Transcription
[Musik] Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahirobbil alamin. Sholatu wassalamu ala asrofil Anbiya Muhammadin. Alhamdulillah, berada pada malam hari ini kembali kita menyaksikan live streaming program konsultasi syariah bersama dewan Syariah Islamiyah. Dan alhamdulillah pada malam hari ini telah membersamai kita narasumber kita dari sekretaris dewan Syariah Islamiyah, ada Ustadz Aswanto Muhammad Taqwi, LC, M.A.
[Musik] Alhamdulillah sehat. Dan pemirsa pada Wahda TV dimanapun Anda berada, semoga Anda juga senantiasa berada dalam lindungan Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Insya Allah pada malam hari ini Anda bisa berkonsultasi seputar permasalahan umum dan kontemporer, atau bisa lebih spesifik berkaitan dengan tema kita pada malam hari ini. Pertanyaan Anda, Anda bisa kirimkan melalui pesan WA di nomor 0823 4444 5116, atau bisa melalui kolom komentar live streaming konsultasi syariah di channel Wahda TV.
Baik, sebelum kita membacakan pertanyaan-pertanyaan yang masuk, terlebih dahulu kita dengarkan materi pengantar yang akan disampaikan oleh narasumber kita yang berjudul "Jagalah Dirimu dan Keluargamu dari Api Neraka". Kepada Ustadz kami persilakan.
Alhamdulillah, wassalatu wassalamu 'ala Rasulillah. Pada kesempatan ini kita kembali dipertemukan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala melalui channel kebanggaan kita Wahda TV. Semoga channel ini bisa menjadi sarana kita untuk semakin memperdalam pemahaman kita, wawasan kita kepada agama kita, sehingga kita benar-benar bisa menjalankan perintah Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan Rasul-Nya sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkannya.
Pemirsa yang dimuliakan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala, dalam Alquran Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, "Qū anfusakum wa ahlikum nāra." Adalah merupakan potongan ayat yang Allah Subhanahu Wa Ta'ala sebutkan di dalam Alquran, memanggil orang-orang yang beriman, "Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan juga keluarga kalian dari api neraka."
Pemirsa yang dirahmati oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala, merupakan tanggung jawab seorang kepala rumah tangga adalah memberikan hak-hak keluarga dengan sempurna. Sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, bahwasanya seseorang itu adalah merupakan "ra'in fī ahli baitihi", seseorang adalah merupakan pemimpin yang memberikan pengawasan, yang menyantuni keluarga-keluarganya, dan dia akan ditanyakan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala tentang kepemimpinannya di dalam rumah tangganya pada hari kiamat.
Maka yang paling utama adalah bagaimana seorang kepala rumah tangga ini memberikan pemahaman agama yang benar kepada anggota keluarganya, kepada istri dan juga anak-anaknya. Sebagaimana dalam ayat tadi, "Qū anfusakum wa ahlikum nāra", jagalah diri kalian dan juga keluarga kalian dari api neraka. Maksudnya adalah, bina lah mereka sehingga mereka bisa terjaga dari ancaman api neraka pada hari kiamat.
Dan tentu yang dapat menjerumuskan seseorang ke dalam api neraka adalah perbuatan-perbuatan kemaksiatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, dimulai daripada perbuatan-perbuatan kesyirikan yang besar maupun yang kecil. Demikian juga perbuatan-perbuatan melanggar syariat Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan meninggalkan perintah-perintah-Nya.
Dan perintah yang terpenting dalam Alquran dan juga hadis-hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, di mana dia adalah merupakan rukun, merupakan tiang daripada agama kita, adalah salat. Salat adalah merupakan sifat yang pertama kali disebutkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala dari sifat-sifat orang beriman, bahwasanya mereka "alladzīna hum fī ṣalātihim khāshi'ūn", di mana mereka adalah orang yang senantiasa melaksanakan ibadah salat dengan penuh khusyuk. Dan ditutup dengan juga salat, bahwasanya mereka "alladzīna hum 'alā ṣalātihim yuhāfizūn", mereka senantiasa menjaga salat-salat mereka, salat-salat yang telah difardukan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Maka dengan demikian, seorang kepala rumah tangga pertama menjaga dirinya, dia berkewajiban untuk menjalankan salat lima waktunya ini dengan baik. Kemudian juga memerintahkan istrinya untuk menjalankan perintah Allah Subhanahu Wa Ta'ala tersebut. Kemudian mengajarkan anaknya untuk melaksanakan ibadah salat.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam telah memerintahkan umatnya untuk mengajarkan anak-anak mereka salat. "Ajarkan anak kalian untuk melaksanakan ibadah salat sementara mereka masih berumur 7 tahun. Dan kalau sudah berumur 10 tahun dan masih juga enggan dan bermalas-malasan untuk melaksanakan salat, maka pukullah mereka." Pukulan tentunya yang mendidik, bukan pukulan yang menyakitkan atau mencederai sang anak. Nah, di sini kita melihat bagaimana Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memperhatikan masalah salat ini.
Nah, kalau kita lihat dalam kehidupan kita sehari-hari dalam masyarakat kita, terkadang atau bahkan sering perkara salat ini dianggap sebagai perkara yang biasa-biasa saja, merupakan perintah yang tidak begitu penting. Hal ini bisa kita lihat dari sikap-sikap kebanyakan dari masyarakat Islam atau masyarakat kita. Sebagai contoh, di waktu pagi hari, kalau misalnya jam 5 subuh, di mana waktu salat subuh telah masuk. Nah, seorang kepala rumah tangga, kalau dia adalah orang yang menjaga salatnya, dia bangun untuk melaksanakan ibadah salat, kemudian juga membangunkan anak-anaknya, mengingatkan anak-anaknya bahwasanya waktu subuh telah masuk. Ya, mungkin masuk ke kamar anak-anaknya, mengetuk pintunya, "Wahai fulan, ya bangunlah, siap-siaplah untuk melaksanakan salat subuh." Mungkin hal itu dilakukan dengan sedikit perhatian, ya, hanya sekedar mengetuk pintu, hanya sekedar menyampaikan, hanya sekedar mengatakan bahwasanya waktu salat subuh telah masuk. Setelah itu ditinggalkan, entah apakah sang anak bangun atau tidak bangun, mungkin sudah tidak lagi dihiraukan.
Atau kalau kondisinya baik, setelah melaksanakan salat subuhnya di masjid misalnya, kembali kemudian mengecek anak-anaknya kalau masih ada yang tertidur. Bandingkan hal ini dengan sikap ketika di jam 7 pagi. Jam 7 pagi adalah waktu sekolah anak-anak. Bagaimana kita melihat orang tua yang begitu antusias memerintahkan anaknya untuk segera bersiap-siap? Mulai dari jam 06.30 sudah dibangunkan. Kalau masih balas-balas bangun, ditarik. Bahkan mungkin sebagian orang sampai mencambuk, memukul anaknya agar supaya bangun, bangun, bersiap-siap melaksanakan, bersiap-siap untuk pergi ke sekolah.
Dan kalau sudah jam 7, sudah seakan-akan terjadi hal yang sangat genting, mengatakan, "Sudah terlambat! Ayo cepat! Ini sudah jam berapa ini? Nanti telat sampai ke sekolah, nanti ini, nanti itu, nanti tidak dimasukkan ke kelas, nanti dihukum dan seterusnya." Begitu khawatirnya ketika sang anak telat, terlambat dan tidak segera bergegas. Dan diikuti, dikontrol terus, diikuti terus, "Sudah bangun belum? Bangunnya? Sudah mandi belum? Sudah sarapan belum? Pakaian, persiapan, perlengkapan sekolahnya." Sampai, "Jangan sampai terlambat 1 menit berangkat ke sekolah." Khawatir kalau ya ada kemacetanlah, ada ini dan itu yang bisa menyebabkan dia telat masuk sekolah, yang akhirnya mungkin dia dihukum atau mungkin tidak dimasukkan dalam kelas atau dicatat sebagai poin.
Nah, di sini kita bisa menilai. Di sini kita bisa menilai bagaimana sebenarnya pandangan orang tua terhadap ibadah salat ini dengan perkara duniawinya, sekolahnya sang anak tersebut. Nah, kalau kita lihat jauh begitu mencolok perbedaannya. Kalau salat subuh, ya hanya sekedar diingatkan saja. Salat subuh itu pun kalau diingatkan, terkadang juga tidak diingatkan karena sayang sang anak masih enak tidurnya, takutnya nanti tidurnya belum cukup, lalu harus pergi beraktivitas sekolah dari pagi sampai sore. Khawatir istirahatnya tidak cukup, sehingga dibiarkannya. Biarkanlah nanti jam 6.30 bangun sekalian salat. Padahal waktu salatnya sudah so, waktu salat subuh sudah sudah lewat dan sudah tidak dianggap lagi sebagai salat yang sah kalau sudah keluar waktunya. Orang-orang yang menunda-nunda salat sehingga keluar dari waktunya.
Sangat santai dan biasa-biasa saja ketika sang anak tidak bersegera, tidak bergegas untuk melaksanakan ibadah salat, bangun, berwudu, bersiap-siap untuk melaksanakan salat berjamaah di masjid misalnya, atau berjamaah di rumah bagi wanita. Salat pada waktunya. Tetapi ketika berkaitan dengan perkara duniawi, sekolahnya yang mungkin juga bukan jaminan untuk masa depannya, jaminan untuk keberhasilan masa depannya di dunia ini, begitu perhatian dan begitu mungkin ketika membangunkan, ketika memerintah, membentak, marah, memukul dan seterusnya.
Nah, sehingga ini di sini bisa kita menilai bagaimana sebenarnya pandangannya antara kemaslahatan akhirat sang anak ini dan kemaslahatan dunianya. Kita betul-betul bisa bagaimana menjaga sang anak ini, keluarga kita ini, betul-betul bisa selamat dari perkara-perkara yang bisa menyeret mereka dan menjerumuskan mereka ke dalam neraka. Bahkan harusnya lebih, lebih tegas, lebih sangat perhatian dan khawatir kalau misalnya bangunnya terlambat untuk melaksanakan salat subuh. Khawatir kalau misalnya salatnya tidak dilaksanakan dengan baik.
Sebagaimana misalnya orang tua ketika sang anak bangun pagi untuk sekolah, dicek betul ya mandinya sudah benar, sudah sikat gigi, sarapannya sudah baik. Begitu juga wudhunya, apakah sudah benar? Tata cara salatnya, apakah sudah benar? Apalagi sampai kepada khusyuknya dalam masalah ibadah salat. Nah, ini sebagai satu contoh bagaimana kita menempatkan ya urusan akhirat ini. "Qū anfusakum wa ahlikum nāra." Betul-betul kita menjaga keluarga kita ini dari hal-hal yang bisa menjerumuskan ke dalam neraka, yang menyebabkan mereka meninggalkan kewajiban-kewajiban yang sangat pokok, sebagaimana salat dan ibadah puasa dan yang lainnya yang merupakan perkara-perkara pokok. Hendaknya perhatian kita memang kita terhadap tersebut jauh lebih besar daripada perkara dunia. Yang masalah rezeki dan segalanya itu sudah sudah ditanggung oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Yang terpenting adalah bagaimana kita menjaga dan membina keluarga kita ini sehingga betul-betul menjadi keluarga yang beriman, keluarga yang saleh, yang insya Allah Allah Subhanahu Wa Ta'ala akan menjamin kehidupan mereka dan keberhasilan masa depan mereka. Wallahu Ta'ala.
Materi yang sangat bermanfaat. Dan pemirsa pada Wahda TV dimanapun Anda masih ada, marilah kita beranjak ke sesi selanjutnya, yaitu sesi tanya jawab. Bagi Anda yang ingin berkonsultasi seputar permasalahan kontemporer dan umum, yang Anda bisa mengirimkan pertanyaan Anda melalui pesan WA di nomor 0823 4444 5116, atau bisa juga melalui komentar di live streaming channel Wahda TV.
Baik, terkait dengan materi pada malam hari ini tadi sempat disinggung tentang bagaimana orang tua itu memberikan pendidikan agama yang lain untuk anak-anaknya. Namun, ya, ada sebagian orang tua yang kita dapatkan, dia juga tidak memberikan pendidikan yang baik kepada anak-anaknya, sehingga anaknya itu tumbuh dan berkembang jauh dari agama. Di antara pertanyaan yang sering muncul, mungkin saat ketika anak tersebut ya melakukan dosa dan kemaksiatan karena orang tuanya tidak memberikan pendidikan agama yang baik kepadanya. Apakah dosa anak ini juga ditanggung oleh orang tuanya?
Baik, Assalamualaikum. Seseorang tidak akan menanggung dosa orang lain. Ini secara umum bahwasanya seseorang itu tidak akan memikul dosa orang lain yang melakukan perbuatan dosa, sementara dia sendiri tidak melakukannya. Namun, yang akan menanggung dosa itu juga adalah orang yang mengajak, memerintahkan orang tersebut untuk melakukan perbuatan maksiat. Misalnya, dia memerintahkan si A untuk meninggalkan salat, dia memerintahkan si B untuk misalnya melakukan misalnya perjudian, meminum minuman khamar, perkara-perkara yang diharamkan Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Maka yang memerintahkan juga ini akan akan mendapatkan, akan mendapatkan dosanya.
Namun, kalau orang tua misalnya tidak memberikan pendidikan yang sepantasnya yang seharusnya kepada anaknya, harusnya berkaitan dengan perkara agama ini, sehingga sang anak tumbuh berkembang tidak mengenal syariat Islam, apalagi perkara-perkara yang wajib, sehingga melalaikan kewajiban-kewajiban tersebut, maka di sini sang ayah tidak menanggung dosa sang anak tadi ketika meninggalkan salat, ketika melakukan perbuatan haram, selama sang ayah tidak mengajarkan perbuatan buruk itu kepada anak-anaknya.
Namun, di sini sang ayah akan mendapatkan ancaman dan hukuman karena dia tidak memberikan hak anaknya sebagaimana mestinya. Nah, jadi di sini bukan bukan dosa-dosa sang anak semuanya ditanggung oleh orang tua karena tidak mengajarkannya, misalnya bahwasanya hal ini dilarang, hal ini diperintahkan. Namun, orang tua di sini dihukum karena lalai dalam membina anaknya, lalai dalam mendidik anaknya, sementara ini adalah merupakan bagian daripada hak orang tua, hak anak terhadap orang tuanya. Masuk dalam hadis yang kita sebutkan tadi, bahwasanya seseorang itu adalah merupakan pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya tersebut. Akan ditanya, apakah hak-hak anak sudah diberikan atau belum, ya, termasuk di sini adalah pengajaran dan pendidikan agama. Nah, di sini dia akan akan dihukum, di sini dia dihukum karena kelalaiannya dalam menjalankan tugas mengajarkan agama, pendidikan agama kepada anak-anaknya. Wallahu Ta'ala.
Berarti antara dosa karena tidak mendidik dengan dosa pribadi sang anak, betul ya? Harus dibedakan. Dosa pribadi sang anak, orang tua tidak menanggung berdasarkan ayat tadi, kecuali jika sang ayah ini yang mengajarkan anak tadi melakukan perbuatan dosa atau yang mengajarkan anak untuk tidak menjalankan perintah Allah Subhanahu Wa Ta'ala, maka di sini dia juga mendapatkan karena dia termasuk orang yang mengajak kepada keburukannya. Sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, bahwasanya "siapa yang mengajak kepada keburukan, maka baginya dosa keburukan itu dan juga dosa orang yang mengikuti keburukan itu, tanpa mengurangi dosa orang yang melakukan keburukan yang dia telah ajarkan." Ya, di sini selama dia tidak ajarkan maksiat kepada anaknya, selama dia tidak mengajarkan untuk meninggalkan perintah Allah, maka dia tidak menanggung dosa-dosa itu. Tapi dia akan menanggung dosa karena lalai dalam memberikan hak-hak anak tersebut berupa pengajaran dan pendidikan agama. Wallahu Ta'ala.
Karena kadang kita juga dengarkan ada ungkapan yang mengatakan, ya, kalau perempuan tidak menutup aurat, maka dosanya juga akan ditanggung oleh bapaknya. Ini kadang kita dengarkan sesuatu yang berarti keliru ya konsepnya. Jadi perlu dirinci dan dipahami sebagaimana kita sebutkan tadi, dosa-dosa yang dilakukan sang anak itu orang tua pada dasarnya tidak tidak bertanggung jawab. Hanya saja orang tua ini bertanggung jawab telah mengajarkan atau belum. Nah, di sini ini di sini apa kesalahannya dan dosanya. Adapun dosa tersebut dilakukan sekali dua kali, sepuluh kali, seratus kali, ini tidak dibebankan kepada orang tua. Wallahu Ta'ala.
Masih terkait dengan pembahasan kita, Ustadz. Tadi disebutkan kalau misalnya nanti orang tuanya berdosa kalau dia memberikan contoh atau pengajaran yang buruk. Bagaimana kalau ternyata orang tuanya betul memberikan contoh dan pengajaran yang buruk, dan sang anak melakukan hal tersebut, namun di kemudian hari orang tuanya ini bertobat. Apakah dosa-dosa sang anak yang sudah diajarkan tetap mengalir kepadanya, atau seperti apa?
Jadi, kalau misalnya dia sudah mencontohkan yang buruk kepada sang anak, lalu anak tersebut mengikuti. Dia tahu bahwasanya adalah keburukan. Dia tahu adalah keburukan. Tentu misalnya mohon maaf ya, misalnya main judi. Sadar bahwasanya tidak boleh. Perkara ini bisa dikatakan adalah sesuatu yang sudah maklum, artinya sesuatu yang sudah dipahami oleh mayoritas umat Islam bahwasanya tidak boleh. Lalu dia main judi, kemudian sang anak diajak misalnya, kemudian sang anak melihat perbuatan tersebut, juga ikut-ikutan bersama dengan orang tuanya. Lalu dia tidak melarangnya, maka ini telah memberikan contoh yang buruk kepada sang anak.
Ketika anak itu mengikutinya, dia tidak mengingatkan, maka dia mendapatkan dosa itu. Nah, kalau dia bertobat ya di kemudian hari, maka kewajibannya adalah mengajarkan kembali sang anak bahwa perbuatan yang dulu itu adalah perbuatan yang tidak boleh. Nah, kalau sang anak menerima ajakan itu, maka alhamdulillah. Kalau tidak, maka sang orang tua sudah lepas tanggung jawab. Dan apa yang sebelumnya ini, dia sudah sudah bertobat darinya. Ya, sebagaimana disebutkan bahwasanya orang yang bertobat dari dosanya itu dihapus dosa-dosanya. Apalagi dia telah menyampaikan kepada sang anak tadi, atau siapa saja yang sudah pernah diajarkan keburukan, sudah disampaikan dan mengatakan bahwasanya itu adalah sesuatu yang tidak baik. "Dulu saya mengajarkan dan mencontohkan hal itu, dan itu adalah tidak benar." Nah, ini sudah lepas tanggung jawabnya. Dia sudah lepas tanggung jawab dengan menyampaikan hal tersebut pada mereka. Dan ya, kalau mereka terus melanjutkan, maka bukan lagi tanggung jawab sang ayah atau orang yang mengajarkannya keburukan tadi. Wallahu Ta'ala.
Terima kasih untuk jawabannya. Kemudian masih terkait dengan pembahasan kita pada malam hari ini. Dalam Alquran kan disebutkan bahwa laki-laki baik akan mendapatkan perempuan yang baik, begitu juga sebaliknya. Tapi pada faktanya kita dapatkan, bahkan sampai keluarga Nabi pun ada yang anak dan keluarganya itu tidak beriman kepadanya, tidak mau mengikuti ajarannya. Sebaliknya juga seperti itu, ada perempuan yang baik, mungkin tapi mendapatkan suami yang buruk. Nah, bagaimana kita memahami dengan benar ayat yang disebutkan oleh Allah dalam surah An-Nur misalnya, dengan fakta yang terjadi?
Jadi, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam surah An-Nur itu, "Al-khabītsātu lil-khabītsīn wa al-khabītsūna lil-khabītsāt, wa aṭ-ṭayyibātu liṭ-ṭayyibīn wa aṭ-ṭayyibūna liṭ-ṭayyibāt." Dan orang-orang yang buruk itu pantasnya dengan orang-orang yang buruk juga, dan orang-orang yang baik itu pantasnya juga dengan orang-orang yang baik. Nah, di sini dia bentuknya adalah khabar, bentuknya adalah kabar. Kalau kita kembali ke kaidah-kaidah bahasa Arab, dia adalah berita dari mubtada. Nah, sifatnya ini adalah berita, tetapi mengandung perintah. Jadi, ada dalam Alquran itu dia susunannya adalah susunan berita, tetapi di dalamnya mengandung perintah.
Jadi maksudnya adalah, "Al-khabītsātu lil-khabītsīn", orang-orang yang buruk itu pantasnya dapat orang-orang yang buruk juga. Dan orang-orang yang baik, sepantasnya mendapatkan juga orang-orang yang baik. Artinya, perintah orang-orang baik, "carilah orang-orang yang baik juga." Dan orang-orang buruk nantinya akan juga bersama dan dikumpulkan dengan orang-orang yang buruk. Jadi, di sini adalah perintah bagi orang-orang beriman untuk mencari orang-orang yang baik sebagai pasangannya, baik laki-laki maupun wanita.
Adapun kenyataannya setelah itu dia mendapatkan orang yang yang buruk, misalnya sementara Dia adalah orang yang baik, maka ini ya tidak terlepas daripada takdir dan ujian dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Sejauh mana dia bisa komitmen menjalankan syariat Allah Subhanahu Wa Ta'ala ketika menghadapi hal yang seperti itu. Ya, ketika dia menghadapi mengalami bahwasanya dia mendapatkan pasangan yang buruk, maka di sini dia diuji, bagaimana komitmen dia dalam menjalankan syariat Allah. Sikap yang seharusnya menghadapi orang tersebut, yang mulai dari bersabar, kemudian mengingatkan, mendakwahi, yang kemudian pada akhirnya mungkin sampai kepada memisahkan atau perceraian kalau itu adalah merupakan ikatan pernikahan. Wallahu Ta'ala.
Terima kasih untuk jawaban Ustaz. Sudah ada beberapa pertanyaan yang masuk melalui WhatsApp. Pertanyaan pertama, bagaimana kalau seseorang itu takut menikah karena mendengar kesulitan mendidik anak?
Baik, alhamdulillah. Takut menikah karena khawatir tidak bisa mendidik anak. Nah, ini biasanya adalah merupakan bisikan-bisikan setan. Ini ada merupakan bisikan-bisikan setan, dan memang setan selalu membisikkan hal-hal yang buruk kepada manusia. Allah Subhanahu Wa Ta'ala menjadikan syarat nikah adalah merupakan syarat yang yang mulia, dan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengajak kaum umatnya dan memerintahkan mereka, ya, "man minkum al-bā'a fal yatazawwaj", siapa di antara kalian yang sudah mampu, maka hendaklah dia menikah.
Maka, ini adalah merupakan bagian daripada "talbis iblis", merupakan bisikan-bisikan setan yang ingin menjauhkan dia dari yang terbaik dan syariat Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Nah, ini akibatnya cukup besar. Akibatnya cukup besar. Mungkin saja dia menunda-nunda untuk tidak menikah, lalu berada di kondisi yang begitu banyak ujian-ujian fitnah yang bisa menyebabkan dia terjatuh ke dalam perbuatan-perbuatan zina, yang mulai daripada zina mata, kemudian zina mulut, zina tangan, dan bisa jadi sampai kepada puncak daripada perzinahan itu, zina kemaluan. Oleh maka inilah merupakan bisikan-bisikan setan yang yang bisa saja menyebabkan dia terjatuh dalam bentuk-bentuk perzinahan tadi.
Ketika dia tidak melakukan salat sunnah, kekhawatiran ini harus dihilangkan. Kekhawatiran ini harus dihilangkan. Bisa jadi dia masuk dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala berkaitan dengan kesyirikan, berkaitan dengan perbuatan-perbuatan syirik kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, yang menakut-nakuti hamba Allah Subhanahu Wa Ta'ala, sehingga takut kepada setan dan takut mendapatkan musibah dan juga cobaan dari bisikan-bisikan setan tersebut. Tapi juga masuk dalam ayat tersebut apa yang yang disebutkan tadi, khawatir untuk mendidik, apa tidak dapat mendidik anak sehingga tidak menikah. Nah, ini bisikan-bisikan setan yang menyebabkan dia nantinya terjatuh ke dalam hal-hal yang diharamkan Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Maka yang harus dilakukan adalah melawan bisikan-bisikan tersebut. Dan kalau misalnya takut tidak bisa mendidik anak, maka belajarlah mendidik. Pelajari melalui bacaan, mulai pelatihan, dan banyak sekarang pelatihan-pelatihan pranikah untuk mempersiapkan diri bisa menghadapi pernikahan tersebut, ya, dengan mempelajari misalnya bagaimana tata cara mendidik anak, bagaimana tata cara mengasuh anak, dan seterusnya. Maka insya Allah dengan demikian kekhawatiran-kekhawatiran itu akan bisa dihilangkan. Terima kasih untuk jawabannya.
Kita beralih ke pertanyaan selanjutnya, masih dari pemirsa kita di WA. Beliau menanyakan tentang peran bapak tiri terhadap pendidikan anak-anak tirinya. Jadi, video ini seorang wanita muslimah yang putrinya beragama non-muslim. Lalu wanita muslimah ini menikah dengan seorang pria muslim. Beliau menanyakan bagaimana tanggung jawab dari suaminya ini terhadap pendidikan anak perempuannya, anak tirinya. Wanita ini melihat suaminya ini kurang perhatian karena alasan sang anak ini sudah berusia 8 tahun, namun tidak mendapatkan pendidikan Islam yang baik, sehingga perilakunya jauh dari agama. Nah, bagaimana tanggung jawab dari sang bapak dan juga bagaimana interaksinya dengan anak tiri perempuannya?
Jadi, anak-anak yang berasal dari istri ya, jadi misalnya dia menikah dengan dengan istri yang misalnya janda yang memiliki anak dari mantan suaminya sebelumnya, kemudian bersama dengan lalu menikah dengan seorang laki-laki muslim. Maka seorang laki-laki muslim ini merupakan tanggung jawabnya juga mendidik istrinya dan juga anak tersebut. Jadi, ini dinamakan dengan "robib" atau "robibah" yang yang mana dia juga hidup di dalam rumah bersama dengan ayah tirinya tersebut. Maka sang ayah ini memiliki kewajiban untuk mengajarkan juga kepada anak tiri tersebut karena sudah berada di dalam wilayahnya, apalagi dalam rumahnya. Maka di sini dia berkewajiban untuk mengajarkan siapa saja yang berada di rumahnya dan juga keluarganya, termasuk di sini adalah anak tirinya, berkewajiban untuk diajarkan dan diberikan pendidikan agama.
Jadi, tidak ada alasan bahwasanya ini adalah anak dari orang lain. Namun, dia di sini statusnya sudah menjadi robib atau robibah yang yang tinggal bersamanya dan di bawah asuhannya. Maka dia berkewajiban juga untuk mengajarkan pendidikan agama kepada mereka ini, ya, karena sudah masuk dalam dalam rumahnya dan dalam wilayah kekuasaannya yang dia sebagaimana dalam hadis tadi akan dimintai pertanggungjawaban terhadap orang yang dia kuasai dalam rumah tangganya.
Terkait tadi juga penanya menanyakan terkait interaksinya. Apakah ada batasan-batasan? Kalau dia misalnya wanita, sang anak tadi misalnya wanita yang [Musik] misalnya sudah baligh atau mungkin juga belum baligh, maka anak tiri tersebut juga termasuk mahramnya. Sudah termasuk wanita yang tidak boleh dia dia nikahi, sebagaimana yang disebutkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam ayat tadi bahwasanya "wa roba'ibukum", melihat dan seterusnya, bahwasanya dia adalah termasuk orang-orang yang tidak boleh dia nikahi. Dan berinteraksi dengan dia sama dengan berinteraksi dengan mahram yang lain. Wallahu Ta'ala.
Terima kasih untuk jawabannya, Ustaz. Mungkin ini pertanyaan terakhir untuk malam ini, Ustaz. Pertanyaan dua pekan yang lalu yang belum sempat terjawab dari pemirsa kita di akun WA. Beliau menanyakan, bagaimana hukumnya membuat konten dakwah di akun sosial media, namun terkadang kita membuat konten yang sulit untuk viral atau terkenal, sehingga banyak diakses oleh orang. Sehingga penanya ini menanyakan, bolehkah kita membuat sampul dengan gambar wanita-wanita di awal konten itu, yang hanya sekitar satu detik, sekedar sampul saja. Namun selanjutnya tetap ceramah. Jadi dia istilahnya kayak mungkin menjebaklah agar orang menonton. Hal ini biasanya akan lebih mudah terbaca oleh sistem aplikasi tersebut, sehingga mudah untuk terkenal.
Bagaimana sosial sekarang ini adalah merupakan salah satu sarana yang sangat efektif untuk dakwah dan menebar dakwah. Oleh karena itu, ya, kita hendaknya memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya. Karena dia dari satu sisi ekonomis, di sisi lain penyebarannya sangat luas, jangkauannya sangat luas. Namun, saran dakwah ini tetap juga harus sesuai dengan dengan doa, dengan ketentuan-ketentuan syar'i. Tidak boleh menghalalkan sesuatu untuk ya sesuatu yang haram untuk mencapai sesuatu tujuan.
Jadi, sebagaimana kaidah-kaidah fiqih yang menyebutkan bahwasanya tidak boleh menghalalkan segala sesuatu yang merupakan sarana untuk sampai kepada tujuan. Untuk sampai kepada tujuan, maka sarana-sarana nya juga harus bersih daripada hal-hal yang dilarang, hal-hal yang diharamkan. Nah, termasuk sebagaimana dicontohkan tadi, misalnya ingin membuat konten salam, misalnya konten dalam bentuk ceramah, dalam bentuk [Musik] bacaan-bacaan Alquran dan semacamnya. Yang kalau dilihat di sampulnya dan judulnya mungkin orang kurang menarik, apalagi misalnya yang menyampaikan ini bukanlah orang yang terkenal. Sehingga ya mungkin orang ketika lihat ya di skip-skip saja, dilewati saja.
Lalu dia ingin agar supaya orang ya dijebak ya, ketika melihat sampulnya ada maaf ya, misalnya wanita cantik atau misalnya yang mengumbar aurat, sehingga orang tertarik, terpancing untuk mengklik. Ketika dia klik, yang muncul adalah ceramah misalnya. Nah, ini tidak boleh dilakukan karena menggunakan sarana yang bertentangan dengan syariat, yang menampakkan wanita-wanita. Khawatirnya ini nanti menjadi menjadi dosa yang berlanjut, dosa yang yang berlanjut. Ada yang mengatakan dosa jariyah karena ada terus dan orang menonton terus, dan sehingga berjalan terus dosa-dosa tersebut karena dia merupakan penyebab orang lain jatuh ke dalam hal yang diharamkan. Dan kita khawatir juga kalau usahanya ini tidak diberkahi oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala karena dicampur adukkan antara yang hak dan yang batil.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala sangat Maha Kaya, yang tidak membutuhkan hal-hal tersebut untuk mengajak orang sampai kepada agama Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Yang memberikan hidayah siapa yang Allah kehendaki. Maka tempuhlah cara dakwah yang benar, cara dakwah yang tidak mengandung perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan Rasul-Nya. Bisa jadi juga ketika orang masuk merasa tertipu, langsung saja dilewati. Mungkin sama sekali tidak mendengarkan apa yang yang dia ingin sampaikan kepada orang. Ketika misalnya yang tadi penasaran, dia klik buka, ketika muncul ternyata orang ceramah, apalagi tidak dikenal, sudah dilewati saja.
Mending dia menggunakan trik-trik yang yang apa yang yang selain daripada itu, tetapi tidak ada hal-hal yang bertentangan syariat. Yang misalnya dengan membuat judul-judul yang menarik, judul yang membuat orang penasaran, atau misalnya gambar-gambar yang yang tidak terdapat di dalamnya diharamkan. Banyak sampul-sampul yang indah-indah yang bisa dibuat yang menarik orang ketika ketika melihatnya, membuat orang penasaran untuk tahu apa isinya. Jadi, tidak mesti dan tidak perlu untuk menggunakan perkara-perkara yang dilarang dan diharamkan, sementara yang halal, yang baik itu sangat banyak. Yang mubah itu masih masih sangat banyak. Wallahu Ta'ala.
Barusan ada satu pertanyaan masuk, mungkin bisa dijawab secara singkat. Pertanyaan dari pemirsa kita di WA. Dia menanyakan, kapan usia yang cocok untuk mengajarkan anak pendidikan seks, karena takutnya jika anak mempelajari sendiri tanpa arahan dari orang tua akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Baik, untuk hal ini banyak pandangan-pandangan dari ahli dalam dalam pendidikan anak, kapan seharusnya diajarkan tersebut. Nah, intinya adalah ketika sang anak ini sudah mulai paham, sudah mulai mengerti, dan mengetahui batasan-batasan aurat, batasan-batasan aurat laki-laki dan wanita. Sehingga di sini sudah perlu untuk diajarkan. Kalau kita lihat dalam hadis yang disebutkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, umur 10 tahun itu ada isyarat. Umur 10 tahun ada isyarat mengajarkan mereka tentang hal-hal yang tidak boleh antara laki-laki dan wanita. Maka sebagian mengatakan, "wa farridū baynahum fī al-maḍāji'." Pisahkan mereka dari pada tempat tidurnya. Ini menunjukkan isyarat bahwasanya perlu dia mengetahui batasan-batasan aurat laki-laki dan wanita, sehingga menjaga dia untuk tidak terjatuh ke dalam hal yang diharamkan, memandang aurat misalnya, menyentuh aurat, apalagi sampai hal yang lebih jauh daripada hal itu.
Maka ini adalah isyarat bahwasanya di umur tersebut, ketika dia sudah mulai paham aurat laki-laki dan wanita, di sini perlu untuk diajarkan. Kata "seks" ini tidak mesti harus selalu hubungan suami istri, tetapi jauh daripada itu, lebih daripada itu. Misalnya mengajarkan sang anak, bagian wanita misalnya, anak wanita, di mana bagian-bagian tubuhnya yang tidak boleh disentuh oleh laki-laki lain. Misalnya ini harus diajarkan agar supaya tidak ada pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. Sehingga diajarkan bahwasanya ini adalah bagian-bagian tubuhmu yang tidak boleh dilihat, inilah bagian-bagian tubuhmu yang tidak boleh dipegang oleh laki-laki lain, dan jangan biarkan siapapun misalnya menyentuhmu bagian-bagian ini. Demikian juga wanita-wanita yang misalnya sudah mendekati masa-masa menstruasi, sudah perlu untuk diajarkan. Diajarkan bahwasanya merupakan tanda-tanda baligh, dan ini adalah merupakan menunjukkan sang wanita itu sudah siap untuk untuk misalnya memiliki anak, hamil, dan seterusnya.
Ini, maka ini harus diajarkan. Seperti ini harus harus diajarkan, sehingga sang anak paham betul batasan-batasan seks yang harus dia ketahui, yang harus dijaga dirinya, sehingga dengan demikian dia bisa terjaga dari hal-hal yang negatif berkaitan dengan sex tersebut. Wallahu Ta'ala.
Cukup, terima kasih untuk jawabannya, Ustaz. Pemirsa pada Wahda TV dimanapun Anda berada, demikianlah tadi beberapa pertanyaan dan konsultasi yang sempat kita tanyakan dan telah dijawab oleh narasumber kita. Kita ucapkan syukron jazilan kepada narasumber kita. Semoga apa yang beliau sampaikan bisa bermanfaat buat kita semua. Dan dengan demikian, maka mungkin kita cukupkan untuk sesi konsultasi syariah pada malam hari ini. Mohon maaf atas segala kekurangan. Terima kasih atas segala atensi dan perhatian Anda. Kita tutup dengan doa ke pertemuan. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
[Musik]