Transcription
Berkata penanya: "Disebutkan dalam terjemahan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa beliau memutuskan untuk membaca Al-Fatihah setelah salat Subuh. Bolehkah saya melakukan itu?"
Sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu dikatakan bahwa yang menyampaikan hal tersebut adalah murid Syaikhul Islam, yaitu Umar Al-Bazzar, dalam kitabnya "Al-'Alamah Al-'Aliyah". Beliau menyebutkan bahwa selama masa tinggalnya di Damaskus, beliau senantiasa mendampingi Syaikhul Islam rahimahullah ta'ala di siang hari dan banyak di malam hari. Syaikhul Islam sering mendekatkannya setelah salat Subuh. Maka, Umar rahimahullah ta'ala mendengar beliau mengulang-ulang bacaan surat Al-Fatihah.
Jika hal ini sudah jelas, maka dapat dikatakan kepada penanya: "Tidak sah beribadah dengan cara ini karena beberapa alasan berikut:
Pertama, kita diperintahkan dalam ibadah kita untuk mengikuti Kitabullah dan Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Ibadah bersifat tauqifiyah (terbatas pada dalil) berdasarkan ijma' (kesepakatan) para salaf. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga telah menukil ijma' atas hal ini. Maka, kita tidak boleh beribadah kecuali dengan dalil. Tidak dibenarkan untuk beribadah dengan suatu ibadah hanya karena seorang ulama besar seperti Syaikhul Islam rahimahullah ta'ala melakukannya. Sikap kita terhadap apa yang dilakukan oleh para ulama yang tidak kita ketahui dalilnya adalah kita memberikan uzur (alasan) kepada mereka, namun di sisi lain kita tidak mengikuti mereka. Kita menghormati kedudukan mereka dan tidak melakukan seperti yang mereka lakukan, semoga Allah merahmati mereka dengan rahmat yang luas.
Kedua, perbuatan Syaikhul Islam rahimahullah ta'ala bersifat kemungkinan. Bisa jadi beliau melakukannya karena dalil yang beliau sangka atau karena istinbath (penggalian hukum) dan hal lainnya. Maka, beliau melakukannya sebagai bagian dari dzikir pagi atau dalam bentuk ibadah lainnya. Ada kemungkinan juga beliau melakukannya sebagai ruqyah (mantra penyembuhan). Maka, urusannya bersifat kemungkinan. Jika demikian, tidak sah bagi kita untuk memastikan bahwa Syaikhul Islam melakukannya sebagai bagian dari dzikir pagi atau bahwa beliau beribadah hanya dengan mengulang-ulang bacaan surat Al-Fatihah.
Maka, ringkasan jawabannya adalah: Tidak sah beribadah kepada Allah dengan mengikuti Syaikhul Islam rahimahullah ta'ala atau ahli ilmu lainnya, sementara kita tidak menemukan dalil yang menunjukkan hal tersebut. Karena kita dituntut untuk beribadah kepada Allah dengan dalil dari Kitabullah dan Sunnah."