📱

Get Our Mobile App

Take your business learning on the go!

Download on the App StoreGet it on Google Play

Konsultasi Syariah Ibadah

Dewan Syariah Wahdah Islamiyah57:05

Transcription

Asalamualaikum.

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, Ustaz.

Baik, Ustaz, kita mulai insyaallah.

Bismillahirrahmanirrahim.

Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil alamin wasalatu wasalamu ala nabina Muhammadin wa ala alihi wa ashabihi ajmain.

Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Para pemirsa konsultasi syariah di mana pun Anda berada. Alhamdulillah kita kembali berjumpa di malam hari ini di Selasa malam pada program konsultasi syariah bersama Asat Dewan Syariah Wahdah Islamiyah. Khususnya di ee Selasa malam ini adalah bagian dari Komisi ibadah yang akan ee membahas permasalahan seputar ibadah. Dan para pemirsa sekalian, Anda dapat berkonsultasi, bertanya kepada ustaz kita di malam hari ini pada permasalahan seputar ibadah insyaallahu taala.

Dan kita sudah dibersamai oleh Ustaz Dr. Roni Mahmudin, Lc., M.Pd., MA selaku Ketua Komisi Ibadah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah. Kita sapa dulu Ustaz kita.

Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustaz.

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Insyaallah.

Gimana kabarnya, Ustaz, di malam hari ini?

Alhamdulillah sehat walafiat. Alhamdulillah. Alhamdulillah.

Barakallah fikum, Ustaz. Hayakumullah. Semoga Allah Subhanahu wa taala senantiasa memberikan perlindungan dan penjagaan kepada ustaz beserta keluarga. Dan semoga kepada para pemirsa juga Allah senantiasa menganugerahkan kesehatan kepada kita semua.

Baiklah para pemirsa kami nantikan pertanyaan Anda insyaallah ee seputar permasalahan ibadah. baik ee menyentuh tema kita ataupun di luar tema dan masih pada permasalahan ibadah, maka boleh diajukan dengan mengirimkannya di kolom komentar live Zoom. Insyaallah kita akan bacakan pada sesi kedua setelah materi pengantar. Materi pengantar kita di malam hari ini di sesi pertama insyaallah kita akan ee mendengarkan pembahasan dari ustaz kita terkait dengan hukum-hukum seputar wudu ya. Maka kepada ustaz e langsung saja kita persilakan. Falifadilatihifadal.

Syukrak.

Bismillahirrahmanirrahim.

Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil alamin wasalatu wasalamu ala asrofil iya wal mursalin waa alihi wasbihi waman nahjihi yaumidin amma baad ikhwat Islam rahimakumullah para peserta ee atau para pemirsa kajian konsultasi syariah ee bidang ibadah yang senantiasa dirahmati Allah subhanahu wa taala.

Pertama-tama kita senantiasa memuji Allah subhanahu wa taala dan bersyukur kepadnya atas segala limpah rahmat dan hidayah-Nya sehingga pada malam hari ini kita dapat bersua kembali di ruang Zoom dalam program konsultasi syariah bidang ibadah. Selawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Allah Muhammad sallallahu alaihi wasallam serta keluarga dan para sahabatnya, para pengikutnya yang tetap setia berpegang teguh kepada sunah-sunah beliau dan para sahabatnya hingga hari kiamat kelak. Amin ya rabbal alamin.

Ikhwat al Islam rahimakumullah. Sebagai bahan pengantar pada konsultasi malam hari ini kami membawakan tema tentang hukumhum seputar wudu ya. Hukum-hukum seputar ee wudu. Ee sebelumnya pada pertemuan yang sebelumnya kami sudah menjelaskan tentang ee ee apa namanya? Tata cara wudu sesuai sunah Rasulullah sallallahu alaihi wasallam. Dan ini masih berkaitan pembahasan ini masih berkaitan tentang hukum-hukum seputar ee wudu ya. Jadi ee dalam persoalan persoalan wudu itu ada tiga. Ada yang disebut dengan syarat-syarat ee sahnya wudu, ada yang disebut dengan fardu-fardu wudu, ada yang disebut dengan sunah-sunah wudu. Ya, jadi ada tiga. Ada syarat-syarat ya sahnya wudu, ada wajib-wajib wudu, ada sunah-sunah wudu, ya.

Syarat-syarat dan ee wajib-wajib wudu itu harus dikerjakan ya, harus di harus ditunaikan sedapat mungkin agar wudu kita menjadi sah ya, agar wudu kita menjadi sah ya atau ee diterima oleh Allah Subhanahu wa taala. yaitu berkaitan dengan syarat-syarat dan wajib-wajib wudu. Kemudian ada sunah-sunah wudu ya. Ada sunah-sunah u wudu yaitu yang menyempurnakan wudu ya. Dan ee sunah-sunah ini kalau kita sempurnakan lakukan, maka di situ ada tambahan pahala. Maka di situ ada tambahan pahala. Kalau seseorang mengerjakan sunah-sunah wudu, namun jika dia meninggalkan sunah-sunah wudu, maka wudunya tetap sah. Ya, maka wudunya tetap sah. Ya.

Baik, kita akan jelaskan satu persatu. Yang pertama adalah syarat-syarat sahnya wudu. Syarat-syarat sahnya wudu itu ada delapan ya. Yang pertama adalah Islam. Ya, harus yang berwudu itu adalah seorang muslim. Yang kedua berakal. Artinya akalnya sehat, bukan orang gila ya, bukan anak kecil. Yang ketiga, atamyiz. Tamyiz itu ee sudah bisa membedakan mana yang baik ataupun yang buruk. Ya, tamyiz itu biasanya umur 7 tahun itu sudah dikatakan tamyiz atau umur 9 tahun ya. 9 tahun itu sudah dikatakan tamyiz ya. ee kemudian niat berni ee berniat iya artinya berniat untuk berwudu bukan niat untuk ee membasahi atau berniat untuk ee mendapatkan rasa dingin dari air tersebut. Tapi niatnya adalah untuk niat beru berwudu atau niat menghilangkan hadas kecil. Ya. Kemudian yang kelima, syarat sahnya wudu itu harus maknanya harus suci mensucikan ya. Harus suci men mensucikan. Tidak boleh ee airnya itu dalam keadaan yang bernajis, yang terkena najis ya. air yang ee bernajis ya, maka tidak di tidak di tidak sah digunakan untuk berwudu. Kemudian yang keenam adalah ee disyaratkan wudu itu airnya harus mubah, harus boleh dipergunakan. Bukan air yang didapat dari hasil rampasan atau hasil curian ya, maka itu tidak sah menggunakan air wudu tersebut. Jadi harus didapatkan dari hasil yang mubah. Yang ketujuh, syarat ee sahnya wudu adalah yaitu didahului dengan istinja terlebih dahulu. Artinya kalau seseorang sudah buang hajat ya misalnya buang air kecil ataupun air besar maka dia harus ee beristinja dulu baru dia berwudu setelahnya ya. Jadi istinjak dulu baru berwudu. Iya. Kalau dia langsung berwudu belum beristinja padahal dia baru buang air besar atau air kecil maka wudunya tidak sah. Kemudian yang terakhir syarat-syarat sahnya wudu yaitu ee menghilangkan apa-apa yang menghalangi ee sampainya air ke kulit. Iya. Jadi harus kita hilangkan ya hal-hal atau sesuatu yang menghalangi air itu sampai ke ku ee ke kulit. Iya ya. Misalnya cat ya atau apa saja ya yang bisa menghalangi air sampai ke kulit maka itu harus dihilangkan ya. Jika tidak dihilangkan lalu kita berwudu maka wudunya tidak sah ya karena airnya tidak sampai ke kulit. Iya, itu jadi ada delapan ya, syarat sahnya wudu.

Kemudian fardu fardu wudu ya, wajib-wajib wudu ya. Di sini ada enam ya disebutkan dalam kitab ini ada enam. Yang pertama adalah mencuci wajah secara keseluruhan ya. Termasuk berkumur-kumur dan beristinsyak ya. Jadi berkumur-kumur, beristinsyak itu bagian daripada wajah. I jadi ee mulut dan hidung itu ya bagian daripada wa wajah ya. Jadi ee fardul wudu yaitu wajib wudu yang pertama yaitu harus mencuci wajah secara keseluruhan termasuk berkumur-kumur dan beristinsyak. Istinsak itu sebagaimana yang sudah kami jelaskan sebelumnya yaitu menghirup ee air dengan napas masuk ke dalam hidung. Itu istinsyak namanya. Iya. Jika seseorang mencuci wajahnya namun dia tidak berkumur-kumur dan tidak beristinsyak ya atau meninggalkan salah satunya, maka tidak sah wudunya. Ya, maka tidak sah wudunya. Kenapa? berdasarkan dari kitab ini karena mulut dan hidung itu bagian dari wajah ya. Liannal fama wal anfa minal wajhi. Karena ee mulut dan hidung itu bagian dari wa wajah maka harus dikenakan air. Yang kedua adalah mencuci ya kedua tangan hingga ee siku atau bersamaan dengan siku. Ya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa taala, waidakum marqi. Dan cucilah tangan-tangan kalian hingga ke si ee ke siku. Ya, hal ini juga berdasarkan hadis Rasulullah sallallahu alaihi wasallam. Karena Nabi itu memperjalankan air atau mengalirkan air ya hingga ke sikunya, hingga kedua siku beliau. Ya, ikhwat Islam azatullah. itu hadisnya. Kemudian yang ketiga adalah mengusap kepala secara keseluruhan. Ya, mengusap kepala secara keseluruhan ya. Termasuk juga kedua telinga ya. Termasuk dua kedua teli ke telinga karena kedua telinga itu bagian dari kepa ee kepala sebagaimana hadis Rasulullah sallallahu alaihi wasallam. Aludunani minar ya hadis riwayat Ibnu Majah, Daru Qutni dan yang selainnya. Beliau bersabda, "Kedua telinga itu bagian dari kepa kepala." Iya. Jadi mengusap kepala itu secara keseluruhan ee di antara kepala itu adalah telinga. Berarti telinga juga harus di harus diusap. Iya, ikhwatul Islam. Azakumullah. Kemudian yang keempat adalah mencuci kedua kaki hingga mata kaki ya atau bersama dengan mata kaki. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa taala dalam surah Almaidah ayat 6. Waarakum ilal ka'bain. Dan cucilah kaki-kaki kalian hingga kedua mata ee kaki. Ya, ikhwat Islam. Azakumullah ya. Jadi ee mata kaki harus di harus dikenakan, harus dicuci juga karena ee berdasarkan ee apa yang Nabi ee sabdakan dalam hadisnya sampaikan begitu juga berdasarkan ayat Al-Qur'an dalam surah Almaidah ayat 6 ini. Yang kelima adalah at-tartib, yaitu berurutan ya, yaitu dengan memulai mencuci wajah terlebih dahulu, kemudian kedua ee tangan hingga siku. kemudian mengusap kepala secara keseluruhan. Kemudian mencuci kedua kaki hingga ee kedua mata ee kaki. Ya, ikhwatal Islam aazakumullah ya. Ee jadi itu ee tertib artinya berurutan ya. Harus berurutan sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur'an sebagaimana yang Nabi ajarkan kepada kita melalui hadis-hadisnya. Kemudian yang keenam adalah al-muwalat. Almalad artinya berturut-turut ya, tidak terhenti, tidak ada jedah antara satu anggota wudu ee basuhan dengan anggota wudu yang lain. Tidak ada jedah. Artinya setelah selesai dari mencuci anggota wudu, maka segera ee mencuci anggota wudu ee ya selanjutnya. Itu yang dinamakan dengan almua. Mual artinya tidak ada jeda antara satu anggota tubuh ee anggota wudu dengan anggota wudu yang ee lainnya. Ikhwatal Islam azakumullah. yaitu berkaitan dengan jadi ada enam ya fardu-fardu wudu yaitu wajib-wajib ee wudu. Ee kemudian ee ulama berbeda pendapat tentang hukum tasmiah membaca bismillah atau bismillahirrahmanirrahim ketika memulai wudu. Ada yang mengatakan wajib, ada yang mengatakan sun ee sunah. Tapi sebaiknya kalau kita membaca ee sebaiknya ya ee sebaiknya kalau kita membaca ee ee tasmiah itu bismillahirrahmanirrahim atau bismillah itu sebaiknya ya atau ee sangat dianjurkan atau dianjurkan ya dianjur dianjurkan ikhwat Islam.

Kemudian sunah-sunah wudu ya. Sunah-sunah wudu ya. Yang pertama adalah bersiwak ya. Bersi bersiwak. Iya. Yaitu apa? menggosok gigi ya, menggosok gi gigi. Kemudian yang kedua adalah mencuci kedua telapak tangan tiga kali di awal wudu sebelum mencuci wajah. Jadi, sebelum kita mencuci wajah, maka disunahkan untuk ee mencuci kedua telapak tangan sebanyak tiga kali. I kemudian yang ketiga adalah mendahului ee dengan berkumur-kumur dan beristinsyak sebelum mencuci wajah. Jadi sebelum kita mencuci wajah maka disunahkan kita untuk ee berkumur-kumur terlebih dahulu dan beristinsyak. Ya. Kemudian yang keempat adalah di antara sunah-sunah wudu adalah menyelah-nyelahi jenggot yang lebat dengan air sampai ee air itu masuk ke ee ke dalam jenggot tersebut. Begitu juga menyela-nyela ibu-ibu ee jari-jari kedua tangan dan kedua kaki ya. Jadi di selah-selah ya khawatir ee nanti ada air yang tidak kena. Kemudian yang kelima adalah attayamun. Attayamun mendahulukan mencuci dari sebelah kanan dari anggota sebelah kanan anggota tubuh anggota wudu sebelah ka kanan. Iya. ee misalnya kita mencuci kedua tangan, maka didahulukan dari tangan kanan dulu baru tangan kiusnya. Kemudian yang terakhir adalah azz azziadah ya alal gasril wahidah yaitu menambah ee cucian yang pertama hingga tiga kali cucian pada wajah kedua telapak kedua tangan dan kedua kaki. Arti disunahkan kalau kita ee mencucinya membasuhnya sebanyak tiga kali. Tapi minimal yang diwajibkan hanyalah satu kali, tapi yang disunahkan adalah tiga kali. Ya, barangkali ini yang bisa kami sampaikan ikhwatal Islam aakumullah ya ee terkait ee tentang hukum-hukum seputar ee wudu ya ikhwat al Islam. Akumullah. Ya, silakan kita buka sesi tanya jawab ya. Dipersilakan.

Baik, Ustaz. Jazakallah khairan, Ustaz materi pengantar yang telah dibawakan di malam hari ini. Masyaallah. ee semoga kita bisa menambah ee apa yang kita pahami dari ee permasalahan atau hukum-hukum seputar wudu yang disampaikan oleh ustaz kita tadi. Kita ucapkan jazakullah khairan kepada ustaz kita. Lalu selanjutnya insyaallah kita akan masuk pada sesi kedua jemaah sekalian ee para pemirsa sekalian sesi tanya jawab insyaallah kita akan mempersilakan kepada para peserta untuk bertanya di malam hari ini seputar permasalahan ibadah dan ee jika ada yang di luar dari tema ya bukan tentang wudu tapi masih tentang ibadah eh ibadah.

Baik ustaz. Kita bacakan pertanyaan yang pertama di malam hari ini ee dari ee Bapak Abdul Malik. Pust ee tadi fardu wudu saat mengusap wajah wajib berkumur-kumur. Jadi bagaimana yang selama ini tidak berkumur-kumur karena tidak tahu perkara ini? Ustaz mohon pencerahan ya.

Bismillah. Alhamdulillah wasalatu wasalamu ala rasulillah wa ala alihi wasohbihi wa manwala amma ba'ad. Ya. Jika ee ee apa namanya? Berwudu mencuci wajah namun tidak berkumur-kumur karena tidak mengetahui hukumnya maka insyaallah dimaafkan. ya dimaafkan ya karena dia tidak mengetahui hukumnya ya jadi tidak perlu dia mengulangi wudunya ya kalau selama selama ini betul-betul dia tidak mengetahui hukumnya bahwasanya berkumur-kumur itu hukumnya wajib atau masuk dalam fardul wudu, maka insyaallah ee tetap sah wudunya selama dia tidak mengetahuinya. Tapi jika dia mengetahuinya, maka dia mesti ee berkumur-kumur ya untuk ee menunaikan fardu wudu tersebut ya. Karena ee mulut dan hidung itu bagian dari wajah yang harus ee apa namanya? Sebagaimana Nabi ee lakukan yaitu Nabi berkumur-kumur dan beristinsyak. Ya, demikian.

Baik, Ustaz, syukran, Ustaz, atas jawabannya. Semoga dipungi oleh saudara pen kita tadi. Kita lanjutkan ee pertanyaan berikutnya, Ustaz, dari Saudari Marsyah. Bismillah. Izin bertanya, Ustaz. Ee untuk bagian wajah sampai mana sajakah yang harus terkena air di area wajah?

Ya, wajah ya bagi dari atas ya dari tempat ee apa namanya tempat tumbuhnya rambut itu ya yang di atas jidat itu ya sampai di ee di dagu sampai di da ee dagu bagian bawah. Iya. itu bagian apa namanya? Bagian depannya. Adapun bagian sampingnya ya ee bagian sampingnya itu ya yang ada perbatasan dengan telinga itu ya yaitu itu sampingnya itu harus kena ya. Jadi yang ada batasnya dari samping telinga dengan pipi itu ya yang berbatasan dengan daun telinga ya atau lubang telinga itu perbatasan itu bagian yang lebarnya itu kalau panjangnya itu ya dari atas jidadanya akhir ee tempat awal ee tumbuhnya rambut sampai di dagu. Ya, demikian.

Baik, Ustaz. Syukran Ustaz atas jawabannya. Kita lanjutkan pertanyaan berikutnya dari saudari Wati Rahmah. Ini tentang perempuan. Ustaz, bismillah. Afan, Ustaz, bagaimana hukumnya wudu seorang perempuan yang masih ada sisa make up-nya setelah ee wudu misalnya lipstik dan bedak ya? Apakah wudunya sah ustaz? Syukran ya.

Kalau lipstik dan bedak ee insyaallah itu masih ee artinya tidak menghalangi ya. tidak tidak menghalangi air untuk masuk ke kulit. Iya, yang kami yang kami ketahui ya, lipstik dan bedak itu insyaallah tidak tidak menghalangi ee apa namanya masuknya air ke dalam kulit. Tapi kalau tapi yang lebih tahu adalah wanita ya. Ya, yang lebih tahu wanita ee mengenai bedak ya. Karena kan bedak ini kan juga bermacam-macam ya. Ee make up-nya juga bermacam-macam. Jadi kalau dia yakin bahwasanya air itu masuk kena ke kulitnya ya, maka wudunya sah. Tetapi kalau seandainya air itu tidak kena ke kulitnya ya karena ada make up-nya misalnya, maka tidak sah. Berarti make up-nya harus dibersihkan dulu. Ya, jadi yang lebih tahu ini ee perempuan ya tentang make up itu kalau lipstik itu biasanya itu lipstik itu ya ee biasanya itu cuma warna saja, tidak ada zatnya lipstik itu cuma warna saja. Sama seperti misalnya kena spidol ya, kena pulpen ya atau han ya pakai apa namanya? hena itu ya da apa ya yang di yang dipakai di tangan itu hena itu apa itu ya itu kan cuma warna saja kan itu cuma warna saja dia tidak ada ee tidak ada materinya tidak ada zatnya yang menghalangi air masuk ke kulit itu. Tapi kalau make up itu bedak berupa make up itu atau lipstik berupa make up itu ada zatnya, ada materinya yang menghalangi masuknya ee ee sampainya air ke kulit, mak maka itu ee tidak sah wudunya harus dihilangkan dulu. Contoh misalnya kutek ya, maaf kutek yang barangkali sebagian wanita yang mewakil kutek. Kutek itu beda dengan henna. Kalau kutek itu ee bukan cuma warna, tapi ada materinya, ada zatnya. Ya, itulah yang menghalangi sampainya air ke kuku. Jadi, kuku itu terhalangi oleh kuteks. Eh, maksudnya air itu terhalangi oleh kutek sampai sehingga tidak kena ke kuku tersebut. Ya, beda dengan hena. Kalau henna itu ya hanya warna saja, tidak ada ee tidak ada zatnya, tidak ada materinya yang muncul. Ee sehingga kalau hena gak perlu dihilangkan silakan langsung berwudu. Tapi kalau kuteks itu harus dihilangkan dulu atau chat misalnya ee tangan kita terkena cat ya. Ah cat itu bukan cuma warna tapi ada zatnya itu cat ya. ee biasanya ya biasa itu chat itu apalagi chat apa namanya ya? Chat kan juga bermacam-macam ya. Biasanya itu chat itu ada zat-zatnya, materinya yang yang muncul ee sehingga jika jika kena tangan kita maka itu terhalangi itu air untuk ee untuk masuk ke kulit. Iya. Ee sehingga harus dihilangkan dulu. Iya. Jadi begitu. Jadi kita tinggal ee tinggal kita lihat saja apakah lipstik itu dan make up itu sama dengan chat sama dengan kex atau tidak. Kalau lipstik dan make up itu atau bedak itu sama dengan henna sama dengan ee tinta apa namanya? tinta pulpen ya, maka itu tidak mengapa wudunya tetap sah. Demikian.

Baik, insyaallah. Syukran Ustaz atas jawabannya. Ee menanggapi jawaban tadi, Ustaz ee mungkin sebagian terkadang ee orang-orang ya khususnya tadi disinggung tentang contoh chat ya, kadang ada yang sudah berusaha membersihkannya, Ustaz, tapi masih ada-ada ya. Dia bilang, "Ini kalau gak bersih-bersih gak salat. Ya. Bagaimana dalam hal ini, Ustaz?

Ya, ee diupayakan ya diupayakan sedapat mungkin untuk dihilangkan. Iya. Ee kalau kalau toh juga susah untuk dihilangkan ya la yukalifulahu nafsan illa wusaha. Allah Subhanahu wa taala tidak tidak memberikan beban kepada seseorang. kecuali dengan kemampuannya, kadar kemampuannya. Artinya diupayakan dulu sedapat mungkin kita cari cara untuk menghilangkan apakah dengan tiner misalnya ya atau dengan ee apa misalnya dengan bensin misalnya atau yang semisalnya ya. Tapi kalau sudah diupayakan juga tidak bisa hilang ya tidak mengapa. Salat saja dalam keadaan begitu ya. Demikian insyaallah salatnya tetap sah. Iya.

Masyaallah. Syukran, Ustaz atas jawabannya. Semoga dipahami oleh Saudaranya tadi. Kita lanjutkan, Ustaz. Pertanyaan berikutnya dari ee Saudara Denismillah. Izin bertanya, Ustaz. Ee perkara permasalahan wudu tanpa jedah. Ee bagaim bagaimana, Ustaz, kalau ketika kita sementara berwudu, tiba-tiba air habis, lalu kita bergerak mencari air di tempat lain. Nah, ketika sudah mendapat airnya kita langsung melanjutkan ee langkah atau gerakan wudu yang ee belum selesai tadi ya. Apakah seperti ini? Yang seperti ini, Ustaz. Sah.

Iya. Jadi di antara fardul wudu adalah almuwala, yaitu tanpa jedah ya. Tidak ada jedah antara ee membasuh anggota tubuh dengan anggota tubuh yang lainnya tidak ada jedah ya langsung ya. Tetapi bagaimana kasusnya seandainya tiba-tiba airnya habis ya sehingga harus mencari ya selama selama tidak kering kata ulama kita, selama dia tidak kering air itu di anggota wudu kita, maka silakan dilanjutkan wudunya. Iya. Tapi kalau kering ya maka harus di harus diulangi lagi dari awal. I demikian. Tib.

Masyaallah. Tib syukran barakallah fikum ya. Jadi selama belum kering ya bisa dilanjut ya.

Iya.

Tapi kalau sampai mungkin naik motor sampai cari-cari sampainya kering ini sebaiknya diulangi.

Iya.

Iya. Kalau sudah kering air.

Harus diulang. Wajib diulang.

Harus diulang. Iya.

Baik. Syukran Ustaz. Barakallahu fikum. kita bacakan pertanyaan berikutnya. Ah, ini dari dari Ummu Ali ya. Ee apakah orang tua yang memakai gigi palsu, Ustaz, ee yang gigi palsu yang lepas pasang itu ketika berwudu harus membuka dulu gigi palsunya? Iya. Ataukah tidak perlu membukanya, Ustaz?

Iya. ee berkumur-kumur ya. Berkumur-kumur ya. Berarti kalau berkumur-kumur berarti harus kena bagian dalamnya ya. Termasuk giginya, lidahnya kena ya. Hanya saja bagaimana kasus ee jika dia memakai gigi palsu. I allaha bawab ya. jika memungkinkan untuk dilepas ya jika tidak memberatkan untuk dilepas setiap berwudu maka dilepas jika itu jika tidak memberatkan, jika tidak menyusahkan ya tapi seandainya setiap berwudu harus dilepas pasang lepas itu menyusahkan, maka insyaallah tidak mengapa ya dimaafkan karena ee itu tadi karena ada kesusahan di situ. ada kesulitan untuk lepas buka lepas itu setiap berwudu. Tapi selama tidak ada kesusahan untuk melepasnya maka sebaiknya dilepas atau mesti dilepas karena air itu harus mengena semua ee bagian dalam. Ya. Allahuam. B.

Baik. Masyaallah. Syukran Ustaz atas jawabannya. Ee baiklah, kami ingatkan kembali kepada para pemirsa di rumah di mana pun Anda berada. Ee silakan kami pertanyaan Anda. Ee boleh walaupun di luar tentang permasalahan wudu ya, permasalahan ibadah lainnya, salat, puasa, zakat, dan lain sebagainya ya boleh ditanyakan di sesi ini, sesi konsultasi ibadah di malam hari ini. Jadi kalau ada pertanyaannya seputar masalah lain juga silakan di ee kirimkan melalui kolom komentar atau bisa rest hand kalau ada pertanyaan yang panjang yang butuh langsung ditanyakan boleh res nanti kami izinkan untuk buka mic-nya. Ee ada pertanyaan lagi Ustaz yang masuk dari Ummu Khalid. Oh, tunggu ada pertanyaan. Afan bisa dikirimkan ulang ya pertanyaannya hamba Allah ya. Mohon maaf tidak terbaca di perangkat kami. Jika ada yang terlewat silakan dikirimkan ulang. Barakallahu fikum. Kita lanjutkan dulu Ustaz pertanyaannya dari Ummu Khalid. Afan Ustaz kami ingin bertanya bagaimana hukum salat di atas tempat tidur atau kasur? Nah, ini kadang tidak rata, Ustaz. Atau kalau sujud dan lain sebagainya itu kadang badan itu masuk ke dalam seperti itu, Ustaz. Mungkin begitu yang ditanyakan apa hukumnya, Ustaz?

Silakan, Ustaz.

Iya. Allah bawab. Ya. Jadi hukum asalnya yaitu kita salat itu langsung menyentuh lantai. Iya. Itu hukum asalnya ya. ee menyentuh lantai ya atau menyentuh tanah ya tidak mengapa dialasi dengan apa namanya dengan ya dengan karpet misalnya atau dengan sejadah ya begitu ya dengan sebagaimana iya dengan karpet ya atau sejadah ya. Ee jadi begitu selama ya kecuali kalau kalau kita tidak bisa menyentuh apa namanya tidak bisa menyentuh karpet karena faktor sakit misalnya lutut dan seterusnya maka itu tidak mengapa. Tapi selama kita masih bisa menyentuh karpet ya atau lantai ya maka mesti di kita salat di situ. Bukan ee salat di atas kasur ya. Allahuam bawab. Jadi sekali lagi saya katakan ee bahwasanya ee di atas kasur atau di atas apa namanya tempat tidur itu saya katakan kecuali kita dalam keadaan yang ee darurat misalnya. Tapi selama kita bukan darurat, bukan dalam keadaan sakit, maka kita ee salat ee langsung menyentuh ee lantai ya. Tidak mengapa lantainya itu dialasi dengan sejadah ya ee atau yang semisalnya. Iya. Adapun kasur ataupun tempat tidur ya atau ranjang ya ee saya katakan itu dalam keadaan ee kita tidak punya ee tempat lagi untuk salat di lantai misalnya atau karena faktor kondisi ruangan yang sempit misalnya atau karena faktor ee ee kondisi kesehatan sehingga tidak bisa menyentuh lantai secara langsung. Allahuam bawab. Tib.

Masyaallah. Syukran, Ustaz. Ya, jadi Ustaz kita sampaikan. Nah, kalau seandainya darurat pun maka insyaallah boleh. Mungkin contohnya ustaz ketika banjir ya. Banjir kadang lantainya semua basah renang air ya tersisa di kasur yang bisa ditempati salat ya mungkin masuk dalam hal-hal seperti ini ya. Karena takutnya ada najis dan yang di bawah. Tib. Barakallahu fikum ustaz. ee kita ee bacakan pertanyaan selanjutnya dari hamba Allah. Ee izin bertanya, Ustaz. Jika berwudu dalam keadaan ee ee atau jika berwudu dalam toilet itu bagaimana cara kita membaca bismillah basmalah? Apakah kita harus membacanya dari luar toilet? ya ee sebelum masuk toilet ya atau kita bisa membacanya dalam toilet tapi ee tidak dilfazkan tapi dalam hati saja. Nah, ini pertanyaan yang pertama. Ini mungkin dulu Ustaz satu-satu. Ini pertanyaan yang pertama. Silakan Ustaz.

I kalau itu ee membaca basmalah ya di dalam WC ketika hendak berwudu memang terjadi khilaf pendapat para ulama. Apakah perlu dilafazkan atau tidak boleh dilafazkan? Apakah ee boleh dilafazkan atau tidak boleh dilafazkan? Itu terjadi perbedaan pendapat para ulama. Iya. Ada yang mengatakan ee tidak boleh dilafazkan ya cukup dalam hati saja ya. Karena tidak boleh kita menyebut nama Allah di dalam WC atau kamar mandi. Tapi ada juga mengatakan ee tidak mengapa ya tidak mengapa 5 hari 5 hari di Makkah dibaca basmalah itu ya dengan lisan kita. Tidak mengapa. Karena ini pengecualian ya itu pengecualian. Karena mereka menganggap bahwasanya membaca basmalah itu hukumnya wajib. yang mengatakan basmalah, membaca basmalah ketika hendak memulai wudu itu hukumnya sunah. Maka mereka mengatakan ee ee membaca basmalah itu cukup dalam hati saja. Tetapi yang mengatakan wajib basmalah itu wajib hukumnya dibaca ya ee ketika hendak memulai wudu maka ee tetap dibaca meskipun dalam WC ya. Meskipun dalam WC tetap dibaca itu dengan dilafazkan. Jadi sekali lagi terjadi perbedaan pendapat para ee ulama ee dalam masalah ini. Iya. Jadi tinggal kita saja yang memilih kira-kira mana yang ee kita anggap ee enak di kita kira-kira ya. Tapi semuanya inilah ee perbedaan pendapat yang ee boleh bisa terjadi. Artinya boleh terjadi artinya saling ee saling menghargai di sini ya. Demikian.

Tib. Syukran, Ustaz ya atas jawabannya. Bagaimana tadi Ustaz ee di antara yang dilakukan sebelum masuk WC dia ucapkan memang bismillah baru berwudu dalam hal ini? Apakah yang seperti itu juga boleh, Ustaz?

Ee iya bisa saya. Iya, boleh juga. dia baca dulu ee bismillah ya ee sebelum dia masuk WC boleh juga ya atau dalam hati saja juga boleh juga dia baca bismillahnya dalam WTB dalam hati saja I boleh juga ya demikian.

Baik masyaallah jazakallah atas jawabannya kita lanjutkan ee semoga dipahami oleh saudari penang tadi kita lanjutkan pertanyaan yang berikutnya kita bacakan ee mohon maaf TB. Ee baik dari Um Khalid, Ustaz ini keluar dari permasalahan wudu. Ee Van izin bertanya, ada teman kami yang pernah mengatakan bahwa ada zat yang harus kita keluarkan sekali dalam seumur hidup dari seluruh harta yang kita miliki? Ah, pertanyaannya apakah betul Ustaz ada zakat yang seperti itu yang wajib dikeluarkan sekali seumur hidup dari harta kita?

Ya, ee zakat itu ya zakat harta ya. Zakat harta itu dikeluarkan setiap tahun ya jika sudah cukup haulnya dan cukup nisabnya ya. Saya belum pernah mendapatkan bahwasanya zakat itu hanya ada zakat cuma dikeluarkan sekali dalam seumur hidup. Saya belum belum pernah mendapatkan itu ee pendapat para ulama atau dalil-dalil dari Al-Qur'an, sunah. Yang ada hanyalah zakat harta itu dikeluarkan ya. Zakat harta itu dikeluarkan setiap tahunnya ya. Jika ee sudah sampai haulnya itu cukup setahun dan cukup juga nisabnya begitu. Itu dikeluarkan setiap tahunnya begitu. Bukan cuma sekali dalam seumur hidup. Iya. Demikian.

Baik. Syukran Ustaz atas jawabannya. Semoga dipahami oleh ee saudara penanya kita tadi eh saudari penanya kita. I ini dari hamba Allah tadi menanggapi ya mungkin ee tidak mendengarkan dengan baik ya perkataan ustaz kita tadi jawaban terkait dengan ee boleh ee membaca basmalah dalam WC ya. Tadi Ustaz kita sudah sampaikan. Jadi dia bertanya lagi, "Ustaz, ada yang pernah memberitahu kami bahwa meskipun dalam toilet tetap harus dilafazkan ya, tapi tidak perlu bersuara, cukup mulut yang bergerak ee melafazkan. Apakah hal ini juga diperbolehkan?" Ustaz nih tadi sudah disinggung, Ustaz. Bagaimana, Ustaz?

Ya, boleh bersuara saja. Bersuara saja boleh, apalagi cuma tanpa suara, cuma gerakan bibir saja boleh. sebagian ulama ya menurut sebagian ulama ya demikian.

Se atas jawabannya eh baik Ustaz ada pertanyaan berikutnya dari saudari Wati Rahmah izin bertanya bagaimana hukum makan dan minum setelah wudu apakah ee boleh langsung apa Ee mohon ma ustaz saya pahami dulu pertanyaannya. Ee bagaimana hukum ketika kita makan dan minum dalam keadaan kita sudah dalam keadaan suci ya, sudah berwudu ya? Ee apakah setelah kita berwudu, Ustaz, lalu kita ee sengaja mungkin makan, ya? Apakah bisa langsung salat ya? Ataukah ketika orang makan itu setelah makan harus berwudu ulang lagi? Ya, itu mungkin ee bahasanya, Ustaz. Bahasa sederhananya.

Iya. Jadi, makan dan minum itu tidak membatalkan wudu ya. Bukan bukan sesuatu yang membatalkan wudu itu makan dan minum. Iya. Jadi boleh saja setelah kita berwudu baru kita

J boleh-boleh saja, Ustaz.

Iya. Langsung salat ya. Tapi sebaiknya kita berkumur-kumur dulu kalau makan ya. Sebaiknya setelah makan ee kita berkumur-kumur dulu. Jangan sampai masih ada sisa-sisa makanan yang kita telan itu yang kita makan. Tapi hukumnya boleh makan dan minum setelah berwudu tuh boleh ya. Tidak. ya, karena makan dan minum itu tidak membatalkan wudu. Ya, demikian.

Baik, syukuran Ustaz atas jawabannya ya. Semoga dipahami oleh saudar penanya kita tadi. Ee selanjutnya ada pertanyaan dari Bapak Abdul Malik. Ee minadlik Ustaz ee perkara berdoa dalam hati ya. berdoa dalam hati. Apakah itu dibolehkan ya ataukah doa itu memang harus dilafazkan? Silakan, Ustaz.

Ya. Jadi hukum asalnya hukum asalnya ya hukum asal itu doa itu dilafazkan. Iya hukum asalnya. Tapi ada juga doa dalam hati. Karena Allah Subhanahu wa taala itu mengetahui isi hati kita kan. Iya. Apa yang terpetik dalam hati kita. Apa permintaan kita dalam hati kita yang kita inginkan oleh hati-hati kita itu? Allah Allah maha mengetahui. Tapi hukum asalnya doa itu dengan ee dilafazkan doa itu. Iya. Tapi kalau kita mau berdoa dalam hati juga boleh. Iya. Demikian.

Baik. Syukran Ustaz atas jawabannya. Semoga dipahami oleh saudara penanya kita tadi. Ee ada kayaknya pertanyaan tadi g mana ya? Eh, TB ya. Ee pertanyaan berikutnya, Ustaz, dari ee Saudara Adi. Ee pertanyaannya ketika imam qunut subuh, apakah kita sebagai makmum itu juga ikut qunut dengan mengangkat tangan atau cukup tangan di samping saja? Karena kita meyakini qunut itu tidak sunah. Oh, ini posisinya misalnya ee makmumnya Ustaz ee tidak menganggap bahwa qunut subuh itu sunah. Bagaimana posisi mereka? Apakah mereka juga ikut angkat tangan atau tetap pada posisi iktidal? Silakan, Ustaz.

Iya. Ee mengenai imam yang qunut dan makmum ya. Di sini ee sebagian ulama mengatakan ya ee kalau jika dikhawatirkan misalnya terjadi fitnah kalau tidak ikut qunut bersama imam, maka sebaiknya qunut bersama imam. Kalau dikhawatirkan terjadi fitnah ya ee terjadi problem kalau tidak qunut bersama imam ya maka sebaiknya qunut bersama imam sebaiknya ya tidak tidak diwajibkan tapi sebaiknya ya ee bagaimana caranya mengangkat tangan ya karena qunut itu kan mengangkat tangan iya qunut itu kan doa jadi mengangkat tangan iya ya demikian ya. Jadi di ee jangan jawabannya ee saya Ustaz.

Pertanyaan berikutnya ee dari ee Fatmawati ya dari Pinrang. Asalamualaikum, Ustaz. Ee pertanyaannya, apakah boleh kita mengeluarkan zakat harta itu tidak berupa uang, tapi berupa barang, Ustaz? Contohnya sembakao. Silakan, Ustaz.

Ya, hukum asal zakat harta adalah dengan uang, bukan dengan barang hukum asalnya. Kecuali kalau kita ee menganggap bahwasanya orang itu butuh barang misalnya ya. Kalau kita ee menganggap dia butuh barang, ya tidak mengapa dengan barang. Tapi hukum asalnya adalah dengan uang. Kenapa dengan uang? ya. Karena dengan uang itu dia bisa manfaatkan, dia bisa beli ini sesu sesuai dengan kebutuhannya. Iya. Tapi kalau berupa barang, boleh jadi barangnya itu dia tidak butuhkan ya. Atau sembakau. Boleh jadi sembaka sembakau pada saat itu dia gak butuhkan, dia butuh uang misalnya misalnya untuk biaya hidhup yang lainnya, biaya apa misalnya. Jadi upayakan sedapat mungkin dengan uang ya, bukan dengan barang ya. Kecuali kalau kita anggap dia itu butuh sekali ee sembako ya oke kita belikan sembakau. Tapi kalau kalau tidak ya maka sebaiknya kembali ke hukum asal yaitu dengan uang. Demikian.

Baik. Silakan Ustaz atas jawabannya. Semoga dipahami oleh saudara penanya tadi. Baik. Ee pertanyaan berikutnya, Ustaz ya. Masih ada waktu sekitar 5 menit. Ee dari saudari Gelma Syafirah ee bertanya, "Afan, Ustaz, jika pada saat wudu ada bagian yang terlewat, baik itu salah satu rukun maupun niat misalnya karena terluput. Ee apakah wudu itu dikatakan tidak sah jika seperti itu, Ustaz? Dan perlu diulang untuk menyempurnakan wudunya. Silakan, Ustaz.

Iya. Kalau ada salah satu rukun yang terlewatkan, maka kalau jaraknya dekat ya ee maka ee cukup membasuh atau mencuci rukun yang tertinggal itu yang terlewatkan itu gak perlu diulang dari awal. Kalau jaraknya dekat ya, tapi kalau sudah jauh jaraknya ya, maka harus diulang lagi dari ee dari awal. Begitu. Demikian.

Baik. Masyaallah. Syukran Ustaz atas jawabannya. Ee pertanyaan berikutnya mungkin pertanyaan terakhir ini di malam hari ini dari hamba Allah. Izin bertanya, Ustaz. jika kita mencuci kepala satu kali ya bukan bukan mencuci ya membasuh kita membasuh kepala ee mengusap maksudnya mengusap kepala satu kali kemudian bersambung ke telinga ee berapa kali kita harus ee mengusap telinga ini, Ustaz? Apakah satu kali ataukah tiga kali? Ee bisa tolong dicontohkan, Ustaz ya. itu pertanyaan.

Iya. Jadi mengusap ee ee telinga ini kan bagian daripada kepala ya. Kata Nabi, "Aludunani minar." Kata Nabi dalam hadis Nabi, "Aludunani minar." Kedua telinga itu bagian dari bagian daripada kepala. Kedua telinga itu kata Nabi bagian dari kepala. Ya, karena kepala itu diusap cuma satu kali saja sebagaimana hadis Nabi, maka telinga pun juga diusap cuma satu kali saja. Contohnya begini saya contohkan ya. Contohnya ya kita ini tangan kita basah ya, kita dari depan begini ya. Kita tempelkan kita punya telapak tangan di kepala bagian depan kemudian kita tarik ke belakang. Ya, ini ditempelkan ya sampai kepala bagian belakang. Sampai kepala bagian belakang ya. Bukan leher ya, bukan tengkuk, bukan leher. Sampai ke belakang. Kemudian kita tarik lagi ke depan ya. Tarik lagi ke ke depan ya. Baru ke teli telinga ya. Jadi, J ee jari telunjuk itu masuk ke lubang telinga begini. Kemudian ibu jari itu mengusap ee bagian belakang daun telinga bagian belakang begini ya. Cukup begitu gak perlu digosok-gosok. Kalau mau digosok-gosok juga boleh tapi cukup diusap saja karena dalam dalam apa namanya? Dalam ayat itu cuma wamsahuusikum. Usaplah. Diusap bukan dicuci. Bukan. Ee beda antara mengusap dengan mencuci. Kalau mencuci itu digosok-gosok ya. Tapi kalau mengusap cukup diusap saja. Jadi masukkan ee jari telunjuk ke ee ke lubang begini. Kemudian ibu jari mengusap bagian belakang gitu. Tapi kalau kita juga mau membersihkan lekukan-lekukan yang ada di daun telinga itu juga boleh ya. Tapi itu tidak wajib ya. Tidak harus di Iya. Cukup ee lubang telinga saja dimasuki kedua ee telunjuk masuk begini kemudian bisa begini. Itu sudah sudah cukup itu ya. Demikian.

Masyaallah syukran Ustaz Jazakullahiran ya. Oh iya. Ee itulah ee pertanyaan kita di malam hari ini ya. Adapun dari kolaka Utara Fatiman Ustaz minta tolong tata cara wudu yang sesuai syariat. Masyaallah ini satu materi ya panjang bisa diilihat rekamannya nanti sudah dijelaskan oleh ustaz kita insyaallah kita bisa saksikan nanti. Barakallahu fikum. Ee demikian mungkin perjumpaan kita di malam hari ini, Ustaz. Ee kita ucapkan syukran wajakumullah khairan kepada ustaz kita atas materi yang telah disampaikan dan kebersamaannya menjawab pertanyaan dari para pemirsa. Semoga apa yang telah ustaz sampaikan menjadi pemberat timbangan amal kebaikan Ustaz. Amin ya rabbal alamin. Dan kepada para pemirsa juga kami ucapkan terima kasih atas kebersamaannya ee meramaikan konsultan syariah kita di malam hari ini. Barakallahu fikum. Kita cukupkan perjumpaan kita. Mari kita tutup dengan membaca doa kafaratul majelis. Subhanakallahumma wabihamdik asadua ilahailla anta astagfiruka. Alalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.