebihnya apabila ada salah informasi, mohon dimaafkan. Terima kasih. Iya, iya. Jadi gak ini memperjelas tadi pertanyaan Pak Satriansyah. Jadi PP 43 tahun 91 itu berlaku secara limitatif untuk basicing, untuk keputusan TUN, tetapi tidak berlaku untuk tindakan faktual, tidak berlaku untuk OOD. Jadi untuk OOD bisa saja hakim TUN mengabulkan melampaui dari batas PP 43 tahun 91 karena memang tidak mengatur OOD, kan gitu ya. Nah, tapi persoalannya ini kan pertanyaan Pak Satriansyah, kalau ternyata hakim masih beroptik konvensional menganggap itu juga menjadi batas bagi gugatan terhadap perkara OOD, misalnya. Lalu kalau membawa ke PMH perdata, membawa itu PMH ke perdata. Nah, kalau itu kira-kira bagaimana dari perspektif kamar perdata itu gimana kira-kira? Baik, sebenarnya ini akan lucu sekali ya, kalau misalnya sudah diputus ini terbukti OOD di kamar TUN, kemudian untuk masalah ganti rugi dilempar kembali ke kamar perdata. Iya, ini tidak akan relevan dan mengingat di pengadilan kita, Mahkamah itu menganut asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Nah, kalau kita lempar lagi ke perdata, gugatan awal lagi, ini lagi biayanya lebih besar. Ini akan sangat merugikan, tidak hanya dari segi waktu, segi biaya, tenaga, pikiran. Jadi sebenarnya ini memang sudah dipikirkan bahwa untuk mengantisipasi ini, tidak perlu lagi lempar lagi ke pengadilan umum, tapi sudah cukup diselesaikan oleh teman-teman di peradilan TUN. Nah, memang pada awalnya peradilan TUN sendiri, teman-teman masih gampang ya masalah ini, tapi dengan di ini sudah terjawab. Karena mereka juga bingung untuk pejabat eksekutornya itu enggak ada di TUN ya, Pak Teguh ya? Beda dengan di perdata itu ada pejabat khusus yang melakukan eksekusi, termasuk penetapan keluarkan oleh PN. Tapi dengan adanya Sema ini, ini memberikan suatu jalan keluar ini loh, tidak perlu lempar-lempar lagi karena memang kita sudah menganut asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Mungkin demikian, Pak. Iya. Terima kasih. Masih bisa dibuka untuk termin berikutnya. Silakan. Perkenalkan nama saya Fauzan dari Alf. Izin bertanya, Bu. Tadi terkait dengan jawaban Ibu yang terkait dengan kalau misalnya sudah diputuskan di PTUN, apakah bisa diajukan di gugatan perdata lagi, Bu? Kalau misalnya seperti itu, kalau tidak bisa, Bu, apakah kalau misalnya sudah dibuktikan di pengadilan pidana, terus ternyata pidana ini bukan suatu gugatan, pengadilan menyatakan kalau misalnya perbuatan itu bukan merupakan perbuatan pidana, tapi memang terbukti telah dilakukan perbuatan tersebut. Nah, berarti apakah tidak perlu dilakukan gugatan perdata lagi, Bu? Karena kan kurang lebih sama seperti itu. Dan kemudian kalau misalnya contoh dalam gugatan PTUN telah dilaksanakan, sudah diputuskan telah melakukan perbuatan tadi, tapi tidak punya kekuatan yang tadi disebutkan oleh Ibu, tidak punya jurusita, tidak punya eksekutornya. Itu terus kalau misalnya pemerintah tidak melakukan apa-apa terhadap hal itu, apa yang bisa dilakukan Bu terhadap hal tersebut? Mungkin itu aja, Bu. Terima kasih. Iya, bagus pertanyaan Mas Fauzan. Pak. Dari keterangan Bu Mbak ya, Pak tadi kesimpulannya tadilah kalau ini mengandung PMH, maka harus dibawa dulu ke PTUN. Nah, dari Bu Wiwi tadi mengatakan ini bisa bertentangan dengan tadi nebis in idem ya, atau mungkin asas murah, cepat, sederhana tadi ya. Atau kalau saya bisa pendapat saya mungkin bisa seorang kan tidak bisa dituntut dua kali ya kan. Hanya masalah soal ganti rugi saja titik tautnya saya lihat. Nah, kalau dulu waktu saya kuliah tahun oleh Prof Asikin mengenai cerita OOD oleh Pemda, ada apa selokan sehingga orang menjadi menderita kerugian sehingga dapat menuntut ganti rugi lah. Seperti tadi di mana ganti rugi itu di BW tergantung pada kebijakan dari hakim melihat kemampuan dari Pemda sendiri. Tapi di perkembangan kemudian ini di dalam ternyata dibatasi sampai sampai 5, katakan 5 juta, seperti perkara pidana kan begitu. Sedangkan di satu sisi ini enggak bisa diajukan dua kali. Iya kan. Nah, pertanyaan saya adalah idealnya ini sebetulnya kalau mau dibawa ke Pengadilan Negeri saja, nanti ada eksepsi kompetensi absolut kan demikian. Kalau menunggu putusan di PTUN dulu diajukan dua kali, nanti ah timbul masalah lagi ini kan dua hal yang berbeda. Tapi tapi tergantung kata Pak tadi, tergantung kreasi dari para advokat tadi, kuasa hukum tadi, bagaimana memformulasikan dalam suatu legal reasoning supaya ini bisa masuk ke pengadilan negeri dengan tuntutan yang lebih bisa lebih besar, tapi tentunya akan kesulitan karena ada eksepsi kompetensi absolut tadi. Nah, itu. Nah, pendapat saya, pertanyaan saya bagaimana kita bisa mengantisipasi punya argumentasi sehingga menjadi pegangan bagi seluruh pencari keadilan supaya ada kepastian hukum, ada suum jus, dan memberikan kemanfaatan. Kira-kira demikian, Pak. Terima kasih. Iya, iya. Baik, terima kasih. Sekaligus menjawab Dua pertanyaan ya, Prof, karena ini saling berkorelasi. Baik, izin. Jadi, memaknet tadi bukannya perkara yang sudah di yang Mas tadi, Mas ya, bukannya perkara yang sudah diajukan ke perdata atau di TUN, enggak bisa lagi. Bukan yang seperti itu. Tapi khusus untuk masalah pemberian ganti rugi yang terkait OOD. Kalau dulu memang belum ada aturan dari Sema ini, itu masih bingung. Karena akhirnya pakainya PP 43 91, akhirnya marah ganti ruginya, mereka tidak terima. Bisa jadi mereka ke perdata. Tapi dengan adanya ini, Sema 2 sudah menjawab. Kalau misalnya sudah diputuskan kemudian diberikan ganti rugi yang sesuai, ngapain lagi ke perdata. Ya, bisa dilakukan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi lagi, misalnya di TUN itu kan ada tingkat bandingnya juga. Oh, kok ganti ruginya misalnya kerugiannya adalah Rp100 juta, cuma diputus sama hakimnya cuma Rp5 juta. Nah, itu boleh, silakan lakukan upaya hukum ke TUN, karena itu memang kewenangan dari TUN. Berbeda dengan permasalahan kalau misalnya ini misalnya masalah barang jasa saya misalnya ya. Ini tender antara AB CD gitu kan. Nah, AB CD ternyata pemenang tendernya si A, gitu kan. Tender si A. Terus yang B ini enggak terima, gugatlah ini yang mengadakan misalnya dari pemerintah, misalnya dari PPK-nya pemerintah. Terus enggak terima ini gugatannya ke mana? Otomatis ke TUN. Nah, nanti kalau tender itu sudah berjalan, berarti tinggal si B yang menang tadi, si A dengan pemerintah kan. Nah, itu dilihat itu kan berarti terjadinya suatu perikatan karena perjanjian memprestasi itu kewenangan mana? Kewenangan perdata. Nah, tapi kalau TUN masih memutus TUN harus memberikan putusan no, tidak berwenang mengadili, pengadilannya ke perdata. Nah, yang saya maksud tadi terkait masalah sudah diputus OOD-nya, kemudian ganti ruginya diputus. Kalau memang masih pakai PP 43 91, ya larilah ke upaya hukum dengan lebih lanjut. Kalau lempar lagi ke perdata, itu kasihan para pihaknya, gitu. Mai maksudnya begitu. Jadi sebenarnya tidak menutup kemungkinan apakah upaya hukum itu bisa enggak di TUN atau bisa perdata. Bukan masalah di situ, tapi di sini menjawab kegalauan dari teman-teman para hakim baik di perdata maupun di TUN. Kalau masa seperti ini bagaimana untuk efektivitasnya, untuk kemanfaatannya agar baik itu permasalahan yang terjadi karena TUN maupun dari tindakan faktual bisa diselesaikan di dalam satu peradilan, yaitu peradilan TUN. Jadi maksudnya begitu, Prof. Jadi mohon izin, Pak, mungkin bisa menambahkan. Terima kasih. Termasuk nebis in idem tadi itu. Iya, kalau sependek pemahaman dan sependek pengetahuan saya, Prof. Jadi memang sudah saatnya ini kita ubah di regulasi-regulasi yang usang, khususnya kaitan dengan eksekusi PP 43 91 itu baru berdiri TUN. Dia ini artinya sudah hampir 30 tahun, kalau tidak salah. Artinya sudah out of date, sudah out of date. Ini sudah 35, 36 tahun ya. Sudah harus diganti. Nah, sekarang pemerintahnya good will sama politikal enggak ada. Jadi memang tinggal dibawa saja judicial review ke Mahkamah Agung, diminta uji tafsir. Bahwa harga emas tahun 91 sekian, sekarang sudah hampir 35 tahun, 35 tahun berikutnya harganya sudah tinggi. Jadi harusnya di mana itu. Dan berikut juga dengan tim anunya, apa eksekusi pas ditetapkan dendanya itu, karena banyak juga sudah ditetapkan kasus-kasus kepegawaian itu tidak bisa juga terealisasi yang Rp5 juta itu. Nanti siapa eksekusinya, siapa yang melaksanakan pembayarannya itu. Jadi persoalan juga itu. Sependek pengetahuan kita, Prof, di lapangan artinya banyak yang out of date regulasi-regulasinya dan lembaga perlu ada pengaturan-pengaturan lebih lanjut lembaga-lembaga eksekusi yang kaitannya dengan pembayaran ganti rugi khususnya dalam sengketa TUN, baik yang PMHP maupun gugatan yang konvensional. Demikian, Prof. Iya. Oh, di Zoom ada pertanyaan ya. Pertanyaan saya adalah siapa yang berwenang menangani tindakan melawan hukum pihak kepolisian, yaitu menerima laporan polisi yang kronologisnya tidak benar dan buktinya tidak cukup. Apakah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri atau Pengadilan TUN? Bisa ya, Prof, dibaca dari situ ya. Ini dari Adi Nugroho. Kemudian dari Dwi Iriadi terkait dengan Sema nomor 3 tahun 2023. Bagaimana cara menentukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa yang dilakukan oleh pejabat dan dengan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa yang dilakukan oleh badan? Silakan. Terima kasih. Ini terkait dengan PMH, boleh dikatakan juga produk hukum dari pejabat umum, notaris ya, karena pejabat umum kan sekarang nih semakin berkembang, tidak hanya notaris saja, bahkan pejabat pembuat akta koperasi juga pejabat umum. Nah, menurut perspektif dari kamar perdata ini menjadi kompetensi, apakah tetap merupakan kompetensi absolutnya PTUN atau sekarang sudah bergeser nih, karena pejabat umum berdasarkan UUJN tuh masih ambigu. Di satu sisi menyatakan dia sebagai pejabat umum, notaris itu adalah pejabat umum, tapi di pasal 4-nya dia menyatakan sebagai profesi. Profesi itu kan pekerjaan memerlukan keahlian. Sementara kalau pejabat, pejabat itu adalah melaksanakan peraturan perundang-undangan. Itu jadi menyangkut kompetensi absolut. Jadi izin, Bapak. Jadi apakah ini masuk kewenangan PTUN atau ini? Kalau misalnya pihak salah satunya notaris ya, Pak ya. Nah, ini dilihat perkaranya dulu, Pak. Sengketanya itu terkait dengan apa? Nah, misalnya di dalam sengketa tersebut menyangkut masalah apa yang dilakukan atau dikeluarkan oleh pejabat pemerintah di situ, melibatkan juga di situ ada notaris. Otomatis itu sudah masuk kewenangan PTUN. Tapi kalau misalnya di situ tidak ada sangkut pautnya dengan pemerintah, ataupun boleh pemerintah tapi pihak pemerintah hanya sebagai turut tergugat sebagai tunduk dan patuh misalnya dari BPN, dia mengeluarkan ini, ya tunduk terpatuh dengan putusan ini. Itu bisa masuk ke kewenangan perdata. Jadi dilihat apakah ini sengketa mengenai apa kepemilikan atau sengketa terkait dengan tindakan faktual dilakukan oleh pemerintah, Bapak. Jadi secara spesifik kalau boleh saya jelaskan adalah produk risalah akta berita acara RUPS perubahan permodalan saham sehingga mengakibatkan pemegang saham satu perusahaan merasa dirugikan. Nah, gugatan ini masuk ke dalam pembuatan pelanggaran keputusan tata usaha negara atau termasuk PMH. Jadi memang kita harus kaji dulu, Pak ya. Itu di uraian positannya yang jelas seperti apa, Pak ya. Kadang memang hanya menyangkut masalah RUPS saja, Pak ya. Kalau seperti itu kan masuknya ke hukum perseroan, Pak, hukum PT. Nah, itu masuknya ke perdata. Tapi kalau kita di dalamnya ada unsur dari OOD-nya, ya mau enggak mau masuk ke TUN, gitu, Bapak. Iya, iya. Baik, terima kasih. Kemudian terkait yang tadi di Zoom, kalau yang pertama tadi kayaknya yang laporan polisi ya. Apa itu sangkut pautnya dengan masalah kayak peradilan. Nah, peradilan berarti masih terkait dikeluarkannya surat atau gimana, Pak? Laporan palsu itu masih masuk ke hukum pidana. Kalau gitu masuk peradilan. Iya, masuk ke peradilan umum. Jadi secara gampangnya seperti itu, masuk ke peradilan umum. Kemudian yang kedua tadi apa tadi, Pak? Gugatan apa tadi, Pak? Yang kedua coba bisa coba coba. Oh, iya. Bagaimana cara menentukan gugatan PMH yang dilakukan oleh pejabat dan dengan gugatan PMH yang dilakukan oleh badan? Nah, ini dilihat pihaknya siapa, kan ada nanti para pihak, penggugatnya siapa, kemudian tergugatnya siapa. Dilihat apakah dia dari badan atau dari pejabat sendiri. Dilihat dari gugatannya ya. Itu, Pak. Jadi bisa dilihat dari dari apa dasar gugatannya itu memang bukan PMH tapi pejabatnya siapa. Nah, itu bisa dilihat. Jadi tidak suatu yang bisa, maksudnya bukan hal yang bisa agak susah ya, tapi bisa dilihat dari uraian dari gugatannya, dari positannya seperti apa, gitu. Mungkin Pak Teguh akan menambahkan. Iya, yang kedua. Iya, pertanyaannya bagus sekali karena kaitan dengan tumpang tindihnya aturan selama ini, seperti misalnya masalah-masalah perizinan pertambangan, terus masalah yang lainnya yang mana di undang-undangnya disebutkan yang berwenang menerbitkan izin adalah menteri SDM atau menteri kehutanan untuk kawasan hutan atau menteri ATR BPN, tetapi tiba-tiba ada peraturan pemerintah kemudian ada peraturan organik di bawahnya, pelaksanaan pemerintah, pelaksanaan penerbitan izinnya itu dilakukan oleh kepala BKPM misalnya, Pak Bahlil. Jadi Pak Bahlil yang menerbitkan, tapi atas nama menteri SDM, menteri kelautan, menteri kehutanan. Jadi dibungkus dengan satu apa sistem yang namanya OSS, pelaksanaan kerja, tapi semuanya ditabrak-tabrak ini, Prof. Jadi kalau kita kita belajar literatur, kalau atribusi itu berarti kewenangannya melekat, dialah yang bertanggung jawab. Begitu juga kalau delegasi, kalau delegasi berarti si penerima delegasi yang bertanggung jawab. Lah, ini dia merasa didelegasikan ketika digugat, enggak mau dia. Padahal sudah atas nama, bukan saya yang berwenang, dia bilang. Jadi dibolak-baliklah para pengusaha-pengusaha kita ini yang sedang ini. Kita tidak membela pengusaha kan, banyak pengusaha juga yang hitam juga, Prof. Tapi dengan aturan yang seperti ini juga malah terjadi fraud juga di dalam suatu lembaga. Jadi memang dilihat tol ukurnya atribusi, delegasi atau mandat. Tapi memang di saat saat ini di kita ini dipertontonkan lagi, Prof, termasuk di persoalan perizinan ini, pertambangan, persoalan modiomi, nanti itu PMH, banyak lagi an PMH, PMHP. Padahal atasnya ini sudah jelas siapa yang berwenang mengeluarkan keputusan itu, tapi kok peraturan di bawahnya menyerahkan mandat, delegasi yang ini yang sekarang terjadi di di di kita, yang ramai-ramai di kita dan di PTUN lagi ramai juga tentang modiomi itu karena ditambah lagi persyaratan yang tidak dibuat oleh undang-undang, peraturan menteri menambah syarat-syarat harus ada ini, ini, itu. Jadi masyarakat mencari keadilan itu mengajukan ini, tidak dikabulkan. Dia gugat lagi agar apa namanya PMHP agar pejabat ini melakukan suatu tindakan untuk menerbitkan apa dirinya izinnya itu di OSS itu di modiomi. Nah, jadi berkelindan ini carut-marutnya yang berwenang menteri berdasarkan undang-undang, yang menerbitkan keputusannya Bahlil, lain lagi. Di ketika diperiksa, enggak ngaku. Ketika digugat, enggak mau juga. Padahal dia tanda tangan, gitu. Kira-kira begitu, Prof. Ya, terima kasih. Prof. Iya, untuk termin berikutnya ada lagi mungkin? Bang Junet untuk menjawab yang pertama tadi soal kepolisian tadi saya lihat komat-kamit ya seolah menjawab gitu loh ini. Iya, jadi ini Bang coba ini guru besar hukum acara. Tadi saya menarik sih, memang pernah juga apa ada satu gugatan PTUN itu yang diajukan tapi memang terkait dengan penetapan tersangka. Jadi jauh sebelum adanya putusan MK 2014 dan saat itu langsung diputus sama ini, enggak ini bukan bukan kewenangan PTUN, kenapa? Karena itu masuk dalam ranah pengecualian pasal 2. Nah, ini yang kadang kita suka lupa, bahwa kalau kita melihat dalam satu objek sengketa TUN, maka kita harus juga merujuk pada pasal 2 dan juga kita harus merujuk pada urusan pemerintahan. Nah, itu seringkali juga dilupakan, gitu. Urusan pemerintahan. Jadi, misalnya ada kasus juga gugatan yang diajukan ke PTUN itu berkaitan dengan keputusan DPD menunjuk Oso sebagai ketua DPD karena anggota wakilnya semua diganti semua. Nah, kemudian keputusan DPD itu digugat di PTUN. Kalau kita baca di PTUN, maka itu enggak bisa, kenapa? Karena itu tidak termasuk dalam pengertian urusan pemerintahan. Jadi, jerat-jerat batasan di dalam PTUN itu sebenarnya sangat jelas sebenarnya kalau menurut saya. Gitu ya. Tadi misalnya ditanyakan berkaitan dengan notaris, dia sebagai pejabat umum. Iya, tapi dia menerbitkan suatu produk pejabat umum dalam rangka melaksanakan perbuatan hukum perdata yang dalam pasal 2 itu dikecualikan di PTUN. Gitu. Nah, pengecualian itu kemudian juga kita bisa lihat, mau itu yang ngeluarin badan jabatan TUN, tapi kalau itu dalam rangka atau bersifat hukum perdata, maka enggak bisa dia di TUN. Kalau dalam melaksanakan hukum pidana atau hukum acara pidana, kayak tadi laporan polisi, polisinya enggak bisa digugat. Kalaupun dia mau bilang ini ada laporan palsu, ya itu silakan dalam hukum pidana. Atau misalnya juga ada kayak sekarang nih, hasil pemilu kan diberhati antara hasil pemilu sama proses pemilu. Nah, kalau hasil pemilu, ah jelas PTUN enggak bisa terima hasil pemilu, tetapi proses pemilu PTUN bisa terima. Nah, sekarang lagi diributin yang sekarang diributin di MK ini proses pemilu atau hasil pemilu. Nah, itu yang kita mesti harus juga clear membagi demarkasi itu. Jadi kalau saya berpandangan demarkasinya PTUN di mana, ada pasal 1 angka 3 misalnya kan dalam pengertiannya yang tadi disampaikan Prof Teguh, misalnya apa, konkret, final, individual, tapi itu dalam rangka urusan pemerintahan, menimbulkan akibat hukum. Lalu pasal 2-nya bagaimana? Lalu tentang waktunya. Nah, ini yang sangat rigid sekali waktu. Seringkali juga ini jadi jeratan sebenarnya untuk menyampaikan waktu. Masalahnya adalah PTUN itu enggak ada di setiap kota kabupaten, gitu kan. Dia cuma ada di ibu kota provinsi. Nah, ini yang seringkali menjadi akses terhadap PTUN itu menjadi sangat sulit. Nah, ini mungkin jadi bahan pemikiran ke depan, apakah memang diperlukan itu di tiap kabupaten sebagaimana PN, PTUN itu. Tapi yang lain bilang, oh ini PTUN yang lain aja. Kadang di daerah tertentu itu PTUN-nya enggak ada kasusnya, seringnya main main tenis meja kalau Jumat gitu, sering kali disebutnya begitu. Tapi kalau kita lihat di Jakarta, di Bandung, Surabaya, Medan, Makassar, nah itu memang ramai. Kalau kita lihat itu memang ramai. Jadi kalau kita lihat itu memang ada. Nah, kesadaran terhadap hak ini yang perlu dibangun sebenarnya. Ini yang menjadi peran daripada advocate dalam membangun kesadaran itu terkait dengan undang-undang PTUN. Jadi kalau saya ngelihatnya tadi sangat clear sebenarnya pertanyaannya. Kalau di Agung perdata ya kita lihat aja pasal 2 tentang pengecualian. Kalau pidana atau acara pidana ya enggak bisa berarti. Atau dia tidak termasuk dalam urusan pemerintahan yang ini kita baginya antara dia harus bersifat eksekutif, makanya gitu kan. Dan bersifat eksekutif itu kalau tadi saya cerita kasus DPD 2017 ya, itu dia masuknya legislatif, kalau DPD. Kalaupun dia ada putusannya di legislatif itu yang bisa di PTUN ya kalau itu dari kesekjenan baru dia masuk dalam urusan pemerintahan di dalam ranah kalau kita lihat ada eksekutif, indikatif, eksaminatif, legislatif gitu ya, konstitutif, itu yang bisa dilakukannya. Sifat eksekutifnya menjadi bagian yang kunci yang disebut di dalam teorinya itu adalah urusan pemerintahan yang diartikannya itu yang sama Indro Harto dibagi ada lima bagian urusan pemerintahan itu. Begitu, Pak Wit. Makasih, Bang Junet atas pencerahannya. Baik, dari diskusi awal tadi itu sudah jelas ya garis demarkasi. Jadi saya tentu tidak menyimpulkan secara rigid ya, tapi kalau kita lihat dalam perkembangan hukum ternyata hukum itu bukan bangunan yang statis tapi cenderung berkembang. Kalau ini kan perbuatan melawan hukum itu tidak hanya di perdata dan TUN, tapi juga di pidana. Hanya kalau di pidana cenderung dipersempit. Misalnya putusan MK tahun 2016, perbuatan sebelumnya perbuatan melawan hukum dalam undang-undang Tipikor misalnya itu juga dalam arti materiil dan formil, tetapi kemudian dibatalkan yang pasal yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil. Tetapi di perdata itu cenderung diperluas. Misalnya sejak perkara Lindenbaum dan Cohen, yang orang Belanda sendiri menyebutnya revolusi 1919. Jadi yang sebelumnya Belanda dikuasai oleh paradigma atau aliran hukum legisme yang mengidentikkan hukum identik dengan undang-undang di luar undang-undang bukan hukum. Dalam perkembangannya dalam putusan 1919 tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga kepatutan, kesusilaan, dan apa yang dijelaskan oleh dua narasumber tadi di Indonesia sebenarnya juga terjadi revolusi hukum. Misalnya Undang-Undang 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan itu sebenarnya sangat revolusioner kalau mendengar atau kita membaca Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang sebelumnya tidak mengenal perbuatan melawan
Hukum oleh penguasa, misalnya, atau yang kemudian ditindaklanjuti oleh Perma Nomor 2 Tahun 2019. Walaupun di dalamnya masih ada paradoks, misalnya soal ganti rugi. Mungkin saja di TUN, peratun masih ada juga hakim yang konvensional yang masih berpegangan, misalnya untuk perkara UD masih berpegangan pada PP 43 Tahun 91 yang membatasi ganti rugi hanya 5 juta maksimal, sementara yang diderita kerugian oleh penggugat bisa lebih dari itu.
Sementara kalau dibawa ke PMH, itu juga ada kekhawatiran, jangan-jangan dinebiskan begitu, ya. Ini masih tanda tanya besar, paradoks. Belum lagi kalau eksekusinya. Kalau di TUN, betapa susah untuk eksekusi karena yang menang eksekusi adalah tergugat itu sendiri, kesadaran si tergugat itu sendiri. Kita tidak bisa mengerahkan, misalnya, bahwa seperti eksekusi di perdata, misalnya polisi, ya, tidak mungkin.
Kemudian, siapa yang harus membayar ganti rugi? Apakah badan atau individu, atau dipotong, misalnya? Itu tidak ada aturan di Perma Nomor 2 Tahun 2019 yang sesuai mengatur detail tentang itu juga, ya.
Oh, ada, ada lagi. Mumpung ingat. Silakan, silakan.
Iya, iya. Jadi terkait eksekusi tadi, he. Untuk yang di TUN itu memang sering ya seperti itu ya, jadi agak susah. Nah, kalau kita eh pernah browsing De, ada pendapat dari Sri Mulyani, Menteri Keuangan. Jadi ada, eh, misalnya yang di sini pemerintahnya dari Pemda, ya, dari Pemda, kemudian dia kalah. Jadi dia dianggap sudah melakukan suatu, maksudnya sudah dianggap kalah, ya. Jadi dia kan harus mengganti ganti rugi. Ternyata dia menunda-nunda karena alasan birokrasi. Nah, di sini Sri Mulyani sudah memberikan ancer-ancer, ini kamu bisa dibilang bangkrut, malah begitu. Nanti saya berikan itu ada tuh. Jadi ini saya megang omongan dari e Ibu Menteri Keuangan ini tidak main-main bahwa untuk putusan pengadilan itu harus dijalankan, gitu. Jadi kalau misalnya, eh, sampai tidak dijalankan, bisa ada satu apa punishment dari Kementerian sendiri ada.
Nah, kalau kita juga bisa, eh, kalau dari dari pengadilan sebenarnya juga bisa memberikan, eh, apa arahan lah, maksudnya solusi di ke apa pemerintahan bahwa untuk masalah ganti rugi ini jangan dianggap sepele, gitu. Jadi bisa dilakukan suatu sosialisasi, misalnya, untuk ini dianggarkan terlebih dahulu di awal atau bagaimana, misalnya, seperti itu. Jadi itu ada, ada dari suara dari, eh, Sri Mulyani sendiri, Prof, yang bilang seperti itu, Prof, ya. Terima kasih.
Menterinya sendiri, iya. Oh, yang memberi nasihat, Pak. Dari Prof Erman tadi saya foto di hukum yang rubuh, ya. Jadi, ya memang sangat luas ya pembahasan hari ini, tetapi itu bisa memberikan pencerahan kepada kita semua. Tentu saya tidak ingin mereduksi dalam keluasan tadi, mereduksinya dalam kesimpulan. Jadi kalau ibarat topi dan kepala, jadi kalau topinya tidak cukup untuk kepala, bukan ukuran kepalanya yang diperkecil, tetapi ukuran topinya yang harus diperlebar. Kira-kira itu ya. Akhir diskusi ini, kita beri aplaus untuk. Terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.